Pertemuan 6 Bab 2 Sistem Pemerintahan di Indonesia
A. Pembagian Kekuasaan dalam Sistim Pemerintahan di Indonesia
Dalam sistim pemerintahan di Indonesai, pembagian kekuasaan yang akan kita bahas berikut adalah meliputi pemerintahan Negara, kementrian Negara, dan pemerintahan daerah.
1. Pemerintahan Negara
Sistim politik di Negara Kesatuan RI, berdasarkan aturan hokum yang berlaku ( UUD 1945 perubahan IV ). Kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi berada ditangan presiden dan mekanismenya sesuai dengan pasal 4 dan pasal 7 UUD 1945, yaitu sbb :
· Pasal 4 UUD 1945, ayat :
1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
2) Dalam melakukan kewajiban Presiden dibantu oleh atu orang Wakil Presiden
· Pasal 7 UUD 1945 : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.
· Pasal 17 UUD 1945 ayat 1 : Presiden dibantu oleh mentri mentri Negara
Sebagai kepala pemerintahan ,presiden mempunyai wewenang , kewajiban dan hak yang diatur oelh UUD 1945, yaitu sbb :
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD pasal 4 ayat 1
2) Berhak mengajukan RUU kepada DPR ,UUD pasal 5 ayat 2
3) Menetapkan peraturan pemerintah, UUD pasal 5 ayat 2
4) Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa, UUD pasal 9 ayat 1
5) Dll
2. Kementrian Negara
Presiden, selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan Negara selain dibantu oleh seorang wakil presiden, juga dibantu oleh bebrapa orang metri.
Ketentuan mengenai masalah kementrian Negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945 :
1) Presiden dibantu oleh mentri mentri Negara, pasal 17 ayat 1
2) Mentri mentri itu diangkat dan diberhentian oleh presiden, pasal 17 ayat 2
3) Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, passal 17 ayat 3
4) Pembentukan,pengubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam UU ,pasal 17 ayat 4
3. Pemerintahan Daerah
NKRI terbagi menjadi beberapa daerah, pembagian ini dilator belakangi oleh kondisi geografis dan untuk efektifitas dan efeisiensi penyelenggaraan kehidupan bernegara.ketentuan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945 :
1) NKRI dibagi atas daerah provinsi dan dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.,padal 18 ayat 1
2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan pembagian pembantuan, pasal 18 ayat 2
3) Dst
UU No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang sistim pemerintahan daerah, berdasarkan UU tersebut pemerintah daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembentuan.
Pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah propinsi dan daerah kebupaten/kota yang memiliki kewenangan sbb :
1) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya menjalankan otonomi seluas luasnya untu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
2) Urusan pemeribtahan yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah :politik luar negri,pertahanan dan keamanan,yustisi, monoter dan fisal nasional,dan agama sedangkan yang lain menjadi urusan daerah.
3) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasaran serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasisikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar