Untuk memperkaya wawasan tentang good goverment silahkan lihat youtube degan link berikut ini:
Dr. Muhammad Findi-Ekonomi Politik Good Governance (Tatakelola pemerintahan yang baik)
D.
Penerapan Good
Governance di Indonesia
Pemerintahan
yang bersih umumnya berlangsung di negara yang masyarakatnya menghormati hukum.
Pemerintahan yang seperti ini juga disebut sebagai pemerintahan yang baik.
Pemerintahan yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih
dengan aparatur birokrasinya yang terbebas dari KKN. Dalam rangka mewujudkan
pemerintahan yang bersih, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif serat check
and balances.
Good Governance di Indonesia sendiri mulai benar – benar dirintis
dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut
telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi
yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat reformasi yang
mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari
perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama lebih dari 18 tahun ini,
penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil
sepenuhnya sesuai dengan cita – cita reformasi sebelumnya. Masih banyak
ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi
yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya
yang dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik,
diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik
mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam
menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN.
Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas
manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel
kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang
pelaksanaan Good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda
jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak
dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di
tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga
masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan
berbasis Good Governance.
Diterapkannya Good Governance diIndonesia tidak hanya membawa
dampak positif dalam sistem pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa
dampak positif terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good
Corporate Governance. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa
Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.
Good
governace hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang
melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Negara
1) menciptakan kondisi politik,
ekonomi, dan sosial yang stabil;
2) membuat peraturan yang efektif
dan berkeadilan;
3) menyediakan public service yang
efektif dan accountable;
4) menegakkan HAM;
5) melindungi lingkungan hidup;
6) mengurus standar kesehatan dan
standar keselamatan publik
b. Sektor Swasta
1) Menjalankan industri;
2) Menciptakan lapangan kerja;
3) Menyediakan insentif bagi
karyawan;
4) Meningkatkan standar kehidupan
masyarakat;
5) Memelihara lingkungan hidup;
6) Menaati peraturan;
7) Melakukan transfer ilmu pengetahuan
dan teknologi pada masyarakat;
8) Menyediakan kredit bagi
pengembangan UKM
c. Masyarakat Madani
1) Manjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi;
2) Mempengaruhi kebijakan;
3) Berfungsi sebagai sarana checks
and balances pemerintah;
4) Mengawasi penyalahgunaan kewenangan
sosial pemerintah;
5) Mengembangkan SDM;
6) Berfungsi sebagai sarana
berkomunikasi antar anggota masyarakat
Menurut
Miftah Thoha, selain dari komponen pemerintah, swasta, dan masyarakat, satu
komponen yang amat menentukan untuk melahirkan tata kepemerintahan yang baik
adalah moral. Moral menghubungkan ketiga komponen tersebut yang saling
berinteraksi menciptakan tata kepemerintahan yang baik. Moral merupakan
operasionalisasi dari sikap dan pribadi seseorang yang beragama. Ajaran agama
melekat pada pribadi-pribadi yang berada pada ketiga komponen tersebut. Dengan
melaksanakan ajaran agamanya pada masing-masing komponen tersebut, maka moral
masing-masing pelaku akan berperan besar sekali dalam menciptakan tata
pemerintahan yang baik.
Good governance sebagai upaya untuk mencapai
pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar
tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi :
1)
Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan
dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya
good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang
berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini
terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang
kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut
berbagai masalah penting seperti:
a.
UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan sumber hukum
dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya
harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good
governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan
dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan
agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
b.
Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang
lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
c.
Reformasi agraria dan perburuhan.
d.
Mempercepat penghapusan peran sosial politik
TNI.
e.
Penegakan supremasi hokum.
2)
Ekonomi
Ekonomi
Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa
Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena
masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal
ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang
bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara
menyeluruh.
3)
Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya
setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah
perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasian
haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif
dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata
menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan
kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang
yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai
dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan
tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik
antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good
governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan
keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.
4)
Hukum
Dalam
menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen
mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good
governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap
kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan
dapat berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem
hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good
governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga
penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat
ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Keinginan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan salah satu agenda reformasi
yang harus dilaksanakan secara konsisten. Untuk mewujudkannya,
diperlukan program-program sebagai berikut:
· Mempertegas
tugas, wewenang, dan tanggungjawab dari seluruh kelembagaan
negara/pemerintahan, yang berdasarkan mekanisme checks and balances yang
simetris
· Menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan aparatur negara/pemerintahan, termasuk anggota TNI
dan Polri
·
Meningkatkan kesejahteraan
aparatur negara/pemerintahan, anggota TNI dan Polri, dan pensiunan/purnawirawan
·
Mewujudkan sistem dan mekanisme
kerja aparatur negara/pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel, dalam
rangka pelayanan kepada publik
·
Meningkatkan pengawasan
untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan kinerja aparatur
negara/pemerintahan, termasuk anggota TNI dan Polri
·
Menciptakan iklim usaha yang mendorong
berkembangnya etika usaha yang sehat dan terlaksananya tata kelola perusahaan
yang baik (good corporate governance)
Contoh Good Corporate Governance:
Tata Kelola Perusahaan & GCG PT PELNI
Link youtube : https://www.youtube.com/watch?v=F0A7zlDupWo
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=F0A7zlDupWo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar