Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar dan jelas !
1. Tuliskan tujuan, tugas dan kewajiban utama pemerintah !
2. Berikan penjelasan serta contoh dari kata-kata berikut ini : desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan!
3. Tuliskan 3 contoh konkret mengenai hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah di daerah tempat tinggal kalian!
NB : Tugas dikumpulkan pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 pukul 23.59 WIB
Jawaban di kirim ke email wiwin.meylani.ismail@gmail.com dalam bentuk foto atau jawaban langsung di web.
Jangan lupa sebelum keluar dari web silahkan untuk presensi terlebih dahulu dengan klik halaman presensi tulis nama dan pilih sesuai kelasnya.
Selasa, 28 April 2020
Senin, 27 April 2020
BAB 8 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
BAB 8
HUBUNGAN
STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Republika
Indpnesia
1.
Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi
daerah
Sebagai bangsa yang merdeka dan
berdaulat, negara Indonesia memiliki konstitusi atau undang-undang dasar, yaitu
UUD NRI 1945. UUD NRI tahun 1945 mencantumkan tujuan berdirinya NRI yang
tercantum dalam alenia ke 4.
Otonomi yang diselenggarakan dalam
negara RI setidaknya di latarbelakangi faktor-faktor sebagai berikut :
a. Keragaman Bangsa Indonesia dengan
karakteristik masyarakat yang membuthkan penanganan yang berbeda.
b. Wilayah Indonesia yang berupa
kepulauan luas dengan segala kondisi yang berbeda memrlukan cara
penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat dari berbagai wilayah.
c. Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
menghendaki suatu susunan pemerintahan yang demokratis
d. Efisiensi dan efektivitas
penyelenggaran pemerintahan Indonesia adalah negara yang luas dengan penduduk
yang banyak serta beragam.
2.
Desentralisasi
a. Pengertian desentralisai
Desentralisasi adalah suatu cara
penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah otonom guna
mengatur dan mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah mendefinisilan desentralisai sebagai penyerahan urusan
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas
otonomi.
b.
Kelebihan desentralisasi
1) Struktur organisasinya adalah
pendelegasian suatu wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2) Dapat mengurangi banyaknya
pekerjaan di pusat pemerintah
3) Pemerintahan daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari pusat guna menuntaskan masalah, baik dipusat atau
daerah.
4) Dapat meningkatkan hubungan
pemerintah pusatb denagn daerah dan dapat meningkatkan gairah kerja.
c.
Kekurangan Desentralisasi
1) Besarnya suatu organ pemerintahan
sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi lenih komplek dan dapat
mengakibatkan lemahnya suatu koordinasi di pemerintahan pusat dan daerah.
2) Menyebabkan keseimbangan dan
kesesuaian antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu.
3) Desentralisai teritorial dapat
mendorong timbulnya suatu paham kedaerahan
4) Dalam pengambialan memerlukan
waktu yang relatif lebih lama dikarenakan dapat terlalu banyak berunding.
3.
Otonomi Daerah
a.
Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah menurut UU No. 9 tahun
2015 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Maka dapat disimpulkan bahwa otonomi
daerah merupakan suatu kewenangan yang di gunakan untuk mengatur sendiri
kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan guna membuat aturan untuk mengurus
daerahnya sendiri.
b.
Otonomi Daerah dalam Konteks
Negara Kesatuan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat dengan
memperhatikan bebagai potensi dan ciri khas dari daerah masing-masing, sehingga
proses pelaksanannya berlandaskan hukum da juga di gunakan untuk implementasi
dari tuntutan globalisasi.
c.
Landasan Hukum Penerapan Otonomi
Daerah :
1.
UU No. 1 Tahun 19445 mengenai
Komite Nasional Daerah
2.
UU No. 22 Tahun 1948 mengenai
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
3. UU Negara Indonesia Timur No. 44
Tahun 1950 mengenai pemerintahan Daerah Indonesia Timur
4.
UU No. 18 tahun 1965 mengenai
pokok-pokok pemerintahan daerah
5.
UU No. 22 Tahun 1999 mengenai
pemerintahan daerah
6.
UU No. 25 Tahun 1999 mengenai
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
7.
UU No. 32 tahun 2004 mengenai
pemerintahan daerah
8. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai
perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
9. Perpu No. 3 Tahun 2005 mengenai
Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
10.
UU No. 12 Tahun 2008 mengenai
perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004
mengenai pemerintahan daerah
11.
UU No. 2 tahun 2015 mengenai Penetapan
Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2014 mengenai Perubahan pengganti UU No. 23
Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah
12.
UU RI No. 9 tahun 2015 mengenai
perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah.
d.
Tujuan Otonomi Daerah
Ada dua tujuan otonomi daerah, yakni
dari sudut pandang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Dilihat dari sudut pandang pemerintah
pusat, terdapat sejumlah tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah, antaranya:
1)
Pendidikan
2)
Pelatihan kepemimpinan
3)
Menciptakan stabilitas politik
4)
Mewujudkan demokratisasi sistem
pemerintahan di daerah
Dilihat
dari sudut pandang pemerintah daerah, terdapat beberapa tujuan otonomi daerah,
yakni :
1)
Lebih membuka kesempatan bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat
lokal
2)
Meningkat kemampuan pemerintah
daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
3)
Pemerintahan daerah akan lebih
banyak mengetahui berbagai masalah yang di hadapi masyarakatnya, yang
mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul sekaligus
meningkatkan percepatan pembangunan sosial dan ekonomi.
e.
Nilai, dimensi dan Prinsip Otonomi
Daerah
1)
Nilai Otonomi daerah
Terdapat dua nilai dasar yang di
kembangkan dalam UUD NRI tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah. Nilai tersebut adalah sebagai berikut :
· Nilai Unitaris yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara.
· Nilai desentralisasi terotorial
yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI tahun 1945.
2)
Dimensi Otonomi daerah
Terdapat beberapa dimensi yang mendasari
kebijakan otonomi daerah di daerah kabupaten, yaitu sebagai berikut :
· Dari dimensi politik, daerah
kabupaten atau kota di pandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan, yang
berarti risiko munculnya gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi
federalis relatif minim.
· Dari dimensi Administratif,
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat relatif dapat lebih
efektif
· Daerah kabupaten kota adalah ujung
tombak pelaksanaan pembangunan daerah karena daerah kabupaten kota yang lebih
tahu potensi dan kebutuhan masyarakat daerahnya.
3)
Prinsip otonomi daerah
· Seluas-luasnya, artinya daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar
negeri yang menjadi wewenang pemerintah pusat
· Nyata, artinya untuk menangani
urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang
senyatanyatelah ada serta berpotensi untuk hidup dari berkembang sesuai potensi
serta kekhasan daerah
· Bertanggungjawab, aertinya
penyelenggaraan otonomi benar-benar sejalan dngan tujuan dan maksud pemberian
otonom, yaitu mempercepat pembangunan dengan memberdayakan potensi-potensi
daerah semaksimal mungkin demi meningkatkan kesejahteraan rakyat
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1.
Asas Penyelenggaraan pemerintahan
Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2014 Tentang
pemerintahan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksankan
berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
a. Asas Desentralisasi adalah
penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
berdasarkan asas otonomi yang mengau pada prinsip dasar penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu dan atau kepada gubernur dan bupati atau walikota sebagai
penanggungjawab urusan pemerinthan umum
c. Tugas pembantuan adalah penugasan
dan pemrintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan atau dari
pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2.
Fungsi Pemerintahan
a. Fungsi Pelayanan, berhubungan
denagn unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan
masyarakat.
b. Fungsi Pembangunan, berhubungan
dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas
tertentu di sektor pembangunan.
c. Fungsi pemerintahan umum,
berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan
tugas-tugas pemerintahan umum.
3.
Urusan pemerintahan
UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang
urusan pemerintahan, yaitu:
a. Urusan pemerintahan absolut adalah
urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
b. Urusan pemerintahan konkuren
adalah urusan pemerintah pusat dan saerah provinsi dan daerah kabupaten dan
kota.
c. Urusan pemerintahan konkuren yang
diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Urusan pemerintahan absolut meliputi
urusan-urusan berikut :
·
Politik luar negeri
·
Pertahanan
·
Keamanan
·
Yustisi
·
Moneter dan Fiskal nasional
·
Agama
4.
Prinsip Pembagian Urusan
Pemerintahan
a. Prinsip akuntabilitas berati
penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerinthan ditentukan berdasarkan
kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
b. Prinsip Efisiensi, berarti
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan di tentukan berdasarkan perbandingan
tungkat daya guna yang paling tinggi yang dpat diperoleh.
c. Prinsip eksternalistik adalah
penyelemggara suatu urusan pemerintahan di tentukan berdasarkan luas, besaran
dan jangkauan dampak yang timbul akibat peneyelnggaraan suatu urusan
pemerintahan.
d. Prinsip kepentingan strategis
nasional berarti penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan
pertimbangan dalam rangka menjaga
C. Kedudukan dan Peran Pemerintahan Daerah
1.
Kedudukan dan Peran Pemerintah
Pusat
Penyelenggaraan pemerintah pusat
dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, dan menteri dengan asas
desentralisasi, tugas pembantuan dan otonomi daerah.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah,
pemerintah pusat memiliki tiga fungsi yaitu sebagai berikut :
a.
Fungsi Layanan
Fungsi ini dilakukan dengan tujuan untuk
memenuhi segala kebutuhan masyarakat dengan cara seadil-adilnya atau tidak
diskriminatif.
b.
Fungsi Pengaturan
Dalam fungsi ini pemerintah pussat
memberikan suatu penekanan bahwa pengaturan tidakhanya kepada rakyat. Akan
tetapi di berikan kepada pemerintah sendiri.
c.
Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah pusat memilki kewenangan
untuk menjalankan pemerintahan dalam rangkamelkuakan pemberdayaan terhadap
masyarakat.
2.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam
sistem dan prinsip negara Republilk Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD NRI
tahun 1945 .
a.
Kewenangan pemerintah daerah
Kewenangan urusan pemerintah daerah
dalam UU No. 9 tahun 2015 mengenai
pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya.
Susunan dan tata cara penyelengaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b.
Daerah Khusus, Daerah Istimewa,
dan Otonomi Khusus
Indonesia memiliki beberapa daerah
khusus seperti Daerah khusus Ibu kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan daerah otonomi khusus Papua.
1)
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
adalah salah satu daerah pemerintahan yang memiliki suatu sifat khusus yaitu
memiliki kedudukan sebagai ibukota NKRI.
Ibu kota Jakarta di berikan suatu
kekhususan yang memilki keterkaitan dengan tugas, hak, kewajiban dan
tanggungjawab dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan daerah.
2)
Daerah Istimewa Yogyakarta atau
yang disebut denagn DIY merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang
memiliki suatu kesitimewaan. Keistimewaan DIY menurut Pasal 7 ayat (2) UU RI
No. 13 Tahun 2012, meliputi :
a. Tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
b.
Kelembagaan pemerintahan DIY
c.
Kebudayaan
d.
Pertanahan
e.
Tata ruang
3)
Daerah Istimewa Nanggroe Aceh
Darussalam
Pada tahun 1959 daerah NAD menerima
status istimewa. Status tersebut diberikan kepada NAD berdasarkan keputusan
Perdana Menteri RI nomor 1/Missi/1959. Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, pengganti UU RI No. 18 Tahun 2001 mengenai Otonomi
Khusus Aceh Darusalam. Keistimewaan NAD meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama
yang berbentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh, tetapi tetap
menjaga kerukunan antar umat beragama.
4)
Otonomi Khusus Papua
Daerah Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua merupakan suatu wilayah yang memiliki kewenangan khusus yang diberikan
dan diakui oleh Propinsi Papua.
Kewenagnan daerah khusus Papua ini
berdasarkan aspirasi hak-hak dasar masyarakat di Papua.
c.
Perangkat Daerah sebagai Pelaksana
Otonomi daerah
Guna melaksankan otonomi daerah,
sehingga di daerah otonomi tersebut di lengkapi dengan berbagai
perangkat-perangkat daerah, yaitu sebagai berikut :
·
Pemerintah daerah
·
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah)
·
Lembaga Teknis Daerah
·
Dinas Daerah
·
Wakil Kepala Daerah
·
Sekretariat Daerah
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD adalah salah satu lembaga
perwakilan rakyat daerah dan memilki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
dalam suatu pemerintahan daerah, disamping pemerintah daerah. DPRD memilki
beberapa fungsi, yaitu anggaran dan pengawasan.
e.
Proses Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan umum kepala daerah merupakan
suatu proses pemilihan orang yang dilakukan untuk mengisi berbagai jabatan
politik tertentu, yaitu sebagai kepala daerah (gubernur, wali kota dan bupati).
Berikut ini proses pemilihan kepala
daerah :
·
Tahap persiapan
ü Penyusuanan rancangan, yaitu :
Ø Melakukan penyususan program dan anggaran pemilu kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
Ø Melakukan penyusunan peraturan pemilu.
ü Membuat surat emberitahuan dari DPRD kepada KPU tentang berakhirnya
masa jabatan kepala daerah.
ü Melakukan pembentukan panitia pengawas pemilu.
·
Tahap Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah, yaitu :
ü Melakukan tahap pemutakhiran data pemilih
ü Melakukan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
ü Pencetakan dan distribusi
ü Melakukan proses kampanye
ü Melakukan pemungutan dan perhitungan suara
ü Melakukan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah
f.
Peraturan daerah (Perda)
Menurut UU No. 12 tahun 2011 tentang
pembentukan Peraturan perundang-undangan mengenai peraturan daerah yaitu
peraturan daerah Provinsi dan peraturan daerah kabupaten atau Kota.
Terdapat bebrapa landasan yang digunakan
untuk membentuk peraturan peraturan daerah yaitu sebagai berikut:
a)
Landasan filosofi
b)
Landasan sosiologis
c)
Landasan Yuridis
g.
Keuangan Daerah
Menurut Pasal 156 ayat (1) UU No. 32
Tahun 2004 mengenai Pemerintahan , keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah yang dapat di nilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang
dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
D. Hubungan struktural dan fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Hubungan Struktural pemerintah
Pusat dan Daerah
Menurut UU. No. 9 Tahun 2015, jika
dilihat secara struktural Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi adalah
proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
Kepala Daerah baik provinsi atau
kabupaten / Kota merupakan suatu penyelenggaraan yang berada di wilayah daerah
sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Dalam sistem yang dianut NKRI, Hubungan
antara pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat terdapat dua cara, yaitu
sentralisasi dan desentralisasi. Berikut adalah penjelasannya:
a)
Sentralisasi
Merupakan pengaturan kewenangan yang
sudah dimilki oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang kemudian di
gunakan untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri dengan berdasarkan
prakarsa dan aspirasi yang berasal dari rakyat dalam sebuah kerangka NKRI.
b)
Desentralisasi
Merupakan suatu penyerahan kewenangan
yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
2.
Hubungan Fungsional Pemerintah
Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional dapat menyangkut berbagai
pembagian tugas dan kewenangan yang kemudian harus dijalankan oleh pemerintah
pusat dan daerah dalam rangka proses penyelenggaraan suatu pemerintahan yang
baik atau disebut dengan good governance. Hubungan tersebut terletak diantara
visi, misi, tujuan dan fungsinya masing-masing pemerintah daerah maupaun pusat
yaitu untuk melindungi dan memberi kebebasan ruang kepada daerah untuk mengolah
dan mengurusi rumah tangganya sendiri dengan berdasarkan pada kondisi dan
kemampuan pada daerahnya masing-masing.
Selasa, 14 April 2020
TUGAS PKN X
TUGAS 1 PKN X
- Mengerjakan soal dibawah ini dengan benar !
- 1. Apakah yang dimaksud dengan budaya politik ?
- 2. Sebutkan tipe-tipe budaya politik dan jelaskan perbedaannya!
- 3. Bagaimanakah pandangan budaya politik Indonesia menurut Nazarudin Sjamsuddin!
- Dikerjakan dan dikumpulkan sampai hari jumat tanggal 17 April 2020 !
Minggu, 12 April 2020
BAB 7 PKK PENGUJIAN PRODUK
BAB 7
PENGUJIAN PRODUK
A. Arti dan Tujuan Pengujian Produk
Pengujian
konsep produk merupakan salah satu tahap dalam pengembangan produk baru. Setiap
pengujian produk atau konsep produk harus mencakup pertanyaan-pertanyaan
berikut:
1)
Apakah konsep produknya / gambaran
produknya jelas dan mudah di mengerti?
2)
Apakah manfaat dari produk
tersebut bagi anda ?
3)
Apakah anda melihat manfaat khas
yang tidak terdapat pada produk lain dari pesaing?
4)
Apakah anda menyukai produk ini di
banding dengan produk lain yang sejenis?
5)
Apakah anda bersedia membeli
produk?
6)
Perbaikan apakah yang anda usulkan
atas produk ini?
7)
Apakah produk ini memenuhi
keinginan atau kebutuhan anda?
8)
Perhatikan apakah yang anda
usulkan yang anda usulkan atas produk ini ?
Pengujian
terhadap konsep adalah upaya untuk memprediksi keberhasilan sebuah ide mengenai
produk baru sebelum meluncurkan ke pasar.
B. Tahapan Pengujian Produk
Tahapan
pengujian produk sebelum kita menawarkan di pasaran secara umum, meliputi :
1.
Membuat prototype produk terlebih
dahulu
2.
Evaluasi prototype
3.
Memberikan tester kepada pasar
4.
Evaluasi tester dan pasar
5.
Membuat rencana lanjutan setelah
evaluasi
6.
Produksi massal
7.
Evaluasi produksi massal
Ada
3 langkah yang perlu di lakukan, diantaranya :
1. Pembuatan model dengan 3 persyaratan
: harus di pandang oleh konsumen sebagai suatu perwujudan atribut – atribut
pokok, seperti produk sebelumnya.
2. Pengujian fungsional : pengujian untuk mengetahui apakah produk
tersebut benar-benar berfungsi dengan baik dan aman bagi konsumen.
3. Pengujian konsumen : mencoba
konsumen untuk menilai, bagaimana tanggapan konsumen.
Tujuan
dasar dari pengujian pasar adalah menguji produk itu sendiri, di dalam situasi
yang sebenarnya.
·
Manfaat Pengujian Pasar
a.
Untuk membuat peramalan penjualan
masa mendatang yang lebih percaya
b.
Pengujian awal terhadap berbagai
alternatif rencana pemasaran
c.
Perusahaan akan menentukan sumber
kegagalan produk yang luput dari perhatian pada tahap pembuatan produk
·
Tahapan Proses Pengujian Produk
baru
a.
Technical Testing (Pengujian Teknis)
Yaitu dengan cara membuat prototype yang
merupakan approximation produk akhir.
Pengujian atas kinerja produk prototype
dapat mengahsilkan sejumlah informasi penting tentang produk shelf life (usia
pajang produk), tingkat keusangan produk, masalah yang timbul dari pemakaian
atau konsumsi yang tidak seharusnya, potensi kerusakan yang memerlukan
penggantian dan jadwal pemeliharaan yang tepat.
b.
Pengujian Preference and
Satisfaction Testing (Preferensi dan Kepuasan)
Dipakai untuk menetapkan elemen-elemen
yang akan di rancang dalam rencana pemasaran serta membuat tafsiran penjualan
awal produk baru.
Ada dua cara utama yang dibutuhkan dalam
tipe pengujian ini :
1) Meminta konsumen manggunakan
sebuah produk selama jangka waktu tertentu
2) Meminta untuk menjawab beberapa
pertanyaan yang berhubungan dengan preferensi serta kepuasan.
Pengujian
preferensi dan kepuasan akan memberikan sejumlah manfaat pokok, yaitu :
1) Uji preferensi aktual dan uji
teknis bisa memberikan dasar klaim yang obyektif untuk kperluan promosi
2)
Estimasi tingkat pembelian ulang
sangat penting untuk memperkirakan pangsa pasar jangka penjang
3)
Meskipun penerimaan pasar atas
produk baru di tentukan oleh semua elemen program pemasaran
4)
Uji preferensi pada umumnya dapat
memberikan signal awal terbaik terhadap kemungkinan terjadinya kanibalisasi
produk
c.
Simulated Test Markets (Pengujian
Pasar Simulasi)
Yaitu prosedur riset pemasaran dibuat
untuk memberikan gambaran yang murah dan cepat tentang pangsa pasar yang bisa
di harapkan dari produk baru.
d.
Test Markets ( Pengujian Pasar )
Yaitu perusahaan akan menawarkan sebuah
produk untuk dijual di wilayah pasar terbatas yang sebisa mungkin dapat
mewakili keseluruhan pasar di mana produk itu nantinya akan dijual.
Didalam pengujian produk konsumen
perusahaan berusaha mengestimasi empat variabel, yaitu :
1)
Produk trial (percobaan produk)
2)
First Repeat (pengulangan
pembelian pertama)
3)
Adopsi produksi
4)
Frekuensi pembelian
Metode
pokok untuk menguji pasar produk konsumen, adalah sebagai berikut :
1)
Sales Wave Research
Konsumen yang pada awalnya mencoba
sebuah produk secara gratis ditawarkan lagi produk tersebut atau produk
pesaingdengan harga lebih murah.
2)
Simulated Test Marketing
Metode ini memerlukan 30 sampai 40 pembeli yang qualified di pusat pertokoan ataupun
tempat- tempat lainnya.
3)
Test Markets
Uji pasar adalah cara utama dalam
menguji sebuah produk baru dalam situasi sama yang nantinya akan di hadapai
dalam peluncuran produk yang bersangkutan.
4)
Controlled Test Marketing
Metodo ini memungkinkan perusahaan
menguji pengaruh faktor dalam toko dan iklim terbatas pada perilaku pembelian
konsumen tanpa harus melibatkan konsumen itu sendiri secara langsung.
C. Metode Pengujian Produk
Secara
umum terdapat 2 metode dalam melakukan pengujian sebuah produk , yaitu:
1.
Meminta konsumen menggunakan
sebuah produk selama jangka waktu tertentu
2.
Melaksanakan Blind test, yaitu
dengan cara konsumen membandingkan sedemikian rupa berbagai macam merek produk
dan alternatifmya tanpa mengetahui merek atau produsennya.
Berdasarkan kajian terhadap produk
sukses di tentukan 15 kunci kesuksessan pengembangan produk baru, yaitu :
a.
Produk yang unggul dan unik
b.
Produk yang berorientasi pasar
c.
Produk berorientasi internasional
d.
Melaksanakan tahap pra
pengembangan
e.
Memiliki konsep produk yang jelas,
tajam dan mendahului pesaing
f.
Peluncuran produk yang terencana
dan terlaksana dengan baik
g.
Struktur organisasi proyek
pengembangan produk baru yang tepat
h.
Dukungan oleh para pemimpin puncak
i.
Mendayagunakan kompetensi inti dan
kapabilitas perusahaan
j.
Memilih pasar yang menarik
k.
Fokus pada proyek yang unggul
l.
Pelaksanaan proyek di kendalikan
dengan baik
m.
Kecukupan sumber daya
n.
Kecepatan pengembangan produk baru
o.
Menggunakan sistem pengembangan
proyek baru dengan disiplin
Risiko-risiko yang terdapat dalam sebuah pengembangan dan
pengujian produk baru :
a.
Risiko R & D
Risiko R & D yaitu risiko dimana
produk yang sudah di kembangkan ditolak atau tidak disetujui oleh pihak yang
berwenang
b.
Risiko Pemasaran
Risiko pemasaran yaitu risiko bahwa produk
tersebut gagal di pasaran.
Langkah-langkah dalam
meminimalisasi risiko kegagalan produk adalah sebagai berikut :
1) Market understanding (pemahaman
pasar), misalnya dengan riset kualitatif, pengkategorian dan segmentasi untuk
mengetahui peta persaingan dalam industri tersebut, alasan mengapa konsumen
membeli produk tertentu, bagaimana mereka menggnakan suatu produk dan kebutuhan
mana yang belum terpenuhi.
Metode riset yang dilakukan, antara lain
: focus group discussion, in dept interview dan kunjungan langsungan yang dapat
membatu anda untuk memperoleh informasi ini.
Riset kualitatif akan membantu anda
dalam :
- Mengetahui pendapat atau perasaan
konsumen mengenaui suatu produk pekerjaan dan gaya hidup
-
Memperoleh insight mengenai
konsumen yang tidak didapatkan sebelumnya
-
Memperoleh manfaat dari
kreativitas konsumen
2)
Ketika melakukan pendekatan
category assessment research, meneliti perilaku konsumen terhadap produk dan
penggunaan produk dalam suatu kategori, bagaimana konsumen mengevaluasi merek
berdasarkan atribut produk, apa yang mendorong konsumen untuk melakukan
pembelian serta mengidentifikasi kebutuhan konsumen dan pemenuhuan kebutuhan
mereka.
3)
Kemudian segmentasi akan membantu
dalam mengidentifikasikan terget pasar.
Langganan:
Postingan (Atom)
ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1
Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1 ...
-
BAB 7 BUDAYA POLITIK DI INDONESIA A. ...
-
Etos Kerja Masyarakat Indonesia A. Hakikat Etos Kerja Kamus Wikipedia menyebutkan bahwa etos berasal dari bahasa Yunani; akar katanya ...
-
B. Hakekat Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 ser...