Jumat, 29 Januari 2021

Bab 4 Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia ( Pertemuan 3)

 Pertemuan 3

PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA

 PERADILAN INDONESIA

A.  Kekuasaan Kehakiman

      Dalam UUD 1945 pasal 24, kekuasaan peradilan diatur sbb:

(1)   Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan  tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya, mengenai kekuasaan kehakiman dijabarkan dalam UU nomor 14 tahun 1970 juncto UU nomor 35 tahun 1999 juncto UU no 4 tahun 2004.

B.  Lembaga Negara di bidang Peradilan (yudikatif)

Mahkamah Agung (MA)

Tentang Mahkamah Agung, UUD 1945 menegaskan dalam pasal 24A ayat (1) :”Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.  Dalam pasal tersebut juga dimuat tentang  syarat hakim agung, lembaga yang mengusulkan calon hakim agung (yakni Komisi Yudisial), susunan kedudukan, keanggotaan dan hukuman Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya yang diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung adalah UU No 14 tahun 1985, dan UU No 14 tahun 1970 jo UU No 35 tahun 1999 tentang  Pokok–Pokok Kekuasaan Kehakiman.

  1. Kekuasaan dan kewenangan MA:
  2. memeriksa dan memutus: 1). Permohohan kasasi, 2) sengketa tentang kewenangan mengadili, 3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Dalam memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya dilakukan oleh 3 orang haklm.
  4. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta ataupun tidak kepada lembaga tinggi negara (lembaga negara)
  5. Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi
  6. Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  7. Hal ini diatur dalam pasal 31 UU no 14 tahun 1985, yakni bahwa MA berhak menguji peraturan yang lebih rendah daripada undang-undang mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.MA berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang

Komisi Yudisial:

Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 3 dinyatakan bahwa Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Selanjutnya dalam pasal 24B ditegaskan tentang lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial sbb:

  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
  4. Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang

      Sebagai tindak lanjut ditetapkanlah UU no.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.Keanggotaan Komisi Yudisial ini adalah 7 orang.

Mahkamah Konstitusi(MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dinyatakan dalam pasal 24C UUD 1945, dengan wewenang :

  1. menguji undang-undang terhadap UUD negara RI tahun 1945.
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD negara RI tahun 1945
  3. memutus pembubaran partai politik
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilu :
  5. memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara; korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945.

      Untuk merealisasikan ketentuan pasal 24C UUD 1945 tersebut, ditetapkanlah UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Isi pokok undang-undang ini antara lain :

Kedudukan MK sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakimman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (pasal 2)

a.       Keanggotaan MK berjumlah 9 orang hakim kosntitusi (pasal 4)

b.      Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK dibantu oleh sebuah Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan (pasal 7)

c.       Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengennai permohonan yang terdaftar, diperiksa dan diputus; pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya (pasal 13)

d.      Masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan putusan MK (pasal 14)

e.       Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden (pasal 18)

f.       Masa jabatan hakim kosntitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya (pasal 22)

g.       Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum. Peradilan MK adalah peradilan dengan kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

C.   Lingkungan Peradilan

1.      Peradilan Umum

Undang-undang yang mengatur tentang peradilan umum adalah UU No. 8 tahun 2004 yang merupakan perubahan terhadap UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Beberapa hal yang penting antara lain:

a.       Kedudukan peradilan umum sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya 

b.      Pelaksana peradilan umum adalah Pengadilan Negeri (PN) sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai pengadilan tingkat banding, dengan tempat kedudukan PN di kotamadya atau di ibukota kabupaten dan PT dengan tempat keududukan di ibukota propinsi 

c.       Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pelaksanaan tugas hakim 

d.      Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama

e.       Pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding dan mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya 

2.      Peradilan Agama

Diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 sebagai perubahan atas UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksaanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan.

Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam menyangkut : Nikah, Talak, Rujuk, Perceraian, Waris, dll.

3.      Peradilan Militer

Dasar hukum peradilan militer terdapat dalm UU Darurat no.16 tahun 1950 yang telah dirubah dengan UU No 31 tahun 1997. Adapun  wewenang Peradilan Militer menurut UU tersebut adalah:

·   mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit , yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu goloongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang dan seseorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

·   Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata

·   Menggabungkan perkara ganti rugi dalam perkara pidana  yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

4.      Peradilan  Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU no. 5 tahun 1986 yang kemudian dirubah dengan UU No 9  tahun 2004. Dalam undang-undang ini diatur antara lain :

a.       Ketentuan umum  :

-          Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah

-          Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

-          Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan  terhadap badan atau pejabat  Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan

b.      Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara 

c.       Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara 

d.      Prosedur yang ditempuh  untuk menyelesaikan sengketa adalah melalui gugatan 

e.       Putusan Pengadilan dapat berupa : 1). gugatan ditolak, 2). gugatan dikabulkan, 3). gugatan tidak diterima, 4). gugatan gugur

f.       Alat bukti berupa : surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim  

D.  Proses Peradilan

 Upaya penegakkan hukum terhadap kasus atau tindakan pelanggaran hukum dijalankan oleh aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa dan hakim. Untuk memberikan sedikit gambaran tentang proses peradilan dapat dikemukakan secara singkat proses beracara, khususnya dalam hukum acara pidana. Proses pelaksanaan acara pidana terdiri dari 3 tingkatan:

1.      Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan pendahuluan adalah suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah sesuatu sangkaan itu benar-benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak. Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah Kejaksaan dan Kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menmukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.Undang-Undang yang mengatur kepolisian adalah UU no 2 tahun 2002. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu ditahan. Keterangan tersebut terhimpun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di Pengadilan. Jaksa adalah pejabat yang diberi nwewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.

Jaksa memiliki tugas pokok :

·         mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan, pelanggaran dan mengawasi serta mengkordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan dalam hukum acara pidana dan peraturan negara lainnya

·         mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara

·         melaksanakan tugas khusus lain yang diberikan oleh suatu peraturan negara

Sedangkan wewenang jaksa adalah :

·         bertindak sebagai penuntut umum

·         melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

·         sebagai penuntut umum dapat melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum

Undang-undang yang mengatur tentang Kejaksaan adalah UU no 5 tahun 1991.

2.      Pemeriksaan dalam sidang pengadilan

Pemeriksaan ini bertujuan meneliti dan menyaring apakah suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apakah bukti-bukti yang diajukan itu sah atau tidak, apakah pasal dan KUHP yang dilanggar itu sesuai perumusannya dengan tindak pidana yang telah terjadi. Setelah surat-surat pemeriksaan (BAP) selesai, kejaksaan menyerahkan kepada pihak pengadilan negeri. Tersangka yang dituntut di muka pengadilan statusnya berubah menjadi terdakwa.  Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dan disertai dengan tuntutan pidananya. Hakim akan memeriksa terdakwa, saksi-saksi, dan segala bukti yang diajukan, guna memperoleh keyakinan dalam memutuskan perkara. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Hakim mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 

Jenis-jenis keputusan hakim dalam perkara pidana adalah :

a.       Pidana pokok : 1). Pidana mati, 2). Pidana penjara (Penjara seumur hidup dan Penjara sementara, 3). Pidana kurungan, 4). Denda

b.      Pidana tambahan: 1). Pencabutan hak-hak tertentu, 2). Penyitaan (perampasan) barang, 3). Keputusan (vonis) pengadilan

Terdakwa yang sudah divonis disebut terpidana. 

3.      Pelaksanaan hukuman

Vonis hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah jaksa. 

Sebagai catatan, sejak proses pengusutan/pemeriksaan pendahuluan, tersangka berhak didampingi oleh advokat atau pengacara.  Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Minggu, 24 Januari 2021

BAB 7 BUDAYA POLITIK INDONESIA (Pertemuan 4)

 Pertemuan 4                                

                                                    BAB 7 BUDAYA POLITIK INDONESIA

Makna Dan Perkembangan Budaya Politik

 

A.     Pengertian Budaya Politik

Budaya politik memiliki pengaruh penting dalam perkembangan demokrasi. Demokratisasi tidak berjalan baik bila tidak ditunjang oleh budaya politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.  Para ilmuwan politik menyatakan bahwa setiap proses politik senantiasa terjadi dalam lingkup budaya, artinya dalam jangka waktu tertentu akan selalu terjadi proses pertentangan antara kehidupan politik di satu pihak dengan sistem nilai budaya masyarakat di pihak lain. 

Hakikat Budaya Politik

Budaya politik suatu masyarakat berkembang dan dipengaruhi oleh nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu. Bahkan dapat dikatakan bahwa kehidupan bermasyarakat dipenuhi oleh interaksi antar orientasi dan antar nilai. Budaya politik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sejumlah sikap, keyakinan, dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan dan memberi arti pada tingkah laku dan proses politik dalam suatu sistem politik, mencakup cita-cita politik ataupun norma-norma yang sedang berlaku di masyarakat politik.

Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik. Berbeda dengan peradaban politik yang lebih dititiktekankan pada teknologi, budaya politik dilihat dari perilaku politik masyarakat antara mendukung atau antipati, juga perilaku yang dipengaruhi oleh orientasi umum atau opini publik. Budaya politik merupakan perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa atau negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan politik kenegaraan.

Beberapa ahli politik mendefinisikan  budaya politik sbb :

·      Samuel Beer: budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan  dan sikap-sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.

·      Almond dan Sidney Verba: budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas warganegara terhadap sistem politik  dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warganegara yang ada di dalam sistem itu.

·      Rusadi Sumintapura: budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

B.     Ciri-ciri Budaya Politik

Ciri budaya politik tidak lain adalah orientasi psikologis terhadap sistem politik, yang kemudian mengalami proses internalisasi ke dalam bentuk :

o   orientasi kognitif (pemahaman dan keyakinan), yang meliputi pengetahuan dan keyakinan-keyakinan tentang sistem politik beserta atributnya, seperti  ibukota negara, lambang negara, batas-batas negara, dsb. Contoh orientasi kognitif  yang berupa pemahaman : pengetahuan tentang pemilu, pilihan gubernur/bupati/walikota, partai politik, fungsi DPR/DPRD, dsb. Contoh orientasi kognitif berupa keyakinan terhadap sistem politik : keyakinan bahwa pemilu, partai politik, parlemen, dan pers yang bebas  merupakan lembaga yang harus ada dalam sistem politik demokrasi.

o   orientasi afektif(ikatan emosional/perasaan),  yang terdiri dari perasaan-perasaan mengenai sistem politik. Contoh orientasi afektif : perasaan optimis bahwa pemilu yang luber dan jurdil dapat menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas, pemilihan gubernur/bupati/walikota secara langsung dapat memperoleh kepala pemerintahan daerah yang lebih berkualitas ketimbang pemilihan gubernur/bupati/walokota secara tidak langsung (oleh DPRD).

o   orientasi evaluatif(penilaian), yang meliputi komitmen pada nilai-nilai dan pertimbangan-pertimbangan politik (dengan menggunakan informasi dan perasaan)  tentang kinerja dari sistem politik. Contoh orientasi evaluatif : komitmen untuk mendukung pelaksanaan pemilihan gubernur/bupati/walikota secara langsung sesuai aturan yang berlaku, komitmen untuk memberikan suaranya dalam pemilu.

C.     Macam-macam Budaya Politik

 

Macam-macam budaya politik  menurut Alex Inkeles :

a)      Budaya politik demokrasi, yang mencakup : fleksibilitas, kepercayaan, keefektifan, keterbukaan terhadap gagasan dan pengalaman-pengalaman baru, toleransi tehadap perbedaan-perbedaan, penerimaan orang lain, dan sikap pada orientasi yang tidak “tunduk secara membuta” maupun “menolak secara bermusuhan” tetapi lebih berupa “bertanggung jawab walaupun selalu waspada”.

b)      Budaya politik otoritarian, yang mencakup: kepercayaan pada para pemimpin yang kuat, kebencian terhadap orang luar dan penyimpang, rasa ketidakberdayaan dan ketidakefektifan, sinisme ekstrim, kecurigaan dan tidak percaya pada orang lain, dan dogmatisme.

Sedangkan ditinjau dari berbagai aspek, budaya politik dapat dibedakan :

·         Budaya politik yang ada pada kelompok elit (politisi, intelektual, pemimpin bisnis, pemimpin perkumpulan, praktisi media, dsb) yang pada umumnya memiliki nilai-nilai dan norma tersendiri dan mereka sering berada di jajaran depan dalam perubahan nilai berskala besar.

·         Budaya politik kelompok etnis dan regional yang berbeda dalam sebuah negara tunggal, sering memiliki sistem nilai dan pandangan dunia yang berbeda.

·         Budaya politik kelompok dengan latar belakang tertentu, seperti militer, birokrasi, akademisi, dsb. Mereka memiliki keyakinan-keyakinan dan norma-norma khusus yang berlaku pada latar belakang yang berbeda. 

D.     Perkembangan Budaya Politik

Faktor apa saja yang berpengaruh terhadap berkembangnya budaya politik ? Perkembangan budaya politik dipengaruhi oleh faktor-faktor : a) Pembelajaran politik  melalui pengalaman sejarah; b) Perubahan struktur / kelembagaan dalam sistem politik; c) Sosialisasi politik; d) Perubahan-perubahan sturktur sosial dan ekonomi; e) Situasi dan kondisi internasional, termasuk kolonialisme dan perembesan (infiltrasi) budaya; f) Fungsi sistem politik

Menurut Myron Weiner, terdapat sedikitnya lima hal yang dapat mempengaruhi gerakan ke arah partisipasi politik, yakni : Modernisasi; Perubahan-perubahan struktur kelas sosial; Pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massa modern; Konflik di antara kelompok-kelompok pemimpin politik; Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi dan kebudayaan

Almond dan Verba menyatakan bahwa negara-negara yang mempunyai budaya politik yang sudah matang akan menopang demokrasi yang stabil. Sebaliknya, negara-negara yang memiliki derajat budaya politik yang belum matang tidak mendukung terwujudnya demokrasi yang stabil. Kematangan budaya politik tersebut ditunjukkan dengan peluang yang diberikan oleh negara kepada masyarakat untuk mandiri, sehingga memiliki tingkat kompetensi yang tinggi.

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...