Kamis, 15 April 2021

Bab 7 Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia (pertemuan 9)

 Pertemuan 9

                                                                       Bab 7          

                                   Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

A.     Makna Hubungan Internasional


https://www.youtube.com/watch?v=7HFECW6P-Bw

Pengertian, Sifat, Bentuk, dan Asas-asas Hubungan Internasional 

·   Secara sederhana hubungan internasional dapat diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara negara dan negara, antara negara dan individu/badan hukum, serta antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.

·   Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra) hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam berbagai aspek yang dilakukan oleh suatu negara untuk mecapai kepentingan nasional negara tersebut.

·   pendapat beberapa ahli hokum internasional:

a)   Charles A. Mc : Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan  yang relevan dalam interaksi.

b)   Tygve Nathiessen : Hubungan  Internasional  adalah  bagian dari ilmu politik  dan    karena   itu   komponen- komponen   hubungan internasional   meliputi   politik   internasional,  organisasi   dan  administrasi internasional dan hukum internasional.

c)   Warsito Sunaryo : Hubungan internasional     merupakan  studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk  studi tentang  keadaan  relevan  yang  mengelilingi interaksi.  Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.        

Hubungan internasional dilaksanakan berdasarkan asas asas :

a.    Asas Teritorial yaitu hak dari suatu negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.

b.   Asas Kebangsaan yaitu kekuasan negara atas warga negaranya, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing.

c.    Asas kepentingan umum Yaitu negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu negara.

Faktor Pendorong, Arti Penting dan Dampak Hubungan Internasional 

Beberapa hal yang mendorong suatu negara untuk melakukan hubungan internasional:

·      faktor kodrat manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) yang harus mengadakan kerja sama antarsesama.

·      Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional.

·      Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.

·      Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.

·      Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, adil, dan merata.

Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Tegasnya, betapa pentingnya hubungan antar bangsa ini, dan karenanya setiap bangsa atau negara merasa berkepentingan untuk berperan serta dalam pergaulan internasional tersebut. Arti pentingnya hubungan internasional antara lain:

§  Menciptakan hidup berdampingan secara damai.

§  Mengembangkan penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.

§  Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.

§  Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia

§  Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

Hubungan internasional juga memiliki impiklasi hak dan kewajiban negara yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama(principle of mutual consent), prinsip timbal balik(priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas(principle of free communication), prinsip tidak diganggu gugat(principle of inciolability), prinsip layak dan umum(principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.

Apabila ada suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan internasional akan membawa dampak   antara lain :

·   Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya, mengingat keterbatan sumber daya alam dan juga sumber daya manusia

·   Negara tersebut kesulitan dalam menyelesaikan berbagai masalah, misalnya dalam menyelesaikan konflik dengan negara atau bangsa lain

·   Negara tersebut tidak atau kurang mendapat dukungan dari lembaga internasional seperti PBB dalam menghadapi berbagai masalah sosial dan kemanusiaan

·   Negara tersebut kemungkinan mendapat embargo  ( pengumuman resmi pemerintah yang melarang rakyatnya berdagang dengan satu negara atau lebih )

Sarana-sarana Hubungan Internasional

Sarana-sarana hubungan internasional dapat disebutkan antara lain :

a)   Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara dan bangsa lain.Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :

1.  Sebagai lambang, prestise negara pengirim;

2.  Sebagai wakil yuridis yang sah dari negara pengirim;

3.   Sebagai perwakilan diplomatic suatu negara di negara lain. :  perunding (negotiation);  Melaporkan (reporting); Perwakilan (refresentation);  Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.

b)   Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda lebih ditujukan kepada warga negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan negara yang membuat propaganda.

c)   Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakansecara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.

d)   Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukungan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerap dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional. Menurut Clausewitz,   perang adalah “kelanjutan politik dengan cara yang lain.” 

 


Senin, 05 April 2021

Bab 10 Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pertemuan 11)

Pertemuan 11                                                 Bab 10 
Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
A.       Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional.
Dalam membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ATHG, yaitu:
1. Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, sertapolitik.
2. Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan
3.   Hambatan, merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yangbertujuanmelemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional
4.  Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidakkonsepsional.
Perlu kalian ketahui, bahwa posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-aspek kehidupan sosial, antara lain sebagai berikut.
a.    Penduduk Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di belahan utara dan daerah berpenduduk jarang di belahan selatan.
b.    Ideologi Indonesia terletak antara komunisme dan liberalisme.
c.    Demokrasi     Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
d.    Ekonomi kita berada di antara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan
e.    Masyarakat Indonesia berada di antara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
f.     Kebudayaan Indonesia berada di antara kebudayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.
g.    Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan kontinental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan, dan timur.
B.   Ancaman di berbagai bidang
1.      Bidang Ideologi.
Pancasila sebagai sebuah ideologi bangsa Indonesia masih rawan terhadap berbagai ancaman.Salah satunya dari paham komunisme yang bersembunyi di balik semboyan demokrasi.Upaya sejumlah pihak untuk mengganti Pancasila dengan ideologi komunis telah berulangkali terjadi di Indonesia terhitung sejak 1926, 1946, 1948 dan 1965.
Meski tidak lagi muncul sebagai sebuah partai karena tidak diperbolehkan lagi, kataTaufik, namun ideolog ikomunis hingga kini masih ada dan berkembang di Indonesia.“Masih ada, memang tidak muncul sebagai partai karena tidak diperbolehkan.Akan tetapi sebagai ide masih, dalam suasana yang liberalistis dan demokratis seperti sekarang.
Ancaman terhadap ideologi Pancasila akan selalu datang dalam bentuk beragam. Kalau komunisme jadi ancaman maka kapitalis dan imprealisme juga musuh kita. Di era sekarang ini yang menjadi sasaran tembak adalah mind set kita. Ini bentuk penjajahan baru.
2.      Ancaman di Bidang Politik 
    Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri.Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Ke depan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia. Untuk itu, diperlukan peran dari fungsi pertahanan non- militer untuk menghadapinya.
Ancaman yang berdimensi politik  yang  bersumber  dari  dalam  negeri  dapat berupa penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang berkuasa. Bentuk lain yang digunakan adalah menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.
3.          Ancaman di Bidang Ekonomi
Pada saat ini ekonomi suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi. Dapat dikatakan, saat ini tidak ada lagi negara yang mempunyai kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lainnya.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan ketika negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasaryang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat.
Ekonomi kerakyatan sangat menghindari hal-hal berikut.
•    Sistem Free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi liberal.
•    Sistem etatisme, dalam arti negara  beserta  aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektornegara.
•    Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi di antaranya sebagai berikut.
a.    Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar negeri seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batas- batas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional, karena kalah bersaing dengan barang- barang dari luar negeri.
b.    Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia. Pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian, bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
c.    Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas.
d.    Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang, dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan sehingga angka pengangguran dan kemiskinan sulit dikendalikan.
e.    Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk
 
4.      Ancaman di Bidang SosialBudaya
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan  atas  ancaman  dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman dari luar timbul sebagai akibat pengaruh negatif globalisasi, di antaranya sebagai berikut.
a.    Munculnya gaya hidup konsumtif yang selalu mengkonsumsi barang- barang dari luar negeri.
b. Munculnya sifat hedonisme yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya, dansebagainya.
c.     Adanya sikap individualisme,yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen, dansebagainya.
d.    Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku, misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting, dansebagainya.
e.     Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial.
f.         Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat
5.      Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa ancaman militer.Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara.
Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah.Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah suatu negara.Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasiatau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak duakali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara, dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangatluas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaranwilayah. Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan
 
C.  Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang berbagai bidang
1.    Strategi mengatasi ancaman ideology dan Politik
Ada empat hal yang selalu dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan politik yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia.
Di sisi lain, isu demokrasi pada saat ini benar-benar memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokrasi yang diusung  adalah  demokrasi  yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya selalu terjadi konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antar negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji, serta mampu mengelola konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik. Pengelolaan konflik kepentingan dilakukan dengan tetap memperteguh wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.
Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerja sama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a.       Mengembangkan demokrasipolitik.
b.      Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arenapolitik.
c.       Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik danbenar.
d.      Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
e.       Menegakkan supremasihukum.
f.       Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politikinternasional.
2.    Strategi mengatasi ancaman ekonomi
Negara-negara berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank)  dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang.
Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan hal- hal di bawah ini.
a.    Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
b. Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.
c.    Perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak harus terjangkau oleh daya beli masyarakat.
d.    Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
e.    Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan negara-negara maju.
3.    Strategi mengatasi ancaman social budaya
Kehidupan sosial budaya di negara-negara berkembang, perlu memperhatikan gejala perubahan yang terjadi, terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, di antaranya yang memegang peranan penting ialah faktor teknologi dan kebudayaan. Faktor–faktor itu berasal dari dalam maupun dari luar.Biasanya, yang berasal dari luar lebih banyak menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami perubahan sosial yang terjadi, perlu dipelajari bagaimana proses perubahan itu terjadi dan bagaimana perubahan itu diterima masyarakat. 
Pengaruh dari luar yang perlu diperhatikan adalah hal-hal yang tidak menguntungkan serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

4.    Strategi mengatasi ancaman pertahanan keamanan
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karenaitu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut.
(1)       Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta olehTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3)              Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)              Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkanhukum.
(5)    Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan berikut.
a.  Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.       Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. 
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...