Harmonisasi
Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
A. Makna
Hak Asasi Manusia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak
asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Jan
Materson,
anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengartikan HAM
sebagai hak-hak yang melekat dalam diri
manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari
pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a.
HAM
merupakan hak alamiah
yang melekat dalam
diri setiap manusia
sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah
hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka
yang berakal budi
dan berperikemanusiaan. Tidak
ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa
HAM bersifat mutlak
tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada
orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan
eksistensinya sebagai manusia.
b.
HAM merupakan instrumen atau alat untuk
menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa
HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi
manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a.
Hakiki, artinya
hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
b.
Universal, artinya
hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku
bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c.
Tidak dapat
dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada
pihak lain.
d.
Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
B. Makna Kewajiban
Asasi Manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai
segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan
demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap
manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
C. Karakter hak asasi
manusia
a.
Hakiki, artinya
hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
b.
Universal, artinya
hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku
bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c.
Tidak dapat
dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada
pihak lain.
d.
Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
E. Karakter kewajiban
asasi manusia
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat
dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan
sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak,
akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada
maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
F. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam
Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat
kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia,
nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal,
sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar ini bersifat
tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi
manusia dengan Pancasila dap dijabarkan
secara singkat sebagai berikut.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama
dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
c.
c..Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan
semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban,
dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan
tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak
partisipasi masyarakat.
e.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat.
G. Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental
merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental
sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai
instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan
nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional
mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai
dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban
asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila.
Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di
antaranya sebagai berikut.
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28
b.
Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c.
Ketentuan dalam
undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998
tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005
tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005
tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d.
Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e.
Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata
Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang
Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Berat.
3) Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
4) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
5) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
untuk Berorganisasi.
6) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan
Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
H. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM
disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal,
yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku
pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu
menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang
mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya
dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM
berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak
asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya
perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak
menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain.
Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi
kepada orang lain.
b.
Faktor eksternal
yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau
sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan.
Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam
perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak- hak buruhnya jelas
melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan
mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas
terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya
pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya
kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena
mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal
tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang
tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh
masyarakat pada umumnya.
4) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang
positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu
timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus
penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut
menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu
hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan
teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,
misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya
kesehatan manusia.
5) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan
yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat
kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan
menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan,
perampokan bahkan pembunuhan.
I. Kasus Pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia.
1.
Kerusuhan Tanjung
Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka
berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini
menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2.
Penyerbuan kantor
Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang
tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim
terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang
terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3.
Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4
(empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini
memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa
divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6
tahun.
4.
Tragedi Semanggi I
pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas.
Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang
mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5.
Penculikan aktivis
pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di
antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
J.
Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan
nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada
ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang
luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affandi
dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM
sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a.
Kedudukan negara
Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun
politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip
yang dianut dalam piagam PBB.
b.
Dalam
pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum
internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam
sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini
telah melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.
a.
Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres
Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM
selanjutnya diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal
75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri
setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan
35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan
oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat
diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM
mempunyai wewenang sebagai berikut.
1)
Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2)
Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3)
Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4)
Memberi saran
kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
b.
Pembentukan
instrument HAM
c.
Pembentukan
pengadilan HAM
K.
Membangun
Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban
asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang
yang menjadi kewajibannya. Misalnya, dalam proses pembelajaran di sekolah,
kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik dalam sebuah pelajaran
apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak kalian kerjakan.
Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah apabila tidak
menampilkan kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat dipastikan antara hak
asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau
diseimbangkan oleh setiap orang.
Bagaimana caranya
mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam kehidupan sehari-hari?
Salah satu cara
untuk mengharmonisasikan hak
dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan
menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri
sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois
akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya
dapat melanggar hak orang lain.
Upaya untuk
mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan salah satu bentuk
dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai warga
negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku
kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan
orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku
di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar