Kamis, 13 Agustus 2020

Bab 2 Sistem Pemerintahan di Indonesia (Pertemuan 4)

 Pertemuan 4

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

 

A.      PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN

Dalam arti yang luas pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara. Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Menurut hukum tata Negara, pengertian sistem pemerintahan sebagai berikut:

1. Sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial.

2.  sistem pemerintahan dalam arti luas adalah suatu kajian pemerintahan Negara yang bertolak dari hubungan antara semua organisasi negara, termasuk hubungan antara pemerintahan pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara di bedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.

3.  sistem pemerintahan dalam arti sangat luas adalah kajian yang menitikberatkan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi dan pemerintahan demokrasi.

 

B.    Bentuk Bentuk Sistim Pemerintahan

Kriteria untuk membedakannya adalah sbb :

1.      Jumlah orang yang memerintah,artinya apakah pemerintahan suatu Negara itu dipegang oleh satu orang,beberapa orang ataukah oleh seluruh. Sifat dari pemerintahan,artinya pemerintahan itu ditunjukkan kepada siapa? Untuk kepentingan umum yang dinilai baik atau sebaliknya hanya diarahkan untuk kepentingan diri sendiri atau sekelompok orang saja. Secara umum ada dua bentuk sistim pemerintahan yang banyak diterapkan oleh Negara, yaitu sistim pemerintahan presidensiil dan sistim pemerintahan parlementer.

1.      Sistim pemerintahan presidensiil

Salah satu tanda sistim pemerintahan presidensiil adalah hubungan antara eksekutif dan legeslatif yang tidak begitu erat.ciri ciri sistim presidensiil adalah sbb :

a.       Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin cabinet, semua anggota cabinet diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.Dalam sistim presidensiil ,presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan.

b.      Presiden tidak dipilih oleh badan legeslatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih sehingga presiden bukan merupakan bagian dari legeslatif.

c.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada legislative seingga presiden tidak dapat dijatuhkan oleh badan legeslatif.

d.      Prisiden tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legeslatif     

2.      Sistim pemerintahan parlementer

Salah satu ciri sisitim pemerintahan parlementer adalah kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari DPR ( lembaga legeslatif ).

Ciri ciri sistim pemerintahan parlementer adalah :

a.    Cabinet dipilih oleh perdana mentri yang dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan yang menguasai parlement.

b.      Para anggota cabinet mungkin seluruhnya dan mungkin pula tidak seluruhnya bukan anggota cabinet tergantung kepada perdana mentrinya dalam menyususun cabinet.

c.       Cabinet dengan ketuannya bertanggungjawab kepada parlement.

Sebagai imbangan agar dapat dijatuhkannya cabinet , maka kepala Negara (ptesiden, raja, atau ratu ) atas saran nasehat dari perdana mentri dapat membubarkan parlement.

 

Adapun kelebihan dan kelemahan dari  system pemerintahan presidensial dan parlementer dapat dilihat dalam table berikut .

Sistem pemerintahan

Kelebihan

Kelemahan

 

Presidensial

1.adanya system check and balance dapat menghasilkan keseimbangan antar organ yang diserahi tugas

2.dapat mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut

3.kedudukan badan eksekutif lebih stabil

4.penyusunan program mudah disesuiakan dengan masa jabatan eksekutif

5.masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam kurun waktu tertentu

 ( 5 tahun di Indonesia )

1.setiap keputusan adalah hasil tawar menawar /bargaining antara legislative dengan eksekutif ,sehingga sering kurang tegas

2.pengambilan keputusan relative lebih lama

3.kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislative ,sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak

4.sistem pertanggungjawaban kurang jelas

 

Parlementer

1.menteri yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak  parlemen ( wakil rakyat )

2.lebih mudah mencapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative

3.menteri lebih hati –hati menjalankan tugasnya karena dapat dijatuhkan oleh parlemen

1.sering terjadi pergantian cabinet

2.kedudukan eksekutif tidak stabil

3.pergantian eksekutif  yang mendadak membuat program kerja yang sudah tersusun tidak terealisir

4.kabinet dapat mengendalikan parlemen

5.parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan –jabatan eksekutif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...