C.
Hakekat, Fungsi Dan Tujuan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Beberapa
hal atau unsur yang harus kita perhatikan disini ialah :
-
Pertama ialah bahwa terjadinya
negara merupakan suatu proses yang tidak sekedar di mulai dari proklamasi,
melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam
pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan (ideologi).
-
Kedua, bahawa proklamasi barulah
“mengantar bangsa Indonesia” sampai pintu gerbang kemerdekaan, jadi tidak
berarti bahwa proklamasi telah ”selesai” kita bernegara;
-
Ketiga, ialah bahwa keadaan
bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah
dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu,
adil dan makmur;
-
Keempat ialah bahwa terjadinya
negara adalah kehendak suatu bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang
kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan
ekonomi lemah untuk menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori
kelas.
-
Kelima ialah unsur religiusitas
dalam terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok
pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan yaitu bahwa: Indonesia
bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan
(pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggeraan negara untuk memelihara budi pekerti dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Tujuan
dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada beberapa ajaran tentang tujuan negara yakni :
1) Ajaran Plato: negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai
individu dan sebagai makhluk sosial.
2) Ajaran negara kekuasaan: negara bertujuan untuk memperluas
kekuasaan semata-mata. Maksud
didirikannya negara adalah untuk mencapai kejayaan. Rakyat harus berkorban
untuk kebesaran dan kejayaan negara dan bangsanya, kepentingan perorangan di
bawah kepentingan bangsa dan negara. Biasanya negara seperti ini mengarah pada
diktator militer.
3) Ajaran Theokrasi: negara bertujuan untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan
Tuhan.
4) Ajaran Negara Polisi : negara bertujuan semata-mata mengatur
keamanan dan ketertiban dalam negara.
5) Ajaran Negara Hukum: negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum, dengan berdasarkan pada hukum.
6) Ajaran Negara Kesejahteraan (Welfare State): negara
bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, untuk kemakmuran dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
Pada dasarnya setiap negara menyelenggarakan fungsi yang bersifat
mutlak, yakni :
1. Melaksanakan
penertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan- bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai ”stabilisator”.
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat
penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin
dalam usaha pemerintahan untuk membangun melalui suatu rentetan atau tahapan
pembangunan nasional.
3. Pertahanan; hal
ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakan
keadilan; hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Pendapat para
ahli tentang fungsi negara:
John Locke
|
Montesquieu
|
1. Fungsi
legislatif (membuat undang-undang )
2. Fungsi eksekutif
(melaksanakan undang-undang)
3. Fungsi
federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai)
|
1. Fungsi
legislatif (fungsi membuat undang-undang)
2. Fungsi
eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Fungsi
yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang)
|
Van Volleh Hoven
|
Charles E. Meriam
|
1. Regeling
(membuat peraturan)
2. Bestuur
(menyelenggarakan pemerin-tahan)
3. Rechtspraak,
yakni mengadili
4. Politie
(menjamin ketertiban dan keamanan)
|
1. keamanan
ekstern
2. ketertiban
intern
3. keadilan:
4. kesejahteraan
umum
5. kebebasan.
|
Muh Kusnardi,SH
|
|
1. Menjamin
ketertiban (law and order): negara menjamin tercapainya ketertiban untuk mencapai
tujuan bersama serta mencegah bentrokan-bentrokan
2. Mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat: negara berusaha meningkatkan taraf hidup
masyarakatnya secara ekonomis
|
Mengenai
tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, nampaknya para pendiri negara sudah
merumuskan sedemikian rinci dan telitinya, dalam artian mempertimbangkan aspek
ideologis dan sekaligus politis. Aspek ideologis menyangkut ide, gagasan
tentang cita-cita yang diinginkan yang nota bene disesuaikan dengan nilai-nilai
luhur kehidupan bangsa Indonesia. Sedangkan aspek politis terkait dengan
kewenangan (kekuasaan) yang memungkinkan penyelenggara negara untuk mewujudkan
tujuan/cita-cita tersebut.
Alinea
pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan peri
keadilan harus dihapuskan. Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana bangsa
Indonesia mendalilkan tentang perlunya
membentuk negara Indonesia. Hidup berkelompok baik bermasyarakat, berbangsa
maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia
(penjajahan), dan sebaliknya harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan.
Lalu, bagaimanakah tujuan bernegara bangsa Indonesia ?
Konsep
negara hukum menyatakan bahwa bernegara diperlukan dalam kerangka menjaga
ketertiban hidup bersama, sementara konsep yang lebih tua tentang tujuan negara
berpandangan bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res
publica. Hal ini dibakukan dalam bentuk negara republik, sehingga asumsinya
setiap negara yang berbentuk republik adalah untuk kepentingan umum dan bukan
untuk kepentingan dinasti (monarkhi) dan golongan (aristokrasi).
Permasalahannya, apakah yang merupakan kepentingan umum bangsa Indonesia ?
Lazimnya diungkapkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila. Hal
ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua.
Sedangkan
pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersirat tujuan negara yang mencerminkan unsur-unsur masyarakat adil dan
makmur, yakni:
1)
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)
Memajukan
kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4)
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Dalam
wacana kehidupan sehari-hari keempat hal tersebut di atas disebut sebagai
tujuan nasional. Dikaitkan dengan
teori tujuan negara maka dapat disimpulkan bahwa negara kita menganut teori
negara kesejahteraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar