B. Hakekat
Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Silahkan kalian lihat link youtube berikut ini untuk menambah wawasan:
Link : https://www.youtube.com/watch?v=7hgvtvB0dQw
Suatu bangsa yang seluruh rakyatnya secara
bersama-sama bersatu untuk membentuk sebuah pemerintahan dan membentuk UUD,
maka bangsa itu kemudian menjadi Negara.
Proses bangsa yang telah menegara (menjadi sebuah negara), memberikan gambaran
tentang bagaimana masyarakat dari bangsa tersebut berjuang untuk memiliki rumah
sebagai tempat tinggalnya. Negara
merupakan rumah tempat tinggal suatu bangsa.
Kata negara
secara etimologi merupakan terjemahan dari the state (bhs Inggris), staat
(bhs.Belanda), yang berasal dari kata
statum atau status (bhs.latin), yang berarti menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri. Pemaknaan lebih luas dari kata status yakni
menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata
negara merujuk pada bahasa Sansekerta yakni “nagari atau nagara” yang artinya
wilayah, kota atau penguasa.
Silahkan kalian lihat link youtube berikut ini untuk menambah wawasan:
Secara
terminologi, pengertian umum dari negara adalah organisasi yang di dalamnya ada
rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas negara dapat diartikan
sebagai kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk
mewujudkan kepentingan bersama. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Beberapa definisi
negara menurut pandangan para ahli :
§
George Jellinek : Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu
§
Mr.Kranenburg : Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau
bangsa
§
Bellefroid : Negara adalah
suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu
dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan
bersama
§
Max Weber : Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah
§ Prof.R Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
§
Mr.Soenarko : Negara adalah suatu jenis
dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu harus ada
daerah, warganegara, dan kekuasaan tertentu
Unsur-unsur terbentuknya negara
Persyaratan
berdirinya negara juga disepakati dalam konvensi Montevideo (1933) yakni:
adanya rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat,
kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan
deklaratif.
Dari unsur-unsur tersebut di atas, para
ahli berpendapat bahwa syarat berdirinya negara adalah:
a)
Syarat konstitutif meliputi
: rakyat, wilayah serta pemerintahan yang berdaulat
Rakyat
:
Rakyat adalah semua orang yang berada dan
berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada
kekuasaan (pemerintahan) negara itu. Penduduk adalah mereka yang bertempat
tinggal atau berdomisili (menetap) di dalam suatu wilayah negara. Contoh: dalam
pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warganegara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Mereka yang berada dalam
suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, bukanlah penduduk, contohnya
turis mancanegara, tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.
Warganegara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota
dari suatu negara atau mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai
warganegara.
Wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat
berhuninya rakyat dan tempat
penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah ini mencakup :
1.
Wilayah daratan : Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan
batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas-batas
tersebut berupa:
a.
Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah
b.
Batas buatan, misalnya pagar tembok, kawat berduri, patok
c.
Batas menurut ilmu, misalnya garis lintang, garis bujur
Batas-batas wilayah daratan suatu negara,
biasanya disepakati dalam traktat (perjanjian) antar negara.
2.
Wilayah Lautan : Wilayah perairan suatu negara terdiri dari
samudra, selat, danau, sungai. Mengenai yurisdiksi (kekuasaan hokum) wilayah
laut, telah dispakati dalam Konvensi Hukum laut internasional yang
diselenggarakan oleh PBB pada 10 Desember 1982 di Jamica. Dalam konvensi
tersebut ditetapkan lebar wilayah territorial laut sejauh 12 mil, dan Zone
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil.
3.
Wilayah udara : Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah
permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Konvensi Paris (1919) menyatakan
bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan
eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan
penerbangan. Konvensi Chicago (1944) menyatakan, setiap negara mempunyai
kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
Pemerintah Yang Berdaulat
Teori kedaulatan
1)
Teori
kedaulatan Tuhan: raja/penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan; kehendak
Tuhan menjelma dalam diri raja atau penguasa; rakyat harus patuh karena
peraturan yang diterapkan bersumber dari hukum Tuhan. Penganjur teori ini
antara lain Agustinus, Thomas Aquino, FJ Stahl
2)
Teori
kedaulatan Raja: negara terletak di tangan raja sebagai penjelamaan kehendak
Tuhan; Agar negara kuat maka raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas;
Rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya kepada raja secara
mutlak. Penganjur teori ini antara lain Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes,
Hegel
3)
Teori
Kedaulatan Negara : pemerintah bersumber pada kedaulatan negara; Negara merupakan
sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas; Kekuasaan diserahkan
kepada raja atas nama negara; Negaralah yang menciptakan hukum. Penganjur teori
ini adalah G.Jellinek, Paul Laband
4)
Teori
Kedaulatan Hukum: hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara; kekuasaan negara
berseumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada keadilan dan kesadaran
hukum; Pemerintah/negara hanya berperan sebagai penjaga malam, tidak boleh
mencampuri urusan sosial ekonomi masyarakat;Negara juga berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan rakyat (welfare state). Penganjur teori ini adalah Krabbe,
Immanuel Kant, Kranenburg
5)
Teori
Kedaulatan Rakyat: rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian
haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama; Penguasa dipilih dan
ditentukan atas dasar kehendak rakyat; Pemerintah yang berkuasa harus
mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya. Tokoh-tokoh teori ini antara lain
Montesquieu, John Locke, JJ Rousseau.
b)
Syarat
deklaratif, yakni pengakuan pihak (negara) lain
Pengakuan pihak/negara
lain ini tidak kalah pentingnya bagi berdirinya sebuah negara. Pengakuan dari
negara lain diperlukan karena adanya pertimbangan-pertimbangan sbb:
1)
Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidup negara, baik karena
ancaman dari dalam maupun intervensi pihak luar (negara lain)
2)
Untuk memperlancar hubungan dan kerja sama dengan bangsa dan
negara lain, sebab pada kenyataannya suatu bangsa atau negara sangat bergantung
pada bangsa atau negara lain dalam mencukupi kebutuhan/kepentingannya.
Pengakuan negara (pihak) lain mencakup
pengakuan de facto dan de yure.
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (fakta). Dengan
pengakuan ini suatu negara dapat melakukan hubungan dengan negara lain dalam
batas-batas tertentu, misalnya dalam perdagangan. Pengakuan de yure adalah
pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional). Pengakuan ini diberikan
kepada suatu negara bila dianggap pemerintahannya sudah stabil dan efektif
serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warganegara dalam wilayahnya.
Teori
terjadinya negara
a. Terjadinya
negara secara primer
Berdasarkan penelitian para ahli, terjadinya negara tidak secara
mendadak melainkan melalui evolusi, artinya, muncul secara perlahan-lahan
(lamban). Dalam perkembangan hidupnya, manusia sebagai makhluk yang rasional
cenderung untuk hidup berkelompok, berorganisasi, atau berasosiasi. Kebersamaan
hidup itu didasari oleh adanya pertalian darah karena keturunan, perasaan
senasib, agama yang sama, kepribadian, bangsa terhadap tempat tinggalnya, dsb.
Awal kehidupan yang penting adalah keluarga (ayah, ibu, dan anak).
Kemudian berkembang menjadi kesatuan keluarga yang lebih luas baik secara
matrilineal, patrilineal, maupun parental sehingga terbentuklah suku, marga,
dan bangsa yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, yaitu desa, kota, maupun
negara. Menurut Frederich Yulius Stahl, keluraga yang patrilineal adalah negara
yang pertama.
b. Terjadinya
negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder membicarakan lahirnya negara
baru yang dalam pertumbuhannya dihubungkan dengan negara yang sebelumnya sudah
ada. Munculnya negara baru, berkaitan dengan adanya pengakuan dari negara lain,
yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
c. Terjadinya
negara berdasarkan fakta sejarah
1) Pendudukan (occupatie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum ada yang menguasai, diduduki dan dikuasai sebagai
miliknya. Misalnya, Liberia yang diduduki para budak Negro dan dimerdekakan
tahun 1847.
2)
https://news.okezone.com/read/2017/10/02/18/1787087/historipedia-setelah-berpisah-selama-45-tahun-jerman-barat-dan-timur-kembali-bersatu
Warga di Jerman Barat dan Timur berkumpul di Tembok Berlin saat mereka kembali bersatu. (Foto: Independent) |
Peleburan (fusi): Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil
dalam suatu wilayah bersepakat dengan
mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Misalnya,
terbentuknya federasi Kerajaan Jerman tahun 1871
3) Penyerahan (cessie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasar perjanjian tertentu. Misalnya, Sleeswijk
diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman)
4)
Penarikan
(Acessie) : Suatu wilayah terbentuk
akibat penaikan lumpur sungai atau bertambahnya tanah lumpur dari dasar laut
(delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga
terbentuklah negara. Misalnya, wilayah negara mesir yang terbentuk dari delta
sungai nil
5) Penguasaan/Pencaplokan (Anexatie): Suatu wilayah dikuasai
oleh bangsa lain tanpa reaksi dan berdirilah negara di wilayah itu. Contoh
ketika pembentukan negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina.
6)
Detik-Detik Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia |
https://nasional.okezone.com/read/2020/08/17/337/2263216/detik-detik-pembacaan-teks-proklamasi-kemerdekaan-indonesia
Proklamasi ( Proclamation): Ketika suatu bangsa
yang dikuasai/dijajah bangsa lain melakukan perlawanan, berhasil merebut
wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Misalnya, negara Indonesia pada
17 Agustus 1945 mampu melepaskan diri dari penjajahan Jepang dan Belanda.
7) Pembentukan Baru (innovation): Munculnya suatu negara
baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal.
Misalnya negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian muncul negara baru
(Columbia Baru, Venezuela)
8) Pemisahan ( Separatise): Suatu wilayah negara yang memisahkan diri
dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya
tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda.
d. Terjadinya
negara berdasarkan pendekatan teoritis
1) Teori Ketuhanan : Tokoh-tokoh teori ini
antara lain Agustinus, Yuliuas Stahl, Kranenburg, Haller, Thomas Aquino.
Menurut teori ini, negara tidak terjadi karena kehendak manusia, melainkan
karena kehendak Tuhan. Raja/penguasa yang memerintah merupakan wakil
Tuhan/dewa. Hal ini memberi peluang kepada raja/penguasa untuk berbuat zalim
dengan dalih kehendak Tuhan, misalnya raja Hamurrabi (Babilonia) yang
menyatakan dirinya sebagai titisan Tuhan.
2) Teori Perjanjian Masyarakat: Tokoh-tokoh teori ini
antara lain Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Monstesquieu. Menurut teori
ini, negara diciptakan oleh manusia melalui perjanjian masyarakat (kontrak
sosial) untuk menjamin ketentraman hidupnya.
Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa masyarakat (rakyat) memberikan
kewenangan/kekuasaan kepada raja/pemerintah untuk mengatur dan mengurus
kepentingan mereka. Dengan demikian tidak terjadi lagi perilaku homo homini
lupus (manusia seperti serigala terhadap sesamanya), segala perselisihan dapat
diselesaikan oleh aturan yang ditegakkan oleh negara/pemerintah.
3) Teori Kekuasaan : Tokoh-tokoh teori ini antara lain HJ Laski, Leon Duguit, Karl
Marx, Oppenheimer, Kallikles. Menurut teori ini, negara yang pertama kali
dibentuk atas dasar penaklukan dan pendudukan. Dalam keadaan sebelum adanya
negara, orang kuat dan berani memaksakan kehendaknya atas orang-orang yang
lemah, kemudian menuntut legitimasi atas kekuasaannya. Hanya orang-orang yang
kuatlah yang berkuasa dan dengan kekuasaannya dibentuklah negara.
4) Teori Kedaulatan: Ada dua teori kedaulatan, yakni teori kedaulatan negara dan
kedaulatan hukum. Teori kedaulatan negara dipelopori oleh anatara lain
Vonthering, Paul Laband, G Jellinek. Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan
tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan
negara. Negaralah yang menciptakan hokum untuk mengurus kepentingan rakyat. Sedangkan
teori kedaulatan hukum dipelopori oleh antara lain Krabe, yang berpendapat
bahwa hukum memegang peranan dalam negara. Hukum lebih tinggi daripada negara
yang berdaulat.
5) Teori Hukum Alam: Tokoh-tokoh teori ini antara
lain Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquino. Menurut teori ini, hukum
alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu
dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
Bentuk Negara
dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk negara
Silahkan kalian lihat di link berikut ini tentang perbedaan negaras erikat dan kesatuan:
https://www.youtube.com/watch?v=5UZjfIN3HWg
Secara teoritis, bentuk negara dibedakan dengan bentuk
pemerintahan dan juga sistem pemerintahan. Ada yang berpendapat bahwa bentuk
negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tertib suatu negara berhubung
dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu
dalam kekuasaan, sedangkan bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya
organ-organ tertinggi itu sejauh mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.
Contoh: bentuk negara Inggris ialah kerajaan parlementer dan bentuk
pemerintahannya sistem kabinet.
Istilah bentuk negara
lebih tepat digunakan dalam konteks menelaah keberadaan negara dari sudut
susunan (struktur) negara. Negara yang bersusun satu (dalam negara tidak ada
negara) disebut negara kesatuan, sedangkan suatu negara yang bersusun lebih
dari satu (dalam negara ada negara bagian) disebut negara federal/serikat.
1) Negara kesatuan
(Unitarisme) :
Negara kesatuan adalah bentuk negara, di mana kekuasaan mengatur
seluruh wilayahnya ada dalam tangan pemerintah pusat. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dilaksanakan langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu negara, satu
undang-undang dasar, satu/ seorang kepala negara, satu kabinet/ dewan
menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
Ada dua macam negara kesatuan :
a) Negara kesatuan
dengan sistim sentralisasi: semua hal
diurus oleh pemerintah pusat, sehingga daerah-daerah menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari Pemerintah pusat saja, dan tidak berhak membuat
peraturan- peraturan sendiri.
b)
Negara kesatuan dengan sistim desentralisasi:
daerah/ wilayah negara memperoleh hak untuk mengatur rumah tangga daerahnya. Daerah-daerah yang mendapat hak mengurus
rumah tangganya sendiri disebut daerah
otonom.
2) Negara Serikat
(Federal):
Apabila beberapa negara
menggabungkan diri dibawah satu kekuasaan pusat, sehingga gabungan itu
merupakan satu kesatuan dalam tindakannya keluar, tetapi masing-masing masih
tetap berhak dan merdeka dalam tindakannya ke dalam, sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dasar
/peraturan itu.
Istilah bentuk pemerintahan mengacu pada
kriteria bagaimana kepala negara itu ditetapkan dan masa jabatan kepala negara.
Oleh karenanya, bentuk pemerintahan dibedakan :
1)
Negara
Republik, dengan ciri-ciri : kepala negara dipilih oleh orang banyak (rakyat
atau lembaga perwakilan), dengan masa jabatan tertentu, sebutan kepala negara
adalah presiden
2)
Negara
Kerajaan, dengan ciri-ciri: kepala negara bersifat titular (turun temurun),
masa jabatan kepala negara tidak tertentu, dan sebutan kepala negaranya Raja,
Kaisar, atau Sultan
Sistem pemerintahan mengacu pada sistem kabinet yang
diterapkan suatu negara, dibedakan :
1)
Sistem
Presidensial dengan ciri-ciri : Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan; Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada Presiden; Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan oleh
parlemen/DPR; Presiden tidak dapat membubarkan parlemen/DPR
2)
Sistem
Parlementer, dengan ciri-ciri : Presiden/Raja hanya sebagai kepala negara,
sedangkan kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri; Menteri-menteri bertanggung
jawab kepada parlemen/DPR; Menteri-menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen
(melalui mosi tidak percaya); Presiden dapat membubarkan parlemen/DPR.
Bentuk Kenegaraan :
Bentuk kenegaraan merujuk pada sifat ikatan yang ada dalam
suatu bangsa atau antar bangsa . Jika ikatan ini bukan atau tidak merupakan
suatu negara, disebut bentuk kenegaraan.
Bentuk kenegaraan ini merupakan bentuk ikatan yang belum, bukan, atau hampir
merupakan suatu negara. Beberapa bentuk kenegaraan tersebut adalah:
1)
Koloni (Jajahan), yakni suatu bentuk
kenegaraan yang dalam hubungannya dengan negara lain berupa suatu daerah untuk
memberikan keuntungan semata-mata bagi negara penjajahnya. Jajahan tidak
memiliki hak, nasibnya tergantung pada negara penjajahnya.
2)
Mandat, yakni suatu daerah yang
semula merupakan jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia 1yang
diletakkan di bawah pimpinan negara yang menang perang dengan pengawasan dari
komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
3)
Daerah Trustie (Perwalian), yakni daerah yang sesudah
perang dunia kedua diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan
Perwalian PBB. Termasuk daerah trust antara lain bekas daerah mandat; suatu
daerah yang secara sukarela diserahkan urusannya kepada Dewan Perwalian PBB
4)
Negara Uni : adalah gabungan dari beberapa
negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala
negara yang sama. Apabila negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan bersama
yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditetapkan lebih dahulu, disebut
Uni Riil. Contoh : Uni Riil Australia – Hongaria (1918), Uni Riil Belanda-
Luxemburg (1890). Apabila hanya kep
ala negaranya saja yang sama, maka disebut Uni Personil.
ala negaranya saja yang sama, maka disebut Uni Personil.
5)
Negara Dominion : adalah suatu bentuk negara
yang khusus terdapat dalam ketatanegaraan Inggris.Dominion adalah suatu negara
yang merdeka (bekas jajahan Inggris ). Tetapi tetap tinggal dalam lingkungan kerajaan Inggris. Gabungan
antara dominion dibawah mahkota Inggris disebut The Brittish Comen wealth of
nation. Dominion-dominion Inggris ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, India, dan Malaysia
6)
Protektorat :adalah suatu negara yang
ada dibawah lindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya dalam bentuk turut
campur tangannya negara pelindung dalam hal urusan luar negeri Protektoratnya.
Negara protektorat ini biasanya bukanlah subyek hukum internasional. Contoh:
Mesir, protektorat dari Turki (1917), Zanzibar, protektorat dari Inggris
(1890); Albania, protektorat dari Italia (1936).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar