SISTEM POLITIK INDONESIA
A. Suprastruktur Dan Infrastruktur Politik Indonesia
Pengertian Sistem Politik
Sistem politik didefinisikan oleh David Easton sebagai alokasi daripada nilai-nilai, dalam mana pengalokasian daripada nilai-nilai tadi bersifat paksaan atau dengan kewenangan, dan pengalokasian yang bersifat paksaan tadi mengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Robert A.Dahlmenyatakan sistem politik sebagai pola yang tetap dari hubungan-hubungan antar manusia yang melibatkan-sampai dengan tingkat yang berarti- kontrol, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang. Menurut Gabriel A.Almond sistem politik adalah sistem interaksi yang terjadi di dalam masyarakat yang merdeka.Drs. Sukarno mendefinisikan sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Sementara Rusadi Kartaprawira berpandangan bahwa sistem politikadalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Ciri-ciri Sistem Politik
David Easton menyebutkan ciri-ciri sistem politik adalah sebagai berikut :
· Identifikasi. Kita harus mengenali sistem politik dengan mendeskripsikan unit-unitnya yang fundamental dan menetapkan batas-batas yang memisahkannya dari unit-unit yang berada di luar sistem politik.
· Input dan output. Sistem politik mempunyai konsekuensi-konsekuensi yang penting bagi masyarakat, yakni keputusan-keputusan yang sifatnya otoritatif, hal ini disebut sebagai output. Namun demikian, tanpa adanya input, sistem tidak dapat bekerja dan tanpa adanya output kita tidak dapat mengidentifikasi pekerjaan yang dilakukan oleh sistem tersebut.
· Difersifikasi di dalam sistem. Dari lingkungan akan memberikan energi atau tenaga untuk mengaktifkan suatu sistem, dan informasi yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penggunaan energi atau tenaga tersebut. Dengan cara seperti ini suatu sistem dapat bekerja.
· Integrasi sistem. Diversifikasi struktural mengatur kekuatan-kekuatan yang secara potensial dapat merusak integritas sistem politik.
Fungsi Input dan Output
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik melalui berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Input adalah masukan yang berfungsi sebagai energi atau bahan bakar untuk menjamin kelangsungan hidup suatu sistem politik. Input yang terdapat di dalam sistem politik itu dapat berasal dari lingkungan sistem politik maupun dari dalam sistem politik itu sendiri. Perlu diketahui pula bahwa input yang masuk ke dalam suatu sistem dapat berupa tuntutan dan dapat berupa dukungan. Fungsi input ini dijalankan oleh sebuah struktur politik yakni infrastruktur politik.
Output adalah hasil atau konsekuensi dari bekerjanya sistem politik. Hasil atau konsekuensi tersebut berupa keputusan-keputusan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang sifatnya otoritatif yang harus dpatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan. Fungsi output ini dijalankan oleh struktur politik yang disebut dengan suprastruktur politik.
Menurut Gabriel A.Almond fungsi input dan output dapat dikelompokan sbb:
a.Fungsi input :
1.Sosialisasi politik dan rekrutmen politik, yakni suatu proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai politik ke dalam suatu masyarakat danpenseleksian individu-individu yang berbakat untuk dapat menduduki jabatan politik maupun pemerintahan.
Richard E. Dawson berpendapat bahwa sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warganegara baru dan mereka yang menginjak dewasa. Sedangkan rekrutmen politik pada hakekatnya dapat diartikan sebagai
2.Artikulasi kepentingan, yakni usaha mengemukakan kepentingan-kepentingan masyarakat kepada badan-badan politik atau pemerintah yang berwenang untuk membuat keputusan-keputusan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan. Kepentingan-kepentingan masyarakat tersebut diartikulasikan oleh berbagai lembaga, badan atau kelompok dengan berbagai cara. Fungsi artikulasi kepentingan ini biasanya dilakukan oleh struktur yang disebut Interest Group (kelompok kepentingan).
3.Agregasi kepentinga, yakni fungsi mengubah atau mengkonversikan tuntutan-tuntutan sampai menjadi alternatif-alternatif kebijaksanaan umum. Jadi melalui tahapan-tahapan tertentu, kepentingan-kepentingan atau tuntutan-tuntutan masyarakat yang telah diartikulasikan, ditampung untuk dijadikan alternatif-alternatif kebijaksanaan. Pada umumnya strtuktur yang menjalankan fungsi agregasi kepentingan adalah birokrasi dan partai politik.
4.Komunikasi politik, yakni proses penyampaian informasi-informasi politik. Informasi-infromasi politik dapat disampaikan melalui media-media komunikasi seperti media cetak (surat kabar, majalah,dsb) dan media elektronika (televisi, radio,dsb).
b.Fungsi output
1.Pembuatan peraturan (rule making)
Pada umumnya badan yang mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan adalah badan perwakilan rakyat dan pemerintah.Di Indonesia, kerja sama DPR dan Presiden (pemerintah) dalam pembuatan peraturan dapat dilihat pada UUD 1945 antara lain pada pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1).
2.Penerapan peraturan (rule application)
Pada umumnya struktur yang memegang fungsi penerapan peraturan adalah pemerintah atau eksekutif. Di Indonesia, fungsi ini terlihat dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1).
3.Ajudikasi peraturan (rule adjudication)
Ajudikasi peraturan dapat diartikan menyatakan tentang sesuatu peraturan ataupun kebijaksanaan dengan keputusan hukum.Dalam pelaksanaan peraturan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam masyarakat adakalanya terjadi penyelewengan-penyelewengan dan penentangan-penentangan terhadap peraturan tersebut.Jika terjadi hal yang demikian, maka harus ada struktur tersendiri yang mencegah hal tersebut.
Jadi, ajudikasi peraturan pada hakekatnya diadakan untuk mencegah terjadinya penyelewengan-penyelewengan dan penentangan-penentangan terhadap peraturan-peraturan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dilaksanakan di dalam kehidupan masyarakat. Dengan ajudikasi peraturan ini diharapkan pelaksanaan peraturan atau kebijaksanaan tidak akan sewenang-wenang. Di Indonesia, ajudikasi peraturan berada di tangan MA yang membawahi badan-badan peradilan serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (pasal 24 UUD 1945).
Macam-macam sistem politik
Ada beberapa pandangan tentang macam-macam sistem politik, namun secara umum dapat dikatakan bahwa sistem politik ini merupakan model yang didasarkan pada sudut pandang sejarah dan perkembangan sistem politik itu sendiri di berbagai negara yang disesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya.
Menurut Almond dan Powell, sistem politik terbagi dalam tiga tipe, yakni :
1) Sistem-sistem primitif. Sistem politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem politik primnitif ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar-samar dan keagamaan
2) Sistem-sistem tradisional. Sistem ini mencerminkan struktur-struktur yang bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subyek”
3) Sistem-sistem modern. Sistem ini tercermin dalam struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai politik,kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan mencerminkan kegiatan budaya politik partisipan.
Sedangkan Alfian membedakan sistem politik menjadi 4 kategori yakni :1) Sistem politik otoriter/totaliter; 2) Sistem politik anarki; 3) Sistem politik demokrasi; 4) Sistem politik demokrasi dalam transisi
Supratruktur politik dan Infrastruktur politik
Suprastruktur politik atau suasana kehidupan politik pemerintahan (the governmental political sphere), merupakan kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga tadi serta perhubungan kewenangan/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan lainnya. Suasana politik pemerintahan ini dapat diketahui di dalam UUD atau peraturan tertulis lainnya. Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).
· UUD 1945 sebagai konstitusi merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara
· MPR merupakan lembaga bikameral, yang terdiri dari DPR dan DPD
MPR memiliki wewenang dan tugas :
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
· Fungsi legislatif (pembuatan peraturan) dipegang oleh Presiden dan DPR
· Fungsi eksekutif (menjalankan peraturan) dipegang oleh Presiden dibantu Wakil Presiden dan para menteri/kabinet
· Fungsi ajudikasi peraturan (penerapan aturan/hukum/peradilan) dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
· Pemeriksaan keuangan negara dilakukan oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan keuangan dilaporkan kepada DPR
· DPR memiliki fungsi kontrol, yakni kontrol terhadap pemerintahan (control of executive), kontrol keuangan negara (control of expenditure) dan kontrol perpajakan (control of taxation).
Infrastruktur politik atau suasana kehidupan politik rakyat/masyarakat (the social political sphere), yaitu kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.Termasuk dalam infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang terkait kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi dan kekuasaannya.Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Infrastruktur politik ini mencakup 6 unsur yakni :
1) Partai politik (political Party). Dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fungsi partai politik menurut Miriam Budiardjo adalah :
a. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik
b.Partai sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan
c. Partai sebagai sarana sosialisasi politik
d.Partai sebagai sarana perekrutan politik
e. Partai sebagai sarana pengatur konflik
Klasifikasi partai politik:
§ Dilihat dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya
a) Partai massa : jumlah anggota atau pendukungnya banyak; meskipun punya program, tetapi program-programnya agak kabur dan terlampau umum; pendukungnya biasanya berasal dari berbagai golongan atau kelompok
b) Partai kader : mempunyai pendukung relatif sedikit dibanding partai massa; tidak begitu mementingkan jumlah anggota yang banyak; lebih mementingkan disiplin dan ketaatan anggota-anggotanya dalam organisasi; doktrin atau ideologi partai harus tetap terjamin kemurniannya
§ Dilihat dari segi sifat dan orientasinya:
a) Partai lindungan adalah partai yang biasanya aktif pada saat-saat menjelang pemilu saja. Yang menjadi tujuan partai adalah memenangkan pemilu yang berarti berusaha mendudukan anggota-anggotanya pada jabatan-jabatan politik maupun pemerintahan. Anggota partai lindungan ini pada umumnya kurang memiliki disiplin yang kuat
b) Partai ideologi atau partai asas pada umumnya mempunyai disiplin yang kuat dan mengikat di antara anggota-anggotanya; para warga yang akan masuk ke dalam partai ini harus melalui penyaringan terlebih dahulu; bagi anggota yang akan diorbitkan menjadi pemimpin diadakan seleksi yang ketat
§ Dilihat dari jumlah partai yang berperan
a. Sistem Partai tunggal terjadi apabila di suatu negara hanya terdapat satu partai saja yang berperan
b. Sistem Dwipartai terjadi apabila dalam suatu negara terdapat dua partai politik yang berperan
c. Sistem Multipartai terjadi apabila dalam suatu negara terdapat terdapat beberapa partai atau banyak partai (lebih dari dua partai) yang berperan.
2) Kelompok Kepentingan (Interest Group. Kelompok kepentingan adalah suatu organisasi yang terdiri dari sekelompok individu yang mempunyai kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, keinginan-keinginan yang sama, dan merkea melakukan kerja sama untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah demi tercapainya kepentingan, tujuan dan keinginan tersebut.
Kelompok kepentingan dapat diklasifikasikan sbb:
· Berdasarkan kesamaan jenis kepentingan, maka dikenal kelompok-kelompok profesi, kegemaran (hobby), keagamaan, kepemudaan, lingkungan hidup, dan kewanitaan
· Berdasarkan lingkungan kepentingan yang diartikulasikan, maka dikenal kelompok kepentingan yang memperjuangkan kepentingan yang terbatas, seperti guru, buruh, petani dan ada pula kelompok yang memperjuangkan kepentingan yang luas seperti Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Perlindungan Konsumen.
· Berdasarkan gaya dan metode dalam mengajukan kepentingannya, maka dikenal kelompok kepentingan:
a. Anomik (anomic interest group), yaitu kelompok yang identitasnya kurang jelas, karena tidak memiliki norma dan nilai yang secara jelas mengaturnya, yang melakukan kegiatan secara spontan dan berorientasi kepada tindakan segera, biasanya dengan cara demonstrasi dan pemogokan
b.Non Asosiasional (Non associational interest group), yaitu kelompok yang terbentuk apabila ada kepentingan yang sama untuk diperjuangkan dan bersifat temporer serta membubarkan diri setelah melakukan kegiatan
c. Institusional (institutional interest group), yaitu kelompok kepentingan yang bersifat formal, terorganisir secara rapi dan teratur. Kelompok kepentingan ini muncul dalam lembaga-lembaga politik dan pemerintahan dengan tujuan untuk melayani kepentingannya sendiri maupun kepentingan kelompok lain.
d.Asosiasional (associational interest group), yaitu kelompok kepentingan yang memiliki struktur organisasi yang formal, secara khusus mengartikulasikan kepentingan kelompok , mereka terorganisasi dengan baik dan memiliki pola hubungan yang intensif antar anggota dan dengan pemerintah. Kelompok kepentingan jenis ini misalnya : Ikatan Dokter, organisasi guru, serikat pekerja, dan sebagainya.
3) Kelompok Penekan (Pressure Group. Kelompok penekan adalah kelompok yang melancarkan tekanan-tekanan atas kekuasaan yang sedang berjalan, bertindak untuk mempengaruhi kekuasaan tetapi tidak langsung ambil bagian dalam kekuasaan. Kelompok penekan dibedakan:
a) Kelompok penekan eksklusif dan parsial
Kelompok penekan eksklusif hanya mengambil tindakan dalam bidang politik dengan memberikan tekanan atas kekuasaan politik. Contoh: kelompok pengamat dan pengawasan parlemen (parliament watch). Kelompok penekan parsial menjadikan kegiatan poilitik sebagai bagian dari keseluruhan kegiatannya.Contoh : Himpunan Mahasiwa Islam (HMI)
b) Kelompok penekan swasta dan resmi
Kelompok penekan swasta berada di luar pemerintahan, sedangkan kelompok penekan resmi berada di lingkungan pemerintahan
c) kelompok penekan asing
Kelompok penekan asing berasal dari luar negeri yang memberikan tekanan tertentu kepada suatu pemerintahan negara tertentu.
4) Media Komunikasi Politik (Political Communication Media). Media massa memiliki pengaruh yang kuat dalam kehidupan politik. Media massa dapat membentuk opini umum (public opinion), yang dapat menggerakkan masyarakat untuk mencapai tujuan dari pembuat opini tersebut. Misalnya, demonstrasi mahasiswa di Jakarta yang menolak kenaikan harga BBM, maka berkat opini dar media massa bisa berubah menjadi gerakan mahasiswa yang menjalar dan merebak ke seluruh wilayah tanah air. Akibat dari opini umum ini bahkan mungkin komponen masyarakat lainnya bisa mendukung gerakan mahasiswa tersebut.
5) Tokoh Politik (Political Figure). Orang-orang yang diakui oleh masyarakat dapat mempengaruhi pihak pengambil kebijakan (suprastruktur politik) melalui pemikiran dan sikap/perilaku yang mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
6) Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Govermental Organization). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan bentukan masyarakat secara mandiri dalam membantu masyarakat memecahkan permasalahan hidupnya. Ciri utama LSM adalah mengembangkan kemandirian dan membangun keswadayaan masyarakat.
LSM yang sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat bisa menggerakkan perilaku masyarakat, termasuk perilaku politiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar