Minggu, 26 Juli 2020

Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara (Pertemuan 2)

B.  Hakekat Negara Dan Bentuk-Bentuk  Kenegaraan

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.(Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta)
       https://www.kompas.com/skola/image/2020/03/20/180434969/terbentuknya-nkri-dan-pemerintahan?page=1 

Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Silahkan kalian lihat link youtube berikut ini untuk menambah wawasan:
Link : https://www.youtube.com/watch?v=7hgvtvB0dQw 
      Suatu bangsa yang seluruh rakyatnya secara bersama-sama bersatu untuk membentuk sebuah pemerintahan dan membentuk UUD, maka bangsa itu kemudian menjadi Negara. Proses bangsa yang telah menegara (menjadi sebuah negara), memberikan gambaran tentang bagaimana masyarakat dari bangsa tersebut berjuang untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggalnya.  Negara merupakan rumah tempat tinggal suatu bangsa. 
Kata negara secara etimologi merupakan terjemahan dari the state (bhs Inggris), staat (bhs.Belanda), yang berasal dari kata  statum    atau status (bhs.latin), yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri. Pemaknaan lebih luas dari kata status yakni menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata negara merujuk pada bahasa Sansekerta yakni “nagari atau nagara” yang artinya wilayah, kota atau penguasa.
Silahkan kalian lihat link youtube berikut ini untuk menambah wawasan:

Secara terminologi, pengertian umum dari negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat.  Dalam arti luas negara dapat diartikan sebagai kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Beberapa definisi negara menurut pandangan para ahli :
§ George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
§ Mr.Kranenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
§ Bellefroid : Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama
§ Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
§ Prof.R Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
§ Mr.Soenarko : Negara adalah suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu harus ada daerah, warganegara, dan kekuasaan tertentu
Unsur-unsur terbentuknya negara
Persyaratan berdirinya negara juga disepakati dalam konvensi Montevideo (1933) yakni: adanya rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan deklaratif. 
Dari unsur-unsur tersebut di atas, para ahli berpendapat bahwa syarat berdirinya negara adalah:
a)       Syarat konstitutif meliputi : rakyat, wilayah serta pemerintahan yang berdaulat
Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan (pemerintahan) negara itu. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili (menetap) di dalam suatu wilayah negara. Contoh: dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, bukanlah penduduk, contohnya turis mancanegara, tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara. Warganegara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara atau mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai warganegara. 

Wilayah

Wilayah suatu negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan  tempat penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah ini mencakup :
1.       Wilayah daratan : Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas-batas tersebut berupa:
a.       Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah
b.       Batas buatan, misalnya pagar tembok, kawat berduri, patok
c.       Batas menurut ilmu, misalnya garis lintang, garis bujur
Batas-batas wilayah daratan suatu negara, biasanya disepakati dalam traktat (perjanjian) antar negara.
2.       Wilayah Lautan : Wilayah perairan suatu negara terdiri dari samudra, selat, danau, sungai. Mengenai yurisdiksi (kekuasaan hokum) wilayah laut, telah dispakati dalam Konvensi Hukum laut internasional yang diselenggarakan oleh PBB pada 10 Desember 1982 di Jamica. Dalam konvensi tersebut ditetapkan lebar wilayah territorial laut sejauh 12 mil, dan Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil.
3.       Wilayah udara : Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan penerbangan. Konvensi Chicago (1944) menyatakan, setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Pemerintah Yang Berdaulat

                

Presiden J0kowi menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa dit awar tawar lagi, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna (DOK. RAMAYULISPILIANG)
https://www.kompas.com/skola/image/2020/01/31/070000569/jenis-teori-kedaulatan?page=1 


Teori kedaulatan
1)      Teori kedaulatan Tuhan: raja/penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan; kehendak Tuhan menjelma dalam diri raja atau penguasa; rakyat harus patuh karena peraturan yang diterapkan bersumber dari hukum Tuhan. Penganjur teori ini antara lain Agustinus, Thomas Aquino, FJ Stahl
2)      Teori kedaulatan Raja: negara terletak di tangan raja sebagai penjelamaan kehendak Tuhan; Agar negara kuat maka raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas; Rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya kepada raja secara mutlak. Penganjur teori ini antara lain Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, Hegel
3)      Teori Kedaulatan Negara : pemerintah bersumber pada kedaulatan negara; Negara merupakan sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas; Kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara; Negaralah yang menciptakan hukum. Penganjur teori ini adalah G.Jellinek, Paul Laband
4)      Teori Kedaulatan Hukum: hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara; kekuasaan negara berseumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada keadilan dan kesadaran hukum; Pemerintah/negara hanya berperan sebagai penjaga malam, tidak boleh mencampuri urusan sosial ekonomi masyarakat;Negara juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan rakyat (welfare state). Penganjur teori ini adalah Krabbe, Immanuel Kant, Kranenburg
5)      Teori Kedaulatan Rakyat: rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama; Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat; Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya. Tokoh-tokoh teori ini antara lain Montesquieu, John Locke, JJ Rousseau.
b)         Syarat deklaratif, yakni  pengakuan pihak  (negara) lain  
Pengakuan pihak/negara lain ini tidak kalah pentingnya bagi berdirinya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain diperlukan karena adanya pertimbangan-pertimbangan sbb:
1)      Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidup negara, baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi pihak luar (negara lain)
2)      Untuk memperlancar hubungan dan kerja sama dengan bangsa dan negara lain, sebab pada kenyataannya suatu bangsa atau negara sangat bergantung pada bangsa atau negara lain dalam mencukupi kebutuhan/kepentingannya.
Pengakuan negara (pihak) lain mencakup pengakuan  de facto dan de yure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (fakta). Dengan pengakuan ini suatu negara dapat melakukan hubungan dengan negara lain dalam batas-batas tertentu, misalnya dalam perdagangan. Pengakuan de yure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional). Pengakuan ini diberikan kepada suatu negara bila dianggap pemerintahannya sudah stabil dan efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warganegara dalam wilayahnya.
Teori terjadinya negara
a.       Terjadinya negara secara primer
Berdasarkan penelitian para ahli, terjadinya negara tidak secara mendadak melainkan melalui evolusi, artinya, muncul secara perlahan-lahan (lamban). Dalam perkembangan hidupnya, manusia sebagai makhluk yang rasional cenderung untuk hidup berkelompok, berorganisasi, atau berasosiasi. Kebersamaan hidup itu didasari oleh adanya pertalian darah karena keturunan, perasaan senasib, agama yang sama, kepribadian, bangsa terhadap tempat tinggalnya, dsb.
Awal kehidupan yang penting adalah keluarga (ayah, ibu, dan anak). Kemudian berkembang menjadi kesatuan keluarga yang lebih luas baik secara matrilineal, patrilineal, maupun parental sehingga terbentuklah suku, marga, dan bangsa yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, yaitu desa, kota, maupun negara. Menurut Frederich Yulius Stahl, keluraga yang patrilineal adalah negara yang pertama.
b.       Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder membicarakan lahirnya negara baru yang dalam pertumbuhannya dihubungkan dengan negara yang sebelumnya sudah ada. Munculnya negara baru, berkaitan dengan adanya pengakuan dari negara lain, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
c.       Terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
1)      Pendudukan (occupatie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum ada yang menguasai, diduduki dan dikuasai sebagai miliknya. Misalnya, Liberia yang diduduki para budak Negro dan dimerdekakan tahun 1847.
2)    
Warga di Jerman Barat dan Timur berkumpul di Tembok Berlin saat mereka kembali bersatu. (Foto: Independent)
https://news.okezone.com/read/2017/10/02/18/1787087/historipedia-setelah-berpisah-selama-45-tahun-jerman-barat-dan-timur-kembali-bersatu

  Peleburan (fusi): Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil dalam suatu wilayah bersepakat  dengan mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Misalnya, terbentuknya federasi Kerajaan Jerman tahun 1871
3)      Penyerahan (cessie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasar perjanjian tertentu. Misalnya, Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman)
4)      Penarikan (Acessie) : Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau bertambahnya tanah lumpur dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya, wilayah negara mesir yang terbentuk dari delta sungai nil  
5)      Penguasaan/Pencaplokan (Anexatie): Suatu wilayah dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi dan berdirilah negara di wilayah itu. Contoh ketika pembentukan negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina.
6) 
Detik-Detik Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
https://nasional.okezone.com/read/2020/08/17/337/2263216/detik-detik-pembacaan-teks-proklamasi-kemerdekaan-indonesia


    Proklamasi ( Proclamation): Ketika suatu bangsa yang dikuasai/dijajah bangsa lain melakukan perlawanan, berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Misalnya, negara Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu melepaskan diri dari penjajahan Jepang dan Belanda.

7)      Pembentukan Baru (innovation): Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Misalnya negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian muncul negara baru (Columbia Baru, Venezuela)
8)      Pemisahan ( Separatise): Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda.                                                                                                                                                           
d.       Terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis
1)      Teori Ketuhanan :  Tokoh-tokoh teori ini antara lain Agustinus, Yuliuas Stahl, Kranenburg, Haller, Thomas Aquino. Menurut teori ini, negara tidak terjadi karena kehendak manusia, melainkan karena kehendak Tuhan. Raja/penguasa yang memerintah merupakan wakil Tuhan/dewa. Hal ini memberi peluang kepada raja/penguasa untuk berbuat zalim dengan dalih kehendak Tuhan, misalnya raja Hamurrabi (Babilonia) yang menyatakan dirinya sebagai titisan Tuhan.
2)      Teori Perjanjian Masyarakat: Tokoh-tokoh teori ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Monstesquieu. Menurut teori ini, negara diciptakan oleh manusia melalui perjanjian masyarakat (kontrak sosial) untuk menjamin ketentraman hidupnya.  Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa masyarakat (rakyat) memberikan kewenangan/kekuasaan kepada raja/pemerintah untuk mengatur dan mengurus kepentingan mereka. Dengan demikian tidak terjadi lagi perilaku homo homini lupus (manusia seperti serigala terhadap sesamanya), segala perselisihan dapat diselesaikan oleh aturan yang ditegakkan oleh negara/pemerintah.
3)      Teori Kekuasaan : Tokoh-tokoh teori ini antara lain HJ Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kallikles. Menurut teori ini, negara yang pertama kali dibentuk atas dasar penaklukan dan pendudukan. Dalam keadaan sebelum adanya negara, orang kuat dan berani memaksakan kehendaknya atas orang-orang yang lemah, kemudian menuntut legitimasi atas kekuasaannya. Hanya orang-orang yang kuatlah yang berkuasa dan dengan kekuasaannya dibentuklah negara.
4)      Teori Kedaulatan: Ada dua teori kedaulatan, yakni teori kedaulatan negara dan kedaulatan hukum. Teori kedaulatan negara dipelopori oleh anatara lain Vonthering, Paul Laband, G Jellinek. Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara. Negaralah yang menciptakan hokum untuk mengurus kepentingan rakyat. Sedangkan teori kedaulatan hukum dipelopori oleh antara lain Krabe, yang berpendapat bahwa hukum memegang peranan dalam negara. Hukum lebih tinggi daripada negara yang berdaulat.
5)      Teori Hukum Alam: Tokoh-tokoh teori ini antara lain Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquino. Menurut teori ini, hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk negara
Silahkan kalian lihat di link berikut ini tentang perbedaan negaras erikat dan kesatuan:
https://www.youtube.com/watch?v=5UZjfIN3HWg 

Secara teoritis, bentuk negara dibedakan dengan bentuk pemerintahan dan juga sistem pemerintahan. Ada yang berpendapat bahwa bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tertib suatu negara berhubung dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan, sedangkan bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap. Contoh: bentuk negara Inggris ialah kerajaan parlementer dan bentuk pemerintahannya sistem kabinet.
Istilah bentuk negara lebih tepat digunakan dalam konteks menelaah keberadaan negara dari sudut susunan (struktur) negara. Negara yang bersusun satu (dalam negara tidak ada negara) disebut negara kesatuan, sedangkan suatu negara yang bersusun lebih dari satu (dalam negara ada negara bagian) disebut negara federal/serikat.
1)      Negara kesatuan (Unitarisme) :
Negara kesatuan adalah bentuk negara, di mana kekuasaan mengatur seluruh wilayahnya ada dalam tangan pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dilaksanakan langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu negara, satu  undang-undang dasar, satu/ seorang kepala negara, satu kabinet/ dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
Ada dua macam negara kesatuan :
a)       Negara kesatuan dengan sistim sentralisasi: semua hal diurus oleh pemerintah pusat, sehingga daerah-daerah  menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari Pemerintah pusat saja, dan tidak berhak membuat peraturan- peraturan sendiri.
b)      Negara kesatuan dengan sistim desentralisasi: daerah/ wilayah negara memperoleh hak untuk mengatur rumah tangga daerahnya.    Daerah-daerah yang mendapat hak mengurus rumah tangganya sendiri disebut daerah otonom.
2)      Negara Serikat (Federal):
Apabila beberapa negara menggabungkan diri dibawah satu kekuasaan pusat, sehingga gabungan itu merupakan satu kesatuan dalam tindakannya keluar, tetapi masing-masing masih tetap berhak dan merdeka dalam tindakannya ke dalam, sepanjang tidak bertentangan dengan  undang-undang dasar /peraturan itu.
Istilah bentuk pemerintahan mengacu pada kriteria bagaimana kepala negara itu ditetapkan dan masa jabatan kepala negara. Oleh karenanya, bentuk pemerintahan dibedakan :
1)      Negara Republik, dengan ciri-ciri : kepala negara dipilih oleh orang banyak (rakyat atau lembaga perwakilan), dengan masa jabatan tertentu, sebutan kepala negara adalah presiden
2)      Negara Kerajaan, dengan ciri-ciri: kepala negara bersifat titular (turun temurun), masa jabatan kepala negara tidak tertentu, dan sebutan kepala negaranya Raja, Kaisar, atau Sultan
 Sistem pemerintahan mengacu pada sistem kabinet yang diterapkan suatu negara,  dibedakan :
1)      Sistem Presidensial dengan ciri-ciri : Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;  Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden; Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen/DPR; Presiden tidak dapat membubarkan parlemen/DPR
2)      Sistem Parlementer, dengan ciri-ciri : Presiden/Raja hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri; Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen/DPR; Menteri-menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen (melalui mosi tidak percaya); Presiden dapat membubarkan parlemen/DPR.

Bentuk Kenegaraan :
Bentuk kenegaraan  merujuk pada sifat ikatan yang ada dalam suatu bangsa atau antar bangsa . Jika ikatan ini bukan atau tidak merupakan suatu negara, disebut  bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan ini merupakan bentuk ikatan yang belum, bukan, atau hampir merupakan suatu negara. Beberapa bentuk kenegaraan tersebut adalah:
1)      Koloni (Jajahan), yakni suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan negara lain berupa suatu daerah untuk memberikan keuntungan semata-mata bagi negara penjajahnya. Jajahan tidak memiliki hak, nasibnya tergantung pada negara penjajahnya.
2)      Mandat, yakni suatu daerah yang semula merupakan jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia 1yang diletakkan di bawah pimpinan negara yang menang perang dengan pengawasan dari komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
3)      Daerah Trustie (Perwalian), yakni daerah yang sesudah perang dunia kedua diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Termasuk daerah trust antara lain bekas daerah mandat; suatu daerah yang secara sukarela diserahkan urusannya kepada Dewan Perwalian PBB
4)      Negara Uni : adalah gabungan dari beberapa negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama. Apabila negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditetapkan lebih dahulu, disebut Uni Riil. Contoh : Uni Riil Australia – Hongaria (1918), Uni Riil Belanda- Luxemburg (1890).  Apabila hanya kep
ala negaranya saja yang sama, maka disebut Uni Personil.
5)      Negara Dominion : adalah suatu bentuk negara yang khusus terdapat dalam ketatanegaraan Inggris.Dominion adalah suatu negara yang merdeka (bekas jajahan Inggris ). Tetapi tetap tinggal  dalam lingkungan kerajaan Inggris. Gabungan antara dominion dibawah mahkota Inggris disebut The Brittish Comen wealth of nation. Dominion-dominion Inggris ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia
6)      Protektorat :adalah suatu negara yang ada dibawah lindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya dalam bentuk turut campur tangannya negara pelindung dalam hal urusan luar negeri Protektoratnya. Negara protektorat ini biasanya bukanlah subyek hukum internasional. Contoh: Mesir, protektorat dari Turki (1917), Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890); Albania, protektorat dari Italia (1936).


Minggu, 19 Juli 2020

Absensi X 2020

Tugas PKN X Pertemuan 1

Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara (pertemuan 1)

hakikat Bangsa dan Negara

A.     Pengertian bangsa dan unsur-unsur kebangsaan
Istilah bangsa berasal dari kata nation (bhs. Inggris), sedangkan nation berasal dari kata natio ( bhs Latin )yang berarti bangsa yang dipersatukan karena persamaan kelahiran. Natio secara etimologis berasal dari kata nasci yang berarti to be born (dilahirkan).
Ernest Renan mengemukakan bahwa nation atau bangsa ialah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita serta terikat oleh tanah air yang sama. Renan lebih menekankan bahwa bangsa adalah hasrat atau kehendak untuk bersatu yang didorong oleh adanya persamaan sejarah dan cita-cita. Sedangkan Otto Bauer  berpendapat bahwa nation adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena persatuan nasib. 
      Dari beberapa pengertian di atas dapat dikemukakan bahwa nation atau bangsa adalah sekumpulan orang-orang (masyarakat) yang dilahirkan dan berdiam dalam satu wilayah tertentu, mempunyai kehendak untuk bersatu karena adanya persamaan karakter dan persamaan nasib. Bangsa dalam pengertian ini terbentuk karena sebagai berikut: a. faktor kelahiran, b. faktor wilayah, c. faktor kehendak, d. adanya persamaan karakter, e. adanya persamaan nasib.
 Usman Pelly membedakan karakteristik obyektif dan karakteristik subyektif tentang bangsa,yakni:
a.       Karakteristik obyektif terdiri dari;
1)      Aspek wilayah teritorial,
2)      Aspek historis (kesejarahan),
3)      Aspek perekonomian (sumber kekayaan alam).
b.       Karakteristik subyektif ialah;
1)      Aspek kesadaran (consciousness),
2)      Aspek kesetiaan (loyality)
3)      Aspek kemauan (will) atau kehendak.
Karakteristik subyektif biasanya sangat tepat untuk definisi bangsa, sedang karakteristik obyektif lebih tepat untuk penjelasan bangsa. Sementara itu ahli-ahli ilmu sosial menambahkan bahwa karakteristik obyektif tentang bangsa meliputi aspek bahasa, agama, pemerintahan sendiri, dan faktor lingkungan. Aspek-aspek tersebut menjadi dasar dari tumbuhnya perasaan kebangsaan (nationhood). Kemudian John Stuart Mill mengemukakan bahwa karakteristik subyektif itu lebih penting dan sangat menentukan kesatuan dan kekukuhan suatu bangsa.
      Menurut Friedrich Hertz, unsur-unsur yang berpengaruh bagi terbentuknya suatu bangsa adalah:
1.       keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas
2.       keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya
3.       keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri
4.       keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
Dari beberapa pengertian yang telah diuraikan di atas dapat dikemukakan bahwa unsur-unsur yang dapat membentuk suatu bangsa itu adalah:
1)      adanya sekumpulan masyarakat yang sudah berkembang sedemikian rupa dalam suatu daerah
2)      mempunyai kesamaan sejarah,
3)      mempunyai wilayah,
4)      mempunyai pemerintahan,
5)      memiliki suatu kebudayaan, bahasa, dan agama tertentu
6)      memiliki kesadaran dan kesetiaan,
memiliki kemauan bersama dari warga masyarakatnya untuk hidup bersatu dalam suatu pemerintahan. 

Selasa, 14 Juli 2020

Bab 1 Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila (Pertemuan 2)




E.       Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
       
 

        Silahkan mebaca artikel ini untuk menambah wawasan :
        https://tirto.id/hak-dan-kewajiban-asasi-manusia-dalam-nilai-dasar-pancasila-gd6L 

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila   dap dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a.  Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b.   Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c.    Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

F.       Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28
b.  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap  MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c.    Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
1)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
5)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d.   Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e.    Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1)   Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2)   Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
3)   Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
4)   Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
5)   Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
6)   Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.



Bab 1 Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila (Pertemuan 1)


 Pelanggaran  Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A.       Makna Hak Asasi Manusia
 Hak asasi manusia merupakan suatu hak dasar yang melekat dalam diri manusia secara kodrati yang memiliki sifat abadi dan universal yang berasal dari Tuhan YME.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan  Yang  Maha Esa dan  merupakan  anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a.  HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b.  HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Pengertian hak asasi manusia menurut para ahli
1)   Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah suatu hak yang sifatnya asasi dan mendasar .Hak –hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bias dipisahkan ,sehingga bersifat suci
2)   Oemar Seno Adji
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun ( manusia / kelompok lain )
3)   G.J.Wolhof
Hak asasi manusia merupakan  sejumlah hak  yang sudah melekat dan mengakar dalam diri manusia  di dunia .Hak- hak  tersebut tidak boleh dihilangkan ,karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan

B.       Makna Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

C.       Ciri –ciri hak  asasi manusia
a.    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b.    Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c.    Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d.    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

D.       Ciri- ciri  kewajiban asasi manusia
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...