Senin, 21 September 2020

Bab 3 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Pertemuan 8)

Bab 3

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

A.  Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politika)

Pendapat beberapa ahli tentang bidang atau fungsi kekuasaan negara

John Locke

Montesquieu

1.   Fungsi legislatif (membuat undang-undang)

2.   Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)

3.   Fungsi federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai)

1.   Fungsi legislatif ( membuat undang-undang)

2. Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)

3. Fungsi yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang)

Van Volleh Hoven

Charles E. Meriam

1.  Regeling (membuat peraturan)

2.  Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan)

3.  Rechtspraak, yakni mengadili

4. Politie(menjamin ketertiban dan keamanan)

1.    keamanan ekstern   

2.    ketertiban intern  

3.    keadilan:       

4.    kesejahteraan umum                         

5.    kebebasan.

Muh Kusnardi,SH

1.   Menjamin ketertiban (law and order): negara menjamin tercapainya ketertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah bentrokan-bentrokan

2.   Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat: negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis

 

B.  Pembagian Kekuasaan Menurut UUD NRI 1945

Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

a.   Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

b.   Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar.

c.   Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

d.   Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

e.   Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

f.    Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang

Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu:

1.   Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

2.   Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

 

C.  Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara RI dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada BAB V tentang  Kementrian negara diatur dalam pasal 17 (ayat 1,2,3 dan 4)

(1)     Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2)     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3)     Setiap menteri membidangi urusan tertetu dalam pemerintahan.

(4)     Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang

Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang selanjutnya diatur lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara adalah Undang-Undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan mengganti,  pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementrian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan  sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstructural.

Fungsi dan Tugas Kementerian

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu Dalam pemerintahan di bawa dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:

a.   Penyelenggara perumusan, penetapan, dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasa atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

b.   Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang mili/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang bersekala nasional

c.   Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan, Presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian.

Berdasarkan pasal 15 UU Republik Indonesia No.39 Tahun 20018 tentang Kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal Kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 Kementerian negara.

Urusan Pemerintahan yang Menjadi Tanggung Jawab Menteri

Kementerian Negara Republik Indonesia dapat dikalsifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, sebagai berikut:

a.   Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NKRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

(1)  Kementerian Dalam Negeri

(2)  Kementerian Luar Negeri

(3)  Kementerian Pertahanan

b.   Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

(1)     Kementerian Agama

(2)     Kementerian Hukum dan HAM

(3)     Kementerian Keuangan

(4)     Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan

(5)     Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

(6)     Kementerian Kesehatan

(7)     Kementerian Sosial

(8)     Kementerian Ketenagakerjaan

(9)     Kementerian Perindustrian

(10)  Kementerian Perdagangan

(11)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

(12)  Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat

(13)  Kementerian Perhubungan

(14)  Kementerian Komunikasi dan Informatika

(15)  Kementerian Pertanian

(16)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

(17)  Kementerian Kelautan dan Perikanan

(18)  KEmenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

(19)  Kementrian Agraria dan Tata Ruang

c.   Kementerian yang mempunyai tugas penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintah negara serta menjelaskan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yakni:

(1)     Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

(2)     Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(3)     Kementerian Badan Usaha milik Negara

(4)     Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

(5)     Kementerian Pariwisata

(6)     Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

(7)     Kementerian Pemuda dan Olahraga

(8)     Kementerian Sekertariat Negara

Selain kemetenrian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinasi urusan kementerian-kmenterian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut:

(1)  Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

a.   Kementerian Dalam Negeri

b.   Kementerian Hukum dan HAM

b.   Kementerian Luar Negeri

c.   Kementerian Pertahanan

d.   Kementerian Komunikasi dan Informatika

e.   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(2)  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

a.   Kementerian Keuangan

b.   Kementerian Ketenagakerjaan

c.   Kementerian Perindustrian

d.   Kementerian Perdagangan

e.   Kemneterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

f.    Kementerian Pertanian

g.   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

h.   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional

i.    Kementerian Badan Usaha Milik Negara

j.    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

(3)  Kementerian Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan

a.   Kementerian Agama

b.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

c.   Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

d.   Kementerian Kesehatan

e.   Kementerian Sosial

f.    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

g.   Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

h.   Kementerian Pemuda dan Olahraga

(4)  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

a.   Kementerian energy dan Sumber Daya Mineral

b.   Kementerian Perhubungan

c.   Kementerian Kelautan dan Perikanan

d.   Kementerian Pariwisata

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Lembaga pemerintah non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lebaga pemerintah non-Kementerian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Berikut ini daftar lembaga pemerintahan non-Kementerian yang ada di Indonesia:

1.      ANRI, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

2.      Badan Informasi Geospasial (BIG)

3.      Badan Intelijen Negara (BIN)

4.      Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

2.      Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN), di bawah koordinasi menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

3.      Badan koordinasi penanaman modal (BKPM), di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian

4.      Badan koordinasi surve dan pemetaan nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi

5.      Badan meteorology, klimatologi dan geofisika (BMKG)

6.      Badan narkotika nasional (BNN)

7.      Badan nasional penanggulangan bencana (BNPB)

8.      Badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT)

9.      Badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia

10.    Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), di bawah koordinasi menetri kesehatan

11.    Badan pengawas tenaga nuklir, di bawah koordinasi menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi

12.    Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP)

13.    Badan pengendalian dampak lingkungan, di bawah koordinasi menteri lingkungan hidup

14.    Badan pengkajian dan penerapan teknologi, di bawh koordinasi menteri riset dan teknologi

15.    Badan perencanaan dan pembangunan nasional, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian

16.    Badan pertahanan nasional, di bawah koordinasi menteri dalam negeri

17.    Badan pusat statistic, di bawah koordinasi menteri coordinator bidang perekonomian

18.    Badan SAR Nasional

19.    Badan standardisasi nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi

20.    Badan tenaga nuklir nasional, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi

21.    Badan urusan logistic, di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian

22.    Lembaga administrasi negara, di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

23.    Lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, di bawah koordinasi menteri riset dan teknologi

24.    Lembaga ketahanan nasional

25.    Lembaga kebijakan penggadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP)

26.    Lembaga penerbangan dan antariksa nasional, di bawahkoordinasi menteri riset dan teknologi

27.    Lembaga Sandi Negara, di bawah koordinasi menteri coordinator budang politik, hukum, dan keamanan

28.    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, di bawah koorinasi menteri pendidikan dan kebudayaan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...