Senin, 31 Agustus 2020

Bab 2 Fungsi dan Peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara (pertemuan 6)

 

C.  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Sebagai warga bangsa yang memiliki kesadaran bernegara, tentunya kita merenungkan dan bercermin pada apa  yang telah diwariskan oleh "Founding Father", yakni suatu tatanan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pendahulu telah menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.  Pancasila merupakan alat pemersatu NKRI, karena dalam sila-silanya mengalir filosofi yang sangat mendasar mengarahkan bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang utuh : taat kepada agama yang diyakini, toleransi, bersatu, saling menghormati, tolong menolong dan senasib sepenanggungan, menerapkan kesepakatan dalam dinamika negara demokrasi, adil, makmur, aman dan sejahtera.

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan hukum universal, juga sebagai ideologi terbuka yang dinamis bukan statis. Pancasila, digali dari nilai nilai luhur bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang memberikan filosofi, suatu tatanan yang mendasar dalam "Pluralism -State", cara pandang dan “Way of Life yang mengikat sebagai hukum dasar dalam sistem kenegaraan di Indonesia. Menurut Alfian, keorisinilan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia terletak pada tiga kenyataan, yakni :

1)   Bangsa Indonesia sendiri yang memilih sila dari dalam dirinya

2)   Bangsa Indonesia pula yang memutuskan urut-urutan kelima sila itu sebagaimana sekarang

3)   Bangsa Indonesia mempersiapkan kelima sila itu sebagai satu rangkaian kesatuan yang utuh, bukan terpisah-pisah

Pilihan Pancasila sebagai ideologi ternyata tepat, sebab hanya sejarah yang dapat membuktikannya. Makin lama-makin panjang hidupnya bangsa berdasarkan Pancasila itu, makin dirasakan betapa tepatnya Pancasila itu sebagai ideologi bangsa. Pembuktian tepat tidaknya Pancasila sebagai ideologi bangsa ini memang tidak dapat diukur secara perhitungan matematis, atau menurut perhitungan biasa, tetapi hal itu dirasakan dan diyakini oleh bangsa dalam perjalanan hidupnya. Pembuktian itu adalah tindakan yang diperlihatkan oleh bangsa ketika ada perlawanan bersenjata, ataupun kudeta yang mencoba menggantikan dasar negara Pancasila dengan ideologi lain. Usaha mempertahankan ideologi ini ditunjukkan dengan pengorbanan jiwa dan materi.

Atas ideologi ini, bangsa yang beraneka ragam suku dan kebudayaannya dapat hidup dengan serasi. Persatuan dapat dipelihara, mereka berjuang bersama membina negara ini.  Kekurangan suatu ideologi bila tidak dirasakan tepat oleh masyarakat, akan kehilangan kekuatannya. Rakyat tidak akan mau secara sukarela mempertahankan sesuatu kalau hal tersebut tidak dirasakan sebagai panggilan hidupnya.

Pilihan Pancasila sebagai ideologi paling tidak didasarkan pada alasan a.l.:

a.   Mengambil ideologi lain yang sudah dianggap mapan, kemudian dimasukkan ke dalam negaranya sendiri adalah merupakan suatu percobaan. Setiap bangsa mempunyai kepribadian sendiri, historis yang berlainan, sistem masyarakat yang berbeda.

b.   Kehidupan masyarakat suatu bangsa merupakan keunikan. Setiap sistem kemasyarakatan yang dianggap ideal terkandung di dalam kehidupan kebudayaan suatu bangsa. Sebenarnya tergantung pada bangsa itu sendiri, mana yang dianggapnya paling tepat dipakai sebagai ideologi bangsa dan negaranya.

c.   Dari sekian ideologi yang telah dan pernah ada, telah nampak kekurangan-kekurangannya, baik liberalisme, fasisme, komunisme maupun sosialisme. Ideologi tersebut berkisar mengenai manusia dan masyarakat. Di satu pihak memuja individu, sementara dipihak lain memuja masyarakat. Dilihat dari kedudukan manusia di dalam perkembangan sejarahnya, maka ekstrimitas itu selalu mengandung kekurangan di dalam perkembangannya. Kekurangan-kekurangan pada masing-masing ideologi tersebut tidak usah ditiru, dan juga sebenarnya tidak dapat diadakan tambal sulam, karena ideologi itu merupakan satu kesatuan. Setiap  ideologi ada karakteristiknya.

Karakteristik Ideologi Pancasila

Karakteristik atau ciri khas ideologi Pancasila adalah sbb:

§ Pertama : Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima, karena itu sebagai umat yang bertuhan, dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

§ Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku dan bahasanya. Sebagai umat manusia, kita adalah sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

§ Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerjasama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi.

§ Keempat, adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Dalam pelaksanaan demokrasi kita mementingkan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas.

§ Kelima, adalah keadilan sosial bagi hidup bersama, Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan aspirasi masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sbb.:

1.   Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaam,Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar ini selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.   Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan

3.   Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu,  Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yakni :

a.   Dimensi idealisme

Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakekatnya bersumber pada falsafah Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan  cita-citanya.

b.  Dimensi normatif

Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini, Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi serta merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Dengan kata lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.

c.   Dimensi realita

Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.

Berdasarkan dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila :

a.   Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.

b.  Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan

c.   Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

Senin, 24 Agustus 2020

Bab 2 Fungsi dan Peran Pancasila dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Pertemuan ke 5)

 Pertemuan ke 5

Fungsi dan Peran Pancasila

dalam Kehidupan   Bangsa dan  Negara Indonesia

A.   Makna  Ideologi

Menurut The advance Learner’s Dictionary, Ideologi diartikan suatu sistem dari idea atau hasil pemikiran yang telah dirumuskan untuk theori politik atau ekonomi. Webster’s New World Dictionary mengartikan idologi merupakan doktrin-dotrin, pemikiran, pemikiran atau cara berpikir seorang atau klas atau lainya.

Lahirnya ideologi suatu bangsa melalui sejarah yang panjang, sesuai dengan tantangan, nasib, dan perjuangan suatu bangsa atau indiidu yang mencetuskannya. Begitu juga Ideologi Pancasila tidak begitu saja lahir, tetapi melalui sejarah panjang sesuai dengan perjalanan hidup bangsa Indonesia mulai dari jaman prasejarah, sejarah, penjajahan, sampai perumusan Pancasila dan kemerdekaan serta ditetapkannya Pancasila secara syah pada tanggal 18 Agustus 1945, menjadi dasar negara dan sekaligus sebagai idiologi negara. Pancasila sebagai ideologi memberi spirit perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.

Dengan demikian Idiologi Pancasila bersifat dinamis, bergerak mengikuti perkembagan ilmu pengetahuan, dan teknologi serta social budaya, baik yang ada dalam negeri maupu dari luar negeri.

Beberapa pandangan tentang ideologi dapat dikemukakan sbb:

a.  W.White : ideologi adalah soal cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan

b.  Soerjanto Poespowardojo : ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya itu seseorang menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik 

c.  Oetojo Oesman dan Alfian : ideologi itu berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka.

 Pada hakekatnya, ideologi adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.

Pentingnya Ideologi Bagi Negara

 Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan motivasi dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajah, yang selanjutnya mewujudkannya dalam sistem dan penyelenggaraan negara.

Sedangkan jika dikaitkan dengan kondisi kekinian, secara singkat dapat dinyatakan bahwa arti pentingnya  ideologi bagi suatu bangsa adalah  memberi dasar, arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa.

Dimensi ideologi

Menurut Alfian, ideologi perlu mengandung tiga dimensi penting dalam dirinya supaya dapat memelihara relevansinya yang tinggi/kuat terhadap perkembangan aspirasi masyarakatnya dan tuntutan perubahan zaman. Ketiga dimensi itu adalah :

a.    Dimensi realita

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakatnya terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Dengan begitu, nilai-nilai dasar ideologi itu tertanam dan berakar di dalam masyarakatnya.

b.    Dimensi idealisme

Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui idealisme atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi yang dihayati suatu masyarakat atau bangsa mengetahui ke arah mana mereka ingin membangun kehidupan bersama mereka.

c.    Dimensi fleksibilitas

Dimensi fleksibiltas atau pengembangan hanya mungkin dimiliki secara wajar dan sehat oleh suatu ideologi yang terbuka atau demokratis. Hal ini disebabkan karena ideologi yang terbuka atau demokratis justru menemukan, meletakkan atau bahkan mempertaruhkan relevansi atau kekuatannya pada keberhasilannya merangsang masyarakatnya untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Melalui pemikiran-pemikiran baru tentang  dirinya, ideologi itu mempersegar dirinya, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu-kewaktu.

B.    Ideologi terbuka dan Ideologi Tertutup

Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yang dapat dipaparkan sebagai berikut :

No

Ideologi terbuka

Ideologi tertutup

1

Sistem pemikiran yang terbuka

Sistem pemikiran yang tertutup

2

Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri

Cenderung memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya

3

Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri

Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perorangan atau satu kelompok orang

4

Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat

Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat

5

Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat

Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja

6

Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundangan lainnya

Isinya terdiri dari tuntutan-tuintutan kongkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat

 

Ideologi tertutup adalah suatu sistem pemikiran yang tertutup, yang bersifat totaliter dan mutlak untuk taat dan memenuhi tuntutan ideologi tersebut (Kaelan, 2004).

Sedangan idiologi terbuka adalah: sistem pemikiran yang terbuka untuk dipelajari dan menerima perubahan sesuai dengan tuntutan masyarakat, bangsa dan mengikuti perubahan sesuai dengan sistem kehidupan dunia yang mengglobal. Atas dasar pengertian tersebut ciri ideologi terbuka adalah sebagai berikut:

1.    Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya digali dan diambil dari nilai-nilai budanya sendiri, dan merupakan hasil musyawarah.

2.    Memiliki kebenaran yang obyekif dan universal, bukan benar menurut golongan tertentu/doktrin.

3.    Terbuka menerima penemuan-penemuan baru dan perubahan baik datangnya dari luar maupun dari dalam negeri

Kekuatan Dan Ciri-Ciri Ideologi Yang Sukses

Suatu ideologi dianggap mempunyai kekuatan jika mendapat dukungan dari bangsa itu sendiri dan dunia internasional, dan Memiliki kebanaran dan obyektifitas ditinjau dari epistimologi (filsafat) ciri-ciri ideologi yang sukses diantaranya:

1.    Moral (Morality) Ideologi harus memiliki dasar moral yang dijunjung tinggi dan menjadi kepercayaan setiap warga, dalam bersikap, berpri. baik hidup bermasy. dan berbangsa.

2.    Fleksibel (Flexisibility) artinya mudah mengikuti perkembangan jaman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kamis, 13 Agustus 2020

Bab 2 Sistem Pemerintahan di Indonesia (Pertemuan 4)

 Pertemuan 4

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

 

A.      PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN

Dalam arti yang luas pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara. Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Menurut hukum tata Negara, pengertian sistem pemerintahan sebagai berikut:

1. Sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial.

2.  sistem pemerintahan dalam arti luas adalah suatu kajian pemerintahan Negara yang bertolak dari hubungan antara semua organisasi negara, termasuk hubungan antara pemerintahan pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara di bedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.

3.  sistem pemerintahan dalam arti sangat luas adalah kajian yang menitikberatkan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi dan pemerintahan demokrasi.

 

B.    Bentuk Bentuk Sistim Pemerintahan

Kriteria untuk membedakannya adalah sbb :

1.      Jumlah orang yang memerintah,artinya apakah pemerintahan suatu Negara itu dipegang oleh satu orang,beberapa orang ataukah oleh seluruh. Sifat dari pemerintahan,artinya pemerintahan itu ditunjukkan kepada siapa? Untuk kepentingan umum yang dinilai baik atau sebaliknya hanya diarahkan untuk kepentingan diri sendiri atau sekelompok orang saja. Secara umum ada dua bentuk sistim pemerintahan yang banyak diterapkan oleh Negara, yaitu sistim pemerintahan presidensiil dan sistim pemerintahan parlementer.

1.      Sistim pemerintahan presidensiil

Salah satu tanda sistim pemerintahan presidensiil adalah hubungan antara eksekutif dan legeslatif yang tidak begitu erat.ciri ciri sistim presidensiil adalah sbb :

a.       Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin cabinet, semua anggota cabinet diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.Dalam sistim presidensiil ,presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan.

b.      Presiden tidak dipilih oleh badan legeslatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih sehingga presiden bukan merupakan bagian dari legeslatif.

c.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada legislative seingga presiden tidak dapat dijatuhkan oleh badan legeslatif.

d.      Prisiden tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legeslatif     

2.      Sistim pemerintahan parlementer

Salah satu ciri sisitim pemerintahan parlementer adalah kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari DPR ( lembaga legeslatif ).

Ciri ciri sistim pemerintahan parlementer adalah :

a.    Cabinet dipilih oleh perdana mentri yang dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan yang menguasai parlement.

b.      Para anggota cabinet mungkin seluruhnya dan mungkin pula tidak seluruhnya bukan anggota cabinet tergantung kepada perdana mentrinya dalam menyususun cabinet.

c.       Cabinet dengan ketuannya bertanggungjawab kepada parlement.

Sebagai imbangan agar dapat dijatuhkannya cabinet , maka kepala Negara (ptesiden, raja, atau ratu ) atas saran nasehat dari perdana mentri dapat membubarkan parlement.

 

Adapun kelebihan dan kelemahan dari  system pemerintahan presidensial dan parlementer dapat dilihat dalam table berikut .

Sistem pemerintahan

Kelebihan

Kelemahan

 

Presidensial

1.adanya system check and balance dapat menghasilkan keseimbangan antar organ yang diserahi tugas

2.dapat mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut

3.kedudukan badan eksekutif lebih stabil

4.penyusunan program mudah disesuiakan dengan masa jabatan eksekutif

5.masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam kurun waktu tertentu

 ( 5 tahun di Indonesia )

1.setiap keputusan adalah hasil tawar menawar /bargaining antara legislative dengan eksekutif ,sehingga sering kurang tegas

2.pengambilan keputusan relative lebih lama

3.kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislative ,sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak

4.sistem pertanggungjawaban kurang jelas

 

Parlementer

1.menteri yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak  parlemen ( wakil rakyat )

2.lebih mudah mencapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative

3.menteri lebih hati –hati menjalankan tugasnya karena dapat dijatuhkan oleh parlemen

1.sering terjadi pergantian cabinet

2.kedudukan eksekutif tidak stabil

3.pergantian eksekutif  yang mendadak membuat program kerja yang sudah tersusun tidak terealisir

4.kabinet dapat mengendalikan parlemen

5.parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan –jabatan eksekutif

Selasa, 04 Agustus 2020

Bab 1 Ham dalam Prespektif Pancasila Pertemuan ke 3

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a.    Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.

1)   Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

2)   Rendahnya kesadaran HAM

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.

3)   Sikap tidak toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

b.    Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.

1)   Penyalahgunaan kekuasaan

Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak- hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.

2)   Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak  tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.

4)   Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

5)   Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.

 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

1.    Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

2.    Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.

3.    Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.

4.    Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.

5.    Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.

a.    Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.

b.   Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.

a.    Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM  selanjutnya  diatur  dalam  Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.

1)        Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.

2)        Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.

3)   Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.

4)        Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan

b.      Pembentukan instrument HAM

c.       Pembentukan pengadilan Upaya Penanganan kasus pelanggaran HAM

Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia 

Dalam upaya penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang berat ,maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara  mengajukan masalah ke pengadilan HAM ,sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang ringan dapat diselesaikan  ke pengadilan umum .Dalam penegakkan HAM di Indonesia  dapat dilakukan dengan cara,  sebagai berikut :

1.Selalu menghormati  keputusan yang telah dutetapkan oleh pengadilan  dalam kasus pelanggaran HAM

2.Membantu pemerintah  dalam penegakkan HAM

3.Bersikap kooperatif atau tidak menyembunyikan fakta yang terjadi  dalam berbagai kasus pelanggaran HAM

4.Mampu bertanggung jawab dalam setiap pelanggaran HAM yang dilakukan sendiri

5.Mematuhi ,mendukung, dan melaksanakan  berbagai kebijakan ,undang-undang dan peraturan yang telah di tetapkan  pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia

 

Terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh setiap individu /masyarakat  dalam kehidupan sehari –hari untuk menegakkan dan menghargai HAM ,yaitu sebagai berikut:

1.Mematuhi berbagai instrument tentang HAM yang sudah di tetapkan

2.Mampu memahami bahwa selain memiliki hak asasi ,manusia juga memiliki kewajiban asasi yang sudah seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab

3.Selalu menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain

4.Tidak berlaku sewenang –wenang pada orang lain 

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...