Senin, 31 Mei 2021

BAB X ANCAMAN TERHADAP NEGARA INDONESIA (Pertemuan 11)

 

MATERI PELAJARAN

 

BAB X

ANCAMAN TERHADAP NEGARA INDONESIA

 

v  Kegiatan Belajar 1 (Pertemuan 1)

A.    Ancaman terhadap Integrasi Nasional

1.      Pengertian Ancaman

Ancaman nasional adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang di nilai dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan suatu negara.

Dalam membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ATHG, yaitu:

1)      Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, sertapolitik.

2)      Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan

3)      Hambatan, merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional

4)      Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

 

Ancaman Nasional dapat di bedakan berdasarkan jenis, sumber dan bentuk.

a.               Berdasarkan jenis

1)      Ancaman militer, baik yang bersenjata maupun yang tidak bersenjata merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.

2)      Ancaman Nonmiliter, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran yang berasal dari dalam dan luar negeri.

3)      Ancaman Hibrida, merupakan gabungan antara ancaman militer dan ancaman non militer

b.              Berdasarkan sumber

1)      Ancaman dari dalam, merupakan segala macam terhadap ketahamnan nasionalyang berasal dari luar negeri

2)      Ncaman dari luar, merupakan segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri

c.               Berdasarkan bentuk

1)      Ancaman Nyata, merupakan ancaman yang sering terjadi dan di hadapi setiap saat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

2)      Ancaman belum nyata merupakan ancaman dalam bentuk potensi konflik terbuka atau perrang konvensional antara kekuatan angkata bersenjata dua negara.

2.      Posisi strategis Indonesia

Posisi strategis dan potensial serta kemajemukan Indonesia dis ebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut :

a)      Terletak di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia, serta dua samudera yaitu Pasifik dan Hindia.

b)      Dilewati garis khatulistiwa dan memiliki iklim tropis dengan dua musim yaitu  Penghujan dan kemarau

c)      Terletak di antara tiga empeng utama dunia, yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan pasifik

d)     Terletak diantara du dangnkalan besar yaituDangkalan Sunda dan Dangkalan Sahul

e)      Terletak pada pusat pertemuan dua pegunungan muda, yaitu Pegunungan Sirkum Mediterenia (Indonesia bagian barat) dan Pegunungan Sirkum Pasifik (Indonesia bagian temgah)

f)       Potensi sumber daya alam yang banyak dan beraneka ragam

g)      Wlayah luas dan subur

h)      Kaya akan sumber daya hayati, baik hewani ma[upun nabati

i)        Memiliki jumlah penduduk terbesar ke 4 di dunia dengan beragam suku, ras, bahasa dan agama

j)        Merupakan negara kepaulauan terbesar ndi dunia.

3.      Bentuk Ancaman terhadap Negara Indonesia

a.       Menurut UU No 34 Tahun 2004

Bagian Penjelasan UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, yatu sebagai berikut :

1)      Agresi, yaitu merpakan penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatn segenap bangsa dalam bentuk dan cara-cara sebagai berikut :

·         Invansi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata, contoh invansi dari negara lain

·         Blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara atau seluruh wilayah NKRI

·         Seramgan bersenjata negara lain terhadap unsure satuan darat, laut dan udara

·         Keberadaan atau tindakan unsure kekuatan bersenjata dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah di sepakati

·         Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invansi terhadap NKRI

·         Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI

·         Bentuk ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden

2)      Pelanggaran wilayah yang dilakukan negara lain.

3)      Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata demi melawan pemerintah yang sah.

4)      Sabotase, berupa tindakan merusak instalasi penting dan objek vitakl nasional. Untuk lebih jelasnya mengenai sabotase kalian bias mempelajari di https://www.nesabamedia.com/pengertian-sabotase/

5)      Spionase. yaitu aktifitas pengumpulan informasi dan data dengan berbagai cara dan metode yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan mendapatkan informasi strategis. Berikut ini contoh spionase yang pernah terjadi di Indonesia https://www.merdeka.com/peristiwa/4-aksi-spionase-asing-di-indonesia-yang-menggemparkan.html

6)      Aksi terror bersenjata yang di lakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri.

7)      Ancaman keamanan di laut atau udara yuridiksi nasional, antara lain berupa:

·         Pembajakan atau perompakan

·         Penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang membahayakan keselamatan bangsa.

·         Pencurian ikan atau kekayaan laut.

8)       Konflik Komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat dapat membahayakan persatuan bangsa

b.      Ancaman Disintegrasi

Ancaman terhadap keutuhan NRI tidak selalu berbentuk fisik  atau militer, tetapi juga nonfisik / nonmiliter. Berikut ini bentuk-bentuk ancaman non militer yang dapat menimbulkan disintegrasi dan mengganggu keutuhan NKRI dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika :

1)      Ideologi

2)      Demografi

3)      Penyalahgunaan teknologi

4)      Faktor Alam

5)      Masalah social budaya

6)      Politik

c.       Ancaman Globalisasi

Globalisasi merupakan proses dunia ,enjadi satu jaringan tanpa batas antar bangsa akibat kemajuan teknologi dan komunikasi. Batas antar bangsa menjadi samar.

Berikut ini ancaman globalisasi dalam berbagai bidang:

1)      Ekonomi

Sisi penting dari globalisasi adalah dari segi ekonomi. Bagi kegiatan ekonomi suatu negara, globalisasi mem;ikiki arti penting karena terintegrasi ke pasar pasar global. Hal ini semakin memudahkan masyarakat mendapatkan barang-barang, tetapi dapat mengancam produksi local.

2)      Sosial budaya

Globalisasi berdampak pada kehidupan sehari-hari dari segi sikap, pandangan hidup bahkan nilai-nilai budaya bangsa. Adopsi budaya luar secara mentah-mentah tanpa penyaringan akan menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa.

Berikut ini penjelasan dan contoh dampak globalisasi dalam bidang ekonomi dan social budaya https://www.ruangguru.com/blog/dampak-positif-dan-negatif-globalisasi-ekonomi-dan-sosial-budaya

d.      Memudarnya kesadaran terhadap  nilai-nilai budaya bangsa

Hal ini tercermin dalam perilaku masyarakat Indonesia yang lebih menghargai budaya asing di bandingkan budaya bangsa, cara berpakaian, bertutur kata, pergaulan bebas, dan pola hidup konsumtif, serta kurangnya penghargaan terhadap produk dalam negeri negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...