Selasa, 14 Juli 2020

Bab 1 Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila (Pertemuan 1)


 Pelanggaran  Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A.       Makna Hak Asasi Manusia
 Hak asasi manusia merupakan suatu hak dasar yang melekat dalam diri manusia secara kodrati yang memiliki sifat abadi dan universal yang berasal dari Tuhan YME.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan  Yang  Maha Esa dan  merupakan  anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a.  HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b.  HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Pengertian hak asasi manusia menurut para ahli
1)   Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah suatu hak yang sifatnya asasi dan mendasar .Hak –hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bias dipisahkan ,sehingga bersifat suci
2)   Oemar Seno Adji
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun ( manusia / kelompok lain )
3)   G.J.Wolhof
Hak asasi manusia merupakan  sejumlah hak  yang sudah melekat dan mengakar dalam diri manusia  di dunia .Hak- hak  tersebut tidak boleh dihilangkan ,karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan

B.       Makna Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

C.       Ciri –ciri hak  asasi manusia
a.    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b.    Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c.    Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d.    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

D.       Ciri- ciri  kewajiban asasi manusia
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...