C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi
Mencari demokrasi bagi bangsa kita merupakan suatu
perjalanan kultural yang sangat panjang, yaitu perjalanan yang dimulai dari
budaya feodal-kolonial menuju ke suatu budaya baru dalam masyarakat kita yang
bersifat pluralistik dan multi-kultural ini. Kita masih
terus mencari titik-titik temu kultural antara berbagai golongan, lapisan,
serta aliran dalam masyarakat kita. Di
samping itu dari pengalaman bangsa selama ini,
terasa bahwa dalam tatanan masyarakat kita mencari demokrasi bukan
urusan mencari sistem politik semata-mata.
Dalam sistem politik
"demokrasi liberal" yang dipraktekkan dari tahun 1945 sampai 1959
terjadi dominasi politik parlemen yang tidak memungkinkan terbentuknya suatu
pemerintahan yang efektif dan mampu bertahan hidup. Ekses negatif yang tampak
dalam kehidupan politik di masa demokrasi liberal menurut Toto S. Pandoyo, antara
lain:
1
Kedudukan pemerintah (kabinet) sangat labil, terutama
sebelum pemilu 1955
2
Pemerintah
belum mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengerjakan sesuatu secara terencana
dan tuntas
3
Keputusan-keputusan
politik diambil melalui perhitungan suara (voting), terutama menyangkut
kebijaksanaan pemerintah dan yang menjadi wewnang lembaga perwakilan
4
Oposisi
dijalakan dengan cara menampakkan citra negatif terhadap pemerintah di kalangan
rakyat
5
Karena
adanya iklim kebebasan maka dalam waktu yang relatif singkat kehidupan
kepartaian tumbuh laksana jamur di musim hujan.
Sebagai catatan, dalam kurun waktu antara 1950 –
1959 terjadi 7 kali pergantian kabinet yakni : 1) kabinet Natsir (September
1950 – Maret 1951); 2) Kabinet Sukiman ( April 1951 – Februari 1952); 3)
Kabinet Wilopo (Februari 1952 – Juli 1953); 4) Kabinet Ali Sastroamidjojo 1 (
Juli 1953 – Juli 1955); 5) Kabinet Burhanudin Harahap ( Agustus 1955 – Maret
1956); 6) Kabinet Ali Sastroamidjojo 2 ( Maret 1956 – April 1957); 7) Kabinet
Djuanda (April 1957 – Juli 1959)
Setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959 dipraktekkan
sistem "demokrasi gotong royong” dalam suatu bingkai demokrasi terpimpin. Sistem baru ini menurut Albert Widjaya memungkinkan
pemerintah (eksekutif) memegang kekuasaan lebih besar sedangkan lembaga
legislatif lebih lemah. Dalam periode
ini pemikiran-pemikiran demokrasi barat banyak ditinggalkan, dengan alasan
liberalisme tidak sesuai dengan kepribadan Indonesia. Demokrasi terpimpin
cenderung untuk terlalu menitikberatkan pada aspek “terpimpin”nya, sehingga
menjurus kepada ”disguised authority”. Yang ada bukan demokratisasi dalam arti
ikut sertanya rakyat dalam proses pembuatan keputusan, tetapi politisasi yaitu
partisipasi rakyat terbatas semata-mata pada pelaksanaan keputusan yang telah
dibuat penguasa.
Sesudah tragedi nasional yang
terkenal dengan istilah G30S/PKI pada tahun 1965, dibangunlah sistem demokrasi
baru, yaitu sistem "demokrasi Orde Baru", yang di kelak kemudian hari
dinilai cenderung mengarah pada sifat otoriter dan feodalistik. Dalam era orde
baru ini, beberapa praktek politik kenegaraan yang tidak sejalan dengan
nilai-nilai demokrasi Pancasila, antara lain: Banyak terjadi manipulasi politik; Lemahnya penegakkan supremasi hukum; Maraknya korupsi, kolusi dan
nepotisme; Pembatasan kebebasan berpendapat; Banyak terjadi ketidakadilan,
termasuk perlakuan terhadap partai politik dan organisasi massa lainnya.
Pemerintahan orde baru berakhir
pada tahun 1998, sistem yang ingin dibangun adalah "demokrasi
reformatif". Pada kenyataannya kita dihadapkan pada kesulitan untuk
menemukan keseimbangan antara realita ke-bhinnekaan (plurality) dengan cita ketunggalan (unity).Semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Unity inDiversity) belum juga dapat kita
wujudkan ke dalam kehidupan bermasyarakat kita, dalam arti kita belum berhasil
mengembangkan kehidupan bersama yang bernafaskan harmoni dan kreativitas.
Perjalanan mencari demokrasi bagi bangsa kita merupakan perjalanan sangat panjang
menuju perubahan-perubahan yang pada dasarnya berupa perjalanan menuju
transformasi kultural.
Secara jujur, kita
harus mengakui bahwa dalam beberapa segi reformasi telah membawa kemajuan bagi
proses demokrasi. Sebagai contoh,
beberapa bentuk kebebasan dapat dinikmati dan dirasakan rakyat, di
antaranya yang menonjol ialah:
·
kebebasan mengemukakan pendapat secara lisan
dan tulisan di muka umum, seperti demonstrasi, menyampaikan petisi, menulis
buku dan membuat selebaran.
·
kebebasan berkumpul seperti mendirikan
organisasi termasuk partai politik
·
kebebasan pers termasuk reportase
penyelidikan {investigative, reporting) dan penulisan tertentu misalnya tentang
politik dan konflik antar kelompok/golongan.
·
pemilu yang bebas, termasuk bebas menggunakan
hak/tidak menggunakan hak dan bebas menjatuhkan pilihan
Dalam era reformasi, pelaksanaan
demokrasi Pancasila diusahakan mencakup hal-hal a.l.:
·
Pengamalan Demokrasi Pancasila dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha
Esa
·
Demokrasi Pancasila menjunjung hak asasi manusia
·
Demokrasi Pancasila mengutamakan kedaulatan rakyat
·
Demokrasi Pancasila menganut pembagian kekuasaan
·
Demokrasi Pancasila didukung oleh kesadaran warganegara
·
Demokrasi Pancasila menjamin otonomi daerah
·
Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi
peradilan yang bebas dan tidak memihak
·
Demokrasi Pancasila mengutamakan kesejahteraan rakyat
Demokrasi memerlukan prasyarat karakter atau perilaku dasar tertentu
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang hakikatnya adalah:
1) menghormati
sesama manusia sama dan sederajat dengan hak dan kewajiban yang sama,
2) memiliki
keterbukaan hati dan pikiran,
3) menyelesaikan
semua masalah bersama melalui dialog tanpa kekerasan dan menghormati hasil yang
disepakati,
4) memiliki
jiwa yang jujur dan semangat yang sportif.
Keempat karakter atau perilaku
dasar tersebut di atas walaupun sederhana, namun realisasinya memerlukan
dukungan pendidikan yang cukup tinggi, karena memerlukan landasan rasionalitas
yang tinggi. Berdialog dan berdiskusi secara santun dan nalar hanya dapat
dilakukan apabila para pesertanya sama-sama memiliki kemampuan bernalar yang
baik. Sebuah dialog yang terbuka dan berhasil baik hanya dapat dilakukan
apabila masing-masing peserta berjiwa jujur dan bersemangat yang sportif, yaitu
berani menerima kelebihan lawan dan mengakui kekurangan sendiri.
Dalam program character building, keempat ciri
karakter demokrasi tersebut di atas harus ditanamkan dan diteladankan dalam
kehidupan masyarakat sejak di bangku Sekolah Dasar (SD), sehingga melekat dan
tumbuh sebagai budaya dasar bangsa Indonesia. Budaya dasar bangsa Indonesia
dicerminkan dalam kelima sila Pancasila. Dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945 diamanatkan agar pemerintahan negara dibentuk berdasarkan Pancasila. Dalam
menegakkan budaya dasar bangsa Indonesia yang pertama-tama harus diwujudkan
adalah pemerintahan negara yang benar-benar melaksanakan ketentuan sila-sila
Pancasila, yang secara nyata ditampakkan dalam sistem pemerintahan negara,
dalam struktur dan kulturnya, dalam pelayanan publiknya dan dalam perilaku para
pejabatnya.
Pembangunan masyarakat tersebut
bertumpu pada: 1) Keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 2) Etika dan moral; 3) Kedaulatan rakyat atau
demokrasi; 4) Kebebasan dan keterbukaan; 5) Hukum di atas kekuasaan; 6) Hak
asasi; 7) Keadilan social; 8) Kelestarian lingkungan
Pada dasarnya demokrasi bukan
hanya menyangkut sistem politik pada tingkat negara, lebih dari itu demokrasi
juga mecakup kehidupan keseharian masyarakat. Proses
demokrasi harus tercermin dalam interaksi antar kelompok dan golongan dalam
masyarakat. Pola kehidupan keluarga, bahkan hubungan antar individu harus
didasarkan pada sistem demokrasi. Artinya demokratisasi harus dimulai dari
ruang terkecil dalam interaksi masyarakat. Pada tataran individu, struktur
relasi kekuasaan juga menentukan esensi dan kualitas demokrasi level di
atasnya, yaitu masyarakat dan negara. Proses demokrasi akan berlangsung lebih
baik jika setiap individu memiliki pengetahuan yang memadai tentang nilai-nilai
demokrasi. Perilaku dan kultur demokrasi menunjuk pada nilai-nilai demokrasi di
masyarakat. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang dilandasi oleh
nilai-nilai demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi Menurut Henry B. Mayo: Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga; Menjamin terselenggaranya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur; Membatasi pemakaian sampai
minim; Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman; Menjamin tegaknya
keadilan.
Menurut Prof
Suhardiman,SE, di Indonesia sudah ada institusi demokrasi, namun masyarakat
belum menikmati demokrasi, baik dikalangan pemerintahan, maupun jasa usaha. Dari
segi pemerintahan masyarakat banyak merasa tertindas. Pada jasa usaha terjadi
penindasan terhadap pekerja. Nampaknya demokrasi masih merupakan usaha, dan
masih terbatas pada kaum elit. Disini terlihat institusi tidak didukung oleh
perilaku demokratis. Tercapainya demokrasi sampai menyentuh kehidupan rakyat
cukup lama dan sulit, sehingga masih sangat mutlak diperlukan membangun budaya
demokrasi.
Ada 3 hal pengetahuan dan kesadaran demokrasi:
1. demokrasi
adalah pola kehidupan menjamin hak warganegara
2.
demokrasi
merupakan the long learning process (proses pembelajaran yang panjang)
3.
kelangsungan
demokrasi tergantung kepada proses pendidikan demokrasi pada masyarakat secara
luas.
Nilai-nilai demokrasi itu dapat
digali dalam makna demokrasi itu sendiri yang telah dijabarkan dalam UUD dan
kehidupan bernegara. Paling
tidak nilai-nilai demokrasi itu
mencakup: masalah kedaulatan; makna
negara berbentuk republic; negara berdasar atas hukum; pemerintahan yang
konstitusionil; sistem perwakilan; prinsip musyawarah; prinsip Ketuhanan
Sebagai
akhir uraian ini ada baiknya perhatikan Visi Indonesia 2020: terwujudnya masyarakat Indonesia yang
religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta
baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Indikator demokratis yaitu :
a.
Terwujudnya
keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara dan hubungan
kekuasaan antara pemerintahan nasional dan daerah
b.
Menguatnya
partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum
jujur, adil dan langsung, umum, bebas dan rahasia, efektifitas peran dan fungsi
partai politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin meluas
c.
Berkembangnya
organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik yang
bersifat tebuka
d.
Terwujudnya
mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
e.
Berkembangnya
budaya demokrasi, transparasi, akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai
perbedaan
f.
Berkembangnya
sistem kepemimpinan yang egaliter dan rasional.
Untuk menambah pengetahuan tentang Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi, Silahkan kalian lihat tayangan Youtube berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar