Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal,
yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku
pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1)
Sikap egois atau
terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan
menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya
sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan
segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat
melanggar hak orang lain.
2)
Rendahnya
kesadaran HAM
Hal ini akan
menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu
bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau
tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak
asasi manusia.
3)
Sikap tidak
toleran
Sikap ini akan
menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas
kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong
orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b.
Faktor eksternal
yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau
sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1)
Penyalahgunaan
kekuasaan
Di dalam
masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya
menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain.
Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang
tidak memperdulikan hak- hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh
karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran
HAM.
2)
Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
Aparat penegak
hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja
akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus
pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan
menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM
tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas
perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak
sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan
dapat menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya
pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.
4)
Penyalahgunaan
teknologi
Kemajuan teknologi
dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh
negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah
mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam
jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan
teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya
pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata
dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang
bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
5)
Kesenjangan sosial
dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan
menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan
masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang
dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran
HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berikut ini
beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1.
Kerusuhan Tanjung
Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka
berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini
menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2.
Penyerbuan kantor
Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang
tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim
terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang
terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3.
Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4
(empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini
memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa
divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6
tahun.
4.
Tragedi Semanggi I
pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas.
Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang
mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Selain mengacu
pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia
juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya
memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal
tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia
dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a.
Kedudukan negara
Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun
politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip
yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam
pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum
internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam
sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia
dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di
antaranya sebagai berikut.
a.
Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM
dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan
Komnas HAM selanjutnya diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99.
Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya
yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan
anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
1)
Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2)
Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3) Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4)
Memberi saran
kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
b.
Pembentukan
instrument HAM
c. Pembentukan pengadilan Upaya Penanganan kasus pelanggaran HAM
Upaya penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Dalam upaya
penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang berat ,maka penyelesaiannya
dilakukan dengan cara mengajukan masalah
ke pengadilan HAM ,sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang ringan dapat
diselesaikan ke pengadilan umum .Dalam
penegakkan HAM di Indonesia dapat
dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
1.Selalu
menghormati keputusan yang telah
dutetapkan oleh pengadilan dalam kasus
pelanggaran HAM
2.Membantu
pemerintah dalam penegakkan HAM
3.Bersikap
kooperatif atau tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam berbagai kasus pelanggaran HAM
4.Mampu bertanggung
jawab dalam setiap pelanggaran HAM yang dilakukan sendiri
5.Mematuhi
,mendukung, dan melaksanakan berbagai
kebijakan ,undang-undang dan peraturan yang telah di tetapkan pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia
Terdapat
beberapa upaya yang dilakukan oleh setiap individu /masyarakat dalam kehidupan sehari –hari untuk menegakkan
dan menghargai HAM ,yaitu sebagai berikut:
1.Mematuhi
berbagai instrument tentang HAM yang sudah di tetapkan
2.Mampu
memahami bahwa selain memiliki hak asasi ,manusia juga memiliki kewajiban asasi
yang sudah seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab
3.Selalu
menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar