Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia
- Makna hak asasi manusia
- Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah se perangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ma khluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihorma ti, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
- pada hakekatnya dalam HAM terkandung dua makna, yaitu:
- HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya.
- HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
- hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manu sia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa me mandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau dise rahkan kepada pihak lain.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
- Makna kewajiban asasi manusia
- Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
B. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis Pancasila
- Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut :
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
- Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
- Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyara kat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mu fakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang mem belenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
- Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
- Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai isn trumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konsti tusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Panca sila. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia diantaranya:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
- Ketentuan dalam Undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
- Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, yaitu:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabili tasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
- Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres), yaitu:
1) Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2) Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi
3) Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
- Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Panacasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidup an sehari-hari oleh seluruh warga Negara
Ketuhanan Yang Maha Esa
- Hormat-menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
- Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercaya annya
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
Kemanusian Yang Adil dan Beradab
- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
- Tenggang rasa kepada orang lain
- Tidak semena-mena kepada orang lain
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Persatuan Indonesia
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
- Cinta tanah air dan bangsa
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
e Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
b Menghormati hak-hak orang lain
c Suka memberi pertolongan kepada orang lain
d Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
e Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
f Rela bekerja keras
g Menghargai hasil karya orang lain
C. Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
Dengan demikian, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tin dakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifkasikan menjadi dua
a Kejahatan genosida, yaitu se-tiap perbuatan yang dilaku kan dengan maksud untuk meng-han curkan atau memusnahkan se luruh atau sebagian ke lom-pok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1) membunuh anggota kelom-pok;
2) mengakibatkan penderitaan fsik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fsik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1) Pembunuhan;
2) Pemusnahan;
3) Perbudakan;
4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fsik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) Penyiksaan;
7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberi kan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya per nah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jeja ring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaat kan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pe langaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya:
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99.
2. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa pera turan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia
3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diha rapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik per seorangan maupun masyarakat.Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, ber wenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar