Kamis, 09 September 2021

Bab 3 Pelaksanaan Pemerintahan Sesuai Karakteristik Good Governance (Pertemuan 9)

 BAB 3

Pelaksanaan Pemerintahan Sesuai Karakteristik Good Governance

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri), saat meninjau Pameran Inovasi Kepemimpinan di Auditorium Sasana Widya Praja BPSDMD Jateng, 12 Desember 2018. (Foto: BeritaSatu Photo)
sumber : https://www.beritasatu.com/nasional/529810/jateng-jadi-contoh-penerapan-good-governance-nasional

B. Asas-asas Umum pemerintahan Yang Baik 

Ketetapan MPR nomor  XI/MPR/1998 dan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menunjukkan adanya itikad bangsa dan negara Indonesia untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. Untuk menyelenggarakan negara yang bersih diperlukan pedoman yang berisi asas-asas umum pemerintahan yang baik, meliputi :

1)       Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perudang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

2)       Asas tertib penyelenggaraan negara, yakni asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara

3)       Asas kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif

4)       Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara

5)       Asas proporsional, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

6)       Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

7)       Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang berlaku.

 

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=cl443j3SH7U

C.  Karakteristik Good Governance

a.   Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.

b.   Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

c.    Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

d.   Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

e.   Berorientas pada konsensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur

f.     Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

g.   Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

h.   Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.

i.     Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk:

1)   Meminimimalkan terjadinya korupsi

2)   Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan

3)   Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan

Dari karakteristik yang dikemukakan oleh UNDP tersebut, Sedarmayanti menyimpulkan bahwa terdapat empat unsur atau prinsip utama yang dapat memberi gambaran administrasi publik yang berciri kepemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut:

a.   Akuntabilitas: Adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.

b.   Transparansi: Kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

c.    Keterbukaan: Menghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan.

d.   Aturan hukum: Kepemerintahan yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.

Contoh Good Goverment yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jateng, bisa kalian akses di 

https://jatengprov.go.id/publik/jateng-jadi-contoh-penerapan-good-governance-nasional/

Silahkan dibaca untuk menambah referensi.


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...