Minggu, 19 Juli 2020

Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara (pertemuan 1)

hakikat Bangsa dan Negara

A.     Pengertian bangsa dan unsur-unsur kebangsaan
Istilah bangsa berasal dari kata nation (bhs. Inggris), sedangkan nation berasal dari kata natio ( bhs Latin )yang berarti bangsa yang dipersatukan karena persamaan kelahiran. Natio secara etimologis berasal dari kata nasci yang berarti to be born (dilahirkan).
Ernest Renan mengemukakan bahwa nation atau bangsa ialah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita serta terikat oleh tanah air yang sama. Renan lebih menekankan bahwa bangsa adalah hasrat atau kehendak untuk bersatu yang didorong oleh adanya persamaan sejarah dan cita-cita. Sedangkan Otto Bauer  berpendapat bahwa nation adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena persatuan nasib. 
      Dari beberapa pengertian di atas dapat dikemukakan bahwa nation atau bangsa adalah sekumpulan orang-orang (masyarakat) yang dilahirkan dan berdiam dalam satu wilayah tertentu, mempunyai kehendak untuk bersatu karena adanya persamaan karakter dan persamaan nasib. Bangsa dalam pengertian ini terbentuk karena sebagai berikut: a. faktor kelahiran, b. faktor wilayah, c. faktor kehendak, d. adanya persamaan karakter, e. adanya persamaan nasib.
 Usman Pelly membedakan karakteristik obyektif dan karakteristik subyektif tentang bangsa,yakni:
a.       Karakteristik obyektif terdiri dari;
1)      Aspek wilayah teritorial,
2)      Aspek historis (kesejarahan),
3)      Aspek perekonomian (sumber kekayaan alam).
b.       Karakteristik subyektif ialah;
1)      Aspek kesadaran (consciousness),
2)      Aspek kesetiaan (loyality)
3)      Aspek kemauan (will) atau kehendak.
Karakteristik subyektif biasanya sangat tepat untuk definisi bangsa, sedang karakteristik obyektif lebih tepat untuk penjelasan bangsa. Sementara itu ahli-ahli ilmu sosial menambahkan bahwa karakteristik obyektif tentang bangsa meliputi aspek bahasa, agama, pemerintahan sendiri, dan faktor lingkungan. Aspek-aspek tersebut menjadi dasar dari tumbuhnya perasaan kebangsaan (nationhood). Kemudian John Stuart Mill mengemukakan bahwa karakteristik subyektif itu lebih penting dan sangat menentukan kesatuan dan kekukuhan suatu bangsa.
      Menurut Friedrich Hertz, unsur-unsur yang berpengaruh bagi terbentuknya suatu bangsa adalah:
1.       keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas
2.       keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya
3.       keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri
4.       keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
Dari beberapa pengertian yang telah diuraikan di atas dapat dikemukakan bahwa unsur-unsur yang dapat membentuk suatu bangsa itu adalah:
1)      adanya sekumpulan masyarakat yang sudah berkembang sedemikian rupa dalam suatu daerah
2)      mempunyai kesamaan sejarah,
3)      mempunyai wilayah,
4)      mempunyai pemerintahan,
5)      memiliki suatu kebudayaan, bahasa, dan agama tertentu
6)      memiliki kesadaran dan kesetiaan,
memiliki kemauan bersama dari warga masyarakatnya untuk hidup bersatu dalam suatu pemerintahan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...