Senin, 31 Agustus 2020

Bab 2 Fungsi dan Peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara (pertemuan 6)

 

C.  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Sebagai warga bangsa yang memiliki kesadaran bernegara, tentunya kita merenungkan dan bercermin pada apa  yang telah diwariskan oleh "Founding Father", yakni suatu tatanan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pendahulu telah menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.  Pancasila merupakan alat pemersatu NKRI, karena dalam sila-silanya mengalir filosofi yang sangat mendasar mengarahkan bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang utuh : taat kepada agama yang diyakini, toleransi, bersatu, saling menghormati, tolong menolong dan senasib sepenanggungan, menerapkan kesepakatan dalam dinamika negara demokrasi, adil, makmur, aman dan sejahtera.

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan hukum universal, juga sebagai ideologi terbuka yang dinamis bukan statis. Pancasila, digali dari nilai nilai luhur bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang memberikan filosofi, suatu tatanan yang mendasar dalam "Pluralism -State", cara pandang dan “Way of Life yang mengikat sebagai hukum dasar dalam sistem kenegaraan di Indonesia. Menurut Alfian, keorisinilan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia terletak pada tiga kenyataan, yakni :

1)   Bangsa Indonesia sendiri yang memilih sila dari dalam dirinya

2)   Bangsa Indonesia pula yang memutuskan urut-urutan kelima sila itu sebagaimana sekarang

3)   Bangsa Indonesia mempersiapkan kelima sila itu sebagai satu rangkaian kesatuan yang utuh, bukan terpisah-pisah

Pilihan Pancasila sebagai ideologi ternyata tepat, sebab hanya sejarah yang dapat membuktikannya. Makin lama-makin panjang hidupnya bangsa berdasarkan Pancasila itu, makin dirasakan betapa tepatnya Pancasila itu sebagai ideologi bangsa. Pembuktian tepat tidaknya Pancasila sebagai ideologi bangsa ini memang tidak dapat diukur secara perhitungan matematis, atau menurut perhitungan biasa, tetapi hal itu dirasakan dan diyakini oleh bangsa dalam perjalanan hidupnya. Pembuktian itu adalah tindakan yang diperlihatkan oleh bangsa ketika ada perlawanan bersenjata, ataupun kudeta yang mencoba menggantikan dasar negara Pancasila dengan ideologi lain. Usaha mempertahankan ideologi ini ditunjukkan dengan pengorbanan jiwa dan materi.

Atas ideologi ini, bangsa yang beraneka ragam suku dan kebudayaannya dapat hidup dengan serasi. Persatuan dapat dipelihara, mereka berjuang bersama membina negara ini.  Kekurangan suatu ideologi bila tidak dirasakan tepat oleh masyarakat, akan kehilangan kekuatannya. Rakyat tidak akan mau secara sukarela mempertahankan sesuatu kalau hal tersebut tidak dirasakan sebagai panggilan hidupnya.

Pilihan Pancasila sebagai ideologi paling tidak didasarkan pada alasan a.l.:

a.   Mengambil ideologi lain yang sudah dianggap mapan, kemudian dimasukkan ke dalam negaranya sendiri adalah merupakan suatu percobaan. Setiap bangsa mempunyai kepribadian sendiri, historis yang berlainan, sistem masyarakat yang berbeda.

b.   Kehidupan masyarakat suatu bangsa merupakan keunikan. Setiap sistem kemasyarakatan yang dianggap ideal terkandung di dalam kehidupan kebudayaan suatu bangsa. Sebenarnya tergantung pada bangsa itu sendiri, mana yang dianggapnya paling tepat dipakai sebagai ideologi bangsa dan negaranya.

c.   Dari sekian ideologi yang telah dan pernah ada, telah nampak kekurangan-kekurangannya, baik liberalisme, fasisme, komunisme maupun sosialisme. Ideologi tersebut berkisar mengenai manusia dan masyarakat. Di satu pihak memuja individu, sementara dipihak lain memuja masyarakat. Dilihat dari kedudukan manusia di dalam perkembangan sejarahnya, maka ekstrimitas itu selalu mengandung kekurangan di dalam perkembangannya. Kekurangan-kekurangan pada masing-masing ideologi tersebut tidak usah ditiru, dan juga sebenarnya tidak dapat diadakan tambal sulam, karena ideologi itu merupakan satu kesatuan. Setiap  ideologi ada karakteristiknya.

Karakteristik Ideologi Pancasila

Karakteristik atau ciri khas ideologi Pancasila adalah sbb:

§ Pertama : Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima, karena itu sebagai umat yang bertuhan, dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

§ Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku dan bahasanya. Sebagai umat manusia, kita adalah sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

§ Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerjasama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi.

§ Keempat, adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Dalam pelaksanaan demokrasi kita mementingkan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas.

§ Kelima, adalah keadilan sosial bagi hidup bersama, Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan aspirasi masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sbb.:

1.   Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaam,Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar ini selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.   Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan

3.   Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu,  Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yakni :

a.   Dimensi idealisme

Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakekatnya bersumber pada falsafah Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan  cita-citanya.

b.  Dimensi normatif

Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini, Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi serta merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Dengan kata lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.

c.   Dimensi realita

Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.

Berdasarkan dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila :

a.   Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.

b.  Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan

c.   Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...