Rabu, 03 November 2021

Bab 5 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahankan NKRI (Pertemuan 15)

 

A.      Hakikat dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.

Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam  arti  luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:    untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

B.      Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI

Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga . Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap :

a.   Cinta Tanah Air

1)   Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:

2)   kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan

3)   Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negara

4)   Menjaga Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat

5)   Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk di abdikan kepada negara.

b.       Membina Persatuan dan Kesatuan

1)   Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain

2)   Menyelenggarakan kerja sama antar daerah

3)   Menjalin persahabatan antarsuku bangsa

4)   Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah

5)   Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain

6)   Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

7) Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam

8)   Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan

c.    Rela Berkorban

Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut

ü Partisipasi tenaga

ü Partisipasi pikiran

d.   Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI

1)   Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

2)   Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan,kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa

3)   Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa

4)   Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

5)   Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat

6) Mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama,kesetiakawanan terhadap ikrar bersama

7) Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat  biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan

 

Bab 5 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebagai Upaya Menjaga dan Mempertahankan NKRI (Pertemuan 14)


A.      Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pengertian “Persatuan Indonesia” juga dijelaskan dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke II, No.7, bahwa mendirikan negara Indonesia, digunakan aliran pengertian “Negara Persatuan” yaitu negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, jadi bukan negara berdasar individualisme, dan juga bukan negara yang mengutamakan klass staat (negara klasa) yang mengutamakan satu golongan. Maka negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan asas kekeluargaan, tolong menolong, menolong atau dengan dasar keadilan sosial. Maka dapat dipahami bahwa tujuan mendirikan negara Indonesia antara lain adalah mengutamakan seluruh bangsa Indonesia.

Penjelasan lain, menurut Kaelan dideskripsikan bahwa Sila Persatuan Indonesia mengandung pengertian sebagai  berikut:

1.     Negara Indonesia yang bersatu adalah hasil perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia yang telah sampai kepada saat yang berbahagia dan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, serta terlaksananya cita-cita kemerdekaan (Pembukaan UUD 1945 alinea II)

2.     Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pokok pikiran I)

3.     Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD 1945)

4.     Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV)

5.     Warga Negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat (1) UUD 1945)

6.     Bahasa negara adalah bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia (Pasal 36 UUD 1945)

7.     Lambang persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika

8.     Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan Negara wawasan nusantara mencakup:

a.   Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik

b.   Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan budaya

c.   Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

d.   Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu pertahanan dan keamanan

B.   Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa :

a.   Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itudibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itumempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang

b.   Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurussendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

c.    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yanganggotanya dipilih melalui pemilihan umum

d.   Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi

e.   Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat

f.     Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainuntuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan

BAB 5 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA (Pertemuan 16)

 E. Alasan Perlunya Perlindungan Tenaga Kerja

Secara yuridis, Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.  Sedangkan Pasal 6 mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.[2]Kedua kandungan pasal ini merupakan wujud perlindungan hukum bagi para tenaga kerja.

Di antara sebab-sebab mutlak diperlukannya perlindungan bagi tenaga kerja adalah:

1)   Posisi tawar yang rendah

Lemahnya kedudukan tenaga kerja dari segi ekonomi dan pendidikan, menyebabkan rendahnya kualitas si pekerja. Tenaga kerja dengan pendidikan yang tidak memadai akan cenderung mendominasi pekerjaan kasar. Hal ini juga disebabkan adanya kualifikasi dari pihak penyedia lapangan kerja dalam mempersyaratkan calon tenaga kerja yang direkrutnya.

2)  Hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam pembuatan               perjanjian

Pembebanan hak dan kewajiban yang tidak seimbang antara penyedia lapangan kerja dengan pekerja/buruh ini menyebabkan suatu ketimpangan. Secara tidak langsung pekerja/buruh hanya akan diberi pilihan-pilihan yang cenderung merugikan dirinya, sedang di sisi lain memberi banyak keuntungan pada pengusaha.

3)   Pekerja/buruh diperlakukan sebagai obyek

Dalam konteks ini, seorang pekerja/buruh diperlakukan tak ubahnya alat yang dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga berakibat pada:

ü Kesewenang-wenangan pengusaha,

ü Tuntutan kerja maksimal,

ü Upah yang sebatas pada upah minimum regional/provinsi,

ü Kurang diperhatikannya masa kerja pekerja/buruh, dan sebagainya.

4)   Diskriminasi golongan

Meskipun perbuatan diskriminasi dilarang, namun tak pelak bahwa hal ini masih sering terjadi di kalangan masyarakat, seperti mengenai jenis kelamin, ras, latar belakang sosial, fisik, dan sebagainya.

Prinsip-prinsip Perlindungan Tenaga Kerja

1.    Keselamatan Kerja

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, keselamatan kerja termasuk dalam perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dan terhindar dari bahaya yang sewaktu-waktu dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Berbeda dengan jenis perlindungan kerja yang lain yang umumnya ditekankan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh juga kepada pengusaha dan juga pemerintah.[5] Berikut pemaparannya.

·     Bagi pekerja/buruh, dengan adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja ini akan menciptakan suasana kerja yang tentram dan kondusif, sehingga para pekerja/buruh akan fokus pada pekerjaannya dan tidak was-was apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja.

·     Bagi pengusaha, dengan adanya pengaturan keselamatan kerja ini akan meminimalisir terjadinya kecelakan kerja yang berakibat pada pemberian jaminan sosial.

·     Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya peraturan keselamatan kerja yang ditaati, maka apa yang direncanakan pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

a)   Kewajiban Pengusaha

Keselamatan para pekerja/buruh di tempat kerja merupakan tanggung jawab pemimpin atau pengurus tempat kerja atau pengusaha. Kewajiban pengusaha atau pimpinan perusahaan dalam melaksanakan keselamatan kerja terbagi menjadi dua, sebagai berikut.

1.   Terhadap tenaga kerja yang baru bekerja, iaberkewajiban menunjukkan dan menjelaskan tentang:

·     Kondisi dan bahaya yang dapat ditimbulkan di tempat kerja.

·     Semua alat pengaman dan pelindung yang diharuskan.

·     Cara dan sikap dalam melakukan pekerjaan;

·     Memeriksa kesehatan baik fisik maupun mental tenaga kerja bersangkutan.

2.   Terhadap tenaga kerja yang telah/sedang dipekerjakan, ia berkewajiban:

·     Melakukan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan dan penanggulangannya.

·     Memeriksa kesehatan fisik dan mental tenaga kerja secara berkala.

·     Menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri bagi tiap pekerja.

·     Memasang gambar atau undang-undang keselamatan kerja, serta nahan pembinaannya lainnya di tempat kerja.

·     Melaporkan setiap peristiwa kecelakaan di tempat kerja ke Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

·     Membayar biaya pengawasan keselamatan kerja  ke Kantor Perbendaharaan Negara.

·     Menaati semua peraturan keselamatan kerja.[8]

Selain itu, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja, kewajiban pengusaha adalah:

1)  Menyediakan petugas P3K di tempat kerja;

2)  Menyediakan fasilitas P3K di tempat kerja; dan

3)  Melaksanakan P3K di tempat kerja.[9]

b)   Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh

Dari sudut si tenaga kerja, juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan keselamatan kerja. Kewajiban-kewajiban tersebut di antaranya:

1)  Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh Pegawai Pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja;

2)  Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; dan

3)  Memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja/perusahaan yang bersangkutan.[10]

Sedangkan hak-hak tenaga kerja adalah:

1)  Meminta kepada pimpinan atau perngurus perusahaan tersebut agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

2)  Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat perlindungan diri yang diwajibkan tidak memenuhi persyartan, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan

BAB 5 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA (Pertemuan 15)

 D. Jenis Perlindungan Kerja

Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut :  Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78

1.   Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.

 Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi

2.   Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. 

Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.

Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :

1)    Mencegah dan mengurangi kecelakaan

2)    Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran

3)    Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan

4)    Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya

5)    Memberikan pertolongan pada kecelakaan

6)    Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja

7)    Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai

8)    Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik

9)    Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban

3.   Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.

Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua ), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.

Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja

1.   Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.

2.   Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

3.   Jaminan hari Tua

Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.

4.   Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan (kuratif)

Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjiankerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production).

Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan  perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.

Perlindungan khusus

Berdasarkan objek perlindungan tenaga kerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat sebagai berikut :

1.   Perlindungan pekerja/buruh Anak

a.   Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68), yaitu setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 nomor 26).

b.   Ketentuan tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dari kesehatan fisik, mental dan sosial (Pasal 69 ayat( 1)).

c.   Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

ü Ijin tertulis dari orang tua/wali.

ü Perjanjian kerja antara orang tua dan pengusaha

ü Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam

ü Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

ü Keselamatan dan kesehatan kerja

ü Adanya hubungan kerja yang jelas

ü Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.

d.   Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa (Pasal 72).

e.   Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 73).

f.    Siapapun dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk, tercantum dalam Pasal 74 ayat (1). Yang dimaksud pekerjaan terburuk seperti dalam Pasal 74 ayat (2), yaitu :

ü Segala pekerjaan dalam bentuk pembudakan atau sejenisnya.

ü Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

ü Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, perjudian.

ü Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.


2.   Perlindungan Pekerja/Buruh Perempuan

Pekerjaan wanita/perempuan di malam hari diatur dalam Pasal 76 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut :

1)   Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi.

2)   Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya, bila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi,

3)   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagiwajib :

a.   Memberikan makanan dan minumanbergizi

b.   Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja

4)   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 pagi wajib menyediakan antar jemput.

Tidak mempekerjakan tenaga kerja melebihi ketentuan Pasal 77 ayat (2) yaitu 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.

Bila pekerjaan membutuhkan waktu yang lebih lama, maka harus ada persetujuan dari tenaga kerja dan hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam sehari dan 14 (empat belas) jam dalam seminggu, dan karena itu pengusaha wajib membayar upah kerja lembur untuk kelebihan jam kerja tersebut. Hal ini merupakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2).

5)   Tenaga kerja berhak atas waktu istirahat yang telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) yang meliputi waktu istirahat untuk:

ü Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

ü Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.

ü Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas hari kerja setelah tenaga kerja bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

ü Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan apabila tenaga kerja telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan tenaga kerja tersebut tidak berhak lagi istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan.

6)   Untuk pekerja wanita, terdapat beberapa hak khusus sesuatu dengan kodrat kewanitaannya, yaitu:

ü Pekerja wanita yang mengambil cuti haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua (Pasal 81 ayat (1))

ü Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan (Pasal 82 ayat (1))

ü Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sesuai ketentuan dokter kandungan/bidan (Pasal 82 (2))

ü Pekerja wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja (Pasal 83)

ü Pekerja wanita yang mengambil cuti hamil berhak mendapat upah penuh (Pasal 84).

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...