A. Pola Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Menurut UUD 1945
Sebagai Negara berdaulat, Indonesia memiliki dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam UUD 1945 Bab VI yang terdiri dari Pasal 18, 18A dan 18B. Pola hubungan pemerintah pusat dan daerah telah diatur lebih jauh dalam bingkai otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperkuat oleh Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 dan kemudian UU No. 23 Tahun 2014.. Dibuatnya undang- undang ini tidak lain adalah demi menjaga keharmonisan antara pusat dan daerah dalam berbagai bidang serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Hubungan Pusat-Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Secara umum hubungan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinerji antara kepentingan pusat dan daerah
b. Tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara
c. Peran pusat dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak bersifat pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya, daerah berwenang membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Lingkup hubungan pusat dan daerah antara lain meliputi hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan, pelayanan publik, pembangunan dan pengawasan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengklasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan
B. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Hubungan struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional dan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI.
Oleh karena itu sistem NKRI terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.Pemerintah pusat dimaksud adalah Presiden dan Dewan Kabinet.
Kelemahan sistem sentralisasi kebijakan dan keputusan-keputusan untuk daerah berada di pusat, sehingga butuh waktu yang lama untuk melakukannya.
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangandari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
b. Hubungan fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur dan pemberdayaan masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
C. Struktur Kekuasaan Pemerintah Daerah menurut UUD NRI 1945
a. Tingkat daerah I (provinsi). Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Kata “gubernur” bisa berasal dari bahasa Portugis “governador“, bahasa Spanyol “gobernador“, atau bahasa Belanda “gouverneur“. Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah “pemimpin”, “penguasa”, atau “yang memerintah”. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.
b. Daerah Tingkat II
1) Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati.
2) Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
3) Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
4) Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
5) Desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar