Pertemuan 1
BAB 4
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
A. Pentingnya norma hukum
Norma hukum sangat diperlukan bagi masyarakat, dengan alasan :
1) - melengkapi kaidah-kaidah yang lain dengan sanksi yang tegas dan nyata
2) - mengatur hal-hal yang belum diatur oleh kaidah lainnya
3) Adakalanya mengatur hal yang bertentangan dengan kaidah lainnya, misalnya: membunuh itu bertentanga dengan kaidah kesusilaan, tetapi kaidah hukum memungkinkan adanya hukuman.
Menurut Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH, kaedah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Kaidah pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai pernilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan.
B. Pengertian, Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai peraturan atau adat , yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan); keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Beberapa pengertian hukum dari para ahli, antara sebagai berikut:
· Utrech: Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
· Imanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan
· Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
· JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
Unsur-unsur hukum
Hukum memiliki unsur-unsur sbb:
a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Peraturan tersebut bersifat memaksa.
d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum adalah :
1. Adanya perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
C. Pengertian Sistem Hukum
Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Sistem hukum menurut Prof. Dr.Sudikno Mertokusumo, SH memiliki ciri-ciri:
· terikat pada waktu dan tempat. Hal ini berarti bahwa suatu sistem hukum yang pada suatu saat berlaku, lama-lama tidak sesuai lagi dengan perubahan masyarakat.
· bersifat kontinyu, berkesinambungan dan otonom. Fungsi sistem hukum adalah menjaga keseimbangan tatanan dalam masyarakat (restutio in integrum)
· mengenal pembagian atau klasifikasi.
· mempunyai sifat konsisten (ajeg) dalam menghadapi konflik. Sistem hukum menyediakan jawaban atau pemecahan atas segala permasalahan yang timbul dalam sistem.
· bersifat lengkap, yakni melengkapi kekosongan, kekurangan dan ketidakjelasan hukum.
· mempunyai konsep yang fundamental.
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem Hukum Eropa Kontinental, adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem Hukum Anglo-Saxon, adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem Hukum Adat/Kebiasaan, adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Sistem Hukum Agama, adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
D. Klasifikasi Hukum
Berdasarkan asasnya, hukum dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1) Menurut sumbernya
Sumber hukum diartikan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang mengikat, bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar memngakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Macam-macam sumber hukum ;
a. Sumber hukum material: yakni sumber hukum dari segi asal dan isinya, dalam arti peraturan yang digunakan berasal dari mana dan berisi (menyangkut) tentang hal apa. Misalnya, ahli ekonomi akan melihat bahwa timbulnya hukum berasal dari kegiatan-kegiatan ekonomi; Ahli sosiologi akan menyatakan bahwa hukum berasal dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan, dan seterusnya.
b. Sumber hukum formil, yakni sumber hukum dilihat dari tempat menyimpan atau mengambil, merupakan sumber hukum dalam arti bentuk, yakni aturan hukum diambilkan dari wadah atau tempat yang sudah terbentuk.
Sumber hukum formal meliputi :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan/adat
3. Jurisprudensi (Keputusan Hakim)
4. Traktat (Perjanjian)
5. Doktrin (Ajaran Hukum)
2) Menurut bentuknya :
a. Hukum Tertulis:
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan,
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis (lapangan) hukum tertentu dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAPdt).
b.Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yakni aturan hukum yang tidak tertulis, tetapi ditaati oleh masyarakat.
3) Menurut tempat-berlakunya :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4) Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Pada umumnya disebut Tata Hukum, yaitu hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam tempat tertentu
b.Ius Constituendum (hukum cita-cita), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum Azasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5) Menurut cara mempertahankannya:
a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata,
b.Hukum Formal (hukum proses/hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata
6) Menurut Sifatnya:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dilaksanakan dan mempunyai paksaan mutlak, tidak bisa dikesampingkan oleh perjanjian.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan-peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7) Menurut Wujudnya:
a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut dengan hak.
8) Menurut Isinya:
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan
Contoh hukum privat terdiri dari Hukum perdata, hukum dagang
b.Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegara, warganegara dengan warganegara, atau hukum yang melindungi kepentingan umum (publik).
Temasuk dalam hukum publik adalah : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara,Hukum Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar