Selasa, 07 September 2021

Bab 7 Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia (pertemuan 10)

 

Bab 7 

Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia 



B.     Peranan Organisasi Internasional Dalam Hubungan Internasional

Perserikatan Banbgsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB,bahasa InggrisUnited Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasionalpengamanan internasionallembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari1946 (di Church HouseLondon). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober1945 sedikitnya 192 negara menjadi Anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik China (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Tiongkok pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa. Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang saat ini menjabat sejak 1 Januari2007.

Asas-asas PBB

1.Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama

2.Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam piagam

3.Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai

4.Dalam perhububungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap sesuatu daerah atau kemerdekaan politik sesuatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB

5.Semua anggota PBB akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu

6.PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasdar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional

7.PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam PBB

Tujuan PBB

1.Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional

2.Mempererat hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri dari tiap-tiap bangsa

3.Mengadakan kerja sama internasional untuk memecahkan masalah-masalah di lapangan ekonomi, sosial, budaya, dan perikemanusiaan serta penyempurnaan penghargaan atas hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama

4.Menjadikan PBB sebagai pusat bagi penyesuaian tindakan-tindakan dalam mencapai tujuan bersama

Organ Utama PBB

1.      Majelis Umum 

Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil.

2.        Dewan Keamanan 

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Berbeda dengan organ PBB lainnya yang hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBBDewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia IIRepublik ChinaPerancis , Uni Soviet , Britania Raya , Amerika Serikat ( catatan : Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Tiongkok. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya)

Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB. Tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :

·   Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.

·   Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :

·   UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon

·   UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak

·   UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja

3.    Dewan Ekonomi dan Sosial 

Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.

Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :

·   Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia

·   Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum

·   Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :

·   FAO (Food and Agriculture Organisation) : Organisasi Pangan dan Pertanian

·   WHO (World Health Organisation): Organisasi Kesehatan Sedunia

·   ILO (International Labour Organisation):Organisasi Buruh Internasional

·   IMF (Intrenational Monetary Fund): Dana Moneter Internasional

·   IAEA (International Atomic Energi Agency): Badan Tenaga Atom Internasional

·   IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development): Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi

·   UPU (Universal Postal Union) : Perhimpunan Pos Sedunia

·   ITU (International Telecommunication Union) : Persatuan Telekomunikasi Internasional

·   UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees) : Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi

·   UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation) : Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan

·   UNICEF (United Nations Children Fund) : Badan PBB yang mengurusi anak-anak

·   GATT : Persetujuan tentang tarif dan perdagangan

4.    Dewan Perwalian 

Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional  yang  didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).

Tujuan

1.      memelihara perdamaian dan keamanan internasional

2.      mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan

3.      memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia

4.      memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.

Tugas dan hak Dewan Perwalian

Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.

Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :

·   Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa

·   Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa

·   Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa

·   Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

Keanggotaan

Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :

·   Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian

·   Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)

·   Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian.

5.    Sekretariat 

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBBSidang Umum PBBDewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.

Fungsi-fungsi sekretaris jendral

·      Sebagai kepala administratif dari PBB

·      Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional

·      Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB

·      Sekretaris Jendral PBB sejak berdiri sampai sekarang berturut turut sbb: 1) Sir Gladwyn JebbBritania Raya, sekjen sementara 24 Oktober1945– 2 Februari1946; 2) Trygve LieNorwegia (2 Februari1946 –10 November1952); 3) Dag HammarskjöldSwedia (10 April1953 –18 September1961); 4) U ThantBurma (30 November1961 –31 Desember1971); 5) Kurt WaldheimAustria (1Januari1972 –31 Desember1981); 6) Javier Pérez de CuéllarPeru (1 Januari1982 –31 Desember1991); 7) Boutros Boutros-GhaliMesir (1 Januari1992 –31 Desember1996); 8) Kofi Annan,Ghana (1 Januari199731 Desember2006); 9) Ban Ki-moonKorea Selatan (1 Januari2007- sekarang )

6.    Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional berkedudukan di Den HaagBelanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosialdewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

 

ASEAN

ASEAN adalah singkatan dari "Association of Southeast Asian Nations" atau di dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Persatuan negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus1967 di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Tujuan ASEAN adalah untuk mengukuhkan kerjasama regional. Negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.

ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu IndonesiaMalaysiaFilipinaSingapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 8 Januari1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April1999.

Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN: 1) Filipina (negara pendiri), 2) Indonesia (negara pendiri), 3) Malaysia (negara pendiri), 4) Singapura (negara pendiri), 5) Thailand (negara pendiri), 6) Brunei Darussalam (7 Januari1984), 7) Vietnam (28 Juli1995), 8) Laos (23 Juli1997), 9) Myanmar (23 Juli1997), 10) Kamboja (30 April1999)

ASEAN adalah organisasi regional yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan, bukan organisasi militer. ASEAN didirikan dengan tujuan berikut:

·   Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di Asia Tenggara.

·   Memelihara perdamaian dan stabilitas regional Asia Tenggara.

·   Memajukan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik dan administrasi.

·   Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian dalam lingkungan pendidikan kejuruan, teknik, dan administrasi.

·   Memajukan studi tentang Asia Tenggara.

Contoh kerjasama ASEAN ialah:

- Kerjasama dalam menanggulangi narkoba.

- Pertukaran pelajar antar negara-negara ASEAN.

Prinsip Utama ASEAN

Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:

1.      Hormat terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,

2.      Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar,

3.      Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota,

4.      Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai,

5.      Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan,

6.      Kerjasama efektif antara anggota.

 

Peran Indonesia di ASEAN

·         Di bidang politik dan keamanan, pascareformasi, Indonesia menjadi negara terdepan yang menerapkan demokrasi dalam kehidupan bernegara.

·         Indonesia pulalah yang berada di garda terdepan dalam penghormatan serta penegakan HAM.   Di bidang HAM, Indonesia adalah salah negara pertama di ASEAN yang memiliki Komisi HAM.

·         Di bidang ekonomi, secara pasti Indonesia mulai memperlihatkan kestabilan dalam pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat terlihat dari kemampuan Indonesia untuk bertahan dari krisis ekonomi yang lebih besar di tahun 2008. Jika krisis ekonomi 1997 hanya berdampak ke negara-negara Asia, krisis ekonomi 2008 menerjang hampir seluruh negara di dunia. Bukti bahwa keberhasilan Indonesia di bidang ekonomi diakui oleh negara-negara lain tampak dari diikutsertakannya Indonesia sebagai salah satu negara anggota G-20.

·         Indonesia berinisiatif mengusulkan pembentukan suatu komunitas ASEAN yang tidak hanya menyandarkan pada kerja sama ekonomi, tetapi juga ada aspek lain yang harus diperhatikan, yaitu kerja sama politik dan keamanan, serta kemudian disusul kerja sama sosial budaya.

·         Indonesia yang memperjuangkan dimasukkannya elemen-elemen penting seperti demokratisasi dan penghormatan serta penegakan HAM dalam kerja sama politik dan keamanan yang kemudian dituangkan dalam Piagam ASEAN dan cetak biru kerja sama politik dan keamanan.

Semua keberhasilan ini tentu saja merupakan aset berharga untuk memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia, di forum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...