Minggu, 26 Juli 2020

Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara ( Pertemuan 3 )


C.   Hakekat, Fungsi Dan Tujuan Negara  Kesatuan Republik Indonesia 
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Beberapa hal atau unsur yang harus kita perhatikan disini ialah :
-          Pertama ialah bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak sekedar di mulai dari proklamasi, melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan (ideologi).
-          Kedua, bahawa proklamasi barulah “mengantar bangsa Indonesia” sampai pintu gerbang kemerdekaan, jadi tidak berarti bahwa proklamasi telah ”selesai” kita bernegara;
-          Ketiga, ialah bahwa keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur;
-          Keempat ialah bahwa terjadinya negara adalah kehendak suatu bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan  ekonomi lemah untuk menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
-          Kelima ialah unsur religiusitas dalam terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan yaitu bahwa: Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggeraan negara untuk memelihara budi pekerti dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. 
 Tujuan dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada beberapa ajaran tentang tujuan negara yakni :
1)      Ajaran Plato: negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
2)      Ajaran negara kekuasaan: negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.   Maksud didirikannya negara adalah untuk mencapai kejayaan. Rakyat harus berkorban untuk kebesaran dan kejayaan negara dan bangsanya, kepentingan perorangan di bawah kepentingan bangsa dan negara. Biasanya negara seperti ini mengarah pada diktator militer.
3)      Ajaran Theokrasi: negara bertujuan untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
4)      Ajaran Negara Polisi : negara bertujuan semata-mata mengatur keamanan dan ketertiban dalam negara.
5)      Ajaran Negara Hukum: negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan pada hukum.
6)      Ajaran Negara Kesejahteraan (Welfare State): negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, untuk kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pada dasarnya setiap negara menyelenggarakan fungsi yang bersifat mutlak, yakni :
1.       Melaksanakan penertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan- bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai ”stabilisator”.
2.       Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintahan untuk membangun melalui suatu rentetan atau tahapan pembangunan nasional.
3.       Pertahanan; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.       Menegakan keadilan; hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Pendapat para ahli tentang fungsi negara:
John Locke
Montesquieu
1. Fungsi legislatif (membuat undang-undang )
2. Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Fungsi federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai)
1. Fungsi legislatif (fungsi membuat undang-undang)
2. Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Fungsi yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang)
Van Volleh Hoven
Charles E. Meriam
1. Regeling (membuat peraturan)
2. Bestuur (menyelenggarakan pemerin-tahan)
3. Rechtspraak, yakni mengadili
4. Politie (menjamin ketertiban dan keamanan)
1.  keamanan ekstern   
2.  ketertiban intern  
3.  keadilan:       
4.  kesejahteraan umum             
5.  kebebasan.
Muh Kusnardi,SH
1.       Menjamin ketertiban (law and order): negara menjamin tercapainya ketertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah bentrokan-bentrokan
2.       Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat: negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis

Mengenai tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, nampaknya para pendiri negara sudah merumuskan sedemikian rinci dan telitinya, dalam artian mempertimbangkan aspek ideologis dan sekaligus politis. Aspek ideologis menyangkut ide, gagasan tentang cita-cita yang diinginkan yang nota bene disesuaikan dengan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa Indonesia. Sedangkan aspek politis terkait dengan kewenangan (kekuasaan) yang memungkinkan penyelenggara negara untuk mewujudkan tujuan/cita-cita tersebut.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana bangsa Indonesia mendalilkan tentang perlunya  membentuk negara Indonesia. Hidup berkelompok baik bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan), dan sebaliknya harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Lalu, bagaimanakah tujuan bernegara bangsa Indonesia ?
Konsep negara hukum menyatakan bahwa bernegara diperlukan dalam kerangka menjaga ketertiban hidup bersama, sementara konsep yang lebih tua tentang tujuan negara berpandangan bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res publica. Hal ini dibakukan dalam bentuk negara republik, sehingga asumsinya setiap negara yang berbentuk republik adalah untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan dinasti (monarkhi) dan golongan (aristokrasi). Permasalahannya, apakah yang merupakan kepentingan umum bangsa Indonesia ? Lazimnya diungkapkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.  Hal ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua.   
Sedangkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersirat tujuan negara yang mencerminkan unsur-unsur masyarakat adil dan makmur, yakni:
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)      Memajukan kesejahteraan umum
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam wacana kehidupan sehari-hari keempat hal tersebut di atas disebut sebagai tujuan nasional.  Dikaitkan dengan teori tujuan negara maka dapat disimpulkan bahwa negara kita menganut teori negara kesejahteraan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...