PERLINDUNGAN TENAGA
KERJA
A. Pengertian Tenaga Kerja
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaandisebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari
pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat
tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja
sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan
dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor:
PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada
perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja
karena adanya pentahapan kepesertaan.
B. Kewajiban tenaga tenaga kerja
1.
Memberi keterangan yg benar jika diminta
oleh pegawai pengawas.
2.
Memakai alat perlindungan diri yg
diwajibkan
3.
Memenuhi dan mentaati persyaratan dan
kesehatan kerja yg berlaku di tempat kerja.
Hak-hak tenaga kerja :
1.
Meminta pengusaha utk melaksanakan semua persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja
2.
Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan
apabila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan diri tidak di
penuhi oleh majikan
C. Perlindungan Tenaga
Kerja
Perlindungan
terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak
dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan
pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi
pekerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan
Peraturan Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan
Tenaga kerja merupakan pelaku ekonomi dan
pembangunan, baik secara individu maupun secara kelompok, yang memiliki peranan
penting dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas
dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, tenaga kerja berperan sebagai salah
satu penggerak ekonomi dan juga sebagai sumber daya yang jumlahnya cukup
melimpah. Hal ini dapat dilihat pada problema masih tingginya tingkat
pengangguran serta minimnya lapangan pekerjaan.
Menyadari pentingnya tenaga kerja pada
setiap lapisan, yakni perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, maka diperlukan
suatu pemikiran agar tenaga kerja/pekerja agar dapat menjaga keselamatannya
dalam menjalankan pekerjaan yang diamanatkan kepadanya. Begitu pula dengan
kesehatan dan jaminan lainnya. Pemikiran-pemikiran tersebut merupakan salah
satu bentuk perlindungan kerja bagi para tenaga kerja. Namun demikian, begitu
besarnya potensi tenaga kerja di Indonesia tidak diimbangi dengan pemahaman
konsep perlindungan kerja. Dan ironisnya mayoritas dari mereka justru cenderung
mengabaikannya.
Di antara perundang-undangan yang
berkenaan dengan perlindungan tenaga kerja ialah:
a.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan ng layak bagi kemanusiaan.”
b.
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, “Setiap
orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
c.
Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 à setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
d.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
e. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industiral
Sifat perlindungan hukum bagi
pekerja/buruh
1.
Bersifat preventif : mencegah sengketa.
Perlu pengawasan, pembinaan dan partisipasi masyarakat agar norma perlindungan
kerja diterapkan.
2. Bersifat represif : menyelesaikan sengketa (upaya : Bipatrit atau pengadilan )
Bentuk Perlindungan Kerja
1.
Hak-hak pekerja : perlindungan PHK, Cuti,
Upah yang layak, Jamsostek, Jaminan Pensiun
2.
Kondisi kerja : waktu kerja, istirahat
kerja, kerja lembur
3.
Keselamatan dan kesehatan kerja
4.
Kesusilaan
5.
Pemeliharaan moral
6.
Perlakuan yang sesuai dengan martabat
manusia dan moral agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar