Senin, 20 September 2021

BAB 3 SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA (Materi)

 

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

 

A.     PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN

Dalam arti yang luas pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Menurut hukum tata Negara, pengertian sistem pemerintahan sebagai berikut:

1.   sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial.

2.   sistem pemerintahan dalam arti luas adalah suatu kajian pemerintahan Negara yang bertolak dari hubungan antara semua organisasi negara, termasuk hubungan antara pemerintahan pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara di bedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.

3.   sistem pemerintahan dalam arti sanagat luas adalah kajian yang menitikberatkan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi dan pemerintahan demokrasi.

 

A.    Bentuk Bentuk Sistim Pemerintahan

Kriteria untuk membedakannya adalah sbb :

1.     Jumlah orang yang memerintah,artinya apakah pemerintahan suatu Negara itu dipegang oleh satu orang,beberapa orang ataukah oleh seluruh rakyat.

2.     Sifat dari pemeriintahan,artinya pemerintahan itu ditunjukkan kepada siapa? Untuk kepentingan umum yang dinilai baik atau sebaliknya hanya diarahkan untuk kepentingan diri sendiri atau sekelompok orang saja.

Secara umum ada dua bentuk sistim pemerintahan yang banyak diterapkan oleh Negara, yaitu sistim pemerintahan presidensiil dan sistim pemerintahan parlementer.

1.     Sistim pemerintahan presidensiil

Salah satu tanda sistim pemerintahan presidensiil adalah hubungan antara eksekutif dan legeslatif yang tidak begitu erat.ciri ciri sistim presidensiil adalah sbb :

a.     Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin cabinet, semua anggota cabinet diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepa dapresiden.Dalam sistim presidensiil ,presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan.

b.     Presiden tidak dipilih oleh badan legeslatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih sehingga presiden bukan merupakan bagian dari legeslatif.

c.     Presiden tidak bertanggungjawab kepada legislative seingga presiden tidak dapat dijatuhkan oleh badan legeslatif.

d.     Prisiden tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legeslatif.

2.     Sistim pemerintahan parlementer

Salah satu ciri sisitim pemerintahan parlementer adalah kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari DPR ( lembaga legeslatif ).

Ciri ciri sistim pemerintahan parlementer adalah :

a.     Cabinet dipilih oleh perdana mentri yang dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan yang menguasai parlement.

b.     Para anggota cabinet mungkin seluruhnya dan mungkin pula tidak seluruhnya bukan anggota cabinet tergantung kepada perdana mentrinya dalam menyususun cabinet.

c.     Cabinet dengan ketuannya bertanggungjawab kepada parlement.

Sebagai imbangan agar dapat dijatuhkannya cabinet , maka kepala Negara (ptesiden, raja, atau ratu ) atas saran nasehat dari perdana mentri dapat membubarkan parlement.

 

B.    Sistim Pemerintahan di Beberapa Negara

1.   Jepang

Sistim pemerintahan jepang adalah parlementer, perdana mentri mengepalai sebuah cabinet sekaligus pimpinan partai mayoritas di Majlis Rendah ( parlement )

2.   Perancis

Sistim pemerintahan Perancis berawal dari Revolusi Perancis pada tahun 1789.Sistim pemerintahan perancis berkembang melalui beberapa tahap, mulai dari masa dewan konstitusi nasional, masa dewan legeslatif, masa konversi nasional dan masa direktorat.Prancis memiliki kekuatan yaitu dapat menjatuhkan perdana mentri dengan mosi tidak percaya.

3.   Inggris

Inggris memiliki sistim pemerintahan yang khas, kadangkala orang menyebut inggris dengan sebutan Negara inggris ( Unitry Inggris ), tetapi banyak pula yang menyebut dengan kerajaan inggris ( united Kingdom ). Kejaraan inggris menyebut dirinya dengan Negara Kesejahteraan karena rakyatnya telah sepakat bahwa mereka harus mempunyai standar minimum dalam kesejahteraan, abik secara ekonomi maupun sosial.

4.   Amerika Serikat

Sistim pemerintahan amerika serikat termasuk sistim yang paling rumit di dunia.Amerika mempunyai tujuan meneggakkan demokrasi dan adanya kebebasan bagi warga negaranya.

Beberap prinsip dasar dalam sistim pemerintahan Amerika a.l :

a.   AS adalah Negara republic federasi yang demokratis, sistim republic memungkinkan semua warga Negara berkesempatan menjadi kepala Negara.

b.   Sebagai Negara federasi terdapat pembagian kekuasan konstitusional antar pemerintah federal ( serikat ) dan pemerintah Negara Negara bagian ( state )

c.   Pemerintah dijalankan oleh rakyat sehingga kedaulatan berada ditangan rakyat yang dinyatakan melalui pemilihan umum

d.   Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legeslatif, yudukatif dan eksekutif.negara Negara bagian mempunyai hak yang sama dan tidak boleh diberi hak hak istimewa

e.   Dll

5.   Arab Saudi

Pemerintahan Arab Saudi dipimpin oleh seorang perdana mentri yang sekaligus berperan sebagai perdana mentri ( raja ) serta pimpinan agama tertinggi.

 

C.    Pengaruh Sistim Pemerintahan suatu Negara terhadap Negara lain.

Penerapan suatu sistim pemerintahan tertentu dalam suatu Negara mempunyai pengaruh terhadap Negara lain dalam hal hubungan diplomatic dan keamanan kawasan tersebut.

Hal ini dikarenakan keberhasilan implemantasi suatu sistim pemerintahan sangat dipengarihi oleh kondisi internal masyarakat Negara tersebut.Sebagai contoh, implementasi sistim pemerintahan parlementer yang pernah dianut Indonesia pada tahun 1950 – 1959 menyebabkan masa pemerintahan tidak pernag langgeng dan terjadi penrgantian pemerintahan dalam kurun waktu yang sangat pendek.

Kondisi tersebut menyebabkan politik dan keamanan secara tidak langsung memengaruhi Negara Negara lain.

 

D.    Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah Amandemen Uud 1945

1.   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

a.   Wewenang MPR sebelum amandemen

1)   mengubah undang-undang dasar

2)   menetapkan peraturan tata tertib majelis.

3)   menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat presiden dan wakil presdin.

4)   memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap keputusan-keputusan majelis,

b. wewenang MPR sesudah amandemen

1)   melantik presiden dan wakil presiden

2)   menghilangkan supremasi kewenangannya

3)   menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.

4)   tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD

2.   Dewan perwakilan rakyat (DPR)

a.     Sebelum amandemenpresiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali.

Wewenang DPR sebelum amandemen sebagai berikut :

1.   memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden

2.   memberikan persetujuan atas perpu

3.   memberikan persetujuan atas anggaran

b.     Sesudah amandemen

wewenang DPR setelah amandemen sebagai berikut :

1.   membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama

2.   membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

3.   menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD

4.   melaksanakan pengawasan UU, APBN, serta kebajikan pemerintah.

 

3. Presiden

a.   Sebelum amandemen

Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative ( legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power) presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Wewenang presiden sebelum amandemen sebagai berikut :

1.   mengangkat dan memberhentikan anggota BPK

2.   menetapkan peraturan pemerintah pengganti UUD (dalam kegentingan yang memkasa)

3.   menetapkan peraturan pemerintah

4.   mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

b.   Sesudah amandemen

Kedudukan presiden sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk UUD dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu tahun periode. Wewenang presiden sesudah amandemen sebagai berikut :

1.   memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2.   presiden tidak lagi memegang BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memerhatikan DPR lalu diresmikan oleh presiden

3.   memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara

4.   menetapkan peraturan pemerintah.

5.   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

 

5.   Mahkamah konstitusi (MK)

a.   Sebelum amandemen

Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen.

b.   Sesudah amandemen

Wewenang mahkamah konstitusi sesudah amandemen sebagai berikut :

1.   Berwenang mengadili, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UUD terhadap UUD

2.   Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.

3.   Memutus perubahan partai politik

4.   Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

5.   Wajib memberi keputusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat (DPR) mengenai degaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.

 

6.   Mahkamah Agung( MA)

a.   Sebelum amandemen

Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman (pasal 24 (1)).Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang terpuncak pada mahkamah agung.

b.   Sesudah amandemen

Mahkamah agung merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman, disamping itu sebuah mahkamah konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).

 

Wewenang mahkamah agung sesudah amandemen sebagai berikut :

a.   Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang, seperti kejaksaan,kepolisian advokat?pengacara dll

b.   Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang

c.   Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi

 

E.    Pelaksanaan Sistim Pemerintahan di Indonesia

Pelaksanaan sistim pemerintahan Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan perjalanan bangsa.Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 hingga reformasi, beberapa sistim pemerintahan pernah diterapkan dinegri ini.Berikut beberapa sistim pemerintahan yang pernah diterapkan di negri ini.

1.   Pada Masa UUD 1945 ( 17 agustus – 27 Desember 1949 )

a.   Pembentukan KNIP dengan anggota sebagian besar anggota PPKI, yang bertugas sebagai badan penasehat presiden.

b.   Pemebntukan badan legislative dengan mengadakan fungsi KNIP sebagai badan legislative yang dibantu oleh badan pekerja.

c.   Untuk dapat menjalankan fungsi eksekutif dilakukan penyususnan cabinet pertama Negara RI ,31 Agustus 1945

d.   Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provisnsi

e.   dll

2.   Masa Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949 – 17 agustus 1950 )

Pada masa ini sistim pemerintahan tidak berjalan sebagimana ketentuan yang ada ( konstitusi RIS ), karena masing masing Negara bagian bergejolak tidak menyetujui pembentukan federal di Indonesai.

3.   Masa UUDs ( 17 agustus 1950 – 5 Juli 1959 )

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan sistimpemerintahan pada masa ini yaitu sbb :

a.   Negara masih disibukkan dengan upaya upaya mengatasi berbagi perlawanan dalam negri yang berupaya untuk merebut kepemimpinan Negara

b.   Pemerintah menggunakan sistim perlementer,

c.   Lebih banyak menonjolkan peran parlement dan partai politik dalam kegiatan pemerintahan, sebagai mana diatur dakam UUDs 1950

d.   Suasana pemerintahan cenderung liberal ,hal ini ditandai dengan terjadinya perubahan atau pergantian kabinetdengan mudah dan sering.

e.   Lembaga eksekutif berhasil menyelenggarakan tiga kegiatan besar pada masa ini yaitu menjadikan Negara RI menjadi anggota PBB, menyelenggarakan KAA, menyelenggarakan pemilu untuk pertama kalinya sejak merdeka.

f.    dst

4.   Pada masa kembalinya ke UUD 1945 ( 1959 – 1965 ) Orde Lama

Pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini mangacu kepada UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tidak bias dilakukan sebagimana mestinya. Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini adalah :

a.   Pemeriintah dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, namun dalam prakteknya ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tidak dilaksanakan secara konsisten.

b.   Kekuasaan presiden tidak hanya dibidang eksekutif bahkan dalam bidang legeslatif dan yudikatif.

c.   Peran partai politik dalam kegiatan terbatas, meningkatnyaperan tentara ( ABRI, atau TNI dan polisi )

d.   Presiden mengambil keptusan yang bertentangan dengan UUD 1945, diantaranya pembubaran DPR dan mengangkat dirinya sebagai Presiden seumur hidup.

e.   Kuatnya peran presiden dalam kegiatan pemerintahan menjadikan masa ini dikenal dengan masa demokrasi terpimpimpin di Indonesai.

f.    MPR/DPR sebagai lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden

g.   MA sebagai lembaga yudikatif tidak melakukan tindakan apapun ketika terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945, bahkan membenarkan.

5.   Pada masa kembali UUD 1945 ( 1965 – 1989 ) Orde Baru

a.   Pada masa ini ditandai dengan kehendak pemimpin pemerintahan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

b.   MPR/DPR sebagai lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden.

c.   Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mampu menjalankan fungsinya sebagai mana mestinya hanya terlalu dominan pada sosok presiden serta tidak terjadi kondisi yang chek and balance dalam menjalankan kekuasaan.

6.   Pada masa Reformasi ( 1999 – sekarang )

a.   Diawali dengan penataan ( perubahan ) UUD 1945 sehingga menjadi bernuansa lebih demokratis serta menjadikan kekuasaan pemerintahan tidak berada dalam satu kelompok yang tunggal, ada chek and balance,serta ada keikutsertaan rakyat secara langsung dalam berbagai kegiatan,mis.pemilihan presiden, anggota DPR/DPRD.

b.   Namun dalam penentuan program pembangunan keterlibatan rakyat masih keterwakilan

c.   Perkembangan demokrasi pada masa ini semakin mendekati makna demokrasi sebagaimana yang disampaikan diatas.

 

F.    Pembagian Kekuasaan dalam Sistim Pemerintahan di Indonesia

Dalam sistim pemerintahan di Indonesai, pembagian kekuasaan yang akan kita bahas berikut adalah meliputi pemerintahan Negara, kementrian Negara, dan pemerintahan daerah.

1.   Pemerintahan Negara

Sistim politik di Negara Kesatuan RI, berdasarkan aturan hokum yang berlaku ( UUD 1945 perubahan IV ). Kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi berada ditangan presiden dan mekanismenya sesuai dengan pasal 4 dan pasal 7 UUD 1945, yaitu sbb :

·     Pasal 4 UUD 1945, ayat :

1)   Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945

2)   Dalam melakukan kewajiban Presiden dibantu oleh atu orang Wakil Presiden

·     Pasal 7 UUD 1945 : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.

·     Pasal 7 UUD 1945 ayat 1 : Presiden dibanyu oleh mentri mentri Negara

Sebagai kepala pemerintahan ,presiden mempunyai wewenang , kewajiban dan hak yang diatur oelh UUD 1945, yaitu sbb :

1)   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD pasal 4 ayat 1

2)   Berhak mengajukan RUU kepada DPR ,UUD pasal 5 ayat 2

3)   Menetapkan peraturan pemerintah, UUD pasal 5 ayat 2

4)   Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa, UUD pasal 9 ayat 1

5)   Dll

2.   Kementrian Negara

Presiden, selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan Negara selain dibantu oleh seorang wakil presiden, juga dibantu oleh bebrapa orang metri.

Ketentuan mengenai masalah kementrian Negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945 :

1)  Presiden dibantu oleh mentri mentri Negara, pasal 17 ayat 1

2)  Mentri mentri itu diangkat dan diberhentian oleh presiden, pasal 17 ayat 2

3)  Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, passal 17 ayat 3

4)  Pembentukan,pengubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam UU ,pasal 17 ayat 4

3.   Pemerintahan Daerah

NKRI terbagi menjadi beberapa daerah, pembagian ini dilator belakangi oleh kondisi geografis dan untuk efektifitas dan efeisiensi penyelenggaraan kehidupan bernegara.ketentuan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945 :

1)  NKRI dibagi atas daerah provinsi dan dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.,padal 18 ayat 1

2)  Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan pembagian pembantuan, pasal 18 ayat 2

3)  Dst

UU No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang sistim pemerintahan daerah, berdasarkan UU tersebut pemerintah daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembentuan.

Pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah propinsi dan daerah kebupaten/kota yang memiliki kewenangan sbb :

1)  Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya menjalankan otonomi seluas luasnya untu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

2)  Urusan pemeribtahan yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah :politik luar negri,pertahanan dan keamanan,yustisi, monoter dan fisal nasional,dan agama sedangkan yang lain menjadi urusan daerah.

3)  Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasaran serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasisikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...