Pertemuan 3
PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA
PERADILAN INDONESIA
A. Kekuasaan Kehakiman
Dalam UUD 1945 pasal 24, kekuasaan peradilan diatur sbb:
(1) Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, mengenai kekuasaan kehakiman dijabarkan dalam UU nomor 14 tahun 1970 juncto UU nomor 35 tahun 1999 juncto UU no 4 tahun 2004.
B. Lembaga Negara di bidang Peradilan (yudikatif)
Mahkamah Agung (MA)
Tentang Mahkamah Agung, UUD 1945 menegaskan dalam pasal 24A ayat (1) :”Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Dalam pasal tersebut juga dimuat tentang syarat hakim agung, lembaga yang mengusulkan calon hakim agung (yakni Komisi Yudisial), susunan kedudukan, keanggotaan dan hukuman Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya yang diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung adalah UU No 14 tahun 1985, dan UU No 14 tahun 1970 jo UU No 35 tahun 1999 tentang Pokok–Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Kekuasaan dan kewenangan MA:
- memeriksa dan memutus: 1). Permohohan kasasi, 2) sengketa tentang kewenangan mengadili, 3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Dalam memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya dilakukan oleh 3 orang haklm.
- Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara (lembaga negara)
- Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi
- Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- Hal ini diatur dalam pasal 31 UU no 14 tahun 1985, yakni bahwa MA berhak menguji peraturan yang lebih rendah daripada undang-undang mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.MA berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang
Komisi Yudisial:
Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 3 dinyatakan bahwa Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Selanjutnya dalam pasal 24B ditegaskan tentang lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial sbb:
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
- Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang
Sebagai tindak lanjut ditetapkanlah UU no.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.Keanggotaan Komisi Yudisial ini adalah 7 orang.
Mahkamah Konstitusi(MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dinyatakan dalam pasal 24C UUD 1945, dengan wewenang :
- menguji undang-undang terhadap UUD negara RI tahun 1945.
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD negara RI tahun 1945
- memutus pembubaran partai politik
- memutus perselisihan tentang hasil pemilu :
- memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara; korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945.
Untuk merealisasikan ketentuan pasal 24C UUD 1945 tersebut, ditetapkanlah UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Isi pokok undang-undang ini antara lain :
Kedudukan MK sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakimman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (pasal 2)
a. Keanggotaan MK berjumlah 9 orang hakim kosntitusi (pasal 4)
b. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK dibantu oleh sebuah Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan (pasal 7)
c. Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengennai permohonan yang terdaftar, diperiksa dan diputus; pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya (pasal 13)
d. Masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan putusan MK (pasal 14)
e. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden (pasal 18)
f. Masa jabatan hakim kosntitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (pasal 22)
g. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum. Peradilan MK adalah peradilan dengan kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
C. Lingkungan Peradilan
1. Peradilan Umum
Undang-undang yang mengatur tentang peradilan umum adalah UU No. 8 tahun 2004 yang merupakan perubahan terhadap UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Beberapa hal yang penting antara lain:
a. Kedudukan peradilan umum sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
b. Pelaksana peradilan umum adalah Pengadilan Negeri (PN) sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai pengadilan tingkat banding, dengan tempat kedudukan PN di kotamadya atau di ibukota kabupaten dan PT dengan tempat keududukan di ibukota propinsi
c. Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pelaksanaan tugas hakim
d. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama
e. Pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding dan mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya
2. Peradilan Agama
Diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 sebagai perubahan atas UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksaanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan.
Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam menyangkut : Nikah, Talak, Rujuk, Perceraian, Waris, dll.
3. Peradilan Militer
Dasar hukum peradilan militer terdapat dalm UU Darurat no.16 tahun 1950 yang telah dirubah dengan UU No 31 tahun 1997. Adapun wewenang Peradilan Militer menurut UU tersebut adalah:
· mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit , yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu goloongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang dan seseorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
· Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata
· Menggabungkan perkara ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU no. 5 tahun 1986 yang kemudian dirubah dengan UU No 9 tahun 2004. Dalam undang-undang ini diatur antara lain :
a. Ketentuan umum :
- Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah
- Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan
b. Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara
c. Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara
d. Prosedur yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa adalah melalui gugatan
e. Putusan Pengadilan dapat berupa : 1). gugatan ditolak, 2). gugatan dikabulkan, 3). gugatan tidak diterima, 4). gugatan gugur
f. Alat bukti berupa : surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
D. Proses Peradilan
Upaya penegakkan hukum terhadap kasus atau tindakan pelanggaran hukum dijalankan oleh aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa dan hakim. Untuk memberikan sedikit gambaran tentang proses peradilan dapat dikemukakan secara singkat proses beracara, khususnya dalam hukum acara pidana. Proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari 3 tingkatan:
1. Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan adalah suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah sesuatu sangkaan itu benar-benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak. Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah Kejaksaan dan Kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menmukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.Undang-Undang yang mengatur kepolisian adalah UU no 2 tahun 2002. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu ditahan. Keterangan tersebut terhimpun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di Pengadilan. Jaksa adalah pejabat yang diberi nwewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Jaksa memiliki tugas pokok :
· mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan, pelanggaran dan mengawasi serta mengkordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan dalam hukum acara pidana dan peraturan negara lainnya
· mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
· melaksanakan tugas khusus lain yang diberikan oleh suatu peraturan negara
Sedangkan wewenang jaksa adalah :
· bertindak sebagai penuntut umum
· melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
· sebagai penuntut umum dapat melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum
Undang-undang yang mengatur tentang Kejaksaan adalah UU no 5 tahun 1991.
2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan
Pemeriksaan ini bertujuan meneliti dan menyaring apakah suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apakah bukti-bukti yang diajukan itu sah atau tidak, apakah pasal dan KUHP yang dilanggar itu sesuai perumusannya dengan tindak pidana yang telah terjadi. Setelah surat-surat pemeriksaan (BAP) selesai, kejaksaan menyerahkan kepada pihak pengadilan negeri. Tersangka yang dituntut di muka pengadilan statusnya berubah menjadi terdakwa. Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dan disertai dengan tuntutan pidananya. Hakim akan memeriksa terdakwa, saksi-saksi, dan segala bukti yang diajukan, guna memperoleh keyakinan dalam memutuskan perkara. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Hakim mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Jenis-jenis keputusan hakim dalam perkara pidana adalah :
a. Pidana pokok : 1). Pidana mati, 2). Pidana penjara (Penjara seumur hidup dan Penjara sementara, 3). Pidana kurungan, 4). Denda
b. Pidana tambahan: 1). Pencabutan hak-hak tertentu, 2). Penyitaan (perampasan) barang, 3). Keputusan (vonis) pengadilan
Terdakwa yang sudah divonis disebut terpidana.
3. Pelaksanaan hukuman
Vonis hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah jaksa.
Sebagai catatan, sejak proses pengusutan/pemeriksaan pendahuluan, tersangka berhak didampingi oleh advokat atau pengacara. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar