Minggu, 19 Juli 2020

Tugas PKN X Pertemuan 1

Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara (pertemuan 1)

hakikat Bangsa dan Negara

A.     Pengertian bangsa dan unsur-unsur kebangsaan
Istilah bangsa berasal dari kata nation (bhs. Inggris), sedangkan nation berasal dari kata natio ( bhs Latin )yang berarti bangsa yang dipersatukan karena persamaan kelahiran. Natio secara etimologis berasal dari kata nasci yang berarti to be born (dilahirkan).
Ernest Renan mengemukakan bahwa nation atau bangsa ialah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita serta terikat oleh tanah air yang sama. Renan lebih menekankan bahwa bangsa adalah hasrat atau kehendak untuk bersatu yang didorong oleh adanya persamaan sejarah dan cita-cita. Sedangkan Otto Bauer  berpendapat bahwa nation adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena persatuan nasib. 
      Dari beberapa pengertian di atas dapat dikemukakan bahwa nation atau bangsa adalah sekumpulan orang-orang (masyarakat) yang dilahirkan dan berdiam dalam satu wilayah tertentu, mempunyai kehendak untuk bersatu karena adanya persamaan karakter dan persamaan nasib. Bangsa dalam pengertian ini terbentuk karena sebagai berikut: a. faktor kelahiran, b. faktor wilayah, c. faktor kehendak, d. adanya persamaan karakter, e. adanya persamaan nasib.
 Usman Pelly membedakan karakteristik obyektif dan karakteristik subyektif tentang bangsa,yakni:
a.       Karakteristik obyektif terdiri dari;
1)      Aspek wilayah teritorial,
2)      Aspek historis (kesejarahan),
3)      Aspek perekonomian (sumber kekayaan alam).
b.       Karakteristik subyektif ialah;
1)      Aspek kesadaran (consciousness),
2)      Aspek kesetiaan (loyality)
3)      Aspek kemauan (will) atau kehendak.
Karakteristik subyektif biasanya sangat tepat untuk definisi bangsa, sedang karakteristik obyektif lebih tepat untuk penjelasan bangsa. Sementara itu ahli-ahli ilmu sosial menambahkan bahwa karakteristik obyektif tentang bangsa meliputi aspek bahasa, agama, pemerintahan sendiri, dan faktor lingkungan. Aspek-aspek tersebut menjadi dasar dari tumbuhnya perasaan kebangsaan (nationhood). Kemudian John Stuart Mill mengemukakan bahwa karakteristik subyektif itu lebih penting dan sangat menentukan kesatuan dan kekukuhan suatu bangsa.
      Menurut Friedrich Hertz, unsur-unsur yang berpengaruh bagi terbentuknya suatu bangsa adalah:
1.       keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas
2.       keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya
3.       keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri
4.       keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
Dari beberapa pengertian yang telah diuraikan di atas dapat dikemukakan bahwa unsur-unsur yang dapat membentuk suatu bangsa itu adalah:
1)      adanya sekumpulan masyarakat yang sudah berkembang sedemikian rupa dalam suatu daerah
2)      mempunyai kesamaan sejarah,
3)      mempunyai wilayah,
4)      mempunyai pemerintahan,
5)      memiliki suatu kebudayaan, bahasa, dan agama tertentu
6)      memiliki kesadaran dan kesetiaan,
memiliki kemauan bersama dari warga masyarakatnya untuk hidup bersatu dalam suatu pemerintahan. 

Selasa, 14 Juli 2020

Bab 1 Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila (Pertemuan 2)




E.       Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
       
 

        Silahkan mebaca artikel ini untuk menambah wawasan :
        https://tirto.id/hak-dan-kewajiban-asasi-manusia-dalam-nilai-dasar-pancasila-gd6L 

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila   dap dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a.  Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b.   Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c.    Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

F.       Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28
b.  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap  MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c.    Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
1)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
5)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d.   Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e.    Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1)   Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2)   Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
3)   Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
4)   Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
5)   Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
6)   Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.



Bab 1 Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila (Pertemuan 1)


 Pelanggaran  Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A.       Makna Hak Asasi Manusia
 Hak asasi manusia merupakan suatu hak dasar yang melekat dalam diri manusia secara kodrati yang memiliki sifat abadi dan universal yang berasal dari Tuhan YME.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan  Yang  Maha Esa dan  merupakan  anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a.  HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b.  HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Pengertian hak asasi manusia menurut para ahli
1)   Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia adalah suatu hak yang sifatnya asasi dan mendasar .Hak –hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bias dipisahkan ,sehingga bersifat suci
2)   Oemar Seno Adji
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun ( manusia / kelompok lain )
3)   G.J.Wolhof
Hak asasi manusia merupakan  sejumlah hak  yang sudah melekat dan mengakar dalam diri manusia  di dunia .Hak- hak  tersebut tidak boleh dihilangkan ,karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan

B.       Makna Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

C.       Ciri –ciri hak  asasi manusia
a.    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b.    Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c.    Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d.    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

D.       Ciri- ciri  kewajiban asasi manusia
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Minggu, 10 Mei 2020

TUGAS PKK BAB 8 PERTEMUAN 1

Tugas PKK bab 8 pertemuan 1
Kerjakan tugas dibawah ini dengan benar !
1. Apakah yang dimaksud dengan biaya?
2. Apakah yang dimaksud dengan biaya produksi?
3. Berikan dan jleaskan contoh biaya produksi!
4. Apa saja macam kegunaan pencatatan proses produksi?
5. Dalam melakukan proses produksi ada beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya apa saja? sebutkan !

BAB 8 PERTEMUAN 1


BAB 8
BIAYA PRODUKSI
A.      Biaya Produksi
Biaya dalam arti sempit artinya pengorbanan sumber ekonomui untuk memperoleh aktifa.
Jumlah yang dikorbankan tersebut secara tidak langsung disebut harga pokok dan diicatat pada neraca sebagai aktiva.
Biaya dalam arti luas mengandung arti pengorbanan sumber ekonomi yang dapat di ukur dalam satuan uang, baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi untuk tujuan tertentu.
Unsur-unsur biaya :
1.       Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomi
2.       Biaya dapat diukur dengan satuan rupiah
3.       Biaya merupakan pengorbanan yang telah terjadi atau akan terjadi
4.       Biaya merupakan pengorbanan yang mempunyai tujuan
Penggolongan biaya berdasarkan fungsi pokok dalan perusahan di bedakan menjadi biaya primer dan biaya tenaga kerja.
Biaya Primer yaitu bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik keduanya disebut juga dengan biaya pengolahan atau biaya konversi.
Biaya produksi adalah biaya yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi bahan jadi atau biaya yang dibebankan dalam proses produksi selama satu periode. Biaya ini terdiri atas persediaan barang dalam proses awal ditambah biaya pabrikasi, kemudian di kurangi dengan persediaan barang dalam proses akhir.
Contoh biaya produksi, seperti biaya bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik. Biaya Produksi juga dapat digolongkan menjadi :
1.       Biaya produksi langsung yaitu biaya yang terjadi, penyebab satu-satunya adalah karena adanya sesuatu yang dibiayai. Biaya produksi langsung terdiri atas :
a.       Biaya bahan langsung yaitu semua bahan untuk membentuk suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari barang jadi ddan dapat langsung diperhatikan dalam harga pokok produk.
b.       Biaya tenaga kerja langgsung, yaitu upah untuk para kerja yang secara langsung membuat produk dan jasanya dapat langsung diperhitungkan ke dalam hatga pokok produk.
2.       Biaya Produksi tidak langsung yaitu biaya selain biaya bahan langsunf dan biaya tenaga kerja langsung yang terjadi di pabrik. Biaya ini disebut biaya overhead pabrik (BOP). Biaya produksi tidak langsung dikelompokan menjadi :
a.       Biaya bahan penolong, yaitu bahan yang di perlukan untuk pembuatan produk dan penggunaannya relatif kecil.
b.       Biaya tenaga kerja tidak langsung, yaitu upah utuk tenaga kerja yang secara tidak langsung berhubungan dengan pembuatan produksi.
c.       Biaya produksi tidak langsung lainyya, seperti biaya penyusutan mesin, asuransi, perlengkapan mesin.
3.       Biaya Non Produksi adalah biaya yang terjadi atau yang dikeluarkan untuk bahan pelengkap atau pembantu, seperti biaya administrasi umum dan biaya penjualan atau biaya pemasaran.
Biaya Non produksi adalah bahan-bahan yang dipakai dalam proses produksi, tetapi tidak dapat diidentifikasikan secara langsung dengan barang jadi yang dihasilkan. Biaya Non produksi di ke;ompokan antara lain :
a.       Beban administrasi umum dan penjualan, terdiri dari  biaya gabungan dari operasi perusahaan.
b.       Penjualan , terdiri atas beban pokok penjualan yang termasuk gaji, biaya iklan, biaya manufaktur, sewa dan semua biaya dan pajak secara langsung berhubungan dengan produksi.
c.       Umum, terdiri atas beban usaha umum dan pajak yang secara langsung berhubungan dengan operasi umum perusahan, tetapi tidak berkaitan dengan dua kategori lainnya.
d.       Administrasi, terdiri atas gaji eksekutif dan pendukung lainnya dan semua pajak yang berkaitan dengan administrasi perusahaan secara keseluruhan.
·         Pencatatan Proses Produksi
Produksi merupakan kegiatan manusia yang menimbulkan tambahan manfaat, baik berupa bentuk ataupun waktu. Produk adalah hasil dari kegiatan produkdi berupa barang dan jasa. Produsen adalah orang atau badan yang menghasilkan produknya. Secara umum produksi adalah kegiatan yang menimbulkan atau meningkatkan kegunaan. Bebrapa macam kegunaan, diantaranya :
a.       Kegunaan tempat
b.       Kegunaan waktu
c.       Kegunaan bentuk
d.       Kegunaan kepemilikan
·         Jenis dan Metode Biaya Produksi
a.       Macam-macam Proses Produksi
Ketrampilan produksi sebagai bagian proses produksi suatu produk membutuhkan :
1)      Penguasaan teknikpembuatan sesuatu
2)      Penguasaan prosedur dan proses pembuatan sesuatu
3)      Penguasaan pemahaman karakteristik bahan dan alat yang dipakai
4)      Kemampuan bertindak cepat memecahkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi
Dalam melakukan proses produksi ada beberapa hal yang harus di perhatikan di antara nya:
1)      Sifat proses produksi
ü  Proses produksi terputus-putus
ü  Proses produksi terus menerus
2)      Jenis dan mutu produk yang akan diproduksi
3)      Jenis produknya
4)      Pengendalian proses produksi
Dalam melakukan perencanaan dan oengawasan proses produksi ada beberapa tahapan, yaitu :
ü  Routing yaitu menetapkan dan menentukan urutan kegiatan proses produksi
ü  Scheduling yaitu menetapkan dan menentukan jadwal kegiatan proses produksi dan berapa lama prosesnya
ü  Dispatcing, yaitu menetapkan dan menentukan proses pemberian perintahnya
ü  Follow Up yaitu mendorong  terkoordinasinya perencanaan prose produksi agar tidak terjadinya penundaan.

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...