A.
Makna
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Pengertian
“Persatuan Indonesia” juga dijelaskan dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke II, No.7,
bahwa mendirikan negara Indonesia, digunakan aliran pengertian “Negara
Persatuan” yaitu negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan,
jadi bukan negara berdasar individualisme, dan juga bukan negara yang
mengutamakan klass staat (negara klasa) yang mengutamakan satu golongan. Maka
negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan asas kekeluargaan, tolong
menolong, menolong atau dengan dasar keadilan sosial. Maka dapat dipahami bahwa
tujuan mendirikan negara Indonesia antara lain adalah mengutamakan seluruh
bangsa Indonesia.
Penjelasan
lain, menurut Kaelan dideskripsikan bahwa Sila Persatuan Indonesia mengandung
pengertian sebagai berikut:
1.
Negara
Indonesia yang bersatu adalah hasil perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia
yang telah sampai kepada saat yang berbahagia dan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, serta
terlaksananya cita-cita kemerdekaan (Pembukaan UUD 1945 alinea II)
2.
Negara
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pokok pikiran I)
3.
Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD 1945)
4. Negara melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan Indonesia (Pembukaan
UUD 1945 alinea IV)
5.
Warga
Negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat (1) UUD
1945)
6.
Bahasa
negara adalah bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia (Pasal 36 UUD 1945)
7.
Lambang
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika
8.
Wawasan
dalam mencapai tujuan pembangunan Negara wawasan nusantara mencakup:
a. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan politik
b. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan budaya
c. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi
d. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu pertahanan dan keamanan
B.
Karakteristik Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara
yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk
negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan
berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.
Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa :
a.
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itudibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota
itumempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
b.
Pemerintahan Daerah Provinsi,
daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurussendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
c.
Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yanganggotanya dipilih melalui
pemilihan umum
d.
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan
kota dipilih secara demokrasi
e.
Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
f.
Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainuntuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar