Rabu, 03 November 2021

Bab 5 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahankan NKRI (Pertemuan 15)

 

A.      Hakikat dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.

Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam  arti  luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:    untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

B.      Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI

Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga . Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap :

a.   Cinta Tanah Air

1)   Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:

2)   kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan

3)   Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negara

4)   Menjaga Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat

5)   Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk di abdikan kepada negara.

b.       Membina Persatuan dan Kesatuan

1)   Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain

2)   Menyelenggarakan kerja sama antar daerah

3)   Menjalin persahabatan antarsuku bangsa

4)   Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah

5)   Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain

6)   Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

7) Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam

8)   Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan

c.    Rela Berkorban

Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut

ü Partisipasi tenaga

ü Partisipasi pikiran

d.   Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI

1)   Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

2)   Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan,kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa

3)   Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa

4)   Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

5)   Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat

6) Mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama,kesetiakawanan terhadap ikrar bersama

7) Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat  biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...