Pertemuan 13
Bab 11
Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Pengertian dan hakikat wawasan nusantara
Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata wawas ( bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan , tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukan letak antara dua unsur. Jadi nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua , yaitu benua asia dan benua Australia, dan dua samudra, yaitu samudra hindia dan samudra pasifik.
Sedangkan, secara terminologis, wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut.
a. Menurut Prof. Wan Uswan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b. Menurut GBHM 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang terdiri dari pulau-pulau.
Banyak, pengertin tentang wawasan nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian wawasan nusantara yang di usulkan menjadi ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 sebagai berikut
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatun wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan Nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia
B. Asas wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. .
Adapun,asas wawasan nusantara tersebut sebagai berikut :
a. Kepentingan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain.
b. Keadilan
Kesesuian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c. Kejujuran
Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak seseuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
d. Solidaritas
Diperlukan kerjasama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e. Kerjasama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
a. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan Nusantara dalam paradigmanasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasar idiil.
2) UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3) Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
D. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan baik bagi penyelenggaraan Negara ditingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara dalam Negara ada 4, sebagai berikut:
a. Wawasan Nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan, keamanan, dan kewilayahan.
b. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembagunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.
c. Wawasan Nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara merupakan pandanagan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
d. Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam hal pembatasan Negara, agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga.
E. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia, yang lebih mengutakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Berdasarkan hal-hal itu, maka tujuan wawasan nusantara dapat dibagi menjadi dua, sebagai berikut:
a. Tujuan ke dalam; yaitu menjamin persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
b. Tujuan ke luar; yaitu terjaminnya kepenetingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati
F. Wawasan Nusantara sebagai dasar wawasan kebangsaan Indonesia
Terdapat beberapa alasan mengapa wawasan nusantara menjadi wawasan kebangsaan Indonesia, yaitu:
a) Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilai nilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Secara kewilayahan, bangsa Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari pulau-pulau yang berada di antara dua benua (Benua Asia -Australia) dan dua samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik). Dengan posisi seperti itu, maka wilayah Indonesia menempati posisi perlintasan dunia yang strategis dan sangat menguntungkan, khususnya di Selat Malaka.
c) Secara sosial-budaya, bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman suku, agama, ras, bahasa, adat-istiadat, kesenian dan kebudayaan yang berbedabeda. Keanekaragaman perbedaan ini berada dalam satu ikatan dengan semboyannya yang terkenal, yaitu Bhineka Tunggal Ika.
d) Secara kesejarahan, bangsa Indonesia pernah mencapai masa-masa kejayaannya, yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Pada jaman tersebut wilayahnya meliputi kepulauan yang sangat luas, sehingga pada jaman itu sering dikatakan sebagai jaman kerajaan nusantara. Tetapi jaman kejayaan itu berahir dan terpecah-pecah. Hal ini harus menjadi pengalaman sejarah yang berharga agar bangsa Indonesia jangan terpecah-belah.
Kapan istilah konsepsi wawasan nusantara mulai dikenal sebagai wawasan kebangsaan Indonesia ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Munajat Danusaputro mengemukakan sebagai berikut:
· Dari segi ide, gagasan, dan cita-citanya, konsepsi wawasan nusantara aspirasinya terkandung dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Bhineka Tunggal Ika mengandung arti berbeda-beda tetapi satu jua, maksudnya ialah; menghubungkan (menyatukan) daerah-daerah dan suku bangsa yang berbeda-beda di seluruh nusantara Indonesia menjadi satu kesatuanraya.
· Dari segi azas negara kepulauan (archipelagic state principle), konsepsi wawasan nusantara terdapat dalam Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, yang mengumumkan tentang batas territorial laut Indonesia selebar 12 mil diukur dari titik luar kepulauan Indonesia yang terluar.
· Dari segi nama, konsepsi wawasan nusantara pertamakalinya dicetuskan dalam Seminar Hankam I tgl 12-21 Nopember 1966, yang kemudian dikukuhkan dalam Raker Hankam 17-28 Nopember 1967. Pada saat itu istilah nama wawasan nusantara yang kemudian menjadi wawasan kebangsaan Indonesia mulai dikenal.
· Dari segi perumusan dan penjabarannya, konsepsi wawasan nusantara mulai dipakai sebagai konsep yang harus melandasi Ketahanan Nasional Indonesia, terjadi di Lemhanas pada 10 Nopember 1972.
· Dari segi perumusan dan penetapannya, konsepsi wawasan nusantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional terjadi pada tgl 22 Maret 1973, berdasarkan ketetapan MPR RI No.IV /MPR/1973.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar