BAB 3
Pelaksanaan
Pemerintahan Sesuai Karakteristik Good
Governance
B. Asas-asas Umum pemerintahan Yang Baik
Ketetapan MPR nomor XI/MPR/1998 dan Undang-Undang nomor 28 tahun
1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme menunjukkan adanya itikad bangsa dan negara Indonesia untuk
mewujudkan kepemerintahan yang baik. Untuk menyelenggarakan negara yang bersih
diperlukan pedoman yang berisi asas-asas umum pemerintahan yang baik, meliputi
:
1)
Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perudang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
2)
Asas tertib penyelenggaraan negara, yakni asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggara negara
3)
Asas kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif
4)
Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
5) Asas proporsional, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban penyelenggara negara
6) Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7) Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang berlaku.
C. Karakteristik Good Governance
a.
Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat
mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun
melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara
konstruktif.
b.
Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus
adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang
menyangkut hak asasi manusia.
c.
Transparasi: transparansi dibangun atas dasar
informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi
perlu dapat diakses oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar
dapat dimengerti dan dipantau.
d.
Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan
seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan.
e.
Berorientas pada konsensus: tata pemerintahan
yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya
suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok
masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan
prosedur-prosedur
f.
Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai
kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas dan efisiensi: proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal
mungkin.
h.
Akuntabilitas: para pengambil keputusan di
pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik
kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
i.
Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat
memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang
baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan
untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki
pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar
bagi perspektif tersebut.
Berlakunya
karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk:
1)
Meminimimalkan terjadinya korupsi
2)
Pandangan minoritas terwakili dan
dipertimbangkan
3)
Pandangan dan pendapat
kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan
Dari karakteristik yang
dikemukakan oleh UNDP tersebut, Sedarmayanti menyimpulkan bahwa terdapat empat
unsur atau prinsip utama yang dapat memberi gambaran administrasi publik yang
berciri kepemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut:
a.
Akuntabilitas: Adanya kewajiban bagi
aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung
gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.
b.
Transparansi: Kepemerintahan yang
baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun
daerah.
c.
Keterbukaan: Menghendaki terbukanya
kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap
pemerintah yang dinilainya tidak transparan.
d.
Aturan hukum: Kepemerintahan yang baik
mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan
masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.
Contoh Good Goverment yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jateng, bisa kalian akses di
https://jatengprov.go.id/publik/jateng-jadi-contoh-penerapan-good-governance-nasional/
Silahkan dibaca untuk menambah referensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar