Bab 4
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Yang Mengatur Tentang Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Agama dan Kepercayaan, serta Pertahanan dan Keamanan
A. Wilayah Negara
Negara memerlukan wilayah, dan setiap wilayah yang dimiliki suatu negara tentunya juga memiliki batasan.Batas Wilayah Negara digunakan untuk mengatur dan menandai peraturan dari negara yang bersangkutan. Indonesia juga memiliki batas wilayah untuk memisahkan wilayah Negara Indonesia dan Negara lain`
Pengaturan wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan dalam, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah yang ada di bawahnya, serta ruang udara yang ada di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara.
Ketentuan tetang wilayah negara telah diatur didalam UUD NRI Tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kepulauan dan Nusantara. Maka dari itu batas wilayah laut Indonesia haruslah mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 1982 atau Hukum Laut (HUKLA) 1982 yang kemudian diratifikasi oleh UUD No. 17 Tahun 1985.
Penggunaan UNCLOS ini berdampak pada negara dengan menetapkan adanya Batas Laut Wilayah (Batas Laut Teritorial), Batas Landas Kontinen dan Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Batas-batas indonesia memiliki hubungan dengan 10 negara disekitarnya karena batas Negara Indonesia tidak hanya mengacu pada batas darat yang hanya berbatasan dengan 3 negara. Untuk mengetahui Batas Negara Indonesia maka simak informasi di bawah ini tentang Batas Wilayah Negara Indonesia bagian Timur, Barat, Utara Dan selatan :
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Utara
· Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), Tepatnya berada di pulau kalimantan.
· Wilayah perairan Indonesia sebelah utara (selat Malaka) berbatasan langsung dengan laut di lima negara, antara lain : Malaysia, Thailand, Singapura,Vietnam dan juga Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Barat
· Perairan sebelah barat berhadapan langsung dengan laut lepas, tepatnya samudra hindia. Indonesia berbatasan dengan Negara India. Meskipun tidak berbatasan langsung secara segi darat, Namun kita juga harus mengingat bahwa Negara kita berbatasan dengan Negara India Melalui Jalur laut.
· Terdapat dua pulau yang menjadi penanda perbatasan atara Negara Indonesia dan Negara India, yakni pulau ronde dan pulau nicobar dimana di area ini sering kali terjadi pelanggaran daerah teritorial yang dilakukan oleh para nelayan penangkap ikan.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Timur
· Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan perairan wilaayah perairan Samudera Pasifik dan daratan Papua New Ginie. Indonesia dan Papua New Ginie telah menyepakati kesepakatan bilateral yang sudah dibuat untuk mengatur hak kekuasaan di masing-masing negara dan tidak mencampuri kepentingan negara lain baik di darat maupun di laut.
· Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua New Ginie sebelah barat, yaitu , yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Selatan
· Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat perairan Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia.
· Timor Leste dulunya adalah bekas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memisahkan diri secara sukarela menjadi negara sendiri pada pertengahan tahun 1999, Sebelum memisahkan diri wilayah ini dikenal dengan timor timur.
· Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Pada awal tahun 1997, NKRI dan Australia telah menyepakati sebuah perjanjian yang mengatur tenantang batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak otonomi dan batas landas kontinen.
Ditinjau dari batas wilayah daratan, perairan, dan udara dapat dideskripsika sbb :
1) Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung, hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu Penentuan secara pasti tentang batas-batas suatu wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menjadi masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan.
Contoh : perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan garis-garis batas antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang ditanda tangani pada tanggal 12 februari 1973. batas wilayah tersebut berada di pulau Papua, yang membagi Pulau Papua menjadi dua bagian, yaitu bagian barat menjadi wilayah Indonesia dan bagian timur menjadi wilayah Papua Nugini.
2) Wilayah Perairan
Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu:
Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut:
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
b. Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
c. Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
d. Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional. Bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
3) Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya. Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut :
a. Teori Negara Berdaulat di Udara
1) Teori Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
2) Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara.
3) Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b. Teori Udara Bebas
1) Kebebasan Udara Terbatas
a. Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
b. Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun
B. Kewarganegaraan
Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara. Dalam UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terungkap pengertian sbb:
· Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
· Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warganegara
· Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya negara.Pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu UUD 1945 dan Undang Undang.
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi (khusus DKI Jakarta), tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Berkenaan dengan hal ini, kita mengenal 4 teori status/peran warga negara yaitu:
1. Status positif (Peran positif) merupakan aktivitas warga negara yang berhak memperoleh sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Status Negatif (Peran negative) merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi atau dalam hal tertentu
3. Status Aktif (Peran aktif) artinya pelaksanaan hak dan kewajiban merupakan hal yang paling utama, merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
4. Status Pasif (Peran pasif) artinya patuh pada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundangan tentang kewarganegaraan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia, dapat di golongkan berdasarkan periode/masa sebagai berikut:
Asas-asas dan stelsel Kewarganegaraan
Pedoman untuk menentukan kewarganegaraan, secara umum ada dua dasar yakni kelahiran dan naturalisasi/pewarganegaraan. Berdasarkan kelahiran kita mengenal adanya asas ius soli yang menyatakan bahwa tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang dan isu sanguinis yangmenetapkan kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orangtuanya tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan.
Berdasarkan naturalisasi/pewarganegaraan kita kenal adanya stelsel aktif dan stelsel pasif dalam masalah kewarganegaraan.Stelsel aktif melahirkan hak opsi yakni hak untuk memilih dan mengajukan untuk menjadi warga negara dari suatu negara.Stelsel pasif melahirkan hak repudiasi yakni hak untuk menolak kewarganegaraan yang ditawarkan oleh suatu negara.Berkaitan dengan hal ini, status kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi apatride (tanpa kewarganegaraan), bipatride (kewarganegaraan ganda) dan multipatride (memiliki lebih dari 2 status kewarganegaraan).
Asas-asas kewarganegaraan umum (universal) menurut UU nomor 12 tahun 2006 :
· Asas ius sanguinis (law of the blood): menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RRC).
· Asas ius soli (law of soil) secara terbatas: menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Contoh : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
· Asas kewarganegaraan tunggal : menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
· Asas kewarganegaraan ganda terbatas: menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
Undang-undang no 12 tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa yang menjadi warganegaranya, suatu negara memiliki kedaulatan penuh, namun demikian, terdapat “general principles” dalam hukum internasional berupa prinsip-prinsip hukum yang umum secara internasional diterima di bidang kewarganegaraan. Prinsip hukum umum ini antara lain bahwa suatu negara dalam menentukan siapa-siapa yang menjadi warganya tidak dapat menarik ke dalamnya orang-orang yang sama sekali tidak ada hubungan sedikitpun dengan negara yang bersangkutan.
Siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia ? Dalam bab I pasal 2 UU no 12 tahun 2006 dinyatakan: “ Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara” Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi :” Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Perlu diingat pula, bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (5) UUD 1945. Selanjutnya, mengenai siapa yang menjadi warganegara Indonesia, kita merujuk pada ketentuan bab II pasal 4 UU no 12 tahun 2006 :”Warga Negara Indonesia adalah :
· Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI
· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
· Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warganegara Indonesia
· Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
· Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
· Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
· Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
· Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
· Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
· Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Dengan demikian, cara memperoleh kewarganegaraan adalah dengan :
· Kelahiran (lihat pasal 4 UU no 12 tahun 2006)
· Pewarganegaraan (pasal 8 UU no 12 tahun 2006).
· Perkawinan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara di hadapan pejabat (pasal 19 UU no 12 tahun 2006).
· Telah berjasa atau alasan kepentingan negara. Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. (pasal 20 UU no 12 tahun 2006).
Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut pasal 23 UU no 12 tahun 2006 Warganegara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika :
· memperoleh kewarganegaraan lain atas dasar kemauannya sendiri
· tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
· dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohoannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusaia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
· masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
· secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warganegara Indonesia
· secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
· tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing tersebut
· mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
· bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa menyatakan keinginanya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersngkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar