Minggu, 26 Juli 2020

Bab 1 Hakekat Bangsa dan Negara (Pertemuan 4)


D. Semangat Kebangsaan (Nasionalisme) Dan Patriotisme Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
Proses Terbentuknya Nasionalisme Indonesia
 Proses terbentuknya nasionalisme Indonesia sesungguhnya identik dengan proses bangsa Indonesia dalam mempersatukan diri. Proses pembentukan persatuan Indonesia itu sendiri dalam sejarahnya ternyata melalui tahapan-tahapan panjang yang sarat dengan pengorbanan dari para pejuang bangsa. Tahap-tahap pembentukan persatuan (nasionalisme) Indonesia dapat dipaparkan sbb:
1)      Perasaan senasib
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan sesungguhnya sama tuanya dengan usia penjajahan itu sendiri. Perjuangan sebelum abad 20 ini belum terorganisir, bersifat kedaerahan, belum memiliki kesadaran nasional. Namun satu hal yang patut dicatat adalah bahwa mereka sudah memiliki kesadaran yang sama yakni sebagai  bangsa yang terjajah, sehingga menumbuhkan perasaan senasib sepenanggungan. Inilah tahap awal dari nasionalisme Indonesia.
2)      Kebangkitan nasional
Memasuki abad 20 perjuangan bangsa Indonesia ditandai dengan munculnya kesadaran untuk mempersatukan diri dan dengan demikian perjuangannya bersifat nasional, bukan lagi kedaerahan. Muncullah pergerakan-pergerakan nasional melalui wadah organisasi seperti Budi Utomo, Serikat Islam, Indische Party, dsb.
Pergerakan nasional  ini diartikan sebagai pergerakan di seluruh wilayah Indonesia yang berasal dari berbagai kelompok etnis, agama, dan budaya yang terhimpun dalam organisasi-organisasi pergerakan dan bertujuan untuk memajukan bangsa Indonesia di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik serta untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah Belanda. Kata nasional diartikan sebagai seluruh bangsa dan bukan hanya daerah-daerah seperti terjadi pada abad-abad sebelumnya.  Strategi perjuangannya ada yang koperatif dan ada yang non koperatif terhadap pemerintahan colonial Belanda.
      Periode 1908 dikenal dengan Kebangkitan Nasional, karena pada masa ini telah berhasil meletakan dasar-dasar kesadaran kebangsaan (nasionalisme) Indonesia. Angkatan ini disebut sebagai angkatan pelopor, yakni mempelopori atau merintis jalan bagi lahirnya nasionalisme Indonesia.
3)      Sumpah Pemuda
Dekade 1920an ditandai dengan kemunculan para pemuda ke panggung sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.  Para pemuda memberikan kontribusi yang sangat berharga terhadap perjuangan bangsa yang semakin mengarah kepada tercapainya Indonesia merdeka. Rasa dan faham kebangsaan Indonesia semakin nampak jelas dengan lahirnya Sumpah Pemuda yang berintikan satu kesatuan bangsa, satu tanah air dan satu bahasa. Angkatan ini dikenal dengan angkatan penegas, karena berhasil mempertegas makna persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal untuk Indonesia merdeka.
4)      Proklamasi Kemerdekaan
Titik kulminasi perjuangan adalah saat proklamasi kemerdekaan, karena merupakan detik penjebolan kekuasaan kolonial dan karenanya angkatan ini dikenal dengan angkatan pendobrak.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat ditijau dari dua segi:
a.       Dari segi politis, proklamasi berarti terbebasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan
b.       Dari segi tata hukum, proklamasi berarti hapusnya tata hukum kolonial dan sekaligus lahirnya tata hukum nasional
Dengan proklamasi ini berarti lahirlah bangsa Indonesia dalam arti politis, yakni sebuah bangsa yang hidup menegara”, dalam suatu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lahirnya NKRI ini juga merupakan saat terbentuknya nasionalisme Indonesia, dan karena negara yang didirikan berdasarkan Pancasila, maka nasionalisme Indonesia tidak lain adalah nasionalisme Pancasila.
Makna Nasionalisme dan Patriotisme Indonesia
Dalam kamus umum bahasa Indonesia   dikemukakan bahwa nasionalisme adalah “faham, ajaran, aliran kebangsaan; yaitu rasa yang dalam yang harus ditumbuhkan dalam dada setiap pemuda”. Dalam pengertian ini,   nasionalisme diartikan sebagai faham kebangsaan. Namun apa dan bagaimana faham kebangsaan itu ? Hal ini memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang makna yang terkandung dalam faham kebangsaan tersebut.
Nasionalisme dapat diartikan juga sebagai suatu faham kebangsaan dimana kesetiaan (loyalitas) tertinggi dalam masalah duniawi dari setiap wargabangsa dan warganegara ditujukan kepada bangsa dan negara.
 Hal penting yang perlu dikemukakan tentang pengertian nasionalisme menurut Ensiklopedi Politik Pembangunan Pancasila antara lain dijelaskan bahwa kata nasionalisme mencakup dua arti:
1.       Dalam pandangan sempit (nasionalistis), yaitu sikap nasionalisme yang berlebihan, dan sombong yang pada gilirannya melahirkan chauvinisme. Nasionalisme seperti ini bersifat negatif.
2.  Dalam arti luas (nasionalisme), yaitu sikap nasionalisme  yang bertujuan untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan bangsa, tetapi menghormati bangsa lain. Nasionalisme seperti ini bersifat positif.

Nasionalisme Indonesia tidak lain adalah nasionalisme Pancasila. Bagaimana nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila itu ? Selaras dengan pertanyaan itu, Sukarna   mengemukakan bahwa nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah:
a. Nasionalisme yang berketuhanan Yang Maha Esa, yaitu mengakui bahwa bangsa Indonesia itu adalah makhluk yang beribadat kepada Tuhan sebagai suatu landasan moral nasionalisme yang kuat.
b. Kemudian nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu nasionalisme yang menghendaki lenyapnya exploitation de nation par nation, exploitation de`I home par`I home, exploitation de`I home par nation.
c. Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan persatuan Indonesia, yaitu nasionalisme yang menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara demi keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
d. Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yaitu nasionalisme yang menentang autokrasi, tirani, kediktatoran, oligarchi, monokrasi, dan anarchi.
e. Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu suatu nasionalisme yang menghendaki terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan jiwa nasionalisme Indonesia. Demikian faham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kepribadian Pancasila.
Faham kebangsaan atau nasionalisme tidak dapat dilepaskan dari semangat dan faham rela berkorban demi kepentingan tanah air, bangsa dan negara. Sikap rela berkorban demi membela tanah air, bangsa dan negara ini disebut patriotisme. Patriot, menurut kamus umum Bahasa Indonesia berarti pencinta (pembela) tanah air. Patriotisme berarti semangat cinta tanah air, sikap seseorang yang sudi mengorbankan  segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
 Ciri-ciri patriotisme a.l:
  1. Cinta tanah air
  2. Rela berkorban untuk kepntingan bangsa dan negara
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
  4. Berjiwa pembaharu
  5. Tidak kenal menyerah
Upaya menumbuhkan kesadaran kebangsaan (nasionalisme) dan kecintaan kepada tanah air (patriotisme)
Nasionalisme Indonesia sebelum era kemerdekaan berbasis pada perjuangan heroisme dalam merebut kemerdekaan dari penindasan kaum imperialis yang chauvinistis.  Nasionalisme dalam era pembangunan dewasa ini bentuknya bukan lagi perjuangan heroisme untuk merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, melainkan nasionalisme  yang berorientasi kepada kerakyatan untuk menghilangkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, nasionalisme yang   dapat membawa perjuangan bangsa Indonesia untuk mampu berkompetisi secara global dalam persaingan teknologi dan ekonomi dunia. 
Jadi pengertian nasionalisme yang relevan dalam era kemerdekaan ini adalah, bagaimana agar perjuangan bangsa Indonesia dapat membangun bangsa dan negaranya dengan baik, sehingga menjadi sebuah negara besar yang kuat dan maju dalam berbagai bidang yang meliputi; ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi dan lain-lain, dengan tetap mengakar kepada nilainilai sosial budaya yang telah membumi di nusantara ini. Pengertian nasionalisme dalam era kemerdekaan menurut Ensiklopedi Politik Pembangunan Pancasila  lebih diarahkan  pada upaya perjuangan bangsa Indonesia untuk: “bekerja keras dan tekun, membela keadilan, menciptakan lapangan kerja, memajukan kualitas pendidikan, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan lain-lain”.
Hal ini memang jauh lebih penting ketimbang pidato bersemangat di mimbar dengan menggembar-gemborkan slogan nasionalisme, tetapi dibalik itu mereka mengejar kepentingan pribadi. Nasionalisme dalam era kemerdekaan ini lebih membutuhkan manusia-manusia yang bermental pembangunan dan bukan sekedar pidato-pidato politik yang verbalistik. 
Menumbuhkan kesadaran nasionalisme pada hakekatnya merupakan upaya untuk mempertahankan keutuhan (integritas) bangsa Indonesia. Untuk memiliki sikap kesadaran kebangsaan ini terlebih dahulu kita harus belajar dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam perjuangan mewujudkan negara kesatuan. Beberapa hal penting yang perlu kita kaji adalah :
·         Pertama, integrasi suatu bangsa merupakan suatu proses historis yang panjang. Dengan demikian integrasi tidak dilakukan dalam satu atau dua kejadian sejarah melainkan terjadi dalam suatu proses yang dipengaruhi oleh banyak faktor. Kita merasa sebagai satu bangsa karena ada keterikatan budaya satu dengan lainnya, ada persamaan kepentingan, menggunakan bahasa yang sama, mengakui sistem nilai yang sama, ada persamaan identitas, dan adanya solidaritas sebagai satu bangsa yang sama.
·         Kedua, semakin sering terjadi hubungan atau komunikasi, kontak budaya, pergaulan antargolongan suku bangsa, agama dan tradisi daerah di Indonesia, maka akan semakin baik terbentuknya identitas bangsa. Melalui komunikasi yang terbuka antarsuku bangsa, sikap prasangka, sentimen  kesukuan atau kedaerahan lambat laun dapat dihilangkan. Dengan demikian, proses integrasi akan lebih cepat.
·         Ketiga, semakin terdidik suatu bangsa, semakin baik faham kebangsaan bangsa itu. Dalam hal ini pandangan sempit kedaerahan, kesukuan, agama, dan lain-lain bisa dihilangkan melalui pendidikan. Melalui pendidikan, cara pandang orang tentang diri dan lingkungannya akan meluas. Lingkungan hidup mereka bukan hanya daerah dan suku bangsa yang beradadi sekitarnya melainkan juga daerah dan suku bangsa yang berada di luar lingkungan geografis mereka.
Sedangkan faktor-faktor yang dapat memperlemah integrasi antara lain meliputi sikap :
  • Primordialisme => Primordialime adalah sikap yang lebih mementingkan kepentingan golongan berdasarkan identitas daerah, agama, ras, suku, atau golongannya.  
  • Kebodohan dan Isolasi
  • Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial Ekonomi
  • Paham asing yang negatif
  • Eksklusifisme => Faham yang mempunyai kecenderungan memisahkan diri dari masyarakat disebut eksklusifisme. 
  • Fanatisme agama yang sempit
Upaya menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme, antara lain melalui :
a.       Keteladanan:
Contoh-contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan nasionalisme dan patriotisme dapat diberikan di leingkungan keluarga, sekolah maupun di masyarakat. Keteladanan dapat dilakukan oleh orang tua, anak, maupun anggota keluarga lainnya. Sikap kesetiaan dan kecintaan kepada keluarga merupakan bibit-bibit nasionalisme dan patriotisme yang perlu ditumbuhkan dalam keluarga. Ketaatan membayar pajak juga merupakan contoh penerapan semangat nasionalisme dan patriotisme. Di lingkungan sekolah, para pelajar bisa menerapkan nasionalisme dan patriotisme dalam kegiatan-kegiatan OSIS misalnya: bhakti sosial, membantu korban bencana alam nasional, membersihkan lingkungan sekolah, dsb. Di lingkungan instansi pemerintah, dapat diterapkan sikap kesetiakawanan social, kerja bakti, menjaga fasilitas negara, dsb.
b.       Pewarisan:
Semangat dan jiwa nasionalisme dan patriortisme yang ditunjukkan oleh para pendahulu kita haruslah menjadikan suri teladan yang sangat berharga, betapa mereka memiliki peran yang sangat menentukan dalam sejarah perjuangan bangsa. Kita sebagai generasi muda dapat mewarisi nilai-nilai yang mencerminkan nasionalisme dan patriotisme seperti : kerelaan berkorban, kesetiaan kepada bangsa dan negara, semangat bekerja keras, pantang menyerah, sikap hidup sederhana, dan sebagainya.  Nilai-nilai tersebut dihayati dan kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di berbagai aspek kehidupan.  Pewarisan semangat juang dan nilai kerelaan berkorban dapat diperoleh melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan OSIS, Karang Taruna, Kelompok Pencinta alam, dan organisasi kepemudaan lainnya.

Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara ( Pertemuan 3 )


C.   Hakekat, Fungsi Dan Tujuan Negara  Kesatuan Republik Indonesia 
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Beberapa hal atau unsur yang harus kita perhatikan disini ialah :
-          Pertama ialah bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak sekedar di mulai dari proklamasi, melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan (ideologi).
-          Kedua, bahawa proklamasi barulah “mengantar bangsa Indonesia” sampai pintu gerbang kemerdekaan, jadi tidak berarti bahwa proklamasi telah ”selesai” kita bernegara;
-          Ketiga, ialah bahwa keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur;
-          Keempat ialah bahwa terjadinya negara adalah kehendak suatu bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan  ekonomi lemah untuk menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
-          Kelima ialah unsur religiusitas dalam terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan yaitu bahwa: Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggeraan negara untuk memelihara budi pekerti dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. 
 Tujuan dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada beberapa ajaran tentang tujuan negara yakni :
1)      Ajaran Plato: negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
2)      Ajaran negara kekuasaan: negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata.   Maksud didirikannya negara adalah untuk mencapai kejayaan. Rakyat harus berkorban untuk kebesaran dan kejayaan negara dan bangsanya, kepentingan perorangan di bawah kepentingan bangsa dan negara. Biasanya negara seperti ini mengarah pada diktator militer.
3)      Ajaran Theokrasi: negara bertujuan untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
4)      Ajaran Negara Polisi : negara bertujuan semata-mata mengatur keamanan dan ketertiban dalam negara.
5)      Ajaran Negara Hukum: negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan pada hukum.
6)      Ajaran Negara Kesejahteraan (Welfare State): negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, untuk kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pada dasarnya setiap negara menyelenggarakan fungsi yang bersifat mutlak, yakni :
1.       Melaksanakan penertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan- bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai ”stabilisator”.
2.       Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintahan untuk membangun melalui suatu rentetan atau tahapan pembangunan nasional.
3.       Pertahanan; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.       Menegakan keadilan; hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Pendapat para ahli tentang fungsi negara:
John Locke
Montesquieu
1. Fungsi legislatif (membuat undang-undang )
2. Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Fungsi federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai)
1. Fungsi legislatif (fungsi membuat undang-undang)
2. Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Fungsi yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang)
Van Volleh Hoven
Charles E. Meriam
1. Regeling (membuat peraturan)
2. Bestuur (menyelenggarakan pemerin-tahan)
3. Rechtspraak, yakni mengadili
4. Politie (menjamin ketertiban dan keamanan)
1.  keamanan ekstern   
2.  ketertiban intern  
3.  keadilan:       
4.  kesejahteraan umum             
5.  kebebasan.
Muh Kusnardi,SH
1.       Menjamin ketertiban (law and order): negara menjamin tercapainya ketertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah bentrokan-bentrokan
2.       Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat: negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis

Mengenai tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, nampaknya para pendiri negara sudah merumuskan sedemikian rinci dan telitinya, dalam artian mempertimbangkan aspek ideologis dan sekaligus politis. Aspek ideologis menyangkut ide, gagasan tentang cita-cita yang diinginkan yang nota bene disesuaikan dengan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa Indonesia. Sedangkan aspek politis terkait dengan kewenangan (kekuasaan) yang memungkinkan penyelenggara negara untuk mewujudkan tujuan/cita-cita tersebut.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana bangsa Indonesia mendalilkan tentang perlunya  membentuk negara Indonesia. Hidup berkelompok baik bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan), dan sebaliknya harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Lalu, bagaimanakah tujuan bernegara bangsa Indonesia ?
Konsep negara hukum menyatakan bahwa bernegara diperlukan dalam kerangka menjaga ketertiban hidup bersama, sementara konsep yang lebih tua tentang tujuan negara berpandangan bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res publica. Hal ini dibakukan dalam bentuk negara republik, sehingga asumsinya setiap negara yang berbentuk republik adalah untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan dinasti (monarkhi) dan golongan (aristokrasi). Permasalahannya, apakah yang merupakan kepentingan umum bangsa Indonesia ? Lazimnya diungkapkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.  Hal ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua.   
Sedangkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersirat tujuan negara yang mencerminkan unsur-unsur masyarakat adil dan makmur, yakni:
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)      Memajukan kesejahteraan umum
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam wacana kehidupan sehari-hari keempat hal tersebut di atas disebut sebagai tujuan nasional.  Dikaitkan dengan teori tujuan negara maka dapat disimpulkan bahwa negara kita menganut teori negara kesejahteraan. 

Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara (Pertemuan 2)

B.  Hakekat Negara Dan Bentuk-Bentuk  Kenegaraan

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.(Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta)
       https://www.kompas.com/skola/image/2020/03/20/180434969/terbentuknya-nkri-dan-pemerintahan?page=1 

Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Silahkan kalian lihat link youtube berikut ini untuk menambah wawasan:
Link : https://www.youtube.com/watch?v=7hgvtvB0dQw 
      Suatu bangsa yang seluruh rakyatnya secara bersama-sama bersatu untuk membentuk sebuah pemerintahan dan membentuk UUD, maka bangsa itu kemudian menjadi Negara. Proses bangsa yang telah menegara (menjadi sebuah negara), memberikan gambaran tentang bagaimana masyarakat dari bangsa tersebut berjuang untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggalnya.  Negara merupakan rumah tempat tinggal suatu bangsa. 
Kata negara secara etimologi merupakan terjemahan dari the state (bhs Inggris), staat (bhs.Belanda), yang berasal dari kata  statum    atau status (bhs.latin), yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri. Pemaknaan lebih luas dari kata status yakni menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata negara merujuk pada bahasa Sansekerta yakni “nagari atau nagara” yang artinya wilayah, kota atau penguasa.
Silahkan kalian lihat link youtube berikut ini untuk menambah wawasan:

Secara terminologi, pengertian umum dari negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat.  Dalam arti luas negara dapat diartikan sebagai kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Beberapa definisi negara menurut pandangan para ahli :
§ George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
§ Mr.Kranenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
§ Bellefroid : Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama
§ Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
§ Prof.R Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
§ Mr.Soenarko : Negara adalah suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu harus ada daerah, warganegara, dan kekuasaan tertentu
Unsur-unsur terbentuknya negara
Persyaratan berdirinya negara juga disepakati dalam konvensi Montevideo (1933) yakni: adanya rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan deklaratif. 
Dari unsur-unsur tersebut di atas, para ahli berpendapat bahwa syarat berdirinya negara adalah:
a)       Syarat konstitutif meliputi : rakyat, wilayah serta pemerintahan yang berdaulat
Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan (pemerintahan) negara itu. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili (menetap) di dalam suatu wilayah negara. Contoh: dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, bukanlah penduduk, contohnya turis mancanegara, tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara. Warganegara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara atau mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai warganegara. 

Wilayah

Wilayah suatu negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan  tempat penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah ini mencakup :
1.       Wilayah daratan : Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas-batas tersebut berupa:
a.       Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah
b.       Batas buatan, misalnya pagar tembok, kawat berduri, patok
c.       Batas menurut ilmu, misalnya garis lintang, garis bujur
Batas-batas wilayah daratan suatu negara, biasanya disepakati dalam traktat (perjanjian) antar negara.
2.       Wilayah Lautan : Wilayah perairan suatu negara terdiri dari samudra, selat, danau, sungai. Mengenai yurisdiksi (kekuasaan hokum) wilayah laut, telah dispakati dalam Konvensi Hukum laut internasional yang diselenggarakan oleh PBB pada 10 Desember 1982 di Jamica. Dalam konvensi tersebut ditetapkan lebar wilayah territorial laut sejauh 12 mil, dan Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil.
3.       Wilayah udara : Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan penerbangan. Konvensi Chicago (1944) menyatakan, setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Pemerintah Yang Berdaulat

                

Presiden J0kowi menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa dit awar tawar lagi, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna (DOK. RAMAYULISPILIANG)
https://www.kompas.com/skola/image/2020/01/31/070000569/jenis-teori-kedaulatan?page=1 


Teori kedaulatan
1)      Teori kedaulatan Tuhan: raja/penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan; kehendak Tuhan menjelma dalam diri raja atau penguasa; rakyat harus patuh karena peraturan yang diterapkan bersumber dari hukum Tuhan. Penganjur teori ini antara lain Agustinus, Thomas Aquino, FJ Stahl
2)      Teori kedaulatan Raja: negara terletak di tangan raja sebagai penjelamaan kehendak Tuhan; Agar negara kuat maka raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas; Rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya kepada raja secara mutlak. Penganjur teori ini antara lain Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, Hegel
3)      Teori Kedaulatan Negara : pemerintah bersumber pada kedaulatan negara; Negara merupakan sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas; Kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara; Negaralah yang menciptakan hukum. Penganjur teori ini adalah G.Jellinek, Paul Laband
4)      Teori Kedaulatan Hukum: hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara; kekuasaan negara berseumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada keadilan dan kesadaran hukum; Pemerintah/negara hanya berperan sebagai penjaga malam, tidak boleh mencampuri urusan sosial ekonomi masyarakat;Negara juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan rakyat (welfare state). Penganjur teori ini adalah Krabbe, Immanuel Kant, Kranenburg
5)      Teori Kedaulatan Rakyat: rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama; Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat; Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya. Tokoh-tokoh teori ini antara lain Montesquieu, John Locke, JJ Rousseau.
b)         Syarat deklaratif, yakni  pengakuan pihak  (negara) lain  
Pengakuan pihak/negara lain ini tidak kalah pentingnya bagi berdirinya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain diperlukan karena adanya pertimbangan-pertimbangan sbb:
1)      Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidup negara, baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi pihak luar (negara lain)
2)      Untuk memperlancar hubungan dan kerja sama dengan bangsa dan negara lain, sebab pada kenyataannya suatu bangsa atau negara sangat bergantung pada bangsa atau negara lain dalam mencukupi kebutuhan/kepentingannya.
Pengakuan negara (pihak) lain mencakup pengakuan  de facto dan de yure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (fakta). Dengan pengakuan ini suatu negara dapat melakukan hubungan dengan negara lain dalam batas-batas tertentu, misalnya dalam perdagangan. Pengakuan de yure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional). Pengakuan ini diberikan kepada suatu negara bila dianggap pemerintahannya sudah stabil dan efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warganegara dalam wilayahnya.
Teori terjadinya negara
a.       Terjadinya negara secara primer
Berdasarkan penelitian para ahli, terjadinya negara tidak secara mendadak melainkan melalui evolusi, artinya, muncul secara perlahan-lahan (lamban). Dalam perkembangan hidupnya, manusia sebagai makhluk yang rasional cenderung untuk hidup berkelompok, berorganisasi, atau berasosiasi. Kebersamaan hidup itu didasari oleh adanya pertalian darah karena keturunan, perasaan senasib, agama yang sama, kepribadian, bangsa terhadap tempat tinggalnya, dsb.
Awal kehidupan yang penting adalah keluarga (ayah, ibu, dan anak). Kemudian berkembang menjadi kesatuan keluarga yang lebih luas baik secara matrilineal, patrilineal, maupun parental sehingga terbentuklah suku, marga, dan bangsa yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, yaitu desa, kota, maupun negara. Menurut Frederich Yulius Stahl, keluraga yang patrilineal adalah negara yang pertama.
b.       Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder membicarakan lahirnya negara baru yang dalam pertumbuhannya dihubungkan dengan negara yang sebelumnya sudah ada. Munculnya negara baru, berkaitan dengan adanya pengakuan dari negara lain, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
c.       Terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
1)      Pendudukan (occupatie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum ada yang menguasai, diduduki dan dikuasai sebagai miliknya. Misalnya, Liberia yang diduduki para budak Negro dan dimerdekakan tahun 1847.
2)    
Warga di Jerman Barat dan Timur berkumpul di Tembok Berlin saat mereka kembali bersatu. (Foto: Independent)
https://news.okezone.com/read/2017/10/02/18/1787087/historipedia-setelah-berpisah-selama-45-tahun-jerman-barat-dan-timur-kembali-bersatu

  Peleburan (fusi): Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil dalam suatu wilayah bersepakat  dengan mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Misalnya, terbentuknya federasi Kerajaan Jerman tahun 1871
3)      Penyerahan (cessie): Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasar perjanjian tertentu. Misalnya, Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman)
4)      Penarikan (Acessie) : Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau bertambahnya tanah lumpur dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya, wilayah negara mesir yang terbentuk dari delta sungai nil  
5)      Penguasaan/Pencaplokan (Anexatie): Suatu wilayah dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi dan berdirilah negara di wilayah itu. Contoh ketika pembentukan negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina.
6) 
Detik-Detik Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
https://nasional.okezone.com/read/2020/08/17/337/2263216/detik-detik-pembacaan-teks-proklamasi-kemerdekaan-indonesia


    Proklamasi ( Proclamation): Ketika suatu bangsa yang dikuasai/dijajah bangsa lain melakukan perlawanan, berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Misalnya, negara Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu melepaskan diri dari penjajahan Jepang dan Belanda.

7)      Pembentukan Baru (innovation): Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Misalnya negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian muncul negara baru (Columbia Baru, Venezuela)
8)      Pemisahan ( Separatise): Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda.                                                                                                                                                           
d.       Terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis
1)      Teori Ketuhanan :  Tokoh-tokoh teori ini antara lain Agustinus, Yuliuas Stahl, Kranenburg, Haller, Thomas Aquino. Menurut teori ini, negara tidak terjadi karena kehendak manusia, melainkan karena kehendak Tuhan. Raja/penguasa yang memerintah merupakan wakil Tuhan/dewa. Hal ini memberi peluang kepada raja/penguasa untuk berbuat zalim dengan dalih kehendak Tuhan, misalnya raja Hamurrabi (Babilonia) yang menyatakan dirinya sebagai titisan Tuhan.
2)      Teori Perjanjian Masyarakat: Tokoh-tokoh teori ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, Monstesquieu. Menurut teori ini, negara diciptakan oleh manusia melalui perjanjian masyarakat (kontrak sosial) untuk menjamin ketentraman hidupnya.  Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa masyarakat (rakyat) memberikan kewenangan/kekuasaan kepada raja/pemerintah untuk mengatur dan mengurus kepentingan mereka. Dengan demikian tidak terjadi lagi perilaku homo homini lupus (manusia seperti serigala terhadap sesamanya), segala perselisihan dapat diselesaikan oleh aturan yang ditegakkan oleh negara/pemerintah.
3)      Teori Kekuasaan : Tokoh-tokoh teori ini antara lain HJ Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kallikles. Menurut teori ini, negara yang pertama kali dibentuk atas dasar penaklukan dan pendudukan. Dalam keadaan sebelum adanya negara, orang kuat dan berani memaksakan kehendaknya atas orang-orang yang lemah, kemudian menuntut legitimasi atas kekuasaannya. Hanya orang-orang yang kuatlah yang berkuasa dan dengan kekuasaannya dibentuklah negara.
4)      Teori Kedaulatan: Ada dua teori kedaulatan, yakni teori kedaulatan negara dan kedaulatan hukum. Teori kedaulatan negara dipelopori oleh anatara lain Vonthering, Paul Laband, G Jellinek. Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara. Negaralah yang menciptakan hokum untuk mengurus kepentingan rakyat. Sedangkan teori kedaulatan hukum dipelopori oleh antara lain Krabe, yang berpendapat bahwa hukum memegang peranan dalam negara. Hukum lebih tinggi daripada negara yang berdaulat.
5)      Teori Hukum Alam: Tokoh-tokoh teori ini antara lain Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquino. Menurut teori ini, hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk negara
Silahkan kalian lihat di link berikut ini tentang perbedaan negaras erikat dan kesatuan:
https://www.youtube.com/watch?v=5UZjfIN3HWg 

Secara teoritis, bentuk negara dibedakan dengan bentuk pemerintahan dan juga sistem pemerintahan. Ada yang berpendapat bahwa bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan dan tertib suatu negara berhubung dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan, sedangkan bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap. Contoh: bentuk negara Inggris ialah kerajaan parlementer dan bentuk pemerintahannya sistem kabinet.
Istilah bentuk negara lebih tepat digunakan dalam konteks menelaah keberadaan negara dari sudut susunan (struktur) negara. Negara yang bersusun satu (dalam negara tidak ada negara) disebut negara kesatuan, sedangkan suatu negara yang bersusun lebih dari satu (dalam negara ada negara bagian) disebut negara federal/serikat.
1)      Negara kesatuan (Unitarisme) :
Negara kesatuan adalah bentuk negara, di mana kekuasaan mengatur seluruh wilayahnya ada dalam tangan pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dilaksanakan langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu negara, satu  undang-undang dasar, satu/ seorang kepala negara, satu kabinet/ dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
Ada dua macam negara kesatuan :
a)       Negara kesatuan dengan sistim sentralisasi: semua hal diurus oleh pemerintah pusat, sehingga daerah-daerah  menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari Pemerintah pusat saja, dan tidak berhak membuat peraturan- peraturan sendiri.
b)      Negara kesatuan dengan sistim desentralisasi: daerah/ wilayah negara memperoleh hak untuk mengatur rumah tangga daerahnya.    Daerah-daerah yang mendapat hak mengurus rumah tangganya sendiri disebut daerah otonom.
2)      Negara Serikat (Federal):
Apabila beberapa negara menggabungkan diri dibawah satu kekuasaan pusat, sehingga gabungan itu merupakan satu kesatuan dalam tindakannya keluar, tetapi masing-masing masih tetap berhak dan merdeka dalam tindakannya ke dalam, sepanjang tidak bertentangan dengan  undang-undang dasar /peraturan itu.
Istilah bentuk pemerintahan mengacu pada kriteria bagaimana kepala negara itu ditetapkan dan masa jabatan kepala negara. Oleh karenanya, bentuk pemerintahan dibedakan :
1)      Negara Republik, dengan ciri-ciri : kepala negara dipilih oleh orang banyak (rakyat atau lembaga perwakilan), dengan masa jabatan tertentu, sebutan kepala negara adalah presiden
2)      Negara Kerajaan, dengan ciri-ciri: kepala negara bersifat titular (turun temurun), masa jabatan kepala negara tidak tertentu, dan sebutan kepala negaranya Raja, Kaisar, atau Sultan
 Sistem pemerintahan mengacu pada sistem kabinet yang diterapkan suatu negara,  dibedakan :
1)      Sistem Presidensial dengan ciri-ciri : Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;  Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden; Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen/DPR; Presiden tidak dapat membubarkan parlemen/DPR
2)      Sistem Parlementer, dengan ciri-ciri : Presiden/Raja hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri; Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen/DPR; Menteri-menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen (melalui mosi tidak percaya); Presiden dapat membubarkan parlemen/DPR.

Bentuk Kenegaraan :
Bentuk kenegaraan  merujuk pada sifat ikatan yang ada dalam suatu bangsa atau antar bangsa . Jika ikatan ini bukan atau tidak merupakan suatu negara, disebut  bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan ini merupakan bentuk ikatan yang belum, bukan, atau hampir merupakan suatu negara. Beberapa bentuk kenegaraan tersebut adalah:
1)      Koloni (Jajahan), yakni suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan negara lain berupa suatu daerah untuk memberikan keuntungan semata-mata bagi negara penjajahnya. Jajahan tidak memiliki hak, nasibnya tergantung pada negara penjajahnya.
2)      Mandat, yakni suatu daerah yang semula merupakan jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia 1yang diletakkan di bawah pimpinan negara yang menang perang dengan pengawasan dari komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
3)      Daerah Trustie (Perwalian), yakni daerah yang sesudah perang dunia kedua diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Termasuk daerah trust antara lain bekas daerah mandat; suatu daerah yang secara sukarela diserahkan urusannya kepada Dewan Perwalian PBB
4)      Negara Uni : adalah gabungan dari beberapa negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama. Apabila negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditetapkan lebih dahulu, disebut Uni Riil. Contoh : Uni Riil Australia – Hongaria (1918), Uni Riil Belanda- Luxemburg (1890).  Apabila hanya kep
ala negaranya saja yang sama, maka disebut Uni Personil.
5)      Negara Dominion : adalah suatu bentuk negara yang khusus terdapat dalam ketatanegaraan Inggris.Dominion adalah suatu negara yang merdeka (bekas jajahan Inggris ). Tetapi tetap tinggal  dalam lingkungan kerajaan Inggris. Gabungan antara dominion dibawah mahkota Inggris disebut The Brittish Comen wealth of nation. Dominion-dominion Inggris ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia
6)      Protektorat :adalah suatu negara yang ada dibawah lindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya dalam bentuk turut campur tangannya negara pelindung dalam hal urusan luar negeri Protektoratnya. Negara protektorat ini biasanya bukanlah subyek hukum internasional. Contoh: Mesir, protektorat dari Turki (1917), Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890); Albania, protektorat dari Italia (1936).


ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...