Jumat, 23 April 2021

Bab 7 Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia (pertemuan 10)

Pertemuan 10                                                                          

    Bab 7      

Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia (pertemuan 9)

C.     Kerja Sama  Indonesia Dengan Bangsa/Negara Lain

Salah satu tujuan nasional Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan  tersebut, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional.  Pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.

Di dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa lain, Negara Kesatuan Republik Indonesia  mendasarkan pada prinsip-prinsip :

1)      Saling menguntungkan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara

2)   Mengedepankan pada kepentingan nasional demi kesejahteraan rakyat, yakni mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

3)    Landasan  politik luar negeri bebas aktif.

4) Tujuannnya di arahkan untuk mewujudkan tata dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tata Cara Kerjasama dan Arah kebijakan Startegi Politik Luar Negeri Indonesia

Tata cara kerjasama  bangsa Indonesia dalam hubungan dengan organisasi internasional sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif sebagai berikut :

1.   Negara kita menjalankan politik luar negeri yang damai. Hal ini berarti bahwa negara kita hidup berdampingan secara damai dengan negara-negara tetangga, serta bersama-sama dengan negara lain berusaha menegakkan perdamaian dunia.

2. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing. Dalam hal ini negara kita mengadakan hubungan yang baik terutama dengan negara tetangga yang kebanyakan mengalami nasib yang sama dengan Indonesia pada masa lalu.

3. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.

4.   Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.

5. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB, teristimewa pasal 1 (tujuan PBB), pasal 2 (Asas PBB), dan pasal 55 (kerjasama ekonomi, sosial, dan kebudayaan).

6. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan dan persaudaraan, maka perdamaian internasional tidak mungkin tercapai.

Sesuai dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam melaksanakan kerja sama antar bangsa, negara Indonesia selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip atau asas hubungan internasional. Prinsip-prinsip tersebut adalah sepuluh dasar yang disebut Dasasila Bandung dan tujuh asas PBB.

 

Dasasila Bandung berisi hal-hal berikut:
  •  Menghormati hak-hak asasi manusia beserta tujuannya serta asas yang termuat dalam Piagam PBB.
  • Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.
  •  Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun keci
  • Tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
  • Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan diri, baik sendiri maupun secara kolektif     sesuai dengan Piagam PBB.        
  • Tidak mempergunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus salah saat  negara besar. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
  • Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuh         wilayah atau kemerdekaan politik negara manapun.
  • Menyelesaikan segala masalah atau perselisihan internasional secara damai, seperti denga           perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum atau dengan cara damai lainnya         menurut pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.
  • Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama secara timbal balik.
  • Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Asas-asas PBB berisi hal-hal seperti berikut :

1.      Persamaan setiap anggota dalam kedaulatannya.

2.      Kewajiban semua anggota memenuhi segala kewajibannya dengan jujur.

3.      Penyelesaian setiap pertikaian dengan jalan damai.

4.      Penghapusan pemakaian kekerasan.

5.      Pemberian bantuan yang diperlukan kepada PBB.

6.      Penghargaan keselarasan asas-asas itu oleh negara bukan anggota PBB.

7.      Penghormatan urusan dalam negeri negara manapun, yang tidak boleh dicampuri PBB.

Dalan UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dinyatakan antara lain :

·      Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

·      Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Politik luar negeri "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bebas berarti tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia manapun yang akan mengarah pada konflik dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Aktif berarti berusaha melibatkan diri dalam mengupayakan terwujudnya tata dunia damai berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Contohnya pengiriman pasukan garuda ke negara-negara yang sedang konflik (perang).

Arah kebijakan dan strategi pembangunan politik luar negeri adalah sebagai berikut:

  • 1)      Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN dan pembentukan Komunitas ASEAN 2015 
  • 2)      Meningkatkan peran Indonesia untuk turut menjaga keamanan nasional dan menciptakan perdamaian dunia
  • 3)      Meningkatkan kinerja diplomasi perbatasan
  • 4)      Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap WNI/BHI di luar negeri
  • 5)      Meningkatkan citra positif Indonesia melalui pemajuan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan perlindungan kekayaan budaya
  • 6)      Memantapkan kemitraan strategis di kawasan Asia pasifik dan Amerika Eropa

7)      Meningkatkan kualitas diplomasi ekonomi dalam forum multilateral yang dilakukan melalui antara lain: partisipasi aktif Indonesia dalam forum multilateral seperti WTO, APEC, G-20, G-33 untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara berkembang

8)      Meningkatkan kerja sama Selatan-Selatan, yang dilakukan melalui pengembangan kerja sama Selatan-Selatan.

Manfaat Kerjasama Indonesia dengan Bangsa dan Negara Lain

Manfaat hubungan dan kerjasama antar bangsa  bagi Indonesia dengan bangsa lain adalah :

·      Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan,  meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM

·      Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang

·      Manfaat ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;

·      Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional

·      Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional

·      Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya, mendorong pelestarian lingkungan hidup

·      Manfaat pencitraan, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional

Manfaat yang sudah dirasakan Indonesia dalam menjalin hubungan dan kerjasama dengan bangsa atau negara lain dan organisasi internasional antara lain :

a)   Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.

b) Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (Komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.

c)   PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi :  Hentikan saling menyerang; Membebaskan segala tawanan; Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville; Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.

d)   Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962

e)   Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

Sedangkan manfaat perjanjian internasional antara lain:

a)   Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.

b)   Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982, :

·      Batas wilayah 12 mil laut territorial negara pantai dan negara kepulauan.

·      batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).

·      pengakuan hak negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...