A. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sejarah perumusan Pancasila dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Padat tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai (selanjutnya disebut : Badan Penyelidik). Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Dengan terbentuknya Badan Penyelidik yang dipimpin oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini kita jadikan suatu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.
- Sidang BPUPKI
BPUPKI mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas usulan dasar negara. Sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, membahas rancangan Undang-Undang Dasar Negara.
Dalam sidang pertama BUPKI, dikemukakan usul dasar negara sbb :
· Mr. Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) mendapat kesempatan pertama untuk mengemukan pidatonya di hadapan sidang-lengkap Badan Penyelidik. Dalam pidatonya mengenai Asas dan Dasar Negara kebangsaan Republik Indonesia, beliau mengemukakan :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau mengusulkan secara tertulis lima asas dasar negara dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu dicatat disini, bahwa usul lima asas dasar Negara yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin secara lisan dan dikemukkan secara tertulis terdapat perbedaan baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.
· Mr.Soepomo ( tanggal 31 Mei 1945) menyampaikan usulan dasar negara sbb :
1) Paham Negara Kesatuan
2) Perhubungan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3) Sistem Badan Permusyawaratan
4) Sosialisasi Negara
5) Hubungan antar Bangsa
Dalam pidatonya, Soepomo mengemukakan teori-teori negara sbb:
1) Teori negara perseorangan (individualis), sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, JJ Roesseau, Herbert Spencer, HJ Laski. Menurut faham ini, negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak sosial seluruh rakyat.
2) Teori negara kelas (Class Theory) atau teori golongan, yang diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Menurut teori ini, negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas golongan (kelas) lain.
3) Paham negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, Hegel. Menurut paham ini, negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan , melainkan menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu sama lain dan merupakan kesatuan organis.
Dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan :
a) Pendirian negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter, yakni negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan terbesar, akan tetapi yang mengatasi semua golongan, baik golongan besar maupun kecil. Dalam negara yang bersatu ini, urusan agama diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan
b) Agar para warganegara takluk kepada Tuhan ; supaya tiap-tiap waktu ingat kepada Tuhan
c) Mengenai kerakyatan, dalam susunan negara Indonesia harus dibentuk sistem badan permusyawaratan.
d) Dalam lapangan ekonomi, negara akan bersifat kekeluargaan. Sistem tolong menolong, sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi negara
e) Mengenai hubungan antar bangsa, negara Indonesia supaya bersifat negara Asia Timur Raya, anggota dari kekeluargaan Asia Timur Raya.
· Ir. Soekarno ( tanggal 1 Juni 1945) mengajukan lima dasar bagi Negara Indonesia Merdeka. Lima dasar itu atas petunjuk seorang ahli bahasa, terdiri :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan .
Lima prinsip dasar negara tersebut oleh Soekarno diusulkan diberi nama “Pancasila” atas saran seorang teman beliau yang ahli bahasa. Selanjutnya, beliau juga mengemukakan usul alternatifnya, dari lima diringkas menjadi tiga rumusan yang diberi nama Tri-Sila yaitu :
1) Dasar pertama, kebangsaan dan Perikemanusiaan (Nasionalisme dan Internasionalisme) diperas menjadi satu yang diberi nama Sosio–Nasionalisme, yakni faham kebangsaan yang berprikemanusiaan, atau Nasionalisme yang ber Internasionalisme, yaitu Bangsa yang hidup bersama dalam kekeluargaan bangsa-bangsa.
2) Dasar kedua, Demokrasi dan Kesejahteraan diperas menjadi satu diberi nama Sosio Demokrasi, yakni faham demokrasi persamaan seluruh rakyatnya, warganegaranya, baik dalam lapangan politik, sosial ekonomi, kebudayaan maupun agama
3) Dasar ketiga Ketuhanan yang berkebudayaan, yang menghormati satu sama lain di singkat dengan Ketuhanan. Ketuhanan yang dimaksudkan disini ialah untuk menjiwai dasar Sosio-Nasionalisme dan Sosio–Demokrasi.
Setelah itu Ir. Soekarno juga mengusulkan, yang lima itu dapat diperas menjadi tiga, dan yang tiga diperas lagi menjadi satu yang disebut Eka–Sila, yaitu diambilkan dari istilah Indonesia asli “Gotong-Royong” Gotong- royong adalah faham yang dinamis, menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, satu karya satu gawe bersama-sama, gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-membantu bersama. Eka-Sila, yang berisi prinsip gotong royong ialah mendirikan Negara Gotong-Royong, yang berarti, satu buat semua, semua buat satu, semua buat semua.
- Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritsu Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI. Sembilan tokoh yang dikenal dengan “Panitia Sembilan” menyusun sebuah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta”, yang di dalamnya memuat Pancasila. Adapun rumusannya adalah sbb :
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Sidang PPKI
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang, di mana salah satu hasil sidangnya adalah menetapkan UUD Negara. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila sbb :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada hakekatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas yakni :
a) Pancasila asas kebudayaan : bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negara secara yuridis, sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas.
b) Pancasila asas religius : unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia ‘sebagai asas-asas dalam agama-agama’(nilai religius).
c) Pancasila asas kenegaraan : unsur-unsur tadi diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia Sembilan. Setelah Indonesia merdeka, rumusan pancasila calon dasar negara disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara.
B. Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila memiliki berbagai fungsi dan kedudukan antara lain :
§ Jiwa bangsa Indonesia
§ Kepribadian bangsa Indonesia
§ Pandangan hidup bangsa Indonesia
§ Dasar negara RI
§ Perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
§ Sumber dari segala sumber hukum/sumber tertib hukum bagai bangsa Indonesia
§ Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
§ Falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
Dari berbagai fungsi dan kedudukan Pancasila, dapat dikembalikan pada dua fungsi dan kedudukan pokok, yakni :
a. Pancasila sebagai sebagai dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Erat kaitannya dengan ini, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (konvensi).
Sebagai sumber segala sumber hukum, Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang dijunjung tinggi oleh warganegara, karena pandangan hidup tersebut berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan pandangan hidup yang mantap, bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya, akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan demikian, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar