Pertemuan 11 Bab 10
Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia
A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional.
Dalam membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia
selalu dihadapkan pada ATHG, yaitu:
1. Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah
atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal,
sertapolitik.
2. Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau
bersifat menggugah kemampuan
3. Hambatan, merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri
sendiri yangbertujuanmelemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional
4. Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan
atau menghalangi secara tidakkonsepsional.
Perlu kalian ketahui, bahwa posisi silang negara
Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula
aspek-aspek kehidupan sosial, antara lain sebagai berikut.
a. Penduduk
Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di belahan utara dan daerah
berpenduduk jarang di belahan selatan.
b. Ideologi
Indonesia terletak antara komunisme dan liberalisme.
c. Demokrasi Pancasila berada di antara demokrasi rakyat
di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
d. Ekonomi
kita berada di antara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi
kapitalis di selatan
e. Masyarakat
Indonesia berada di antara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis
di selatan.
f. Kebudayaan
Indonesia berada di antara kebudayaan timur di utara dan kebudayaan barat di
selatan.
g. Sistem
pertahanan dan keamanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan
kontinental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan, dan
timur.
B.
Ancaman
di berbagai bidang
1. Bidang Ideologi.
Pancasila sebagai sebuah ideologi bangsa Indonesia
masih rawan terhadap berbagai ancaman.Salah satunya dari paham komunisme yang
bersembunyi di balik semboyan demokrasi.Upaya
sejumlah pihak untuk mengganti Pancasila dengan ideologi komunis telah
berulangkali terjadi di Indonesia terhitung sejak 1926, 1946, 1948 dan 1965.
Meski
tidak lagi muncul sebagai sebuah partai karena tidak diperbolehkan lagi, kataTaufik, namun ideolog ikomunis hingga kini
masih ada dan berkembang di Indonesia.“Masih ada, memang tidak muncul sebagai
partai karena tidak diperbolehkan.Akan tetapi sebagai ide masih, dalam suasana
yang liberalistis dan demokratis seperti sekarang.
Ancaman
terhadap ideologi Pancasila akan selalu datang dalam bentuk beragam. Kalau
komunisme jadi ancaman maka kapitalis dan imprealisme juga musuh kita. Di era
sekarang ini yang menjadi sasaran tembak adalah mind set kita. Ini bentuk
penjajahan baru.
2. Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar
negeri maupun dalam negeri.Dari luar negeri, ancaman di bidang politik
dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap
Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman
non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain
untuk menekan negara lain. Ke depan, bentuk ancaman yang berasal dari luar
negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia. Untuk itu, diperlukan
peran dari fungsi pertahanan non- militer untuk menghadapinya.
Ancaman
yang berdimensi politik yang bersumber
dari dalam negeri
dapat berupa penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk
menumbangkan pemerintah yang berkuasa. Bentuk lain yang digunakan adalah
menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.
3. Ancaman
di Bidang Ekonomi
Pada saat ini ekonomi
suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan bukti nyata dari
pengaruh globalisasi. Dapat dikatakan, saat ini tidak ada lagi negara yang
mempunyai kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lainnya.
Globalisasi perekonomian
merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan ketika negara-negara di
seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasaryang
semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara.
Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan
terhadap arus modal, barang, dan jasa. Ketika
globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara
akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat.
Ekonomi
kerakyatan sangat menghindari hal-hal berikut.
•
Sistem Free
fight liberalism yang hanya
menguntungkan pelaku ekonomi liberal.
•
Sistem
etatisme, dalam arti negara beserta
aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi diluar sektornegara.
•
Pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Adapun
pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan
Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi di antaranya sebagai berikut.
a. Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar
negeri seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya
batas- batas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang
lokal terutama yang tradisional, karena kalah bersaing dengan barang- barang
dari luar negeri.
b. Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan
dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing
menanamkan modalnya di Indonesia. Pada akhirnya mereka dapat mendikte atau
menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian, bangsa kita akan dijajah
secara ekonomi oleh negara investor.
c. Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat
dari adanya persaingan bebas.
d. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi
semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang, dan penyerapan tenaga
kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan sehingga angka pengangguran
dan kemiskinan sulit dikendalikan.
e. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka
panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara
maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam
jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan
ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat
pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin
memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada
prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan
menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin
bertambah buruk
4. Ancaman
di Bidang SosialBudaya
Ancaman
yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan
atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh
isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi
titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme,
kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman
dari luar timbul sebagai akibat pengaruh negatif globalisasi, di antaranya
sebagai berikut.
a. Munculnya
gaya hidup konsumtif yang selalu mengkonsumsi barang- barang dari luar negeri.
b. Munculnya
sifat hedonisme yaitu kenikmatan
pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia
suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya
tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya, dansebagainya.
c. Adanya sikap individualisme,yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri
serta memandang orang lain tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini
dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu
menghardik pengemis, pengamen, dansebagainya.
d. Munculnya
gejala westernisasi, yaitu gaya hidup
yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu,
seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang barat yang
sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku, misalnya
memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting, dansebagainya.
e. Semakin
memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan
kesetiakawanan sosial.
f. Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat
5.
Ancaman di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
Wujud ancaman
di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa ancaman militer.Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi
yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.Ancaman militer dapat berupa
agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata,
sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara.
Agresi suatu negara yang dikategorikan
mengancam kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk- bentuk
mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah.Invasi
merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan
militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah suatu
negara.Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasiatau diserang oleh
Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak duakali, yaitu 21 Juli
1947 dan 19 Desember1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang
peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah
laut, ruang udara, dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi
Indonesia yang memiliki wilayah yang sangatluas dan terbuka berpotensi
terjadinya pelanggaranwilayah. Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan
terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan
yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan
C. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang berbagai bidang
1.
Strategi
mengatasi ancaman ideology dan Politik
Ada empat hal yang selalu
dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan politik yaitu
demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia.
Di
sisi lain, isu demokrasi pada saat ini benar-benar memengaruhi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan
tetapi, demokrasi yang diusung adalah demokrasi
yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan
bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya
selalu terjadi konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada
pertikaian antar negara.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang menganut paham Demokrasi
Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang
kuat, mandiri, dan tahan uji, serta mampu mengelola konflik kepentingan. Konflik
kepentingan dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
pluralistik. Pengelolaan konflik kepentingan dilakukan dengan tetap memperteguh
wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.
Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya
sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan
kerja sama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan,
saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk
mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a. Mengembangkan demokrasipolitik.
b.
Mengaktifkan
masyarakat sipil dalam arenapolitik.
c.
Mengadakan
reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara
baik danbenar.
d.
Memperkuat
kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.
e.
Menegakkan
supremasihukum.
f.
Memperkuat
posisi Indonesia dalam kancah politikinternasional.
2.
Strategi
mengatasi ancaman ekonomi
Negara-negara berkembang
semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan
keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia
seperti IMF (International Monetary
Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization) belum
sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang.
Sistem ekonomi kerakyatan
merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan
memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal
tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan hal- hal di bawah ini.
a.
Sistem
ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri
sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
b. Pertanian
dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia
bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan
baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.
c.
Perekonomian
berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai
hajat hidup orang banyak harus terjangkau oleh daya beli masyarakat.
d.
Tidak
bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
e.
Mempererat
kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi
kepentingan negara-negara maju.
3.
Strategi
mengatasi ancaman social budaya
Kehidupan sosial budaya di negara-negara
berkembang, perlu memperhatikan gejala perubahan yang terjadi, terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor
yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, di antaranya yang memegang peranan
penting ialah faktor teknologi dan kebudayaan. Faktor–faktor itu berasal dari
dalam maupun dari luar.Biasanya, yang
berasal dari luar lebih banyak menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami
perubahan sosial yang terjadi,
perlu dipelajari bagaimana proses perubahan itu terjadi dan bagaimana perubahan itu
diterima masyarakat.
Pengaruh dari luar
yang perlu diperhatikan adalah hal-hal yang tidak menguntungkan serta dapat
membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia harus
selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah
kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
4.
Strategi
mengatasi ancaman pertahanan keamanan
Ancaman militer akan
sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karenaitu, harus diterapkan
strategi yang tepat untuk mengatasinya.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi
pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan sebagai berikut.
(1)
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
(2)
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta olehTentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3)
Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkanhukum.
(5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warganegara dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang
bersifat semesta bercirikan berikut.
a. Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan
oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu
seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan,
yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1
Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1 ...
-
BAB 7 BUDAYA POLITIK DI INDONESIA A. ...
-
Etos Kerja Masyarakat Indonesia A. Hakikat Etos Kerja Kamus Wikipedia menyebutkan bahwa etos berasal dari bahasa Yunani; akar katanya ...
-
B. Hakekat Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 ser...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar