E. Hak
dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar
Pancasila
Silahkan mebaca artikel ini untuk menambah wawasan :
https://tirto.id/hak-dan-kewajiban-asasi-manusia-dalam-nilai-dasar-pancasila-gd6L
Nilai
dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal,
sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar ini bersifat
tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan
antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dap dijabarkan secara singkat sebagai
berikut.
a. Ketuhanan
Yang Maha Esa menjamin hak
kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah
dan kewajiban untuk
menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang
adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama
dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
c.
Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan
semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban,
dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat.
F. Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar
Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai
dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan
kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk
ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai
instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak
asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28
b. Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c.
Ketentuan dalam
undang-undang organik, yaitu:
1)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia.
2)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik.
5)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d. Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e.
Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah.
1)
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban
dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi
terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
3)
Ketentuan dalam
Keputusan Presiden (Kepres).
4)
Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
5)
Keputusan Presiden
Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
6)
Keputusan Presiden
Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan
Pengadilan Negeri Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar