Senin, 20 September 2021

BAB 4 Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila (Pertemuan 11)

B. Prinsip-prinsip Demokrasi

Demokrasi yang akan membawa manusia ke dalam kemakmuran dan kesejahteraan bersama:

§  Pertama, demokrasi   haruslah menjadi jawaban atas segala pertentangan yang ada di masyarakat

§  Kedua, demokrasi  haruslah menjadi perwujudan kehendak sejati mayoritas anggota masyarakat

§  Ketiga, segala hasil keputusan bersama, hasil dari proses demokrasi itu sendiri, harus secara disiplin dijalankan oleh semua anggota masyarakat.

Negara yang mendasarkan diri pada demokrasi kerakyatan haruslah memiliki ciri-ciri :

a)     Memiliki lembaga perwakilan rakyat (DPR), sebagai badan yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat

b)     Diselenggarakannya pemilu untuk memilih dan menetapkan anggota-anggota badan perwakilan rakyat. 

c)     Kekuasaan dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bertugas mengawasi pemerintah

d)     Susunan kekuasaan dan kedudukan  lembaga perwakilan rakyat ditetapkan dalam UUD

Prof Dahlan Thalib  mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan Demokrasi mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu: 1) Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik; 2) Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara; 3) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara; 4) Suatu sistem perwakilan; 5)  Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas

Menurut Robert Dahl   keuntungan dari demokrasi adalah sebagai berikut :

a)     Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.

b)     Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis

c)     Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan

d)     Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya

e)     Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar–besarnya bagi orang–orang untuk menggunakan kebebasan, untuk menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri

f)      Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral

g)     Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total daripada alternatif lain yang memungkinkan

h)     Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi

i)      Negara–negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain

j)      Negara–negara dengan pemerintahan demokratis cenderung lebih makmur daripada negara– negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis

Demokrasi menurut Robert Dahl “memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik manapun”. Pemerintahan yang demokratis memberikan kemungkinan terbaik bagi akuntabilitas, bersikap responsif terhadap tuntutan masyarakat, mendorong perdamaian, dan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance). Secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara yakni :

·       pemilu yang bebas dan adil, yang mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, beroposisi

·       memaksimalkan peluang bagi penentuan nasib sendiri

·       mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warganegara membuat pilihan-pilihan normatif dan kemampuan untuk memerintah sendiri 

 

Konsepsi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah faham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemrusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan bangsa, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi Pancasila adalah : 1) Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia; 2) Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban; 3) Adanya kebebasan yang bertanggung jawab; 4) mengutamakan musyawarah mufakat; 5) keadilan social; 6) Persatuan nasional dan kekeluargaan; 7) Menjunjung cita-cita nasional

Sedangkan aspek-aspek demokrasi Pancasila mencakup:

·       Aspek formal, menyangkut proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan legislatif dan pemerintahan, dan bagimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai konsensus

·       Aspek material, menyangkut gambaran manusia Indonesia dan mengakui hak-hak asasi manusia sebagai penghormatan atas harkat dan martabat manusia

·       Aspek kaidah, menyangkut seperangkat norma-norma yang menjadi pedoman dan kriteria untuk mencapai tujuan kenegaraan

·       Aspek organisasi, menyangkut wadah yang digunakan untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai, berupa organisasi sistem pemerintahan  atau lembaga-lembaga negara dan organisasi lembaga-lembaga atau kekuatan-kekuatan sosial politik dalam masyarakat

·       Aspek Semangat, menyangkut jiwa atau spirit dalam penyelenggaraan negara, karena yang terpenting dalam penyelenggaraan negara adalah semangat para penyelenggara negara.

BAB 2 Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia (Materi)

 

SISTEM HUKUM NASIONAL

A.      Pentingnya norma hukum

 Norma hukum sangat diperlukan bagi masyarakat, dengan alasan :

1)     melengkapi kaidah-kaidah  yang lain dengan sanksi yang tegas dan nyata

2)     mengatur hal-hal yang belum diatur oleh kaidah lainnya

3)     Adakalanya mengatur hal yang bertentangan dengan kaidah lainnya, misalnya: membunuh itu bertentangan dengan kaidah kesusilaan, tetapi kaidah hukum memungkinkan adanya hukuman. 

 Menurut Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH, kaedah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Kaidah pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai pernilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan.

B.  Pengertian, Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Hukum

Hukum oleh  Kamus Besar Bahasa Indonesia   didefinisikan sebagai peraturan atau adat , yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan); keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis

Beberapa pengertian hukum dari para ahli, antara sebagai berikut:

·  Utrech: Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu

·  Imanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan

·  Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

·  JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu  hukuman tertentu.

Unsur-unsur hukum

Hukum memiliki unsur-unsur sbb:

a)     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b)     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c)     Peraturan tersebut bersifat memaksa.

d)     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri-ciri hukum adalah :

1.     Adanya perintah dan/atau larangan.

2.     Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

C.  Pengertian Sistem Hukum

Sistem merupakan  tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.

Sistem hukum menurut Prof. Dr.Sudikno Mertokusumo, SH memiliki ciri-ciri:

·  terikat pada waktu dan tempat. Hal ini berarti bahwa suatu sistem hukum yang pada suatu saat berlaku, lama-lama tidak sesuai lagi dengan perubahan masyarakat.

·  bersifat kontinyu, berkesinambungan dan otonom. Fungsi sistem hukum adalah menjaga keseimbangan tatanan dalam masyarakat (restutio in  integrum)

·  mengenal pembagian atau klasifikasi. 

·  mempunyai sifat konsisten (ajeg) dalam menghadapi konflik. Sistem hukum menyediakan jawaban atau pemecahan atas segala permasalahan yang timbul dalam sistem. 

·  bersifat lengkap, yakni melengkapi kekosongan, kekurangan dan ketidakjelasan hukum.

·  mempunyai konsep yang fundamental.

 Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem Hukum Eropa Kontinental, adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. Sistem Hukum Anglo-Saxon, adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem Hukum Adat/Kebiasaan, adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Sistem Hukum Agama, adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

 

D.  Klasifikasi Hukum

Berdasarkan asasnya, hukum dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

1)     Menurut sumbernya

Sumber hukum diartikan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang mengikat, bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar memngakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. 

Macam-macam sumber hukum ;

a.    Sumber hukum material:  yakni sumber hukum dari segi asal dan isinya, dalam arti peraturan yang digunakan berasal dari mana dan berisi (menyangkut) tentang hal apa. Misalnya, ahli ekonomi akan melihat bahwa timbulnya hukum berasal dari kegiatan-kegiatan ekonomi; Ahli sosiologi akan menyatakan bahwa hukum berasal dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan, dan seterusnya.

b.   Sumber hukum formil, yakni sumber hukum dilihat dari tempat menyimpan atau mengambil, merupakan sumber hukum dalam arti bentuk, yakni aturan hukum diambilkan dari wadah atau tempat yang sudah terbentuk.

Sumber hukum formal meliputi :

1.   Undang-undang

2.   Kebiasaan/adat

3.   Jurisprudensi (Keputusan Hakim)

4.   Traktat (Perjanjian)

5.   Doktrin (Ajaran Hukum)

2)     Menurut bentuknya :

a. Hukum Tertulis:  

1)     Hukum tertulis yang dikodifikasikan,

2)     Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan

         Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis (lapangan) hukum tertentu dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAPdt). 

b. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yakni aturan hukum yang tidak tertulis, tetapi ditaati oleh masyarakat.

3)     Menurut tempat-berlakunya  :

a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.

b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.

d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

4)     Menurut waktu berlakunya :

a. Ius Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Pada umumnya disebut Tata Hukum, yaitu hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam tempat tertentu

b. Ius Constituendum (hukum cita-cita), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang

c. Hukum Azasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5)     Menurut cara mempertahankannya:

a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata,

b. Hukum Formal (hukum proses/hukum acara), yaitu hukum yang memuat  peraturan–peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan. Contoh: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata

6)     Menurut Sifatnya:

a.      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dilaksanakan dan mempunyai paksaan mutlak, tidak bisa dikesampingkan oleh perjanjian.

b.     Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan-peraturan sendiri dalam suatu perjanjian

7)     Menurut Wujudnya:

a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.

b. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut dengan hak.

8)     Menurut Isinya:

a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan

Contoh hukum privat terdiri dari Hukum perdata, hukum dagang

b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegara, warganegara dengan warganegara,  atau hukum yang melindungi kepentingan umum (publik).

Temasuk dalam hukum publik adalah : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara,Hukum Internasional

E.   Fungsi dan Tujuan Hukum

 Hukum memiliki dua aspek yang berkaitan erat satu sama lain. Aspek pertama adalah sistem norma dan aspek kedua adalah sistem kontrol sosial. Sebagai sistem norma, hukum berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Sedangkan sebagai sistem kontrol sosial, hukum berfungsi untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam kehidupan bersama di masyarakat, diperlukan hukum untuk mengatur tata kehidupan agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan. Apabila seseorang melakukan pelanggaran hukum maka akan berhadapan dengan penegak hukum seperti polisi, jaksa dan  hakim.

Memang hukum itu tidak tampak, namun dapat dirasakan karena hukum itu hidup di tengah-tengah masyarakat, karena masyarakat selalu berhubungan dengan hukum dalam berbagai aspek kehidupannya seperti hubungan dalam perkawinan, melamar pekerjaan, hubungan jual beli, perjanjian sewa menyewa, peristiwa pencurian, perampokan, korupsi, penganiayaan, penipuan adalah merupakan peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Oleh karena itu, agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadaan aman dalam kehidupan bersama kaidah-kaidah hukum ditaati. Akan tetapi, tidak semua orang mau mentaatinya, dan agar   hukum dapat berfungsi maka perlu dilengkapi dengan unsur pemaksa serta sanksi yang tegas dan nyata.

Secara umum, hukum memiliki fungsi ( kegunaan) sebagai berikut:

a.      Mengatur tata kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan

b.     Pengaturan dan pengkoordinasian berbagai kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan kepentingan yang berbeda.

c.      Melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberi kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut, misalnya kepentingan seseorang terhadap kehormatannya, harta bendanya, jiwanya, dsb

Mengenai tujuan hukum terdapat berbagai pandangan para ahli, antara lain :

·       Aristoteles : memberikan keadilan, jadi memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (teori etis)

·       J Bentham : kemanfaatan bagi umum/masyarakat, jadi hukum  bertujuan “menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya” (disebut teori Utilitas)

·       Bellefroid : isi hukum harus ditentukan oleh 2 asas yakni asas keadilan dan asas kemanfaatan (gabungan teori teori etis dan teori utilitas)

·       Van Kan : menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak terganggu

·       Apeldoorn : mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan dengan jalan damai

·       E Utrecht : menjamin adanya kepastaian hukum dalam pergaulan manusia

·       Prof Subektti,SH : mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya

Dalam kaitannya dengan ini, Gustav Radbruch menyebutkan tiga nilai dasar hukum yakni : 1) keadilan; 2) Kegunaan, dan 3) Kepastian hukum

 Bagaimana dengan tujuan dan fungsi hukum di Indonesia ? Adakah kalian merasakan kemanfaatan penerapan hukum di Indonesia ? Bagaimana kedudukan hukum di Indonesia ? Untuk mengungkap hal tersebut, kalian ikuti penjelasan berikutnya.

F.    Kedudukan dan Fungsi Hukum di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ini berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi didasarkan kepada hukum.. Dengan demikian, hukum mempunyai kedudukan yang tinggi sekali dalam negara.   Berhubung dengan itu maka materi hukum di Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam masyarakat Indonesia. Hal ini mencakup kesadaran dan cita-cita hukum, cita-cita moral, kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perdamaian, cita-cita politik, sifat, bentuk dan tujuan negara,mkehdiupan kemasyarakatan, agama, dan sebagainya.

Hukum yang adil di Indonesia adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan rasa keadilan bangsa Indonesia, mampu melindungi kepentingan-kepentingan material dan spiritual, mampu melindungi kepribadian dan kesatuan bangsa, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar cita-cita nasional.

Sebagaimana diketahui bahwa tertib hukum yang tertinggi dan sekaligus merupakan sumber segala sumber hukum berasal dari rakyat (kedaulatan rakyat). Pasal 1 ayat (2) UUD tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kedaulatan rakyat menurut sejarah pembentukan negara Indonesia, semula dipegang oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan  yang nota bene mewakili seluruh bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai badan pembentuk negara. Hanya badan pembentuk negaralah yang berwenang meletakkan kaidah negara yang fundamental. Di Indonesia kaidah negara yang fundamental ini adalah Pancasila. Aturan atau kaidah hukum yang diterapkan dalam masyarakat Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa yakni Pancasila, yang nilai-nilainya terjabar dalam Pembukaan UUD 1945.

Fungsi hukum nasional kita adalah pengayoman, dalam artian bahwa aturan-aturan hukum yang bersumber pada rasa keadilan, melindungi :

1.     segenap bangsa Indonesia

2.     seluruh tumpah darah Indonesia

3.     cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

4.     masyarakat Indonesia dan individu-individu

5.     jiwa, kebebasan individu, kehormatan dan harta bendanya

6.     pelaksanaan pembangunan (hukum harus berfungsi sebagai sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh)

Hukum yang berfungsi sebagai sarana modernisasi dan pembangunan nasional, diwujudkan dengan:

a.      peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaruan, kodifikasi (pembukuan hukum) serta univikasi (penyatuan hukum)

b.     menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing

c.      peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum

d.     memupuk kesadaran hukum masyarakat dan membina sikap para penguasa dan pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum, keadilan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945

G.  Tata Hukum Indonesia

 Tata hukum adalah semua peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu bagi seluruh masyarkat di negara tersebut. Suatu masyarakat menetapkan tata hukumnya sendiri serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang menetapkan tata hukum dan turut serta dalam berlakunya tata hukum itu disebut masyarakat hukum. Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa masyarakat itu. Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, oleh negara Indonesia. 

Pernyataan kemerdekaan melalui proklamasi dan penegasannya dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung arti :

a.      menjadikan Indonesia negara yang merdeka dan berdaulat

b.     pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis, yakni UUD 1945.

UUD hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai undang-undang organik (undang-undang yang dibuat untuk melaksanakan ketentuan UUD). 

      Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu membuat tata hukum sendiri. Karena baru saja merdeka, tentu saja masyarakat hukum (negara) Indonesia belum mampu membuat berbagai peraturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan negara. Untuk menghindari adanya kekosongan tata hukum, maka dijembatani dengan rumusan  Aturan Peralihan UUD 1945 sbb:

UUD 1945 (sebelum perubahan):

Pasal II Aturan Peralihan

UUD 1945 (setelah perubahan):

pasal I Aturan Peralihan

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menuurut Undang-Undang Dasar ini

Dengan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa segala peraturan yang diadakan di zaman Hindia Belanda, di zaman bala tentara Jepang dan di jaman Republik Indonesia hingga sekarang, berlaku seluruhnya di Indonesia sekarang ini, asal saja peraturan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang sekarang berlaku dan tetap akan berlaku setersunya selama belum dicabut, ditambah atau dirubah oleh ketentuan-ketentuan berdasarkan UUD 1945.  Sebagai contoh : hukum pidana yang dikodifikasi dalam KUHP berasal dari Wetboek van Straftrecht (WvS) jaman Hindia Belanda; hukum perdata yang dikodifikasi dalam KUHPdt berasal dari Burgerlijke Wetboek (BW).   Kita patut berbangga bahwa bangsa kita juga mampu membuat karya agungnya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditetapkan dengan UU no 8 tahun 1982, serta banyak lagi produk perundangan yang mencerminkan jiwa nasionalisme Indonesia.

Tata hukum Indonesia memiliki struktur tersendiri dengan UUD 1945 sebagai inti tata hukum Indonesia. Secara hirarkhis, tata hukum Indonesia   tercermin dalam tata urutan perundangan sbb:

Tap MPRS XX/1966

Tap MPR III/2000

UU No 10/2004

UU no 12 tahun 2011

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945

Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945

Tap MPR

Tap MPR

Undang-Undang (UU)/PERPU)

Undang-Undang (UU)/PERPU)

Undang-Undang (UU)/PERPU

Undang-Undang (UU)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP)

PERPU

Peraturan Presiden (Per Pres)

Peraturan Presiden (Per Pres)

Keputusan Presiden (Kep Pres

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah provinsi

Peraturan Pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri,dsb.

Keputusan Presiden (Kep Pres)

(Peraturan Menteri (Per Men) dan Peraturan lain, Penjelasan UU)

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 

Peraturan Daerah (Perda)

 

 

 

PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA

 PERADILAN INDONESIA

 A.  Kekuasaan Kehakiman

      Dalam UUD 1945 pasal 24, kekuasaan peradilan diatur sbb:

(1)   Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan  tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya, mengenai kekuasaan kehakiman dijabarkan dalam UU nomor 14 tahun 1970 juncto UU nomor 35 tahun 1999 juncto UU no 4 tahun 2004.

B.  Lembaga Negara di bidang Peradilan (yudikatif)

Mahkamah Agung (MA)

Tentang Mahkamah Agung, UUD 1945 menegaskan dalam pasal 24A ayat (1) :”Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.  Dalam pasal tersebut juga dimuat tentang  syarat hakim agung, lembaga yang mengusulkan calon hakim agung (yakni Komisi Yudisial), susunan kedudukan, keanggotaan dan hukuman Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya yang diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung adalah UU No 14 tahun 1985, dan UU No 14 tahun 1970 jo UU No 35 tahun 1999 tentang  Pokok–Pokok Kekuasaan Kehakiman.

  1. Kekuasaan dan kewenangan MA:
  2. memeriksa dan memutus: 1). Permohohan kasasi, 2) sengketa tentang kewenangan mengadili, 3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Dalam memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya dilakukan oleh 3 orang haklm.
  4. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara (lembaga negara)
  5. Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi
  6. Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  7. Hal ini diatur dalam pasal 31 UU no 14 tahun 1985, yakni bahwa MA berhak menguji peraturan yang lebih rendah daripada undang-undang mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.MA berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang

Komisi Yudisial:

Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 3 dinyatakan bahwa Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Selanjutnya dalam pasal 24B ditegaskan tentang lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial sbb:

  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
  4. Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang

      Sebagai tindak lanjut ditetapkanlah UU no.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.Keanggotaan Komisi Yudisial ini adalah 7 orang.

Mahkamah Konstitusi(MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dinyatakan dalam pasal 24C UUD 1945, dengan wewenang :

  1. menguji undang-undang terhadap UUD negara RI tahun 1945.
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD negara RI tahun 1945
  3. memutus pembubaran partai politik
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilu :
  5. memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara; korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945.

      Untuk merealisasikan ketentuan pasal 24C UUD 1945 tersebut, ditetapkanlah UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Isi pokok undang-undang ini antara lain :

Kedudukan MK sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakimman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (pasal 2)

a.      Keanggotaan MK berjumlah 9 orang hakim kosntitusi (pasal 4)

b.     Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK dibantu oleh sebuah Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan (pasal 7)

c.      Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengennai permohonan yang terdaftar, diperiksa dan diputus; pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya (pasal 13)

d.     Masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan putusan MK (pasal 14)

e.      Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden (pasal 18)

f.      Masa jabatan hakim kosntitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (pasal 22)

g.     Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum. Peradilan MK adalah peradilan dengan kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

C.   Lingkungan Peradilan

1.     Peradilan Umum

Undang-undang yang mengatur tentang peradilan umum adalah UU No. 8 tahun 2004 yang merupakan perubahan terhadap UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Beberapa hal yang penting antara lain:

a.      Kedudukan peradilan umum sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya 

b.     Pelaksana peradilan umum adalah Pengadilan Negeri (PN) sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai pengadilan tingkat banding, dengan tempat kedudukan PN di kotamadya atau di ibukota kabupaten dan PT dengan tempat keududukan di ibukota propinsi 

c.      Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pelaksanaan tugas hakim 

d.     Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama

e.      Pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding dan mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya 

2.     Peradilan Agama

Diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 sebagai perubahan atas UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksaanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan.

Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam menyangkut : Nikah, Talak, Rujuk, Perceraian, Waris, dll.

3.     Peradilan Militer

Dasar hukum peradilan militer terdapat dalm UU Darurat no.16 tahun 1950 yang telah dirubah dengan UU No 31 tahun 1997. Adapun  wewenang Peradilan Militer menurut UU tersebut adalah:

·  mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit , yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu goloongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang dan seseorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

·  Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata

·  Menggabungkan perkara ganti rugi dalam perkara pidana  yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

4.     Peradilan  Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU no. 5 tahun 1986 yang kemudian dirubah dengan UU No 9  tahun 2004. Dalam undang-undang ini diatur antara lain :

a.      Ketentuan umum  :

-        Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah

-        Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

-        Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan  terhadap badan atau pejabat  Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan

b.     Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara 

c.      Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara 

d.     Prosedur yang ditempuh  untuk menyelesaikan sengketa adalah melalui gugatan 

e.      Putusan Pengadilan dapat berupa : 1). gugatan ditolak, 2). gugatan dikabulkan, 3). gugatan tidak diterima, 4). gugatan gugur

f.      Alat bukti berupa : surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim  

D.  Proses Peradilan

 Upaya penegakkan hukum terhadap kasus atau tindakan pelanggaran hukum dijalankan oleh aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa dan hakim. Untuk memberikan sedikit gambaran tentang proses peradilan dapat dikemukakan secara singkat proses beracara, khususnya dalam hukum acara pidana. Proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari 3 tingkatan:

1.     Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan pendahuluan adalah suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah sesuatu sangkaan itu benar-benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak. Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah Kejaksaan dan Kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menmukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.Undang-Undang yang mengatur kepolisian adalah UU no 2 tahun 2002. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu ditahan. Keterangan tersebut terhimpun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di Pengadilan. Jaksa adalah pejabat yang diberi nwewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.

Jaksa memiliki tugas pokok :

·       mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan, pelanggaran dan mengawasi serta mengkordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan dalam hukum acara pidana dan peraturan negara lainnya

·       mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara

·       melaksanakan tugas khusus lain yang diberikan oleh suatu peraturan negara

Sedangkan wewenang jaksa adalah :

·       bertindak sebagai penuntut umum

·       melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

·       sebagai penuntut umum dapat melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum

Undang-undang yang mengatur tentang Kejaksaan adalah UU no 5 tahun 1991.

2.     Pemeriksaan dalam sidang pengadilan

Pemeriksaan ini bertujuan meneliti dan menyaring apakah suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apakah bukti-bukti yang diajukan itu sah atau tidak, apakah pasal dan KUHP yang dilanggar itu sesuai perumusannya dengan tindak pidana yang telah terjadi. Setelah surat-surat pemeriksaan (BAP) selesai, kejaksaan menyerahkan kepada pihak pengadilan negeri. Tersangka yang dituntut di muka pengadilan statusnya berubah menjadi terdakwa.  Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dan disertai dengan tuntutan pidananya. Hakim akan memeriksa terdakwa, saksi-saksi, dan segala bukti yang diajukan, guna memperoleh keyakinan dalam memutuskan perkara. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Hakim mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 

Jenis-jenis keputusan hakim dalam perkara pidana adalah :

a.      Pidana pokok : 1). Pidana mati, 2). Pidana penjara (Penjara seumur hidup dan Penjara sementara, 3). Pidana kurungan, 4). Denda

b.     Pidana tambahan: 1). Pencabutan hak-hak tertentu, 2). Penyitaan (perampasan) barang, 3). Keputusan (vonis) pengadilan

Terdakwa yang sudah divonis disebut terpidana. 

3.     Pelaksanaan hukuman

Vonis hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah jaksa. 

Sebagai catatan, sejak proses pengusutan/pemeriksaan pendahuluan, tersangka berhak didampingi oleh advokat atau pengacara.  Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

 

Berperilaku sesuai dengan aturan hukum

 

A.      Pembenahan Sistem   Hukum Yang Menjamin Penegakan Dan Kepastian Hukum

Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera.Tanpa adanya hukum yang ditegakkan dan ketertiban yang diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun mustahil dapat terwujud.Demikian juga ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban mustahil masyarakat dapat berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Jadi sekali lagi, hal ini menunjukkan ada keterkaitan erat antara damai, adil, dan sejahtera. Perbaikan di aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian. Upaya-upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan penegakan hukum serta ketertiban antara lain :

1       Memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan kronisme

2       Meningkatkan profesionalisme dan kualitas sistem peradilan

3       Menyederhanakan sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil, yaitu memihak pada kebenaran

4       Meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga keamanan, pertahanan dan ketertiban

5       Menghormati dan memperkuat kearifan-kearifan dan hukum adat yang bersifat lokaluntuk memperkaya sistem hukum dan peraturan

6       Menghormati persamaan setiap warga negara di depan hukum, melalui keteladanan para pemimpin dan pejabat negara

7       Meningkatkan kerjasama internasional untuk menciptakan kawasan yang aman, damai, adil dan kondusif untuk meningkatkan kesejahteraan

B.    Sikap dan Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum

Seiring dengan upaya penegakkan hukum (law inforcement), kita harus mampu menampilkan sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum. Mengapa kesadaran hukum sangat penting bagi manusia yang hidup bermasyarakat ? Bagaimana penerapan sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum ?

Sebagaimana kita ketahui, manusia dilahirkan memiliki sifat, karakter, bakat, kemauan dan kepentingan yang berbeda-beda.berbagai perbedaan tersebut seringkali menimbulkan persoalan atau konflik. Untuk itulah diperlukan kesadaran setiap warga yang hidup bersama dalam masyarakat. Kesadaran warga untuk patuh dan taat pada hukum akan membawa pada tatanan masyarakat yang tertib, aman, tentram dan damai serta sejahtera. Kesadaran hokum ini diterapkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, seperti :

a.      Kesadaran hukum dalam kehidupan keluarga

Setiap anggota keluarga hendaknya mampu menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga tujuan hidup berkeluarga dapat tercapai. Sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum dalam lingkungan keluarga misalnya :

·  menjaga nama baik keluarga

·  mentaati aturan yang berlaku dalam keluarga

·  menghormati sesama anggota keluarga

·  menggunakan dan menjaga fasilitas keluarga

·  menempatkan diri sesuai dengan kedudukan dalam keluarga (contoh : anak harus memperhatikan nasehat orang tua, orang tua memiliki kekuasaan terhadap anak)

b.     Kesadaran hukum di lingkungan  sekolah

Di lingkungan sekolah, kesadaran hokum dikembangkan melalui sikap dan tindakan :

·  menjaga nama baik sekolah

·  mentaati tata tertib yang berlaku

·  menghormati semua warga sekolah

·  disiplin dalam belajar

·  melaksanakan upacara bendera

·  memelihara fasilitas dan lingkungan sekolah

c.      Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat

Sikap dan perilaku yang menunjukkan kesadaran hokum di lingkungan masyarakat antara lain :

·  menjaga nama baik lingkungan masyarakat

·  menghormati sesama warga masyarakat

·  menjunjung norma adat dan kesopanan yang berlaku

·  menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian lingkungan tempat tinggal

·  kesediaan bergotong royong dengan tetangga

·  Tidak berbuat onar atau perbuatan lain yang meresahkan lingkungan masyarakat

d.     Kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Wujud sikap dan perilaku sadar hokum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya :

·  Memiliki pemahaman tentang hukum

·  Mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku

·  Membayar pajak tepat waktu

·  Membantu upaya penegakkan hukum

·  Menghindari perbuatan anarki

·  Tidak main hakim sendiri

·  Menghormati proses hukum yang sedang berjalan

·  menjaga nama baik bangsa dan negara

 

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...