Minggu, 19 Juli 2020
Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara (pertemuan 1)
hakikat
Bangsa dan Negara
A. Pengertian
bangsa dan unsur-unsur kebangsaan
Istilah bangsa berasal dari kata nation (bhs. Inggris), sedangkan
nation berasal dari kata natio ( bhs Latin )yang berarti bangsa yang
dipersatukan karena persamaan kelahiran. Natio secara etimologis berasal dari
kata nasci yang berarti to be born (dilahirkan).
Ernest Renan mengemukakan bahwa nation atau bangsa ialah sekelompok manusia
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita serta terikat
oleh tanah air yang sama. Renan lebih menekankan bahwa bangsa adalah hasrat
atau kehendak untuk bersatu yang didorong oleh adanya persamaan sejarah dan
cita-cita. Sedangkan Otto Bauer berpendapat bahwa nation adalah suatu
persatuan perangai atau karakter yang timbul karena persatuan nasib.
Dari beberapa pengertian di atas dapat
dikemukakan bahwa nation atau bangsa adalah sekumpulan orang-orang (masyarakat)
yang dilahirkan dan berdiam dalam satu wilayah tertentu, mempunyai kehendak
untuk bersatu karena adanya persamaan karakter dan persamaan nasib. Bangsa
dalam pengertian ini terbentuk karena sebagai berikut: a. faktor kelahiran, b. faktor wilayah, c. faktor kehendak, d. adanya
persamaan karakter, e. adanya persamaan nasib.
Usman Pelly membedakan karakteristik obyektif dan karakteristik
subyektif tentang bangsa,yakni:
a.
Karakteristik obyektif terdiri dari;
1)
Aspek wilayah teritorial,
2)
Aspek historis (kesejarahan),
3)
Aspek perekonomian (sumber kekayaan alam).
b.
Karakteristik subyektif ialah;
1)
Aspek kesadaran (consciousness),
2)
Aspek kesetiaan (loyality)
3)
Aspek kemauan (will) atau kehendak.
Karakteristik subyektif biasanya sangat tepat untuk definisi
bangsa, sedang karakteristik obyektif lebih tepat untuk penjelasan bangsa.
Sementara itu ahli-ahli ilmu sosial menambahkan bahwa karakteristik obyektif
tentang bangsa meliputi aspek bahasa, agama, pemerintahan sendiri, dan faktor
lingkungan. Aspek-aspek tersebut menjadi dasar dari tumbuhnya perasaan
kebangsaan (nationhood). Kemudian John
Stuart Mill mengemukakan bahwa karakteristik subyektif itu lebih
penting dan sangat menentukan kesatuan dan kekukuhan suatu bangsa.
Menurut Friedrich
Hertz, unsur-unsur yang berpengaruh bagi terbentuknya suatu bangsa adalah:
1.
keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas
kesatuan social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan
solidaritas
2.
keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap
urusan dalam negerinya
3.
keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian
atau kekhasan. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri
4.
keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam
mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
Dari beberapa
pengertian yang telah diuraikan di atas dapat dikemukakan bahwa unsur-unsur
yang dapat membentuk suatu bangsa itu adalah:
1)
adanya sekumpulan masyarakat yang sudah berkembang sedemikian rupa
dalam suatu daerah
2)
mempunyai kesamaan sejarah,
3)
mempunyai wilayah,
4)
mempunyai pemerintahan,
5)
memiliki suatu kebudayaan, bahasa, dan agama tertentu
6)
memiliki kesadaran dan kesetiaan,
memiliki kemauan bersama dari warga
masyarakatnya untuk hidup bersatu dalam suatu pemerintahan.
Selasa, 14 Juli 2020
Bab 1 Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila (Pertemuan 2)
E. Hak
dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar
Pancasila
Silahkan mebaca artikel ini untuk menambah wawasan :
https://tirto.id/hak-dan-kewajiban-asasi-manusia-dalam-nilai-dasar-pancasila-gd6L
Nilai
dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal,
sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar ini bersifat
tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan
antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dap dijabarkan secara singkat sebagai
berikut.
a. Ketuhanan
Yang Maha Esa menjamin hak
kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah
dan kewajiban untuk
menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang
adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama
dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
c.
Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan
semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban,
dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat.
F. Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar
Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai
dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan
kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk
ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai
instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak
asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28
b. Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c.
Ketentuan dalam
undang-undang organik, yaitu:
1)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia.
2)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik.
5)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d. Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e.
Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah.
1)
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban
dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi
terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
3)
Ketentuan dalam
Keputusan Presiden (Kepres).
4)
Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
5)
Keputusan Presiden
Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
6)
Keputusan Presiden
Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan
Pengadilan Negeri Makassar.
Bab 1 Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila (Pertemuan 1)
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
A. Makna
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan suatu hak dasar
yang melekat dalam diri manusia secara kodrati yang memiliki sifat abadi dan
universal yang berasal dari Tuhan YME.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39
tahun 1999, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak
Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan
tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian
tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang
melekat dalam diri
setiap manusia sejak ia
dilahirkan ke dunia.
Hak alamiah adalah
hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka
yang berakal budi
dan berperikemanusiaan. Tidak
ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa
HAM bersifat mutlak
tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada
orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan
eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM
merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai
dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang
paling sempurna.
Pengertian
hak asasi manusia menurut para ahli
1)
Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi
manusia adalah suatu hak yang sifatnya asasi dan mendasar .Hak –hak yang
dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan
bias dipisahkan ,sehingga bersifat suci
2)
Oemar Seno Adji
Hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan
ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
manusia / kelompok lain )
3)
G.J.Wolhof
Hak asasi
manusia merupakan sejumlah hak yang sudah melekat dan mengakar dalam diri
manusia di dunia .Hak- hak tersebut tidak boleh dihilangkan ,karena
menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama dengan menghilangkan derajat
kemanusiaan
B. Makna Kewajiban
Asasi Manusia
Kewajiban secara
sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai
kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia
adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
C. Ciri –ciri hak asasi manusia
a.
Hakiki, artinya
hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
b.
Universal, artinya
hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku
bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c.
Tidak dapat
dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada
pihak lain.
d.
Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
D. Ciri- ciri kewajiban asasi manusia
Hak dan kewajiban
asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah
muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan
tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada
maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Rabu, 01 Juli 2020
Minggu, 10 Mei 2020
TUGAS PKK BAB 8 PERTEMUAN 1
Tugas PKK bab 8 pertemuan 1
Kerjakan tugas dibawah ini dengan benar !
1. Apakah yang dimaksud dengan biaya?
2. Apakah yang dimaksud dengan biaya produksi?
3. Berikan dan jleaskan contoh biaya produksi!
4. Apa saja macam kegunaan pencatatan proses produksi?
5. Dalam melakukan proses produksi ada beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya apa saja? sebutkan !
BAB 8 PERTEMUAN 1
BAB 8
BIAYA
PRODUKSI
A. Biaya Produksi
Biaya
dalam arti sempit artinya pengorbanan sumber ekonomui untuk memperoleh aktifa.
Jumlah
yang dikorbankan tersebut secara tidak langsung disebut harga pokok dan
diicatat pada neraca sebagai aktiva.
Biaya
dalam arti luas mengandung arti pengorbanan sumber ekonomi yang dapat di ukur
dalam satuan uang, baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi untuk
tujuan tertentu.
Unsur-unsur
biaya :
1.
Biaya merupakan pengorbanan sumber
ekonomi
2.
Biaya dapat diukur dengan satuan
rupiah
3.
Biaya merupakan pengorbanan yang
telah terjadi atau akan terjadi
4.
Biaya merupakan pengorbanan yang
mempunyai tujuan
Penggolongan
biaya berdasarkan fungsi pokok dalan perusahan di bedakan menjadi biaya primer
dan biaya tenaga kerja.
Biaya
Primer yaitu bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya tenaga
kerja langsung dan biaya overhead pabrik keduanya disebut juga dengan biaya
pengolahan atau biaya konversi.
Biaya
produksi adalah biaya yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi bahan jadi
atau biaya yang dibebankan dalam proses produksi selama satu periode. Biaya ini
terdiri atas persediaan barang dalam proses awal ditambah biaya pabrikasi,
kemudian di kurangi dengan persediaan barang dalam proses akhir.
Contoh
biaya produksi, seperti biaya bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya overhead
pabrik. Biaya Produksi juga dapat digolongkan menjadi :
1.
Biaya produksi langsung yaitu
biaya yang terjadi, penyebab satu-satunya adalah karena adanya sesuatu yang
dibiayai. Biaya produksi langsung terdiri atas :
a.
Biaya bahan langsung yaitu semua bahan
untuk membentuk suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari barang jadi
ddan dapat langsung diperhatikan dalam harga pokok produk.
b.
Biaya tenaga kerja langgsung,
yaitu upah untuk para kerja yang secara langsung membuat produk dan jasanya
dapat langsung diperhitungkan ke dalam hatga pokok produk.
2.
Biaya Produksi tidak langsung
yaitu biaya selain biaya bahan langsunf dan biaya tenaga kerja langsung yang
terjadi di pabrik. Biaya ini disebut biaya overhead pabrik (BOP). Biaya
produksi tidak langsung dikelompokan menjadi :
a.
Biaya bahan penolong, yaitu bahan
yang di perlukan untuk pembuatan produk dan penggunaannya relatif kecil.
b.
Biaya tenaga kerja tidak langsung,
yaitu upah utuk tenaga kerja yang secara tidak langsung berhubungan dengan
pembuatan produksi.
c.
Biaya produksi tidak langsung
lainyya, seperti biaya penyusutan mesin, asuransi, perlengkapan mesin.
3.
Biaya Non Produksi adalah biaya
yang terjadi atau yang dikeluarkan untuk bahan pelengkap atau pembantu, seperti
biaya administrasi umum dan biaya penjualan atau biaya pemasaran.
Biaya Non produksi adalah bahan-bahan
yang dipakai dalam proses produksi, tetapi tidak dapat diidentifikasikan secara
langsung dengan barang jadi yang dihasilkan. Biaya Non produksi di ke;ompokan
antara lain :
a.
Beban administrasi umum dan
penjualan, terdiri dari biaya gabungan
dari operasi perusahaan.
b.
Penjualan , terdiri atas beban
pokok penjualan yang termasuk gaji, biaya iklan, biaya manufaktur, sewa dan
semua biaya dan pajak secara langsung berhubungan dengan produksi.
c.
Umum, terdiri atas beban usaha
umum dan pajak yang secara langsung berhubungan dengan operasi umum perusahan,
tetapi tidak berkaitan dengan dua kategori lainnya.
d.
Administrasi, terdiri atas gaji
eksekutif dan pendukung lainnya dan semua pajak yang berkaitan dengan
administrasi perusahaan secara keseluruhan.
·
Pencatatan Proses Produksi
Produksi merupakan kegiatan manusia yang
menimbulkan tambahan manfaat, baik berupa bentuk ataupun waktu. Produk adalah
hasil dari kegiatan produkdi berupa barang dan jasa. Produsen adalah orang atau
badan yang menghasilkan produknya. Secara umum produksi adalah kegiatan yang
menimbulkan atau meningkatkan kegunaan. Bebrapa macam kegunaan, diantaranya :
a.
Kegunaan tempat
b.
Kegunaan waktu
c.
Kegunaan bentuk
d.
Kegunaan kepemilikan
·
Jenis dan Metode Biaya Produksi
a.
Macam-macam Proses Produksi
Ketrampilan produksi sebagai bagian
proses produksi suatu produk membutuhkan :
1)
Penguasaan teknikpembuatan sesuatu
2)
Penguasaan prosedur dan proses pembuatan
sesuatu
3)
Penguasaan pemahaman karakteristik
bahan dan alat yang dipakai
4)
Kemampuan bertindak cepat
memecahkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi
Dalam
melakukan proses produksi ada beberapa hal yang harus di perhatikan di antara
nya:
1)
Sifat proses produksi
ü Proses produksi terputus-putus
ü Proses produksi terus menerus
2)
Jenis dan mutu produk yang akan
diproduksi
3)
Jenis produknya
4)
Pengendalian proses produksi
Dalam melakukan perencanaan dan
oengawasan proses produksi ada beberapa tahapan, yaitu :
ü Routing yaitu menetapkan dan menentukan urutan kegiatan proses produksi
ü Scheduling yaitu menetapkan dan menentukan jadwal kegiatan proses
produksi dan berapa lama prosesnya
ü Dispatcing, yaitu menetapkan dan menentukan proses pemberian
perintahnya
ü Follow Up yaitu mendorong
terkoordinasinya perencanaan prose produksi agar tidak terjadinya penundaan.
Langganan:
Postingan (Atom)
ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1
Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1 ...
-
Pertemuan 1 4 Bab 11 Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia A. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasa...
-
Ide-Ide Pendiri Bangsa tentang Negara Merdeka Perjuangan bangsa Indonesia untuk keluar dari penjajahan melewati fase panjang. Dalam ca...
-
bab i hakikat Bangsa dan Negara A. Pengertian bangsa dan unsur-unsur kebangsaan Istilah bangsa berasal dari kata nation (bhs....
