Pertemuan 3
A. C. Hubungan Antar Lembaga Negara
1. MPR dengan DPR dan DPD
Hubungan antara lembaga Negara MPR dengan DPR dan DPD pada prinsipnya merupakan wakil rakyat dimana anggota dPR dan anggota DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR. Sehingga ketiga lembaga Negara ini mempunyai hubungan yang erat karena pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebgai anggota MPR.
2. DPR dengan Presiden, DPD dan MK
Hubungan antara DPR dan Presiden yaitu mempunyai kewenangan yang sama dalam membentuk undang undang sehingga dalam hal ini baik presiden dan DPR harus bekerjasama.
Hubungan antara DPR dan DPD yaitu mempunyai kewenangan untuk membahas RUU yang berkaitan dengan bidang kerja tertentu, misalnya yaitu tengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah.
Hubungan antara DPR dan MK yaitu DPR melakukan sebuah permohonan pada MK guna melakukan suatu pemeriksaan terhadap pendapat DPR mengenai dugaan penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden.
3. DPD dengan BPK
Hubungan ini DPD menerima suatu hasil dari pemeriksaan BPK dan kemudian memberikan suatu pertimbangan yang berfungsi untuk pemilihan anggota BPK dan memberikan hak kepada DPD untuk memberikan laopran keuangan dari BPK sebagai bahan untuk melaksanakan tugas dan kewenanangan yang dimilikinya.
4. MA dengan Lembaga Negara lainnya
Mahkamah Agung adalah suatu lembaga yang mandiri dan harus bebas dari berbagai pengaruh yang berada dalam cabang-cabang kekuasaan yang lain.
5. BPK dengan DPR dan DPD
BPK adalah suatu lembaga yang berdiri secara bebas dan mandiri yang berfungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab mengenai keuangan Negara dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR, DPD dan DPRD.
6. Mahkamah konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 meyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
B. D. Tata kelola pemerintahan yang Baik
Istilah good and clean governance yang disebut dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih adalah salah satu wacana baru dalam kosakata ilmu politik.
Good clean governance memiliki pengertian, yaitu segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau mempengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
1. Tata Kelola pemerintahan yang baik
a) Keseimbangan kekuatan
b) Independensi
c) Komunikasi
d) Terwujudnya suatu interaksi yang baik antara pemerintahan, swasta, dan masyarakat
e) Proses penguatan diri sendiri
2. Syarat mengimplementasi tata kelola pemerintah yang baik
a) Dapat mewujudkan efisiensi dalam manajemen pada sector public
b) Tersedianya berbagai tranparansi dalam membuat suatu kebijakan dan implementasinya
c) Terwujudnya suatu akuntabilitas public
d) Adanya suatu perangkat hokum yang memadai
e) Tersedianya berbagai system informasi yang dapat memberikan jaminan terhadap akses masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan informasi yamg memiliki sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar