SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
A.
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Dalam arti yang luas pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan Negara.Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri
atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan
memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Menurut hukum tata Negara, pengertian sistem pemerintahan sebagai
berikut:
1. sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat
hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan
kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan
sistem presidensial.
2. sistem pemerintahan dalam arti luas adalah suatu kajian pemerintahan
Negara yang bertolak dari hubungan antara semua organisasi negara, termasuk
hubungan antara pemerintahan pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam
negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara di bedakan
menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.
3. sistem pemerintahan dalam arti sanagat luas adalah kajian yang
menitikberatkan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini
dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi dan
pemerintahan demokrasi.
A. Bentuk Bentuk Sistim Pemerintahan
Kriteria untuk membedakannya
adalah sbb :
1.
Jumlah orang yang
memerintah,artinya apakah pemerintahan suatu Negara itu dipegang oleh satu
orang,beberapa orang ataukah oleh seluruh rakyat.
2.
Sifat dari
pemeriintahan,artinya pemerintahan itu ditunjukkan kepada siapa? Untuk
kepentingan umum yang dinilai baik atau sebaliknya hanya diarahkan untuk
kepentingan diri sendiri atau sekelompok orang saja.
Secara umum ada dua bentuk sistim pemerintahan yang
banyak diterapkan oleh Negara, yaitu sistim pemerintahan presidensiil dan
sistim pemerintahan parlementer.
1.
Sistim
pemerintahan presidensiil
Salah satu
tanda sistim pemerintahan presidensiil adalah hubungan antara eksekutif dan
legeslatif yang tidak begitu erat.ciri ciri sistim presidensiil adalah sbb :
a.
Presiden adalah
kepala eksekutif yang memimpin cabinet, semua anggota cabinet diangkat oleh
presiden dan bertanggungjawab kepa dapresiden.Dalam sistim presidensiil
,presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan.
b.
Presiden tidak
dipilih oleh badan legeslatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih sehingga
presiden bukan merupakan bagian dari legeslatif.
c.
Presiden tidak
bertanggungjawab kepada legislative seingga presiden tidak dapat dijatuhkan
oleh badan legeslatif.
d.
Prisiden tidak
dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legeslatif.
2.
Sistim
pemerintahan parlementer
Salah satu
ciri sisitim pemerintahan parlementer adalah kekuasaan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari DPR ( lembaga legeslatif ).
Ciri ciri
sistim pemerintahan parlementer adalah :
a.
Cabinet dipilih
oleh perdana mentri yang dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan yang menguasai
parlement.
b.
Para anggota
cabinet mungkin seluruhnya dan mungkin pula tidak seluruhnya bukan anggota
cabinet tergantung kepada perdana mentrinya dalam menyususun cabinet.
c.
Cabinet dengan
ketuannya bertanggungjawab kepada parlement.
Sebagai imbangan agar dapat
dijatuhkannya cabinet , maka kepala Negara (ptesiden, raja, atau ratu ) atas
saran nasehat dari perdana mentri dapat membubarkan parlement.
B. Sistim Pemerintahan di Beberapa Negara
1.
Jepang
Sistim
pemerintahan jepang adalah parlementer, perdana mentri mengepalai sebuah
cabinet sekaligus pimpinan partai mayoritas di Majlis Rendah ( parlement )
2.
Perancis
Sistim pemerintahan Perancis berawal dari Revolusi
Perancis pada tahun 1789.Sistim pemerintahan perancis berkembang melalui
beberapa tahap, mulai dari masa dewan konstitusi nasional, masa dewan
legeslatif, masa konversi nasional dan masa direktorat.Prancis memiliki
kekuatan yaitu dapat menjatuhkan perdana mentri dengan mosi tidak percaya.
3.
Inggris
Inggris memiliki
sistim pemerintahan yang khas, kadangkala orang menyebut inggris dengan sebutan
Negara inggris ( Unitry Inggris ), tetapi banyak pula yang menyebut dengan
kerajaan inggris ( united Kingdom ). Kejaraan inggris menyebut dirinya dengan
Negara Kesejahteraan karena rakyatnya telah sepakat bahwa mereka harus
mempunyai standar minimum dalam kesejahteraan, abik secara ekonomi maupun
sosial.
4.
Amerika Serikat
Sistim
pemerintahan amerika serikat termasuk sistim yang paling rumit di dunia.Amerika
mempunyai tujuan meneggakkan demokrasi dan adanya kebebasan bagi warga
negaranya.
Beberap prinsip
dasar dalam sistim pemerintahan Amerika a.l :
a.
AS adalah Negara
republic federasi yang demokratis, sistim republic memungkinkan semua warga
Negara berkesempatan menjadi kepala Negara.
b.
Sebagai Negara
federasi terdapat pembagian kekuasan konstitusional antar pemerintah federal (
serikat ) dan pemerintah Negara Negara bagian ( state )
c.
Pemerintah
dijalankan oleh rakyat sehingga kedaulatan berada ditangan rakyat yang dinyatakan
melalui pemilihan umum
d.
Adanya pemisahan
kekuasaan yang tegas antara legeslatif, yudukatif dan eksekutif.negara Negara
bagian mempunyai hak yang sama dan tidak boleh diberi hak hak istimewa
e.
Dll
5.
Arab Saudi
Pemerintahan Arab Saudi dipimpin oleh seorang perdana
mentri yang sekaligus berperan sebagai perdana mentri ( raja ) serta pimpinan
agama tertinggi.
C. Pengaruh Sistim Pemerintahan suatu Negara terhadap
Negara lain.
Penerapan suatu sistim pemerintahan tertentu dalam suatu Negara
mempunyai pengaruh terhadap Negara lain dalam hal hubungan diplomatic dan
keamanan kawasan tersebut.
Hal ini dikarenakan keberhasilan implemantasi suatu sistim pemerintahan
sangat dipengarihi oleh kondisi internal masyarakat Negara tersebut.Sebagai
contoh, implementasi sistim pemerintahan parlementer yang pernah dianut
Indonesia pada tahun 1950 – 1959 menyebabkan masa pemerintahan tidak pernag
langgeng dan terjadi penrgantian pemerintahan dalam kurun waktu yang sangat
pendek.
Kondisi tersebut menyebabkan politik dan keamanan secara tidak langsung
memengaruhi Negara Negara lain.
D.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah Amandemen Uud 1945
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara
sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
a. Wewenang MPR sebelum amandemen
1) mengubah undang-undang dasar
2) menetapkan peraturan tata tertib majelis.
3) menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat presiden dan wakil
presdin.
4) memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap
keputusan-keputusan majelis,
b. wewenang MPR sesudah amandemen
1) melantik presiden dan wakil presiden
2) menghilangkan supremasi kewenangannya
3) menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
4) tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD
2.
Dewan perwakilan rakyat (DPR)
a. Sebelum amandemenpresiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali.
Wewenang DPR sebelum amandemen sebagai berikut :
1. memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden
2. memberikan persetujuan atas perpu
3. memberikan persetujuan atas anggaran
b. Sesudah amandemen
wewenang DPR setelah amandemen sebagai berikut :
1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat
persetujuan bersama
2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
3. menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD
4. melaksanakan pengawasan UU, APBN, serta kebajikan pemerintah.
3. Presiden
a. Sebelum amandemen
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif
(executive power), juga memegang kekuasaan legislative ( legislative power) dan
kekuasaan yudikatif (judicative power) presiden mempunyai hak prerogatif yang
sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat
menjabat sebagai presiden mekanisme pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Wewenang presiden
sebelum amandemen sebagai berikut :
1. mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
2. menetapkan peraturan pemerintah pengganti UUD (dalam kegentingan yang
memkasa)
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
b. Sesudah amandemen
Kedudukan presiden sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan
berwenang membentuk UUD dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah
lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu tahun periode. Wewenang
presiden sesudah amandemen sebagai berikut :
1. memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. presiden tidak lagi memegang BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan
memerhatikan DPR lalu diresmikan oleh presiden
3. memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan
angkatan udara
4.
menetapkan peraturan
pemerintah.
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
5.
Mahkamah konstitusi (MK)
a. Sebelum amandemen
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen.
b.
Sesudah amandemen
Wewenang mahkamah konstitusi sesudah amandemen sebagai berikut :
1. Berwenang mengadili, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji UUD terhadap UUD
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberi
oleh UUD 1945.
3. Memutus perubahan partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5.
Wajib memberi keputusan atas
pendapat dewan perwakilan rakyat (DPR) mengenai degaan pelanggaran oleh
presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.
6.
Mahkamah Agung( MA)
a.
Sebelum amandemen
Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh
mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman (pasal 24 (1)).Kekuasaan kehakiman
hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang terpuncak pada mahkamah agung.
b.
Sesudah amandemen
Mahkamah agung merupakan lembaga Negara yang memegang
kekuasaan kehakiman, disamping itu sebuah mahkamah konstitusi di Indonesia
(pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Wewenang mahkamah agung
sesudah amandemen sebagai berikut :
a. Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang, seperti kejaksaan,kepolisian advokat?pengacara dll
b. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang
c. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
E. Pelaksanaan Sistim
Pemerintahan di Indonesia
Pelaksanaan sistim
pemerintahan Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan perjalanan
bangsa.Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 hingga reformasi, beberapa
sistim pemerintahan pernah diterapkan dinegri ini.Berikut beberapa sistim
pemerintahan yang pernah diterapkan di negri ini.
1.
Pada Masa UUD 1945
( 17 agustus – 27 Desember 1949 )
a.
Pembentukan KNIP
dengan anggota sebagian besar anggota PPKI, yang bertugas sebagai badan
penasehat presiden.
b.
Pemebntukan badan
legislative dengan mengadakan fungsi KNIP sebagai badan legislative yang
dibantu oleh badan pekerja.
c.
Untuk dapat
menjalankan fungsi eksekutif dilakukan penyususnan cabinet pertama Negara RI
,31 Agustus 1945
d.
Pembagian wilayah
Indonesia menjadi 8 provisnsi
e.
dll
2.
Masa Konstitusi
RIS ( 27 Desember 1949 – 17 agustus 1950 )
Pada masa ini sistim pemerintahan tidak berjalan
sebagimana ketentuan yang ada ( konstitusi RIS ), karena masing masing Negara
bagian bergejolak tidak menyetujui pembentukan federal di Indonesai.
3.
Masa UUDs ( 17
agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan
sistimpemerintahan pada masa ini yaitu sbb :
a.
Negara masih
disibukkan dengan upaya upaya mengatasi berbagi perlawanan dalam negri yang
berupaya untuk merebut kepemimpinan Negara
b.
Pemerintah
menggunakan sistim perlementer,
c.
Lebih banyak menonjolkan
peran parlement dan partai politik dalam kegiatan pemerintahan, sebagai mana
diatur dakam UUDs 1950
d.
Suasana
pemerintahan cenderung liberal ,hal ini ditandai dengan terjadinya perubahan
atau pergantian kabinetdengan mudah dan sering.
e.
Lembaga eksekutif
berhasil menyelenggarakan tiga kegiatan besar pada masa ini yaitu menjadikan
Negara RI menjadi anggota PBB, menyelenggarakan KAA, menyelenggarakan pemilu
untuk pertama kalinya sejak merdeka.
f.
dst
4.
Pada masa
kembalinya ke UUD 1945 ( 1959 – 1965 ) Orde Lama
Pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini mangacu
kepada UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya ketentuan yang ada dalam UUD 1945
tidak bias dilakukan sebagimana mestinya. Beberapa hal terkait dengan
pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini adalah :
a.
Pemeriintah
dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, namun dalam prakteknya ketentuan yang ada
dalam UUD 1945 tidak dilaksanakan secara konsisten.
b.
Kekuasaan presiden
tidak hanya dibidang eksekutif bahkan dalam bidang legeslatif dan yudikatif.
c.
Peran partai
politik dalam kegiatan terbatas, meningkatnyaperan tentara ( ABRI, atau TNI dan
polisi )
d.
Presiden mengambil
keptusan yang bertentangan dengan UUD 1945, diantaranya pembubaran DPR dan
mengangkat dirinya sebagai Presiden seumur hidup.
e.
Kuatnya peran presiden
dalam kegiatan pemerintahan menjadikan masa ini dikenal dengan masa demokrasi
terpimpimpin di Indonesai.
f.
MPR/DPR sebagai
lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran
banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden
g.
MA sebagai lembaga
yudikatif tidak melakukan tindakan apapun ketika terjadi pelanggaran terhadap
UUD 1945, bahkan membenarkan.
5.
Pada masa kembali
UUD 1945 ( 1965 – 1989 ) Orde Baru
a.
Pada masa ini
ditandai dengan kehendak pemimpin pemerintahan untuk melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta berupaya untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat.
b.
MPR/DPR sebagai
lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran
banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden.
c.
Presiden sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif mampu menjalankan fungsinya sebagai mana mestinya
hanya terlalu dominan pada sosok presiden serta tidak terjadi kondisi yang chek
and balance dalam menjalankan kekuasaan.
6.
Pada masa
Reformasi ( 1999 – sekarang )
a.
Diawali dengan
penataan ( perubahan ) UUD 1945 sehingga menjadi bernuansa lebih demokratis
serta menjadikan kekuasaan pemerintahan tidak berada dalam satu kelompok yang
tunggal, ada chek and balance,serta ada keikutsertaan rakyat secara langsung
dalam berbagai kegiatan,mis.pemilihan presiden, anggota DPR/DPRD.
b.
Namun dalam
penentuan program pembangunan keterlibatan rakyat masih keterwakilan
c.
Perkembangan
demokrasi pada masa ini semakin mendekati makna demokrasi sebagaimana yang
disampaikan diatas.
F. Pembagian
Kekuasaan dalam Sistim Pemerintahan di Indonesia
Dalam sistim pemerintahan di Indonesai, pembagian
kekuasaan yang akan kita bahas berikut adalah meliputi pemerintahan Negara,
kementrian Negara, dan pemerintahan daerah.
1.
Pemerintahan
Negara
Sistim politik di Negara Kesatuan RI, berdasarkan
aturan hokum yang berlaku ( UUD 1945 perubahan IV ). Kekuasaan pemerintahan
Negara tertinggi berada ditangan presiden dan mekanismenya sesuai dengan pasal
4 dan pasal 7 UUD 1945, yaitu sbb :
·
Pasal 4 UUD 1945,
ayat :
1)
Presiden RI
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
2)
Dalam melakukan
kewajiban Presiden dibantu oleh atu orang Wakil Presiden
·
Pasal 7 UUD 1945 :
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.
·
Pasal 7 UUD 1945
ayat 1 : Presiden dibanyu oleh mentri mentri Negara
Sebagai kepala pemerintahan ,presiden mempunyai
wewenang , kewajiban dan hak yang diatur oelh UUD 1945, yaitu sbb :
1)
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD pasal 4 ayat 1
2)
Berhak mengajukan
RUU kepada DPR ,UUD pasal 5 ayat 2
3)
Menetapkan
peraturan pemerintah, UUD pasal 5 ayat 2
4)
Memegang teguh UUD
dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa, UUD pasal 9 ayat 1
5)
Dll
2.
Kementrian Negara
Presiden, selaku kepala pemerintahan dalam menjalankan
tugasnya menyelenggarakan pemerintahan Negara selain dibantu oleh seorang wakil
presiden, juga dibantu oleh bebrapa orang metri.
Ketentuan mengenai masalah kementrian Negara diatur
dalam pasal 17 UUD 1945 :
1) Presiden dibantu oleh mentri mentri Negara, pasal 17
ayat 1
2) Mentri mentri itu diangkat dan diberhentian oleh
presiden, pasal 17 ayat 2
3) Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan, passal 17 ayat 3
4) Pembentukan,pengubahan dan pembubaran kementrian
Negara diatur dalam UU ,pasal 17 ayat 4
3.
Pemerintahan
Daerah
NKRI terbagi menjadi beberapa daerah, pembagian ini
dilator belakangi oleh kondisi geografis dan untuk efektifitas dan efeisiensi
penyelenggaraan kehidupan bernegara.ketentuan tentang penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945 :
1) NKRI dibagi atas daerah provinsi dan dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.,padal 18 ayat 1
2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
pembagian pembantuan, pasal 18 ayat 2
3) Dst
UU No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang sistim
pemerintahan daerah, berdasarkan UU tersebut pemerintah daerah kabupaten dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembentuan.
Pemerintah daerah
terdiri dari pemerintahan daerah propinsi dan daerah kebupaten/kota yang
memiliki kewenangan sbb :
1) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya menjalankan otonomi seluas luasnya untu
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan
2) Urusan pemeribtahan yang menjadi urusan pemerintah
pusat adalah :politik luar negri,pertahanan dan keamanan,yustisi, monoter dan
fisal nasional,dan agama sedangkan yang lain menjadi urusan daerah.
3) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasaran serta kepegawaian
sesuai dengan urusan yang disentralisasisikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar