C. Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional
Sebagai warga bangsa yang memiliki kesadaran
bernegara, tentunya kita merenungkan dan bercermin pada apa yang telah diwariskan oleh "Founding
Father", yakni suatu tatanan fundamental dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Para pendahulu telah menempatkan Pancasila sebagai ideologi
negara Indonesia. Pancasila merupakan
alat pemersatu NKRI, karena dalam sila-silanya mengalir filosofi yang sangat
mendasar mengarahkan bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang utuh : taat
kepada agama yang diyakini, toleransi, bersatu, saling menghormati, tolong
menolong dan senasib sepenanggungan, menerapkan kesepakatan dalam dinamika
negara demokrasi, adil, makmur, aman dan sejahtera.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan
hukum universal, juga sebagai ideologi terbuka yang dinamis bukan statis.
Pancasila, digali dari nilai nilai luhur bangsa Indonesia dari Sabang sampai
Merauke yang memberikan filosofi, suatu tatanan yang mendasar dalam "Pluralism
-State", cara pandang dan “Way of Life” yang mengikat
sebagai hukum dasar dalam sistem kenegaraan di Indonesia. Menurut Alfian,
keorisinilan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia terletak pada tiga
kenyataan, yakni :
1) Bangsa Indonesia sendiri yang memilih sila dari dalam
dirinya
2) Bangsa Indonesia pula yang memutuskan urut-urutan kelima
sila itu sebagaimana sekarang
3) Bangsa Indonesia mempersiapkan kelima sila itu sebagai
satu rangkaian kesatuan yang utuh, bukan terpisah-pisah
Pilihan Pancasila sebagai ideologi ternyata
tepat, sebab hanya sejarah yang dapat membuktikannya. Makin lama-makin panjang
hidupnya bangsa berdasarkan Pancasila itu, makin dirasakan betapa tepatnya
Pancasila itu sebagai ideologi bangsa. Pembuktian tepat tidaknya Pancasila
sebagai ideologi bangsa ini memang tidak dapat diukur secara perhitungan
matematis, atau menurut perhitungan biasa, tetapi hal itu dirasakan dan
diyakini oleh bangsa dalam perjalanan hidupnya. Pembuktian itu adalah tindakan
yang diperlihatkan oleh bangsa ketika ada perlawanan bersenjata, ataupun kudeta
yang mencoba menggantikan dasar negara Pancasila dengan ideologi lain. Usaha mempertahankan ideologi ini ditunjukkan dengan
pengorbanan jiwa dan materi.
Atas ideologi ini, bangsa yang beraneka ragam
suku dan kebudayaannya dapat hidup dengan serasi. Persatuan dapat dipelihara,
mereka berjuang bersama membina negara ini.
Kekurangan suatu ideologi bila tidak dirasakan tepat oleh masyarakat,
akan kehilangan kekuatannya. Rakyat tidak akan mau secara sukarela
mempertahankan sesuatu kalau hal tersebut tidak dirasakan sebagai panggilan
hidupnya.
Pilihan Pancasila sebagai ideologi paling tidak didasarkan pada
alasan a.l.:
a.
Mengambil ideologi lain yang sudah dianggap mapan, kemudian
dimasukkan ke dalam negaranya sendiri adalah merupakan suatu percobaan. Setiap
bangsa mempunyai kepribadian sendiri, historis yang berlainan, sistem
masyarakat yang berbeda.
b. Kehidupan masyarakat suatu bangsa merupakan keunikan.
Setiap sistem kemasyarakatan yang dianggap ideal terkandung di dalam kehidupan
kebudayaan suatu bangsa. Sebenarnya tergantung pada bangsa itu sendiri, mana
yang dianggapnya paling tepat dipakai sebagai ideologi bangsa dan negaranya.
c.
Dari sekian
ideologi yang telah dan pernah ada, telah nampak kekurangan-kekurangannya, baik
liberalisme, fasisme, komunisme maupun sosialisme. Ideologi tersebut berkisar mengenai manusia dan
masyarakat. Di satu pihak memuja individu, sementara dipihak lain memuja
masyarakat. Dilihat dari kedudukan manusia di dalam perkembangan sejarahnya,
maka ekstrimitas itu selalu mengandung kekurangan di dalam perkembangannya.
Kekurangan-kekurangan pada masing-masing ideologi tersebut tidak usah ditiru,
dan juga sebenarnya tidak dapat diadakan tambal sulam, karena ideologi itu
merupakan satu kesatuan. Setiap ideologi ada
karakteristiknya.
Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik atau ciri khas ideologi
Pancasila adalah sbb:
§ Pertama : Pengakuan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan
eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai
kausa prima, karena itu sebagai umat yang bertuhan, dengan sendirinya harus
taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§ Kedua ialah
penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku dan bahasanya. Sebagai umat
manusia, kita adalah sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
§ Ketiga, bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat
dibina kerjasama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia
kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan
bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi.
§ Keempat, adalah
bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi. Dalam pelaksanaan demokrasi kita mementingkan musyawarah. Musyawarah
tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas.
§ Kelima, adalah
keadilan sosial bagi hidup bersama, Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita
bangsa kita sejak lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila senantiasa
berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun
pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita
hadapi setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi
Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan
diri dengan perkembangan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi
Pancasila mengandung nilai-nilai sbb.:
1. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila
Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaam,Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar
tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan,
serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan
terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar ini
selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih
lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, program-program
pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat,
undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat
berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan
3. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi
nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan
sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi
praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan
selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan
perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat
ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap
baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi
harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara
struktural memiliki tiga dimensi yakni :
a. Dimensi idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh
itu pada hakekatnya bersumber pada falsafah Pancasila, karena setiap ideologi
bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi
idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme
serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
b. Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu
sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam
pengertian ini, Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan
tertib hukum tertinggi serta merupakan pokok kaidah negara yang fundamental.
Dengan kata lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang
bersifat operasional, perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
c. Dimensi realita
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus
mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan
kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa
menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai
dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan
masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam
penyelenggaraan negara.
Berdasarkan dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka,
maka ideologi Pancasila :
a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang
jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan
suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan
perubahan
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada
segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar