Minggu, 10 Januari 2021

BAB 6 Lembaga-Lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Pertemuan 2              

BAB 6 

Lembaga-Lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945        

B.  Tugas dan Kewenangan Lembaga Negara menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  

 

Berikut adalah lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.  

 

1.   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

a.   MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

b.  Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 

c.   Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

1.   mengubah dan menetapkanundang-undang dasar

2.   melantikpresiden dan wakil presiden

3.   memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

d.   MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

e.   Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:

1.   mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;

2.   menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;

3.   memilih dan dipilih;

4.   membeladiri;

5.   imunitas;

6.   protokoler;

7.   keuangan dan administratif.

f.    Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:

(1)     mengamalkan Pancasila;

(2)     melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; 

(3)    menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional                        

(4)     mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan          

(5)     melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah. 

2.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

a.   DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

b.   Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:

1)   jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;

2)   jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;

3)   jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

c.   Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

d.   Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :

1)   Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.

2)   Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3) Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang

e.   DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.

1)   Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

2)   Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3)   Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

 

3.   Dewan Perwakilan Daerah

a.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 

b.   Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

c.   Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.

1)   Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2)   Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3)   Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. 

4)   Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

 

4.   Presiden dan Wakil Presiden

a.   Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.

b.   Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

c.   Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

d.   Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri.

e.   Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

f.    Sebagai seorang kepala negara, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:

1)  Memegangkekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

2)  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

3)  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

4)  Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

5)  Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).

6)  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).

7)  Memberigrasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

8)  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).

9)  Memberigelar, tandajasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

g.   Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:

1)      memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar (pasal 4 ayat 1)

2)      Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

3)      Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).

4)      Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).

5)      Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).

6)      Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).

7)      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).

8)      Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).

9)      Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).

10)    Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).

11)    Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).

12)    Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

h.   Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

 

5.   Mahkamah Agung

a.   Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

b.   Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

c.   Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:

1)   berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 

2)   mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

3)   memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

 

6.   Mahkamah Konstitusi

a.   Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

b.   Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 keberadaan MA dapat dideskripsikan sbb:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

1)   menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar

2)   memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar

3)   memutus pembubaran partai politik

4)   memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

c.   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar

d.   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden

e.   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi

f.    Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara

 

7.   Komisi Yudisial

a.   Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang :

1)   mengusulkanpengangkatan hakim agung;

2)   menjaga dan menegakkankehormatan, keluhuranmartabat, sertaperilaku hakim.

b.   Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

c.   Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

d.   Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

 

8.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a.   Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya.

b.   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.

c.   Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

d.   BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...