bab i
hakikat
Bangsa dan Negara
A. Pengertian
bangsa dan unsur-unsur kebangsaan
Istilah bangsa berasal dari kata nation (bhs. Inggris), sedangkan
nation berasal dari kata natio ( bhs Latin )yang berarti bangsa yang
dipersatukan karena persamaan kelahiran. Natio secara etimologis berasal dari
kata nasci yang berarti to be born (dilahirkan).
Ernest Renan mengemukakan bahwa nation atau bangsa ialah sekelompok manusia
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita serta terikat
oleh tanah air yang sama. Renan lebih menekankan bahwa bangsa adalah hasrat
atau kehendak untuk bersatu yang didorong oleh adanya persamaan sejarah dan
cita-cita. Sedangkan Otto Bauer berpendapat bahwa nation adalah suatu
persatuan perangai atau karakter yang timbul karena persatuan nasib.
Dari beberapa pengertian di atas dapat
dikemukakan bahwa nation atau bangsa adalah sekumpulan orang-orang (masyarakat)
yang dilahirkan dan berdiam dalam satu wilayah tertentu, mempunyai kehendak
untuk bersatu karena adanya persamaan karakter dan persamaan nasib. Bangsa
dalam pengertian ini terbentuk karena sebagai berikut: a. faktor kelahiran, b. faktor wilayah, c. faktor kehendak, d. adanya
persamaan karakter, e. adanya persamaan nasib.
Usman Pelly membedakan karakteristik obyektif dan karakteristik
subyektif tentang bangsa,yakni:
a.
Karakteristik obyektif terdiri dari;
1)
Aspek wilayah teritorial,
2)
Aspek historis (kesejarahan),
3)
Aspek perekonomian (sumber kekayaan alam).
b.
Karakteristik subyektif ialah;
1)
Aspek kesadaran (consciousness),
2)
Aspek kesetiaan (loyality)
3)
Aspek kemauan (will) atau kehendak.
Karakteristik subyektif biasanya sangat tepat untuk definisi
bangsa, sedang karakteristik obyektif lebih tepat untuk penjelasan bangsa.
Sementara itu ahli-ahli ilmu sosial menambahkan bahwa karakteristik obyektif
tentang bangsa meliputi aspek bahasa, agama, pemerintahan sendiri, dan faktor
lingkungan. Aspek-aspek tersebut menjadi dasar dari tumbuhnya perasaan
kebangsaan (nationhood). Kemudian John
Stuart Mill mengemukakan bahwa karakteristik subyektif itu lebih
penting dan sangat menentukan kesatuan dan kekukuhan suatu bangsa.
Menurut Friedrich
Hertz, unsur-unsur yang berpengaruh bagi terbentuknya suatu bangsa adalah:
1.
keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas
kesatuan social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas
2.
keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap
urusan dalam negerinya
3.
keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian
atau kekhasan. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri
4.
keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam
mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
Dari beberapa
pengertian yang telah diuraikan di atas dapat dikemukakan bahwa unsur-unsur
yang dapat membentuk suatu bangsa itu adalah:
1)
adanya sekumpulan masyarakat yang sudah berkembang sedemikian rupa
dalam suatu daerah
2)
mempunyai kesamaan sejarah,
3)
mempunyai wilayah,
4)
mempunyai pemerintahan,
5)
memiliki suatu kebudayaan, bahasa, dan agama tertentu
6)
memiliki kesadaran dan kesetiaan,
7)
memiliki kemauan bersama dari warga masyarakatnya untuk hidup
bersatu dalam suatu pemerintahan.
B. Hakekat
Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Suatu bangsa yang seluruh rakyatnya secara
bersama-sama bersatu untuk membentuk sebuah pemerintahan dan membentuk UUD,
maka bangsa itu kemudian menjadi Negara.
Proses bangsa yang telah menegara (menjadi sebuah negara), memberikan gambaran
tentang bagaimana masyarakat dari bangsa tersebut berjuang untuk memiliki rumah
sebagai tempat tinggalnya. Negara
merupakan rumah tempat tinggal suatu bangsa.
Kata negara
secara etimologi merupakan terjemahan dari the state (bhs Inggris), staat
(bhs.Belanda), yang berasal dari kata
statum atau status (bhs.latin), yang berarti menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri. Pemaknaan lebih luas dari kata status yakni
menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata
negara merujuk pada bahasa Sansekerta yakni “nagari atau nagara” yang artinya
wilayah, kota atau penguasa.
Secara
terminologi, pengertian umum dari negara adalah organisasi yang di dalamnya ada
rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas negara dapat diartikan
sebagai kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk
mewujudkan kepentingan bersama. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Beberapa definisi
negara menurut pandangan para ahli :
§
George Jellinek : Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu
§
Mr.Kranenburg : Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau
bangsa
§
Bellefroid : Negara adalah
suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu
dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan
bersama
§
Max Weber : Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah
§ Prof.R Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
§
Mr.Soenarko : Negara adalah suatu jenis
dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu harus ada
daerah, warganegara, dan kekuasaan tertentu
Unsur-unsur terbentuknya negara
Persyaratan
berdirinya negara juga disepakati dalam konvensi Montevideo (1933) yakni:
adanya rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat,
kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan
deklaratif.
Dari unsur-unsur tersebut di atas, para
ahli berpendapat bahwa syarat berdirinya negara adalah:
a)
Syarat konstitutif meliputi
: rakyat, wilayah serta pemerintahan yang berdaulat
Rakyat
:
Rakyat adalah semua orang yang berada dan
berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada
kekuasaan (pemerintahan) negara itu. Penduduk adalah mereka yang bertempat
tinggal atau berdomisili (menetap) di dalam suatu wilayah negara. Contoh: dalam
pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warganegara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Mereka yang berada dalam
suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, bukanlah penduduk, contohnya
turis mancanegara, tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.
Warganegara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota
dari suatu negara atau mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai
warganegara.
Wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat
berhuninya rakyat dan tempat
penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah ini mencakup :
1.
Wilayah daratan : Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan
batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas-batas
tersebut berupa:
a.
Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah
b.
Batas buatan, misalnya pagar tembok, kawat berduri, patok
c.
Batas menurut ilmu, misalnya garis lintang, garis bujur
Batas-batas wilayah daratan suatu negara,
biasanya disepakati dalam traktat (perjanjian) antar negara.
2.
Wilayah Lautan : Wilayah perairan suatu negara terdiri dari
samudra, selat, danau, sungai. Mengenai yurisdiksi (kekuasaan hokum) wilayah
laut, telah dispakati dalam Konvensi Hukum laut internasional yang
diselenggarakan oleh PBB pada 10 Desember 1982 di Jamica. Dalam konvensi
tersebut ditetapkan lebar wilayah territorial laut sejauh 12 mil, dan Zone
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil.
3.
Wilayah udara : Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah
permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Konvensi Paris (1919) menyatakan
bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan
eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan
penerbangan. Konvensi Chicago (1944) menyatakan, setiap negara mempunyai
kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
Pemerintah
Yang Berdaulat
Jean
Boddin menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk
menentukan hukum dalam suatu negara. Menurut beliau, kedaulatan memiliki sifat
:1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
tinggi, 2) Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri
sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti, 3) Tunggal, artinya kekuasaan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan
atau dibagi-bagi kepada badan lain, 4) Tidak Terbatas, artinya kekuasaan itu
tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Teori kedaulatan
1)
Teori
kedaulatan Tuhan: raja/penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan; kehendak
Tuhan menjelma dalam diri raja atau penguasa; rakyat harus patuh karena
peraturan yang diterapkan bersumber dari hukum Tuhan. Penganjur teori ini
antara lain Agustinus, Thomas Aquino, FJ Stahl
2)
Teori
kedaulatan Raja: negara terletak di tangan raja sebagai penjelamaan kehendak
Tuhan; Agar negara kuat maka raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas;
Rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya kepada raja secara
mutlak. Penganjur teori ini antara lain Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes,
Hegel
3)
Teori
Kedaulatan Negara : pemerintah bersumber pada kedaulatan negara; Negara merupakan
sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas; Kekuasaan diserahkan
kepada raja atas nama negara; Negaralah yang menciptakan hukum. Penganjur teori
ini adalah G.Jellinek, Paul Laband
4)
Teori
Kedaulatan Hukum: hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara; kekuasaan negara
berseumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada keadilan dan kesadaran
hukum; Pemerintah/negara hanya berperan sebagai penjaga malam, tidak boleh
mencampuri urusan sosial ekonomi masyarakat;Negara juga berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan rakyat (welfare state). Penganjur teori ini adalah Krabbe,
Immanuel Kant, Kranenburg
5)
Teori
Kedaulatan Rakyat: rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian
haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama; Penguasa dipilih dan
ditentukan atas dasar kehendak rakyat; Pemerintah yang berkuasa harus
mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya. Tokoh-tokoh teori ini antara lain
Montesquieu, John Locke, JJ Rousseau.
b)
Syarat
deklaratif, yakni pengakuan pihak (negara) lain
Pengakuan pihak/negara
lain ini tidak kalah pentingnya bagi berdirinya sebuah negara. Pengakuan dari
negara lain diperlukan karena adanya pertimbangan-pertimbangan sbb:
1)
Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidup negara, baik karena
ancaman dari dalam maupun intervensi pihak luar (negara lain)
2)
Untuk memperlancar hubungan dan kerja sama dengan bangsa dan
negara lain, sebab pada kenyataannya suatu bangsa atau negara sangat bergantung
pada bangsa atau negara lain dalam mencukupi kebutuhan/kepentingannya.
Pengakuan negara (pihak) lain mencakup
pengakuan de facto dan de yure.
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (fakta). Dengan
pengakuan ini suatu negara dapat melakukan hubungan dengan negara lain dalam
batas-batas tertentu, misalnya dalam perdagangan. Pengakuan de yure adalah
pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional). Pengakuan ini diberikan
kepada suatu negara bila dianggap pemerintahannya sudah stabil dan efektif
serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warganegara dalam wilayahnya.
Teori
terjadinya negara
a. Terjadinya
negara secara primer
Berdasarkan penelitian para ahli, terjadinya negara tidak secara
mendadak melainkan melalui evolusi, artinya, muncul secara perlahan-lahan
(lamban). Dalam perkembangan hidupnya, manusia sebagai makhluk yang rasional
cenderung untuk hidup berkelompok, berorganisasi, atau berasosiasi. Kebersamaan
hidup itu didasari oleh adanya pertalian darah karena keturunan, perasaan
senasib, agama yang sama, kepribadian, bangsa terhadap tempat tinggalnya, dsb.
Awal kehidupan yang penting adalah keluarga (ayah, ibu, dan anak).
Kemudian berkembang menjadi kesatuan keluarga yang lebih luas baik secara
matrilineal, patrilineal, maupun parental sehingga terbentuklah suku, marga,
dan bangsa yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, yaitu desa, kota, maupun
negara. Menurut Frederich Yulius Stahl, keluraga yang patrilineal adalah negara
yang pertama.
b. Terjadinya
negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder membicarakan lahirnya negara
baru yang dalam pertumbuhannya dihubungkan dengan negara yang sebelumnya sudah
ada. Munculnya negara baru, berkaitan dengan adanya pengakuan dari negara lain,
yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
c. Terjadinya
negara berdasarkan fakta sejarah
1) Pendudukan (occupatie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum ada yang menguasai, diduduki dan dikuasai sebagai
miliknya. Misalnya, Liberia yang diduduki para budak Negro dan dimerdekakan
tahun 1847.
2) Peleburan (fusi): Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil
dalam suatu wilayah bersepakat dengan
mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Misalnya,
terbentuknya federasi Kerajaan Jerman tahun 1871.
3) Penyerahan (cessie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasar perjanjian tertentu. Misalnya, Sleeswijk
diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman)
4)
Penarikan
(Acessie) : Suatu wilayah terbentuk
akibat penaikan lumpur sungai atau bertambahnya tanah lumpur dari dasar laut
(delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga
terbentuklah negara. Misalnya, wilayah negara mesir yang terbentuk dari delta
sungai nil
5) Penguasaan/Pencaplokan (Anexatie): Suatu wilayah dikuasai
oleh bangsa lain tanpa reaksi dan berdirilah negara di wilayah itu. Contoh
ketika pembentukan negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina.
6) Proklamasi ( Proclamation): Ketika suatu bangsa
yang dikuasai/dijajah bangsa lain melakukan perlawanan, berhasil merebut
wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Misalnya, negara Indonesia pada
17 Agustus 1945 mampu melepaskan diri dari penjajahan Jepang dan Belanda.
7) Pembentukan Baru (innovation): Munculnya suatu negara
baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal.
Misalnya negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian muncul negara baru
(Columbia Baru, Venezuela)
8) Pemisahan ( Separatise): Suatu wilayah negara yang memisahkan diri
dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya
tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda.
d. Terjadinya
negara berdasarkan pendekatan teoritis
1) Teori Ketuhanan : Tokoh-tokoh teori ini
antara lain Agustinus, Yuliuas Stahl, Kranenburg, Haller, Thomas Aquino.
Menurut teori ini, negara tidak terjadi karena kehendak manusia, melainkan
karena kehendak Tuhan. Raja/penguasa yang memerintah merupakan wakil
Tuhan/dewa. Hal ini memberi peluang kepada raja/penguasa untuk berbuat zalim
dengan dalih kehendak Tuhan, misalnya raja Hamurrabi (Babilonia) yang
menyatakan dirinya sebagai titisan Tuhan.
2) Teori Perjanjian Masyarakat: Tokoh-tokoh teori ini
antara lain Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Monstesquieu. Menurut teori
ini, negara diciptakan oleh manusia melalui perjanjian masyarakat (kontrak
sosial) untuk menjamin ketentraman hidupnya.
Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa masyarakat (rakyat) memberikan
kewenangan/kekuasaan kepada raja/pemerintah untuk mengatur dan mengurus
kepentingan mereka. Dengan demikian tidak terjadi lagi perilaku homo homini
lupus (manusia seperti serigala terhadap sesamanya), segala perselisihan dapat
diselesaikan oleh aturan yang ditegakkan oleh negara/pemerintah.
3) Teori Kekuasaan : Tokoh-tokoh teori ini antara lain HJ Laski, Leon Duguit, Karl
Marx, Oppenheimer, Kallikles. Menurut teori ini, negara yang pertama kali
dibentuk atas dasar penaklukan dan pendudukan. Dalam keadaan sebelum adanya
negara, orang kuat dan berani memaksakan kehendaknya atas orang-orang yang
lemah, kemudian menuntut legitimasi atas kekuasaannya. Hanya orang-orang yang
kuatlah yang berkuasa dan dengan kekuasaannya dibentuklah negara.
4) Teori Kedaulatan: Ada dua teori kedaulatan, yakni teori kedaulatan negara dan
kedaulatan hukum. Teori kedaulatan negara dipelopori oleh anatara lain
Vonthering, Paul Laband, G Jellinek. Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan
tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan
negara. Negaralah yang menciptakan hokum untuk mengurus kepentingan rakyat.
Sedangkan teori kedaulatan hukum dipelopori oleh antara lain Krabe, yang
berpendapat bahwa hukum memegang peranan dalam negara. Hukum lebih tinggi
daripada negara yang berdaulat.
5) Teori Hukum Alam: Tokoh-tokoh teori ini antara
lain Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquino. Menurut teori ini, hukum
alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu
dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
Bentuk Negara
dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk negara :
Secara teoritis, bentuk negara dibedakan dengan bentuk
pemerintahan dan juga sistem pemerintahan. Ada yang berpendapat bahwa bentuk
negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tertib suatu negara berhubung
dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu
dalam kekuasaan, sedangkan bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya
organ-organ tertinggi itu sejauh mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.
Contoh: bentuk negara Inggris ialah kerajaan parlementer dan bentuk
pemerintahannya sistem kabinet.
Istilah bentuk negara
lebih tepat digunakan dalam konteks menelaah keberadaan negara dari sudut
susunan (struktur) negara. Negara yang bersusun satu (dalam negara tidak ada
negara) disebut negara kesatuan, sedangkan suatu negara yang bersusun lebih
dari satu (dalam negara ada negara bagian) disebut negara federal/serikat.
1) Negara kesatuan
(Unitarisme) :
Negara kesatuan adalah bentuk negara, di mana kekuasaan mengatur
seluruh wilayahnya ada dalam tangan pemerintah pusat. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dilaksanakan langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu negara, satu
undang-undang dasar, satu/ seorang kepala negara, satu kabinet/ dewan
menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
Ada dua macam negara kesatuan :
a) Negara kesatuan
dengan sistim sentralisasi: semua hal
diurus oleh pemerintah pusat, sehingga daerah-daerah menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari Pemerintah pusat saja, dan tidak berhak membuat
peraturan- peraturan sendiri.
b)
Negara kesatuan dengan sistim desentralisasi:
daerah/ wilayah negara memperoleh hak untuk mengatur rumah tangga daerahnya. Daerah-daerah yang mendapat hak mengurus
rumah tangganya sendiri disebut daerah
otonom.
2) Negara Serikat
(Federal):
Apabila beberapa negara
menggabungkan diri dibawah satu kekuasaan pusat, sehingga gabungan itu
merupakan satu kesatuan dalam tindakannya keluar, tetapi masing-masing masih
tetap berhak dan merdeka dalam tindakannya ke dalam, sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dasar
/peraturan itu.
Istilah bentuk pemerintahan mengacu pada
kriteria bagaimana kepala negara itu ditetapkan dan masa jabatan kepala negara.
Oleh karenanya, bentuk pemerintahan dibedakan :
1)
Negara
Republik, dengan ciri-ciri : kepala negara dipilih oleh orang banyak (rakyat
atau lembaga perwakilan), dengan masa jabatan tertentu, sebutan kepala negara
adalah presiden
2)
Negara
Kerajaan, dengan ciri-ciri: kepala negara bersifat titular (turun temurun),
masa jabatan kepala negara tidak tertentu, dan sebutan kepala negaranya Raja,
Kaisar, atau Sultan
Sistem pemerintahan mengacu pada sistem kabinet yang
diterapkan suatu negara, dibedakan :
1)
Sistem
Presidensial dengan ciri-ciri : Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan; Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada Presiden; Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan oleh
parlemen/DPR; Presiden tidak dapat membubarkan parlemen/DPR
2)
Sistem
Parlementer, dengan ciri-ciri : Presiden/Raja hanya sebagai kepala negara,
sedangkan kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri; Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada parlemen/DPR; Menteri-menteri dapat dijatuhkan oleh
parlemen (melalui mosi tidak percaya); Presiden dapat membubarkan parlemen/DPR.
Bentuk Kenegaraan :
Bentuk kenegaraan merujuk pada sifat ikatan yang ada dalam
suatu bangsa atau antar bangsa . Jika ikatan ini bukan atau tidak merupakan
suatu negara, disebut bentuk kenegaraan.
Bentuk kenegaraan ini merupakan bentuk ikatan yang belum, bukan, atau hampir
merupakan suatu negara. Beberapa bentuk kenegaraan tersebut adalah:
1)
Koloni (Jajahan), yakni suatu bentuk
kenegaraan yang dalam hubungannya dengan negara lain berupa suatu daerah untuk
memberikan keuntungan semata-mata bagi negara penjajahnya. Jajahan tidak
memiliki hak, nasibnya tergantung pada negara penjajahnya.
2)
Mandat, yakni suatu daerah yang
semula merupakan jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia 1yang
diletakkan di bawah pimpinan negara yang menang perang dengan pengawasan dari
komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
3)
Daerah Trustie (Perwalian), yakni daerah yang sesudah
perang dunia kedua diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan
Perwalian PBB. Termasuk daerah trust antara lain bekas daerah mandat; suatu
daerah yang secara sukarela diserahkan urusannya kepada Dewan Perwalian PBB
4)
Negara Uni : adalah gabungan dari
beberapa negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu
kepala negara yang sama. Apabila negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan
bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditetapkan lebih dahulu,
disebut Uni Riil. Contoh : Uni Riil Australia – Hongaria (1918), Uni Riil
Belanda- Luxemburg (1890). Apabila hanya
kepala negaranya saja yang sama, maka disebut Uni Personil.
5)
Negara Dominion : adalah suatu bentuk negara
yang khusus terdapat dalam ketatanegaraan Inggris.Dominion adalah suatu negara
yang merdeka (bekas jajahan Inggris ). Tetapi tetap tinggal dalam lingkungan kerajaan Inggris. Gabungan
antara dominion dibawah mahkota Inggris disebut The Brittish Comen wealth of
nation. Dominion-dominion Inggris ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, India, dan Malaysia
6)
Protektorat :adalah suatu negara yang
ada dibawah lindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya dalam bentuk turut
campur tangannya negara pelindung dalam hal urusan luar negeri Protektoratnya.
Negara protektorat ini biasanya bukanlah subyek hukum internasional. Contoh:
Mesir, protektorat dari Turki (1917), Zanzibar, protektorat dari Inggris
(1890); Albania, protektorat dari Italia (1936).
C.
Hakekat, Fungsi Dan Tujuan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Beberapa
hal atau unsur yang harus kita perhatikan disini ialah :
-
Pertama ialah bahwa terjadinya
negara merupakan suatu proses yang tidak sekedar di mulai dari proklamasi,
melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam
pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan (ideologi).
-
Kedua, bahawa proklamasi barulah
“mengantar bangsa Indonesia” sampai pintu gerbang kemerdekaan, jadi tidak
berarti bahwa proklamasi telah ”selesai” kita bernegara;
-
Ketiga, ialah bahwa keadaan
bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah
dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat,
bersatu, adil dan makmur;
-
Keempat ialah bahwa terjadinya
negara adalah kehendak suatu bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang
kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan
ekonomi lemah untuk menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori
kelas.
-
Kelima ialah unsur religiusitas
dalam terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok
pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan yaitu bahwa: Indonesia
bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan
(pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggeraan negara untuk memelihara budi pekerti dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Tujuan
dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada beberapa ajaran tentang tujuan negara yakni :
1) Ajaran Plato: negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai
individu dan sebagai makhluk sosial.
2) Ajaran negara kekuasaan: negara bertujuan untuk memperluas
kekuasaan semata-mata. Maksud
didirikannya negara adalah untuk mencapai kejayaan. Rakyat harus berkorban
untuk kebesaran dan kejayaan negara dan bangsanya, kepentingan perorangan di
bawah kepentingan bangsa dan negara. Biasanya negara seperti ini mengarah pada
diktator militer.
3) Ajaran Theokrasi: negara bertujuan untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah
pimpinan Tuhan.
4) Ajaran Negara Polisi : negara bertujuan semata-mata mengatur
keamanan dan ketertiban dalam negara.
5) Ajaran Negara Hukum: negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum, dengan berdasarkan pada hukum.
6) Ajaran Negara Kesejahteraan (Welfare State): negara
bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, untuk kemakmuran dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
Pada dasarnya setiap negara menyelenggarakan fungsi yang bersifat
mutlak, yakni :
1. Melaksanakan
penertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan- bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai ”stabilisator”.
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat
penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin
dalam usaha pemerintahan untuk membangun melalui suatu rentetan atau tahapan
pembangunan nasional.
3. Pertahanan; hal
ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakan keadilan;
hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Pendapat para
ahli tentang fungsi negara:
John Locke
|
Montesquieu
|
1. Fungsi
legislatif (membuat undang-undang )
2. Fungsi
eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Fungsi
federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai)
|
1. Fungsi
legislatif (fungsi membuat undang-undang)
2. Fungsi
eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Fungsi
yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang)
|
Van Volleh Hoven
|
Charles E. Meriam
|
1. Regeling
(membuat peraturan)
2. Bestuur
(menyelenggarakan pemerin-tahan)
3. Rechtspraak,
yakni mengadili
4. Politie
(menjamin ketertiban dan keamanan)
|
1. keamanan
ekstern
2. ketertiban
intern
3. keadilan:
4. kesejahteraan
umum
5. kebebasan.
|
Muh Kusnardi,SH
|
|
1. Menjamin ketertiban
(law and order): negara menjamin tercapainya ketertiban untuk mencapai tujuan
bersama serta mencegah bentrokan-bentrokan
2. Mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat: negara berusaha meningkatkan taraf hidup
masyarakatnya secara ekonomis
|
Mengenai
tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, nampaknya para pendiri negara sudah
merumuskan sedemikian rinci dan telitinya, dalam artian mempertimbangkan aspek
ideologis dan sekaligus politis. Aspek ideologis menyangkut ide, gagasan
tentang cita-cita yang diinginkan yang nota bene disesuaikan dengan nilai-nilai
luhur kehidupan bangsa Indonesia. Sedangkan aspek politis terkait dengan
kewenangan (kekuasaan) yang memungkinkan penyelenggara negara untuk mewujudkan
tujuan/cita-cita tersebut.
Alinea
pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan peri
keadilan harus dihapuskan. Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana bangsa
Indonesia mendalilkan tentang perlunya
membentuk negara Indonesia. Hidup berkelompok baik bermasyarakat,
berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama
manusia (penjajahan), dan sebaliknya harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan.
Lalu, bagaimanakah tujuan bernegara bangsa Indonesia ?
Konsep
negara hukum menyatakan bahwa bernegara diperlukan dalam kerangka menjaga
ketertiban hidup bersama, sementara konsep yang lebih tua tentang tujuan negara
berpandangan bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res
publica. Hal ini dibakukan dalam bentuk negara republik, sehingga asumsinya
setiap negara yang berbentuk republik adalah untuk kepentingan umum dan bukan
untuk kepentingan dinasti (monarkhi) dan golongan (aristokrasi).
Permasalahannya, apakah yang merupakan kepentingan umum bangsa Indonesia ?
Lazimnya diungkapkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila. Hal
ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua.
Sedangkan
pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersirat tujuan negara yang mencerminkan unsur-unsur masyarakat adil dan
makmur, yakni:
1)
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)
Memajukan
kesejahteraan umum
3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4)
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Dalam
wacana kehidupan sehari-hari keempat hal tersebut di atas disebut sebagai
tujuan nasional. Dikaitkan dengan
teori tujuan negara maka dapat disimpulkan bahwa negara kita menganut teori
negara kesejahteraan.
D.
Semangat
Kebangsaan (Nasionalisme) Dan Patriotisme
Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan
Bernegara
Proses Terbentuknya
Nasionalisme Indonesia
Proses
terbentuknya nasionalisme Indonesia sesungguhnya identik dengan proses bangsa
Indonesia dalam mempersatukan diri. Proses pembentukan persatuan Indonesia itu
sendiri dalam sejarahnya ternyata melalui tahapan-tahapan panjang yang sarat
dengan pengorbanan dari para pejuang bangsa. Tahap-tahap pembentukan persatuan
(nasionalisme) Indonesia dapat dipaparkan sbb:
1)
Perasaan senasib
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan sesungguhnya sama tuanya
dengan usia penjajahan itu sendiri. Perjuangan sebelum abad 20 ini belum
terorganisir, bersifat kedaerahan, belum memiliki kesadaran nasional. Namun
satu hal yang patut dicatat adalah bahwa mereka sudah memiliki kesadaran yang
sama yakni sebagai bangsa yang terjajah,
sehingga menumbuhkan perasaan senasib sepenanggungan. Inilah tahap awal dari
nasionalisme Indonesia.
2)
Kebangkitan nasional
Memasuki abad 20 perjuangan
bangsa Indonesia ditandai dengan munculnya kesadaran untuk mempersatukan diri
dan dengan demikian perjuangannya bersifat nasional, bukan lagi kedaerahan.
Muncullah pergerakan-pergerakan nasional melalui wadah organisasi seperti Budi
Utomo, Serikat Islam, Indische Party, dsb.
Pergerakan nasional ini diartikan sebagai pergerakan di seluruh
wilayah Indonesia yang berasal dari berbagai kelompok etnis, agama, dan budaya
yang terhimpun dalam organisasi-organisasi pergerakan dan bertujuan untuk
memajukan bangsa Indonesia di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan
politik serta untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah Belanda. Kata nasional
diartikan sebagai seluruh bangsa dan bukan hanya daerah-daerah seperti terjadi
pada abad-abad sebelumnya. Strategi
perjuangannya ada yang koperatif dan ada yang non koperatif terhadap
pemerintahan colonial Belanda.
Periode 1908 dikenal dengan Kebangkitan
Nasional, karena pada masa ini telah berhasil meletakan dasar-dasar kesadaran
kebangsaan (nasionalisme) Indonesia. Angkatan ini disebut sebagai angkatan
pelopor, yakni mempelopori atau merintis jalan bagi lahirnya nasionalisme
Indonesia.
3)
Sumpah Pemuda
Dekade 1920an
ditandai dengan kemunculan para pemuda ke panggung sejarah pergerakan
kemerdekaan Indonesia. Para pemuda
memberikan kontribusi yang sangat berharga terhadap perjuangan bangsa yang
semakin mengarah kepada tercapainya Indonesia merdeka. Rasa dan faham
kebangsaan Indonesia semakin nampak jelas dengan lahirnya Sumpah Pemuda yang
berintikan satu kesatuan bangsa, satu tanah air dan satu bahasa. Angkatan ini
dikenal dengan angkatan penegas, karena berhasil mempertegas makna persatuan
dan kesatuan bangsa sebagai modal untuk Indonesia merdeka.
4)
Proklamasi Kemerdekaan
Titik kulminasi
perjuangan adalah saat proklamasi kemerdekaan, karena merupakan detik
penjebolan kekuasaan kolonial dan karenanya angkatan ini dikenal dengan
angkatan pendobrak.
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia dapat ditijau dari dua segi:
a.
Dari segi politis, proklamasi berarti terbebasnya bangsa Indonesia
dari belenggu penjajahan
b.
Dari segi tata hukum, proklamasi berarti hapusnya tata hukum
kolonial dan sekaligus lahirnya tata hukum nasional
Dengan proklamasi ini
berarti lahirlah bangsa Indonesia dalam arti politis, yakni sebuah bangsa yang
hidup “menegara”, dalam suatu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya NKRI ini juga merupakan saat terbentuknya nasionalisme Indonesia, dan
karena negara yang didirikan berdasarkan Pancasila, maka nasionalisme Indonesia
tidak lain adalah nasionalisme Pancasila.
Makna
Nasionalisme dan Patriotisme Indonesia
Dalam kamus
umum bahasa Indonesia dikemukakan bahwa
nasionalisme adalah “faham, ajaran, aliran kebangsaan; yaitu rasa yang dalam
yang harus ditumbuhkan dalam dada setiap pemuda”. Dalam pengertian ini, nasionalisme diartikan sebagai faham
kebangsaan. Namun apa dan bagaimana faham kebangsaan itu ? Hal ini memerlukan
penjelasan lebih lanjut tentang makna yang terkandung dalam faham kebangsaan
tersebut.
Nasionalisme dapat diartikan juga sebagai suatu faham kebangsaan
dimana kesetiaan (loyalitas) tertinggi dalam masalah duniawi dari setiap
wargabangsa dan warganegara ditujukan kepada bangsa dan negara.
Hal penting yang perlu dikemukakan tentang
pengertian nasionalisme menurut Ensiklopedi Politik Pembangunan Pancasila
antara lain dijelaskan bahwa kata nasionalisme mencakup dua arti:
1.
Dalam pandangan sempit (nasionalistis), yaitu sikap nasionalisme
yang berlebihan, dan sombong yang pada gilirannya melahirkan chauvinisme.
Nasionalisme seperti ini bersifat negatif.
2. Dalam arti luas (nasionalisme), yaitu sikap
nasionalisme yang bertujuan untuk
membela dan mempertahankan kemerdekaan bangsa, tetapi menghormati bangsa lain.
Nasionalisme seperti ini bersifat positif.
Pengertian nasionalisme yang sempit dapat dijelaskan
sebagai sikap nasionalisme yang kurang dewasa karena tidak menghargai bangsa
lain. Nasionalisme seperti ini dalam
prakteknya menginjak-injak harkat dan martabat bangsa lain. Prinsip yang
dipegang dalam nasionalisme seperti ini adalah apa yang menguntungkan bagi
bangsanya, cara apapun yang ditempuh selalu dianggap benar dan wajar.
Nasionalisme ini pada gilirannya dapat melahirkan imperialisme. Dalam sejarah
dikemukakan bahwa negara-negara yang mempraktekan nasionalisme sempit adalah
bangsa-bangsa Eropa. Hal ini dibuktikan oleh adanya imperialisme dunia yang
dilakukan oleh bangsa Eropa pada abad ke-18. Itulah sebabnya nasionalisme Eropa
pada umumnya bersifat chauvinisme.
Sedangkan
pengertian nasionalisme dalam arti positif dapat dijelaskan sebagai sikap
nasionalisme yang dewasa dan adil. Inilah nasionalisme yang berpandangan luas. Nasionalisme seperti ini
sangat mendukung harkat dan martabat bangsa-bangsa di dunia serta menjunjung
tinggi kemerdekaan dan perdamaian. Karena itu nasionalisme ini sangat menentang
bentuk-bentuk penjajahan.
Nasionalisme
Indonesia tidak lain adalah nasionalisme Pancasila. Bagaimana nasionalisme
Indonesia yang berdasarkan Pancasila itu ? Selaras dengan pertanyaan itu,
Sukarna mengemukakan bahwa nasionalisme
Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah:
a. Nasionalisme
yang berketuhanan Yang Maha Esa, yaitu mengakui bahwa bangsa Indonesia itu
adalah makhluk yang beribadat kepada Tuhan sebagai suatu landasan moral
nasionalisme yang kuat.
b. Kemudian
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab, yaitu nasionalisme yang menghendaki lenyapnya exploitation de nation
par nation, exploitation de`I home par`I home, exploitation de`I home par
nation.
c. Nasionalisme
Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan persatuan Indonesia, yaitu
nasionalisme yang menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara demi keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
d. Nasionalisme
Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yaitu nasionalisme yang
menentang autokrasi, tirani, kediktatoran, oligarchi, monokrasi, dan anarchi.
e. Nasionalisme
Indonesia adalah nasionalisme yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yaitu suatu nasionalisme yang menghendaki terwujudnya keadilan dan
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan jiwa nasionalisme
Indonesia. Demikian faham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kepribadian
Pancasila.
Faham
kebangsaan atau nasionalisme tidak dapat dilepaskan dari semangat dan faham
rela berkorban demi kepentingan tanah air, bangsa dan negara. Sikap rela
berkorban demi membela tanah air, bangsa dan negara ini disebut patriotisme.
Patriot, menurut kamus umum Bahasa Indonesia berarti pencinta (pembela) tanah
air. Patriotisme berarti semangat
cinta tanah air, sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran
tanah airnya.
Ciri-ciri patriotisme a.l:
- Cinta tanah air
- Rela berkorban untuk
kepntingan bangsa dan negara
- Menempatkan persatuan,
kesatuan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan
- Berjiwa pembaharu
- Tidak kenal menyerah
Upaya menumbuhkan kesadaran
kebangsaan (nasionalisme) dan kecintaan kepada tanah air (patriotisme)
Nasionalisme
Indonesia sebelum era kemerdekaan berbasis pada perjuangan heroisme dalam
merebut kemerdekaan dari penindasan kaum imperialis yang chauvinistis. Nasionalisme dalam era pembangunan dewasa ini
bentuknya bukan lagi perjuangan heroisme untuk merebut kemerdekaan dari kaum
penjajah, melainkan nasionalisme yang berorientasi kepada kerakyatan untuk
menghilangkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, nasionalisme yang dapat membawa
perjuangan bangsa Indonesia untuk mampu berkompetisi secara global dalam
persaingan teknologi dan ekonomi dunia.
Dalam hubungan
itu kita sebagai bangsa yang masih punya akar nasionalisme, tentu harus terus
berjuang demi kejayaan dan kemajuan bangsa ini. Perjuangan itu dapat dilakukan
dengan bekerja keras, tekun belajar dalam menempuh pendidikan untuk mengukir
prestasi, melakukan inovasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memajukan
perekonomian, memajukan kebudayaan, dan bidang-bidang lainnya yang dapat
membawa harum nama bangsa Indonesia dalam tata hubungan dunia internasional.
Sehingga dengan segala kemampuan yang didukung oleh semangat nasionalisme itu,
maka bangsa Indonesia benar-benar menjadi bangsa yang kuat dan maju.
Jadi pengertian
nasionalisme yang relevan dalam era kemerdekaan ini adalah, bagaimana agar
perjuangan bangsa Indonesia dapat
membangun bangsa dan negaranya dengan baik, sehingga menjadi sebuah negara
besar yang kuat dan maju dalam berbagai bidang yang meliputi; ekonomi, politik,
sosial, budaya, teknologi dan lain-lain, dengan tetap mengakar kepada
nilainilai sosial budaya yang telah membumi di nusantara ini. Pengertian
nasionalisme dalam era kemerdekaan menurut Ensiklopedi Politik Pembangunan
Pancasila lebih diarahkan pada upaya perjuangan bangsa Indonesia untuk:
“bekerja keras dan tekun, membela
keadilan, menciptakan lapangan kerja, memajukan kualitas pendidikan,
meningkatkan pelayanan kesehatan, dan lain-lain”.
Hal ini memang
jauh lebih penting ketimbang pidato bersemangat di mimbar dengan
menggembar-gemborkan slogan nasionalisme, tetapi dibalik itu mereka mengejar
kepentingan pribadi. Nasionalisme dalam era kemerdekaan ini lebih membutuhkan
manusia-manusia yang bermental pembangunan dan bukan sekedar pidato-pidato
politik yang verbalistik.
Menumbuhkan kesadaran
nasionalisme pada hakekatnya merupakan upaya untuk mempertahankan keutuhan
(integritas) bangsa Indonesia. Untuk memiliki sikap kesadaran kebangsaan ini
terlebih dahulu kita harus belajar dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia
dalam perjuangan mewujudkan negara kesatuan. Beberapa hal penting yang perlu
kita kaji adalah :
·
Pertama, integrasi suatu bangsa
merupakan suatu proses historis yang panjang. Dengan demikian integrasi tidak
dilakukan dalam satu atau dua kejadian sejarah melainkan terjadi dalam suatu
proses yang dipengaruhi oleh banyak faktor. Kita merasa sebagai satu bangsa
karena ada keterikatan budaya satu dengan lainnya, ada persamaan kepentingan,
menggunakan bahasa yang sama, mengakui sistem nilai yang sama, ada persamaan
identitas, dan adanya solidaritas sebagai satu bangsa yang sama.
·
Kedua, semakin sering terjadi
hubungan atau komunikasi, kontak budaya, pergaulan antargolongan suku bangsa,
agama dan tradisi daerah di Indonesia, maka akan semakin baik terbentuknya
identitas bangsa. Melalui komunikasi yang terbuka antarsuku bangsa, sikap
prasangka, sentimen kesukuan atau
kedaerahan lambat laun dapat dihilangkan. Dengan demikian, proses integrasi
akan lebih cepat.
·
Ketiga, semakin terdidik suatu
bangsa, semakin baik faham kebangsaan bangsa itu. Dalam hal ini pandangan
sempit kedaerahan, kesukuan, agama, dan lain-lain bisa dihilangkan melalui
pendidikan. Melalui pendidikan, cara pandang orang tentang diri dan
lingkungannya akan meluas. Lingkungan hidup mereka bukan hanya daerah dan suku
bangsa yang beradadi sekitarnya melainkan juga daerah dan suku bangsa yang
berada di luar lingkungan geografis mereka.
Sedangkan faktor-faktor
yang dapat memperlemah integrasi antara lain meliputi sikap :
- Primordialisme
Primordialime adalah sikap yang lebih
mementingkan kepentingan golongan berdasarkan identitas daerah, agama, ras,
suku, atau golongannya. Primordialisme merupakan sikap atau
pandangan yang sempit karena lebih mengutamakan identitas atau kepentingan daerah,
suku, atau budaya lokalnya dibandingkan dengan kepentingan umum atau
bangsa. Golongan masyarakat yang
menganut faham primordialisme biasanya akan melakukan diskriminasi sikap dan
tindakan yang membeda-bedakan orang berdasarkan golongan, suku, ras, agama, dan
lainnya.
- Kebodohan
dan Isolasi
Masyarakat yang bodoh biasanya memiliki pandangan yang
sempit. Mereka mengisolasi diri dalam lingkungan tempat tinggalnya. Mereka
memandang dunia ini hanya terbatas pada lingkungan sosialnya. Di luar
lingkungan sosial mereka adalah orang lain atau orang asing yang dipandang
berbeda dengan mereka.
- Kemiskinan
dan Kesenjangan Sosial Ekonomi
Kesenjangan sosial ekonomi, baik kesenjangan antar
golongan masyarakat ataupun kesenjangan antar daerah, adalah faktor yang
memperlemah integrasi. Apabila kemiskinan dan kesenjangan ekonomi antara yang
kaya dan miskin ini terjadi kebetulan pada etnis atau golongan tertentu, yang
muncul adalah sikap prasangka dan kecemburuan dari golongan yang miskin
terhadap yang kaya. Apabila kebetulan yang miskin dan yang kaya tersebut
berasal dari etnis atau suku yang berbeda, isu yang muncul ke permukaan adalah
bukan masalah kesenjangan sosial-ekonominya melainkan soal etnis atau suku
bangsa.
- Faham asing yang negatif
Sikap mental bangsa yang mengedepankan kepentingan
bangsa dan negara dapat terkikis oleh masuknya faham asing misalnya
individualisme, liberalisme, komunisme, glamorisme, hedonisme, dsb. Pola dan
gaya hidup masyarakat bisa jadi mengikuti budaya barat dengan menonjolkan
individualistiknya dan kebebasannya,
yang pada gilirannya dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.
- Eksklusifisme
Faham yang mempunyai kecenderungan memisahkan diri
dari masyarakat disebut eksklusifisme. Gejala eksklusifisme ini lebih menonjol
di kalangan masyarakat kota dan terutama orang-orang kaya. Mereka cenderung
membentuk kelompok dan merasa “lebih” daripada kelompok lain. Hal ini bisa
menimbulkan prasangka dan sikap saling curiga yang pada akhirnya merugikan
kepentingan bangsa dan negara, yakni melemahnya semangat kegotongroyongan
masyarakat dan sekaligus mengancam keutuhan bangsa.
- Fanatisme
agama yang sempit
Sikap fanatik berlebihan dalam beragama, dapat
menyebabkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Fanatisme agama yang sempit
ini cenderung kurang memberikan toleransi kepada sesama pemeluk agama, kurang
menghargai kebebasan beragama, bahkan merasa paling benar, sehingga dapat
menimbulkan kerenggangan hubungan antar sesama, melemahnya rasa kebersamaan,
serta menghambat terjalinnya kerukunan hidup. Akibat dari semua itu adalah
ketidaktentraman dalam hidup bersama. Hal ini pada gilirannya dapat melemahkan
integritas bangsa dan negara Indonesia.
Persoalannya
bagi kalian adalah, akankah kalian berpangku tangan membiarkan kondisi
melemahnya semangat kebangsaan tersebut
? Jawaban cerdas yang kalian tunjukkan adalah bahwa kita harus berbuat yang
terbaik untuk bangsa dan negara ini, dengan menempa diri melalui aktivitas atau
kegiatan positif yang memiliki visi dan misi menumbuhkan semangat nasionalisme
dan patriotisme. Bagaimana nilai-nilai
nasionalisme dan patriotisme itu dapat kalian hayati ?
Upaya menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme, antara
lain melalui :
a. Keteladanan:
Contoh-contoh
sikap dan perilaku yang mencerminkan nasionalisme dan patriotisme dapat
diberikan di leingkungan keluarga, sekolah maupun di masyarakat. Keteladanan
dapat dilakukan oleh orang tua, anak, maupun anggota keluarga lainnya. Sikap
kesetiaan dan kecintaan kepada keluarga merupakan bibit-bibit nasionalisme dan
patriotisme yang perlu ditumbuhkan dalam keluarga. Ketaatan membayar pajak juga
merupakan contoh penerapan semangat nasionalisme dan patriotisme. Di lingkungan
sekolah, para pelajar bisa menerapkan nasionalisme dan patriotisme dalam
kegiatan-kegiatan OSIS misalnya: bhakti sosial, membantu korban bencana alam
nasional, membersihkan lingkungan sekolah, dsb. Di lingkungan instansi
pemerintah, dapat diterapkan sikap kesetiakawanan social, kerja bakti, menjaga
fasilitas negara, dsb.
b. Pewarisan:
Semangat
dan jiwa nasionalisme dan patriortisme yang ditunjukkan oleh para pendahulu
kita haruslah menjadikan suri teladan yang sangat berharga, betapa mereka memiliki
peran yang sangat menentukan dalam sejarah perjuangan bangsa. Kita sebagai
generasi muda dapat mewarisi nilai-nilai yang mencerminkan nasionalisme dan
patriotisme seperti : kerelaan berkorban, kesetiaan kepada bangsa dan negara,
semangat bekerja keras, pantang menyerah, sikap hidup sederhana, dan
sebagainya. Nilai-nilai tersebut
dihayati dan kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di berbagai aspek
kehidupan. Pewarisan semangat juang dan
nilai kerelaan berkorban dapat diperoleh melalui berbagai kegiatan seperti
kegiatan OSIS, Karang Taruna, Kelompok Pencinta alam, dan organisasi kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar