SISTEM HUKUM NASIONAL
A.
Pentingnya norma hukum
Norma hukum sangat diperlukan bagi masyarakat,
dengan alasan :
1)
melengkapi
kaidah-kaidah yang lain dengan sanksi
yang tegas dan nyata
2)
mengatur
hal-hal yang belum diatur oleh kaidah lainnya
3)
Adakalanya
mengatur hal yang bertentangan dengan kaidah lainnya, misalnya: membunuh itu
bertentangan dengan kaidah kesusilaan, tetapi kaidah hukum memungkinkan adanya
hukuman.
Menurut Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH, kaedah
hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana
manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar
kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Kaidah pada hakekatnya
merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai pernilaian atau sikap
yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan
untuk dijalankan.
B. Pengertian, Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Hukum
Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai peraturan atau adat ,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan
masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan); keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Beberapa
pengertian hukum dari para ahli, antara sebagai berikut:
·
Utrech: Hukum
merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu
· Imanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan
hukum tentang kemerdekaan
· Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu
· JCT Simorangkir dan Woerjono
Sastropranoto : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan yaitu
hukuman tertentu.
Unsur-unsur
hukum
Hukum memiliki unsur-unsur sbb:
a)
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
b)
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib.
c)
Peraturan
tersebut bersifat memaksa.
d)
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum adalah :
1.
Adanya
perintah dan/atau larangan.
2.
Perintah
dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
C.
Pengertian Sistem Hukum
Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri
dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain
yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum
merupakan sistem normatif. Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam
interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan
kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Sistem
hukum menurut Prof. Dr.Sudikno
Mertokusumo, SH memiliki ciri-ciri:
·
terikat
pada waktu dan tempat. Hal ini berarti bahwa suatu sistem hukum yang pada suatu
saat berlaku, lama-lama tidak sesuai lagi dengan perubahan masyarakat.
·
bersifat
kontinyu, berkesinambungan dan otonom. Fungsi sistem hukum adalah menjaga
keseimbangan tatanan dalam masyarakat (restutio in integrum)
·
mengenal
pembagian atau klasifikasi.
·
mempunyai
sifat konsisten (ajeg) dalam menghadapi konflik. Sistem hukum menyediakan
jawaban atau pemecahan atas segala permasalahan yang timbul dalam sistem.
·
bersifat
lengkap, yakni melengkapi kekosongan, kekurangan dan ketidakjelasan hukum.
·
mempunyai
konsep yang fundamental.
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda
yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum
Anglo-Saxon, sistem hukum adat,
sistem hukum agama.
Sistem Hukum Eropa Kontinental, adalah suatu sistem hukum
dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
menganut sistem hukum ini. Sistem Hukum Anglo-Saxon,
adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris,
Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan
Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum
ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum
Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat
dan hukum agama. Sistem Hukum Adat/Kebiasaan,
adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu
wilayah. Sistem Hukum Agama, adalah sistem hukum yang
berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat
dalam Kitab Suci.
D. Klasifikasi Hukum
Berdasarkan asasnya, hukum
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1)
Menurut
sumbernya
Sumber hukum diartikan
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
mengikat, bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
memngakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Macam-macam sumber hukum ;
a.
Sumber
hukum material: yakni sumber hukum dari
segi asal dan isinya, dalam arti peraturan yang digunakan berasal dari mana dan
berisi (menyangkut) tentang hal apa. Misalnya, ahli ekonomi akan melihat bahwa
timbulnya hukum berasal dari kegiatan-kegiatan ekonomi; Ahli sosiologi akan
menyatakan bahwa hukum berasal dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan, dan
seterusnya.
b.
Sumber
hukum formil, yakni sumber hukum dilihat dari tempat menyimpan atau mengambil,
merupakan sumber hukum dalam arti bentuk,
yakni aturan hukum diambilkan dari wadah atau tempat yang sudah terbentuk.
Sumber hukum formal
meliputi :
1.
Undang-undang
2.
Kebiasaan/adat
3.
Jurisprudensi
(Keputusan Hakim)
4.
Traktat
(Perjanjian)
5.
Doktrin
(Ajaran Hukum)
2)
Menurut
bentuknya :
a.
Hukum
Tertulis:
1)
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan,
2)
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis (lapangan) hukum
tertentu dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Contoh
: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Kitab Undang-undang
Hukum Acara Perdata (KUHAPdt).
b. Hukum Tak Tertulis (Hukum
Kebiasaan), yakni aturan hukum yang tidak tertulis, tetapi ditaati oleh
masyarakat.
3)
Menurut tempat-berlakunya :
a.
Hukum Nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.
Hukum Asing, yaitu hukum
yang berlaku dalam negara lain.
d.
Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4)
Menurut waktu berlakunya :
a.
Ius Constitutum (hukum positif)
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu. Pada umumnya disebut Tata Hukum, yaitu hukum yang berlaku bagi
suatu masyarakat pada suatu waktu dalam tempat tertentu
b.
Ius Constituendum (hukum
cita-cita), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c.
Hukum Azasi (hukum alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia.
5)
Menurut cara mempertahankannya:
a.
Hukum Material, yaitu hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh
: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
b.
Hukum Formal (hukum
proses/hukum acara), yaitu hukum yang memuat
peraturan–peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau mengatur bagaimana cara mengajukan perkara
ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara
Pidana, Hukum Acara Perdata
6)
Menurut Sifatnya:
a.
Hukum yang memaksa, yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun harus dilaksanakan dan mempunyai paksaan
mutlak, tidak bisa dikesampingkan oleh perjanjian.
b.
Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan-peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7)
Menurut Wujudnya:
a.
Hukum Obyektif, yaitu hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan
tertentu.
b.
Hukum Subyektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih. Hukum subyektif disebut dengan hak.
8)
Menurut Isinya:
a.
Hukum Privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan
Contoh hukum privat terdiri dari Hukum perdata, hukum dagang
b.
Hukum Publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warganegara, warganegara dengan
warganegara, atau hukum yang melindungi
kepentingan umum (publik).
Temasuk dalam
hukum publik adalah : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pidana,
Hukum Acara,Hukum Internasional
E.
Fungsi
dan Tujuan Hukum
Hukum memiliki dua aspek yang berkaitan erat
satu sama lain. Aspek pertama adalah sistem
norma dan aspek kedua adalah sistem
kontrol sosial. Sebagai sistem norma, hukum berfungsi untuk menertibkan dan
menstabilkan kehidupan sosial. Sedangkan sebagai sistem kontrol sosial, hukum
berfungsi untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang
berlaku dalam masyarakat.
Dalam kehidupan bersama di
masyarakat, diperlukan hukum untuk mengatur tata kehidupan agar tercipta
ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan. Apabila seseorang melakukan
pelanggaran hukum maka akan berhadapan dengan penegak hukum seperti polisi,
jaksa dan hakim.
Memang
hukum itu tidak tampak, namun dapat dirasakan karena hukum itu hidup di
tengah-tengah masyarakat, karena masyarakat selalu berhubungan dengan hukum
dalam berbagai aspek kehidupannya seperti hubungan dalam perkawinan, melamar
pekerjaan, hubungan jual beli, perjanjian sewa menyewa, peristiwa pencurian,
perampokan, korupsi, penganiayaan, penipuan adalah merupakan peristiwa hukum
yang terjadi di dalam masyarakat. Oleh karena itu, agar tercipta ketertiban,
kerukunan, kedamaian, dan keadaan aman dalam kehidupan bersama kaidah-kaidah
hukum ditaati. Akan tetapi, tidak semua orang mau mentaatinya, dan agar hukum dapat berfungsi maka perlu dilengkapi
dengan unsur pemaksa serta sanksi yang tegas dan nyata.
Secara umum, hukum memiliki fungsi
( kegunaan) sebagai berikut:
a. Mengatur tata kehidupan di masyarakat
agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan
b. Pengaturan dan pengkoordinasian
berbagai kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan kepentingan
yang berbeda.
c. Melindungi kepentingan seseorang
dengan cara memberi kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka
kepentingannya tersebut, misalnya kepentingan seseorang terhadap kehormatannya,
harta bendanya, jiwanya, dsb
Mengenai tujuan hukum terdapat berbagai
pandangan para ahli, antara lain :
· Aristoteles : memberikan keadilan, jadi memberikan kepada setiap orang apa yang
menjadi haknya (teori etis)
· J Bentham : kemanfaatan bagi umum/masyarakat, jadi hukum bertujuan “menjamin kebahagiaan
sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya” (disebut teori Utilitas)
· Bellefroid : isi hukum harus ditentukan oleh 2 asas yakni asas keadilan dan asas
kemanfaatan (gabungan teori teori etis dan teori utilitas)
· Van Kan : menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak
terganggu
· Apeldoorn : mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan dengan jalan damai
· E Utrecht : menjamin adanya kepastaian hukum dalam pergaulan manusia
· Prof Subektti,SH : mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
Dalam kaitannya dengan ini, Gustav
Radbruch menyebutkan tiga nilai dasar hukum yakni : 1) keadilan; 2)
Kegunaan, dan 3) Kepastian hukum
Bagaimana dengan tujuan dan fungsi hukum di
Indonesia ? Adakah kalian merasakan kemanfaatan penerapan hukum di Indonesia ?
Bagaimana kedudukan hukum di Indonesia ? Untuk mengungkap hal tersebut, kalian
ikuti penjelasan berikutnya.
F. Kedudukan dan Fungsi Hukum di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara
Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
Hukum. Ini berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi didasarkan kepada
hukum.. Dengan demikian, hukum mempunyai kedudukan yang tinggi sekali dalam
negara. Berhubung dengan itu maka
materi hukum di Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai dan
norma-norma yang terkandung dalam masyarakat Indonesia. Hal ini mencakup
kesadaran dan cita-cita hukum, cita-cita moral, kemerdekaan individu, kemerdekaan
bangsa, perdamaian, cita-cita politik, sifat, bentuk dan tujuan
negara,mkehdiupan kemasyarakatan, agama, dan sebagainya.
Hukum yang adil di
Indonesia adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup
bangsa Indonesia yang mencerminkan rasa keadilan bangsa Indonesia, mampu
melindungi kepentingan-kepentingan material dan spiritual, mampu melindungi
kepribadian dan kesatuan bangsa, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mengejar cita-cita nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa
tertib hukum yang tertinggi dan sekaligus merupakan sumber segala sumber hukum
berasal dari rakyat (kedaulatan rakyat). Pasal 1 ayat (2) UUD tahun 1945
menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat menurut sejarah pembentukan negara
Indonesia, semula dipegang oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan yang nota bene mewakili seluruh bangsa
Indonesia dan sekaligus sebagai badan pembentuk negara. Hanya badan pembentuk
negaralah yang berwenang meletakkan kaidah negara yang fundamental. Di
Indonesia kaidah negara yang fundamental ini adalah Pancasila. Aturan atau kaidah
hukum yang diterapkan dalam masyarakat Indonesia harus mencerminkan kesadaran
dan rasa keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa yakni
Pancasila, yang nilai-nilainya terjabar dalam Pembukaan UUD 1945.
Fungsi hukum nasional kita
adalah pengayoman, dalam artian bahwa aturan-aturan hukum yang bersumber pada
rasa keadilan, melindungi :
1.
segenap
bangsa Indonesia
2.
seluruh
tumpah darah Indonesia
3.
cita-cita
dan tujuan bangsa Indonesia
4.
masyarakat
Indonesia dan individu-individu
5.
jiwa,
kebebasan individu, kehormatan dan harta bendanya
6.
pelaksanaan
pembangunan (hukum harus berfungsi sebagai sarana menunjang perkembangan
modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh)
Hukum yang berfungsi sebagai sarana
modernisasi dan pembangunan nasional, diwujudkan dengan:
a.
peningkatan
dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaruan,
kodifikasi (pembukuan hukum) serta univikasi (penyatuan hukum)
b.
menertibkan
fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing
c.
peningkatan
kemampuan dan kewibawaan penegak hukum
d.
memupuk
kesadaran hukum masyarakat dan membina sikap para penguasa dan pejabat
pemerintah ke arah penegakan hukum, keadilan terhadap harkat dan martabat
manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945
G. Tata
Hukum Indonesia
Tata hukum adalah semua peraturan hukum yang
diadakan/diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu
bagi seluruh masyarkat di negara tersebut. Suatu masyarakat menetapkan tata
hukumnya sendiri serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang menetapkan tata hukum
dan turut serta dalam berlakunya tata hukum itu disebut masyarakat hukum. Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat
tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa masyarakat itu. Tata hukum
Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, oleh negara
Indonesia.
Pernyataan kemerdekaan
melalui proklamasi dan penegasannya dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung arti :
a.
menjadikan
Indonesia negara yang merdeka dan berdaulat
b. pada saat itu juga
menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis, yakni
UUD 1945.
UUD hanyalah memuat
ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia. Masih
banyak ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai
undang-undang organik (undang-undang yang dibuat untuk melaksanakan ketentuan
UUD).
Negara
yang berdaulat adalah negara yang mampu membuat tata hukum sendiri. Karena baru
saja merdeka, tentu saja masyarakat hukum (negara) Indonesia belum mampu
membuat berbagai peraturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan negara. Untuk
menghindari adanya kekosongan tata hukum, maka dijembatani dengan rumusan Aturan Peralihan UUD 1945 sbb:
UUD 1945 (sebelum perubahan): Pasal II Aturan Peralihan |
UUD 1945 (setelah perubahan): pasal I Aturan Peralihan |
Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut UUD ini”. |
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menuurut Undang-Undang Dasar ini |
Dengan
ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa segala peraturan yang diadakan di
zaman Hindia Belanda, di zaman bala tentara Jepang dan di jaman Republik
Indonesia hingga sekarang, berlaku seluruhnya di Indonesia sekarang ini, asal
saja peraturan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang
sekarang berlaku dan tetap akan berlaku setersunya selama belum dicabut,
ditambah atau dirubah oleh ketentuan-ketentuan berdasarkan UUD 1945. Sebagai contoh : hukum pidana yang
dikodifikasi dalam KUHP berasal dari Wetboek van Straftrecht (WvS) jaman Hindia
Belanda; hukum perdata yang dikodifikasi dalam KUHPdt berasal dari Burgerlijke
Wetboek (BW). Kita patut berbangga
bahwa bangsa kita juga mampu membuat karya agungnya yakni Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditetapkan dengan UU no 8 tahun 1982, serta
banyak lagi produk perundangan yang mencerminkan jiwa nasionalisme Indonesia.
Tata hukum Indonesia memiliki
struktur tersendiri dengan UUD 1945 sebagai inti tata hukum Indonesia. Secara
hirarkhis, tata hukum Indonesia
tercermin dalam tata urutan perundangan sbb:
Tap MPRS XX/1966 |
Tap MPR III/2000 |
UU No 10/2004 |
UU no 12 tahun
2011 |
Undang-Undang
Dasar 1945 |
Undang-Undang
Dasar 1945 |
Undang-Undang
Dasar NRI tahun 1945 |
Undang-Undang
Dasar NRI tahun 1945 |
Tap
MPR |
Tap
MPR |
Undang-Undang
(UU)/PERPU) |
Undang-Undang
(UU)/PERPU) |
Undang-Undang
(UU)/PERPU |
Undang-Undang
(UU) |
Peraturan
Pemerintah (PP) |
Peraturan
Pemerintah (PP) |
Peraturan
Pemerintah (PP) |
PERPU |
Peraturan
Presiden (Per Pres) |
Peraturan
Presiden (Per Pres) |
Keputusan
Presiden (Kep Pres |
Peraturan
Pemerintah (PP) |
Peraturan
Daerah |
Peraturan
Daerah provinsi |
Peraturan
Pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri,dsb. |
Keputusan
Presiden (Kep Pres) |
(Peraturan
Menteri (Per Men) dan Peraturan lain, Penjelasan UU) |
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota |
|
Peraturan
Daerah (Perda) |
|
|
PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA
PERADILAN INDONESIA
A. Kekuasaan
Kehakiman
Dalam UUD 1945 pasal 24, kekuasaan
peradilan diatur sbb:
(1)
Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakan hukum dan keadilan.
(2)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
(3)
Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
Selanjutnya,
mengenai kekuasaan kehakiman dijabarkan dalam UU nomor 14 tahun 1970 juncto UU
nomor 35 tahun 1999 juncto UU no 4 tahun 2004.
B. Lembaga Negara di bidang
Peradilan (yudikatif)
Mahkamah
Agung (MA)
Tentang Mahkamah
Agung, UUD 1945 menegaskan dalam pasal 24A ayat (1) :”Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang”. Dalam
pasal tersebut juga dimuat tentang
syarat hakim agung, lembaga yang mengusulkan calon hakim agung (yakni
Komisi Yudisial), susunan kedudukan, keanggotaan dan hukuman Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya yang diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang yang mengatur
Mahkamah Agung adalah UU No 14 tahun 1985, dan UU No 14 tahun 1970 jo UU No 35
tahun 1999 tentang Pokok–Pokok Kekuasaan
Kehakiman.
- Kekuasaan dan kewenangan MA:
- memeriksa dan memutus: 1).
Permohohan kasasi, 2) sengketa tentang kewenangan mengadili, 3) permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap.
- Dalam memeriksa dan memutus
perkara, sekurang-kurangnya dilakukan oleh 3 orang haklm.
- Memberikan pertimbangan dalam
bidang hukum baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara
(lembaga negara)
- Memberikan nasehat hukum
kepada Presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi
- Menguji secara material hanya
terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- Hal ini diatur dalam pasal 31
UU no 14 tahun 1985, yakni bahwa MA berhak menguji peraturan yang lebih
rendah daripada undang-undang mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan
atau bertentangan tidaknya suatu peraturan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.MA berwenang menyatakan tidak sah
semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada
undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
- Melaksanakan tugas dan
kewenangan lain berdasarkan undang-undang
Komisi Yudisial:
Dalam UUD 1945
pasal 24 ayat 3 dinyatakan bahwa Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden. Selanjutnya dalam pasal 24B ditegaskan tentang
lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial sbb:
- Komisi Yudisial bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
- Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
- Susunan, kedudukan dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang
Sebagai tindak lanjut ditetapkanlah UU no.22 tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial.Keanggotaan Komisi Yudisial ini adalah 7 orang.
Mahkamah Konstitusi(MK)
Mahkamah Konstitusi
merupakan lembaga negara yang dinyatakan dalam pasal 24C UUD 1945, dengan
wewenang :
- menguji undang-undang terhadap
UUD negara RI tahun 1945.
- memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD negara RI tahun 1945
- memutus pembubaran partai
politik
- memutus perselisihan tentang
hasil pemilu :
- memberi putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara; korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,
sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945.
Untuk merealisasikan ketentuan pasal 24C UUD 1945 tersebut,
ditetapkanlah UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Isi pokok
undang-undang ini antara lain :
Kedudukan MK sebagai
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakimman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (pasal 2)
a.
Keanggotaan
MK berjumlah 9 orang hakim kosntitusi (pasal 4)
b.
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK dibantu oleh sebuah
Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan (pasal 7)
c.
Mahkamah
Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka
mengennai permohonan yang terdaftar, diperiksa dan diputus; pengelolaan
keuangan dan tugas administrasi lainnya (pasal 13)
d.
Masyarakat
memiliki akses untuk mendapatkan putusan MK (pasal 14)
e.
Hakim
konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3
orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden (pasal 18)
f.
Masa
jabatan hakim kosntitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya (pasal 22)
g.
Putusan
MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum. Peradilan MK adalah
peradilan dengan kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
C. Lingkungan Peradilan
1. Peradilan
Umum
Undang-undang yang mengatur
tentang peradilan umum adalah UU No. 8 tahun 2004 yang merupakan perubahan
terhadap UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Beberapa hal yang penting
antara lain:
a.
Kedudukan
peradilan umum sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya
b.
Pelaksana
peradilan umum adalah Pengadilan Negeri (PN) sebagai pengadilan tingkat pertama
dan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai pengadilan tingkat banding, dengan tempat
kedudukan PN di kotamadya atau di ibukota kabupaten dan PT dengan tempat
keududukan di ibukota propinsi
c.
Syarat
dan tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pelaksanaan tugas hakim
d.
Pengadilan
negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata di tingkat pertama
e.
Pengadilan
tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di
tingkat banding dan mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya
2. Peradilan
Agama
Diatur dalam undang-undang nomor 3
tahun 2006 sebagai perubahan atas UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang
diatur dalam undang-undang tersebut. Kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan agama dilaksaanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
dan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan.
Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan
perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam menyangkut :
Nikah, Talak, Rujuk, Perceraian, Waris, dll.
3. Peradilan
Militer
Dasar hukum peradilan militer
terdapat dalm UU Darurat no.16 tahun 1950 yang telah dirubah dengan UU No 31
tahun 1997. Adapun wewenang Peradilan
Militer menurut UU tersebut adalah:
·
mengadili
tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak
pidana adalah prajurit , yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan
prajurit, anggota suatu goloongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan
atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang dan seseorang yang
atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh
suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
·
Memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
·
Menggabungkan
perkara ganti rugi dalam perkara pidana
yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai
akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan
sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur
dalam UU no. 5 tahun 1986 yang kemudian dirubah dengan UU No 9 tahun 2004. Dalam undang-undang ini diatur
antara lain :
a.
Ketentuan
umum :
-
Tata
Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah
-
Sengketa
tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha
Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
-
Gugatan
adalah permohonan yang berisi tuntutan
terhadap badan atau pejabat Tata
Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan
b.
Peradilan
tata usaha negara adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara
c.
Pengadilan
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha
negara
d.
Prosedur
yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa adalah melalui gugatan
e.
Putusan
Pengadilan dapat berupa : 1). gugatan ditolak, 2). gugatan dikabulkan, 3).
gugatan tidak diterima, 4). gugatan gugur
f.
Alat
bukti berupa : surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan
para pihak, pengetahuan hakim
D. Proses
Peradilan
Upaya penegakkan hukum terhadap kasus atau
tindakan pelanggaran hukum dijalankan oleh aparat penegak hukum, yakni polisi,
jaksa dan hakim. Untuk memberikan sedikit gambaran tentang proses peradilan
dapat dikemukakan secara singkat proses beracara, khususnya dalam hukum acara
pidana. Proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari 3 tingkatan:
1.
Pemeriksaan
Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan adalah
suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah sesuatu sangkaan itu
benar-benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan
kebenarannya atau tidak. Dua institusi publik yang berperan aktif dalam
menegakkan hukum publik di Indonesia adalah Kejaksaan
dan Kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima,
menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup
wilayahnya.
Penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mencari dan menmukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.Undang-Undang yang mengatur kepolisian adalah UU no 2 tahun 2002. Apabila ditemukan
unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku
(tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu ditahan. Keterangan
tersebut terhimpun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan
P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk dipersiapkan masa
persidangannya di Pengadilan. Jaksa adalah pejabat yang diberi nwewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Jaksa memiliki tugas pokok
:
·
mengadakan
penyidikan lanjutan terhadap kejahatan, pelanggaran dan mengawasi serta
mengkordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan dalam hukum acara pidana
dan peraturan negara lainnya
·
mengawasi
aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
·
melaksanakan
tugas khusus lain yang diberikan oleh suatu peraturan negara
Sedangkan wewenang jaksa adalah :
·
bertindak
sebagai penuntut umum
·
melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
·
sebagai
penuntut umum dapat melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum
Undang-undang yang mengatur tentang
Kejaksaan adalah UU no 5 tahun 1991.
2.
Pemeriksaan
dalam sidang pengadilan
Pemeriksaan ini bertujuan meneliti
dan menyaring apakah suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apakah
bukti-bukti yang diajukan itu sah atau tidak, apakah pasal dan KUHP yang
dilanggar itu sesuai perumusannya dengan tindak pidana yang telah terjadi.
Setelah surat-surat pemeriksaan (BAP) selesai, kejaksaan menyerahkan kepada
pihak pengadilan negeri. Tersangka yang dituntut di muka pengadilan statusnya
berubah menjadi terdakwa. Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum
membacakan surat dakwaan dan disertai dengan tuntutan pidananya. Hakim akan
memeriksa terdakwa, saksi-saksi, dan segala bukti yang diajukan, guna
memperoleh keyakinan dalam memutuskan perkara. Hakim adalah pejabat peradilan
negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Hakim mempunyai
tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara berdasarkan
asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang.
Jenis-jenis keputusan hakim dalam perkara
pidana adalah :
a. Pidana pokok : 1). Pidana mati,
2). Pidana penjara (Penjara seumur hidup dan Penjara sementara, 3). Pidana
kurungan, 4). Denda
b. Pidana tambahan: 1). Pencabutan hak-hak tertentu, 2). Penyitaan
(perampasan) barang, 3). Keputusan (vonis) pengadilan
Terdakwa yang sudah divonis disebut
terpidana.
3.
Pelaksanaan
hukuman
Vonis hakim yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah
jaksa.
Sebagai catatan, sejak proses
pengusutan/pemeriksaan pendahuluan, tersangka berhak didampingi oleh advokat
atau pengacara. Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Berperilaku
sesuai dengan aturan hukum
A. Pembenahan Sistem Hukum Yang Menjamin Penegakan Dan Kepastian
Hukum
Penegakan hukum dan
ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang
damai dan sejahtera.Tanpa adanya hukum yang ditegakkan dan ketertiban yang
diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun
mustahil dapat terwujud.Demikian juga ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban
mustahil masyarakat dapat berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.Jadi sekali lagi, hal ini menunjukkan ada keterkaitan erat
antara damai, adil, dan sejahtera. Perbaikan di aspek keadilan akan memudahkan
pencapaian kesejahteraan dan kedamaian. Upaya-upaya untuk memperbaiki dan
meningkatkan penegakan hukum serta ketertiban antara lain :
1
Memperkuat
upaya-upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan kronisme
2
Meningkatkan
profesionalisme dan kualitas sistem
peradilan
3
Menyederhanakan
sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil, yaitu
memihak pada kebenaran
4
Meningkatkan
kapasitas dan kualitas lembaga keamanan, pertahanan dan ketertiban
5
Menghormati
dan memperkuat kearifan-kearifan
dan hukum adat yang bersifat lokaluntuk memperkaya sistem hukum dan peraturan
6
Menghormati
persamaan setiap warga negara di depan hukum, melalui keteladanan para pemimpin
dan pejabat negara
7
Meningkatkan
kerjasama internasional untuk menciptakan kawasan yang aman, damai, adil dan
kondusif untuk meningkatkan kesejahteraan
B.
Sikap
dan Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum
Seiring
dengan upaya penegakkan hukum (law inforcement), kita harus mampu menampilkan
sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum. Mengapa kesadaran hukum
sangat penting bagi manusia yang hidup bermasyarakat ? Bagaimana penerapan
sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum ?
Sebagaimana
kita ketahui, manusia dilahirkan memiliki sifat, karakter, bakat, kemauan dan
kepentingan yang berbeda-beda.berbagai perbedaan tersebut seringkali
menimbulkan persoalan atau konflik. Untuk itulah diperlukan kesadaran setiap
warga yang hidup bersama dalam masyarakat. Kesadaran warga untuk patuh dan taat
pada hukum akan membawa pada tatanan masyarakat yang tertib, aman, tentram dan
damai serta sejahtera. Kesadaran hokum ini diterapkan dalam berbagai lingkungan
kehidupan, seperti :
a. Kesadaran
hukum dalam kehidupan keluarga
Setiap
anggota keluarga hendaknya mampu menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga
tujuan hidup berkeluarga dapat tercapai. Sikap dan perilaku yang mencerminkan
kesadaran hukum dalam lingkungan keluarga misalnya :
· menjaga
nama baik keluarga
· mentaati
aturan yang berlaku dalam keluarga
· menghormati
sesama anggota keluarga
· menggunakan
dan menjaga fasilitas keluarga
· menempatkan
diri sesuai dengan kedudukan dalam keluarga (contoh : anak harus memperhatikan
nasehat orang tua, orang tua memiliki kekuasaan terhadap anak)
b. Kesadaran
hukum di lingkungan sekolah
Di
lingkungan sekolah, kesadaran hokum dikembangkan melalui sikap dan tindakan :
· menjaga
nama baik sekolah
· mentaati
tata tertib yang berlaku
· menghormati
semua warga sekolah
· disiplin
dalam belajar
· melaksanakan
upacara bendera
· memelihara
fasilitas dan lingkungan sekolah
c. Kesadaran
hukum di lingkungan masyarakat
Sikap dan
perilaku yang menunjukkan kesadaran hokum di lingkungan masyarakat antara lain
:
· menjaga
nama baik lingkungan masyarakat
· menghormati
sesama warga masyarakat
· menjunjung
norma adat dan kesopanan yang berlaku
· menjaga
keamanan, ketertiban dan kedamaian lingkungan tempat tinggal
· kesediaan
bergotong royong dengan tetangga
· Tidak
berbuat onar atau perbuatan lain yang meresahkan lingkungan masyarakat
d. Kesadaran
hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Wujud
sikap dan perilaku sadar hokum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya
:
· Memiliki
pemahaman tentang hukum
· Mentaati
segala peraturan perundangan yang berlaku
· Membayar
pajak tepat waktu
· Membantu
upaya penegakkan hukum
· Menghindari
perbuatan anarki
· Tidak
main hakim sendiri
· Menghormati
proses hukum yang sedang berjalan
· menjaga
nama baik bangsa dan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar