A.
Hakikat dan Tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Menurut kamus umum bahasa Indonesia, Negara
adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas
tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah
dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
B.
Upaya Dalam Mempertahankan
Keutuhan NKRI
Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman.
Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.Bagaimana agar keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga . Salah satu caranya adalah kita
sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah
dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat
menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap :
a. Cinta Tanah Air
1)
Sebagai warga negara Indonesia
kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa
dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
2)
kelestarian lingkungan dan
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
3)
Menjaga keamanan wilayah
negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negara
4)
Menjaga Mengolah kekayaan alam
dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat
5)
Rajin belajar guna menguasai
ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk di abdikan kepada negara.
b.
Membina Persatuan dan Kesatuan
1)
Pembinaan persatuan dan
kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik dilingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan
kesatuan, antara lain
2)
Menyelenggarakan kerja sama
antar daerah
3)
Menjalin persahabatan antarsuku
bangsa
4)
Memberi bantuan tanpa
membedakan suku bangsa atau asal daerah
5)
Mempelajari berbagai kesenian
dari daerah lain
6)
Memperluas pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa
7) Mengerti dan merasakan kesedihan
dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam
8)
Menerima teman tanpa
mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
c.
Rela Berkorban
Sikap
rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan
keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan
menimbulkan
penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai
berikut
ü
Partisipasi tenaga
ü
Partisipasi pikiran
d. Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
1)
Menjaga wilayah dan kekayaan
tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya
2)
Menciptakan ketahanan nasional,
artinya setiap warga negara menjaga keutuhan,kedaulatan Negara dan mempererat
persatuan bangsa
3)
Menghormati perbedaan suku,
budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika
terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu
kekayaan bangsa
4)
Mempertahankan kesamaan dan
kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah
air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,dan Sang saka
merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945
5)
Memiliki semangat persatuan
yang berwawasan nusantara, yaitu semangat
6) Mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial
yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan
yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama,kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama
7) Menaati peraturan. Salah satu
cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan
selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku
bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun
rakyat
biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar