Pelanggaran
Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
A. Makna
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan suatu hak dasar
yang melekat dalam diri manusia secara kodrati yang memiliki sifat abadi dan
universal yang berasal dari Tuhan YME.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39
tahun 1999, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak
Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan
tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian
tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang
melekat dalam diri
setiap manusia sejak ia
dilahirkan ke dunia.
Hak alamiah adalah
hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka
yang berakal budi
dan berperikemanusiaan. Tidak
ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa
HAM bersifat mutlak
tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada
orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan
eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM
merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai
dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang
paling sempurna.
Pengertian
hak asasi manusia menurut para ahli
1)
Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi
manusia adalah suatu hak yang sifatnya asasi dan mendasar .Hak –hak yang
dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan
bias dipisahkan ,sehingga bersifat suci
2)
Oemar Seno Adji
Hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan
ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
manusia / kelompok lain )
3)
G.J.Wolhof
Hak asasi
manusia merupakan sejumlah hak yang sudah melekat dan mengakar dalam diri
manusia di dunia .Hak- hak tersebut tidak boleh dihilangkan ,karena
menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama dengan menghilangkan derajat
kemanusiaan
B. Makna Kewajiban
Asasi Manusia
Kewajiban secara
sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai
kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia
adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
C. Ciri –ciri hak asasi manusia
a.
Hakiki, artinya
hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
b.
Universal, artinya
hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku
bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c.
Tidak dapat
dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada
pihak lain.
d.
Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
D. Ciri- ciri kewajiban asasi manusia
Hak dan kewajiban
asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah
muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan
tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada
maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar