Pertemuan 1
BAB 6
Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945
A. Fungsi Lembaga-Lembaga Negara menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politik aadalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang
yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.
Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif
adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.
Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang.
Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden
beserta menteri-menteri yang membantunya.
3.
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.
Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan.
Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain.
Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembagian kekuasaan pada
tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang
dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang
umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan ( legislatif, eksekutif dan yudikatif )
menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
1.
Kekuasaan konstitutif,
yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.
Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan
Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3.
Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
4.
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
5.
Kekuasaan eksaminatif/inspektif,
yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri.
6.
Kekuasaan moneter,
yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggungjawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Aturan mengenai lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam UU antara lain sebagai berikut :
a. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014.
b. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
c. UU No. 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi
d. UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
e. UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar