Pertemuan 2 BAB 4
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
A. Fungsi dan Tujuan Hukum
Hukum memiliki dua aspek yang berkaitan erat satu sama lain. Aspek pertama adalah sistem normadan aspek kedua adalah sistem kontrol sosial. Sebagai sistem norma, hukum berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Sedangkan sebagai sistem kontrol sosial, hukum berfungsi untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam kehidupan bersama di masyarakat, diperlukan hukum untuk mengatur tata kehidupan agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan. Apabila seseorang melakukan pelanggaran hukum maka akan berhadapan dengan penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim.
Memang hukum itu tidak tampak, namun dapat dirasakan karena hukum itu hidup di tengah-tengah masyarakat, karena masyarakat selalu berhubungan dengan hukum dalam berbagai aspek kehidupannya seperti hubungan dalam perkawinan, melamar pekerjaan, hubungan jual beli, perjanjian sewa menyewa, peristiwa pencurian, perampokan, korupsi, penganiayaan, penipuan adalah merupakan peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Oleh karena itu, agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadaan aman dalam kehidupan bersama kaidah-kaidah hukum ditaati.Akan tetapi, tidak semua orang mau mentaatinya, dan agar hukum dapat berfungsi maka perlu dilengkapi dengan unsur pemaksa serta sanksi yang tegas dan nyata.
Secara umum, hukum memiliki fungsi ( kegunaan) sebagai berikut:
a. Mengatur tata kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan
b. Pengaturan dan pengkoordinasian berbagai kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan kepentingan yang berbeda.
c. Melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberi kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut, misalnya kepentingan seseorang terhadap kehormatannya, harta bendanya, jiwanya, dsb
Mengenai tujuan hukum terdapat berbagai pandangan para ahli, antara lain :
· Aristoteles : memberikan keadilan, jadi memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (teori etis)
· J Bentham : kemanfaatan bagi umum/masyarakat, jadi hukum bertujuan “menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya” (disebut teori Utilitas)
· Bellefroid : isi hukum harus ditentukan oleh 2 asas yakni asas keadilan dan asas kemanfaatan (gabungan teori teori etis dan teori utilitas)
· Van Kan : menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak terganggu
· Apeldoorn : mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan dengan jalan damai
· E Utrecht : menjamin adanya kepastaian hukum dalam pergaulan manusia
· Prof Subektti,SH : mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
Dalam kaitannya dengan ini, Gustav Radbruch menyebutkan tiga nilai dasar hukum yakni : 1) keadilan; 2) Kegunaan, dan 3) Kepastian hukum
Bagaimana dengan tujuan dan fungsi hukum di Indonesia ? Adakah kalian merasakan kemanfaatan penerapan hukum di Indonesia ? Bagaimana kedudukan hukum di Indonesia ?Untuk mengungkap hal tersebut, kalian ikuti penjelasan berikutnya.
B. Kedudukan dan Fungsi Hukum di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ini berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi didasarkan kepada hukum.. Dengan demikian, hukum mempunyai kedudukan yang tinggi sekali dalam negara. Berhubung dengan itu maka materi hukum di Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam masyarakat Indonesia. Hal ini mencakup kesadaran dan cita-cita hukum, cita-cita moral, kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perdamaian, cita-cita politik, sifat, bentuk dan tujuan negara,mkehdiupan kemasyarakatan, agama, dan sebagainya.
Hukum yang adil di Indonesia adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan rasa keadilan bangsa Indonesia, mampu melindungi kepentingan-kepentingan material dan spiritual, mampu melindungi kepribadian dan kesatuan bangsa, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar cita-cita nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa tertib hukum yang tertinggi dan sekaligus merupakan sumber segala sumber hukum berasal dari rakyat (kedaulatan rakyat). Pasal 1 ayat (2) UUD tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat menurut sejarah pembentukan negara Indonesia, semula dipegang oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan yang nota bene mewakili seluruh bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai badan pembentuk negara. Hanya badan pembentuk negaralah yang berwenang meletakkan kaidah negara yang fundamental. Di Indonesia kaidah negara yang fundamental ini adalah Pancasila. Aturan atau kaidah hukum yang diterapkan dalam masyarakat Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa yakni Pancasila, yang nilai-nilainya terjabar dalam Pembukaan UUD 1945.
Fungsi hukum nasional kita adalah pengayoman, dalam artian bahwa aturan-aturan hukum yang bersumber pada rasa keadilan, melindungi :
1. segenap bangsa Indonesia
2. seluruh tumpah darah Indonesia
3. cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
4. masyarakat Indonesia dan individu-individu
5. jiwa, kebebasan individu, kehormatan dan harta bendanya
6. pelaksanaan pembangunan (hukum harus berfungsi sebagai sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh)
Hukum yang berfungsi sebagai sarana modernisasi dan pembangunan nasional, diwujudkan dengan:
a. peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaruan, kodifikasi (pembukuan hukum) serta univikasi (penyatuan hukum)
b. menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing
c. peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
d. memupuk kesadaran hukum masyarakat dan membina sikap para penguasa dan pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum, keadilan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945
C. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum adalah semua peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu bagi seluruh masyarkat di negara tersebut. Suatu masyarakat menetapkan tata hukumnya sendiri serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang menetapkan tata hukum dan turut serta dalam berlakunya tata hukum itu disebut masyarakat hukum. Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa masyarakat itu. Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, oleh negara Indonesia.
Pernyataan kemerdekaan melalui proklamasi dan penegasannya dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung arti :
a. menjadikan Indonesia negara yang merdeka dan berdaulat
b. pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis, yakni UUD 1945.
UUD hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai undang-undang organik (undang-undang yang dibuat untuk melaksanakan ketentuan UUD).
Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu membuat tata hukum sendiri.Karena baru saja merdeka, tentu saja masyarakat hukum (negara) Indonesia belum mampu membuat berbagai peraturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan negara. Untuk menghindari adanya kekosongan tata hukum, maka dijembatani dengan rumusan Aturan Peralihan UUD 1945 sbb:
UUD 1945 (sebelum perubahan): Pasal II Aturan Peralihan |
UUD 1945 (setelah perubahan): pasal I Aturan Peralihan |
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. |
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menuurut Undang-Undang Dasar ini |
Dengan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa segala peraturan yang diadakan di zaman Hindia Belanda, di zaman bala tentara Jepang dan di jaman Republik Indonesia hingga sekarang, berlaku seluruhnya di Indonesia sekarang ini, asal saja peraturan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang sekarang berlaku dan tetap akan berlaku setersunya selama belum dicabut, ditambah atau dirubah oleh ketentuan-ketentuan berdasarkan UUD 1945. Sebagai contoh : hukum pidana yang dikodifikasi dalam KUHP berasal dari Wetboek van Straftrecht (WvS) jaman Hindia Belanda; hukum perdata yang dikodifikasi dalam KUHPdt berasal dari Burgerlijke Wetboek (BW). Kita patut berbangga bahwa bangsa kita juga mampu membuat karya agungnya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditetapkan dengan UU no 8 tahun 1982, serta banyak lagi produk perundangan yang mencerminkan jiwa nasionalisme Indonesia.
Tata hukum Indonesia memiliki struktur tersendiri dengan UUD 1945 sebagai inti tata hukum Indonesia. Secara hirarkhis, tata hukum Indonesia tercermin dalam tata urutan perundangan sbb:
Tap MPRS XX/1966 |
Tap MPR III/2000 |
UU No 10/2004 |
UU no 12 tahun 2011 |
Undang-Undang Dasar 1945 |
Undang-Undang Dasar 1945 |
Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 |
Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 |
Tap MPR |
Tap MPR |
Undang-Undang (UU)/PERPU) |
Undang-Undang (UU)/PERPU) |
Undang-Undang (UU)/PERPU |
Undang-Undang (UU) |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Peraturan Pemerintah (PP) |
PERPU |
Peraturan Presiden (Per Pres) |
Peraturan Presiden (Per Pres) |
Keputusan Presiden (Kep Pres |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Peraturan Daerah |
Peraturan Daerah provinsi |
Peraturan Pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri,dsb. |
Keputusan Presiden (Kep Pres) |
(Peraturan Menteri (Per Men) dan Peraturan lain, Penjelasan UU) |
Peraturan DaerahKabupaten/Kota |
|
Peraturan Daerah (Perda) |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar