Selasa, 28 April 2020

Tugas 2 PKN kelas X Bab 8

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar dan jelas !
1. Tuliskan tujuan, tugas dan kewajiban utama pemerintah !
2. Berikan penjelasan serta contoh dari kata-kata berikut ini : desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan!
3. Tuliskan 3 contoh konkret mengenai hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah di daerah tempat tinggal kalian!

NB : Tugas dikumpulkan pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 pukul 23.59 WIB
         Jawaban di kirim ke email wiwin.meylani.ismail@gmail.com dalam bentuk foto atau jawaban  langsung di web.
          Jangan lupa sebelum keluar dari web silahkan untuk presensi terlebih dahulu dengan klik halaman presensi tulis nama dan pilih sesuai kelasnya.

Senin, 27 April 2020

BAB 8 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah


BAB 8

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH

A.      Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Republika Indpnesia
1.       Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi daerah
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, negara Indonesia memiliki konstitusi atau undang-undang dasar, yaitu UUD NRI 1945. UUD NRI tahun 1945 mencantumkan tujuan berdirinya NRI yang tercantum dalam alenia ke 4.
Otonomi yang diselenggarakan dalam negara RI setidaknya di latarbelakangi faktor-faktor sebagai berikut :
a.  Keragaman Bangsa Indonesia dengan karakteristik masyarakat yang membuthkan penanganan yang berbeda.
b.   Wilayah Indonesia yang berupa kepulauan luas dengan segala kondisi yang berbeda memrlukan cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat dari berbagai wilayah.
c.    Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yang demokratis
d.   Efisiensi dan efektivitas penyelenggaran pemerintahan Indonesia adalah negara yang luas dengan penduduk yang banyak serta beragam.
2.       Desentralisasi
a.     Pengertian desentralisai
Desentralisasi adalah suatu cara penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah otonom guna mengatur dan mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mendefinisilan desentralisai sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
b.       Kelebihan desentralisasi
1)  Struktur organisasinya adalah pendelegasian suatu wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2)     Dapat mengurangi banyaknya pekerjaan di pusat pemerintah
3)     Pemerintahan daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat guna menuntaskan masalah, baik dipusat atau daerah.
4) Dapat meningkatkan hubungan pemerintah pusatb denagn daerah dan dapat meningkatkan gairah kerja.
c.       Kekurangan Desentralisasi
1) Besarnya suatu organ pemerintahan sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi lenih komplek dan dapat mengakibatkan lemahnya suatu koordinasi di pemerintahan pusat dan daerah.
2)  Menyebabkan keseimbangan dan kesesuaian antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu.
3)    Desentralisai teritorial dapat mendorong timbulnya suatu paham kedaerahan
4)   Dalam pengambialan memerlukan waktu yang relatif lebih lama dikarenakan dapat terlalu banyak berunding.
3.       Otonomi Daerah
a.       Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah menurut UU No. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah merupakan suatu kewenangan yang di gunakan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan guna membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.
b.       Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan bebagai potensi dan ciri khas dari daerah masing-masing, sehingga proses pelaksanannya berlandaskan hukum da juga di gunakan untuk implementasi dari tuntutan globalisasi.
c.       Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah :
1.       UU No. 1 Tahun 19445 mengenai Komite Nasional Daerah
2.       UU No. 22 Tahun 1948 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
3.    UU Negara Indonesia Timur No. 44 Tahun 1950 mengenai pemerintahan Daerah Indonesia Timur
4.       UU No. 18 tahun 1965 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah
5.       UU No. 22 Tahun 1999 mengenai pemerintahan daerah
6.       UU No. 25 Tahun 1999 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
7.       UU No. 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah
8.   UU No. 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
9.  Perpu No. 3 Tahun 2005 mengenai Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
10.   UU No. 12 Tahun 2008 mengenai perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004  mengenai pemerintahan daerah
11.   UU No. 2 tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2014 mengenai Perubahan pengganti UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah
12.   UU RI No. 9 tahun 2015 mengenai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah.
d.       Tujuan Otonomi Daerah
Ada dua tujuan otonomi daerah, yakni dari sudut pandang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Dilihat dari sudut pandang pemerintah pusat, terdapat sejumlah tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah, antaranya:
1)      Pendidikan
2)      Pelatihan kepemimpinan
3)      Menciptakan stabilitas politik
4)      Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah
Dilihat dari sudut pandang pemerintah daerah, terdapat beberapa tujuan otonomi daerah, yakni :
1)      Lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal
2)      Meningkat kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
3)      Pemerintahan daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang di hadapi masyarakatnya, yang mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul sekaligus meningkatkan percepatan pembangunan sosial dan ekonomi.
e.       Nilai, dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah
1)      Nilai Otonomi daerah
Terdapat dua nilai dasar yang di kembangkan dalam UUD NRI tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Nilai tersebut adalah sebagai berikut :
·   Nilai Unitaris yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.
·    Nilai desentralisasi terotorial yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI tahun 1945.
2)      Dimensi Otonomi daerah
Terdapat beberapa dimensi yang mendasari kebijakan otonomi daerah di daerah kabupaten, yaitu sebagai berikut :
·   Dari dimensi politik, daerah kabupaten atau kota di pandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan, yang berarti risiko munculnya gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
·     Dari dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat relatif dapat lebih efektif
·   Daerah kabupaten kota adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan daerah karena daerah kabupaten kota yang lebih tahu potensi dan kebutuhan masyarakat daerahnya.
3)      Prinsip otonomi daerah
·       Seluas-luasnya, artinya daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar negeri yang menjadi wewenang pemerintah pusat
·    Nyata, artinya untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanyatelah ada serta berpotensi untuk hidup dari berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah
·     Bertanggungjawab, aertinya penyelenggaraan otonomi benar-benar sejalan dngan tujuan dan maksud pemberian otonom, yaitu mempercepat pembangunan dengan memberdayakan potensi-potensi daerah semaksimal mungkin demi meningkatkan kesejahteraan rakyat

B.      Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1.       Asas Penyelenggaraan pemerintahan
Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksankan berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
a.   Asas Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi yang mengau pada prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada gubernur dan bupati atau walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerinthan umum
c.   Tugas pembantuan adalah penugasan dan pemrintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2.       Fungsi Pemerintahan
a.  Fungsi Pelayanan, berhubungan denagn unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
b.   Fungsi Pembangunan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu di sektor pembangunan.
c.    Fungsi pemerintahan umum, berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum.
3.       Urusan pemerintahan
UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang urusan pemerintahan, yaitu:
a.    Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
b.   Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintah pusat dan saerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota.
c.     Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Urusan pemerintahan absolut meliputi urusan-urusan berikut :
·         Politik luar negeri
·         Pertahanan
·         Keamanan
·         Yustisi
·         Moneter dan Fiskal nasional
·         Agama
4.       Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
a. Prinsip akuntabilitas berati penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerinthan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
b.  Prinsip Efisiensi, berarti penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan di tentukan berdasarkan perbandingan tungkat daya guna yang paling tinggi yang dpat diperoleh.
c.   Prinsip eksternalistik adalah penyelemggara suatu urusan pemerintahan di tentukan berdasarkan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbul akibat peneyelnggaraan suatu urusan pemerintahan.
d.   Prinsip kepentingan strategis nasional berarti penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga

C.      Kedudukan dan Peran Pemerintahan Daerah
1.       Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Penyelenggaraan pemerintah pusat dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, dan menteri dengan asas desentralisasi, tugas pembantuan dan otonomi daerah.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi yaitu sebagai berikut :
a.       Fungsi Layanan
Fungsi ini dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat dengan cara seadil-adilnya atau tidak diskriminatif.
b.       Fungsi Pengaturan
Dalam fungsi ini pemerintah pussat memberikan suatu penekanan bahwa pengaturan tidakhanya kepada rakyat. Akan tetapi di berikan kepada pemerintah sendiri.
c.       Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah pusat memilki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan dalam rangkamelkuakan pemberdayaan terhadap masyarakat.

2.       Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara Republilk Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD NRI tahun 1945 .
a.       Kewenangan pemerintah daerah
Kewenangan urusan pemerintah daerah dalam UU No. 9  tahun 2015 mengenai pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Susunan dan tata cara penyelengaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b.       Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Indonesia memiliki beberapa daerah khusus seperti Daerah khusus Ibu kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan daerah otonomi khusus Papua.
1)      Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah salah satu daerah pemerintahan yang memiliki suatu sifat khusus yaitu memiliki kedudukan sebagai ibukota NKRI.
Ibu kota Jakarta di berikan suatu kekhususan yang memilki keterkaitan dengan tugas, hak, kewajiban dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan daerah.
2)      Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang disebut denagn DIY merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki suatu kesitimewaan. Keistimewaan DIY menurut Pasal 7 ayat (2) UU RI No. 13 Tahun 2012, meliputi :
a.   Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
b.       Kelembagaan pemerintahan DIY
c.       Kebudayaan
d.       Pertanahan
e.       Tata ruang
3)      Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam
Pada tahun 1959 daerah NAD menerima status istimewa. Status tersebut diberikan kepada NAD berdasarkan keputusan Perdana Menteri RI nomor 1/Missi/1959. Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti UU RI No. 18 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Aceh Darusalam. Keistimewaan NAD meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama yang berbentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh, tetapi tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.
4)      Otonomi Khusus Papua
Daerah Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan suatu wilayah yang memiliki kewenangan khusus yang diberikan dan diakui oleh Propinsi Papua.
Kewenagnan daerah khusus Papua ini berdasarkan aspirasi hak-hak dasar masyarakat di Papua.
c.       Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi daerah
Guna melaksankan otonomi daerah, sehingga di daerah otonomi tersebut di lengkapi dengan berbagai perangkat-perangkat daerah, yaitu sebagai berikut :
·         Pemerintah daerah
·         DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
·         Lembaga Teknis Daerah
·         Dinas Daerah
·         Wakil Kepala Daerah
·          Sekretariat Daerah
d.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD adalah salah satu lembaga perwakilan rakyat daerah dan memilki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan dalam suatu pemerintahan daerah, disamping pemerintah daerah. DPRD memilki beberapa fungsi, yaitu anggaran dan pengawasan.
e.       Proses  Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan umum kepala daerah merupakan suatu proses pemilihan orang yang dilakukan untuk mengisi berbagai jabatan politik tertentu, yaitu sebagai kepala daerah (gubernur, wali kota dan bupati).
Berikut ini proses pemilihan kepala daerah  :
·         Tahap persiapan
ü  Penyusuanan rancangan, yaitu :
Ø  Melakukan penyususan program dan anggaran pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ø  Melakukan penyusunan peraturan pemilu.
ü  Membuat surat emberitahuan dari DPRD kepada KPU tentang berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
ü  Melakukan pembentukan panitia pengawas pemilu.
·         Tahap Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yaitu :
ü  Melakukan tahap pemutakhiran data pemilih
ü  Melakukan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
ü  Pencetakan dan distribusi
ü  Melakukan proses kampanye
ü  Melakukan pemungutan dan perhitungan suara
ü  Melakukan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah
f.        Peraturan daerah (Perda)
Menurut UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan mengenai peraturan daerah yaitu peraturan daerah Provinsi dan peraturan daerah kabupaten atau Kota.
Terdapat bebrapa landasan yang digunakan untuk membentuk peraturan peraturan daerah yaitu sebagai berikut:
a)       Landasan filosofi
b)      Landasan sosiologis
c)       Landasan Yuridis
g.       Keuangan Daerah
Menurut Pasal 156 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan , keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat di nilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

D.      Hubungan struktural dan fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.       Hubungan Struktural pemerintah Pusat dan Daerah
Menurut UU. No. 9 Tahun 2015, jika dilihat secara struktural Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi adalah proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
Kepala Daerah baik provinsi atau kabupaten / Kota merupakan suatu penyelenggaraan yang berada di wilayah daerah sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Dalam sistem yang dianut NKRI, Hubungan antara pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat terdapat dua cara, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Berikut adalah penjelasannya:
a)       Sentralisasi
Merupakan pengaturan kewenangan yang sudah dimilki oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang kemudian di gunakan untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri dengan berdasarkan prakarsa dan aspirasi yang berasal dari rakyat dalam sebuah kerangka NKRI.
b)      Desentralisasi
Merupakan suatu penyerahan kewenangan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
2.       Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional dapat menyangkut berbagai pembagian tugas dan kewenangan yang kemudian harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka proses penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik atau disebut dengan good governance. Hubungan tersebut terletak diantara visi, misi, tujuan dan fungsinya masing-masing pemerintah daerah maupaun pusat yaitu untuk melindungi dan memberi kebebasan ruang kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya sendiri dengan berdasarkan pada kondisi dan kemampuan pada daerahnya masing-masing.

Selasa, 14 April 2020

TUGAS PKN X

TUGAS 1 PKN X

  • Mengerjakan soal dibawah ini dengan benar !
  • 1. Apakah yang dimaksud dengan budaya politik ?
  • 2. Sebutkan tipe-tipe budaya politik dan jelaskan perbedaannya!
  • 3. Bagaimanakah pandangan budaya politik Indonesia menurut Nazarudin Sjamsuddin!
  • Dikerjakan dan dikumpulkan sampai hari jumat tanggal 17 April 2020 !

Minggu, 12 April 2020

BAB 7 PKK PENGUJIAN PRODUK


BAB 7
                                                 
        PENGUJIAN PRODUK   
                                                                            
A.      Arti dan Tujuan Pengujian Produk
Pengujian konsep produk merupakan salah satu tahap dalam pengembangan produk baru. Setiap pengujian produk atau konsep produk harus mencakup pertanyaan-pertanyaan berikut:
1)      Apakah konsep produknya / gambaran produknya jelas dan mudah di mengerti?
2)      Apakah manfaat dari produk tersebut bagi anda ?
3)      Apakah anda melihat manfaat khas yang tidak terdapat pada produk lain dari pesaing?
4)      Apakah anda menyukai produk ini di banding dengan produk lain yang sejenis?
5)      Apakah anda bersedia membeli produk?
6)      Perbaikan apakah yang anda usulkan atas produk ini?
7)      Apakah produk ini memenuhi keinginan atau kebutuhan anda?
8)      Perhatikan apakah yang anda usulkan yang anda usulkan atas produk ini ?
Pengujian terhadap konsep adalah upaya untuk memprediksi keberhasilan sebuah ide mengenai produk baru sebelum meluncurkan ke pasar.
B.      Tahapan Pengujian Produk
Tahapan pengujian produk sebelum kita menawarkan di pasaran secara umum, meliputi :
1.       Membuat prototype produk terlebih dahulu
2.       Evaluasi prototype
3.       Memberikan tester kepada pasar
4.       Evaluasi tester dan pasar
5.       Membuat rencana lanjutan setelah evaluasi
6.       Produksi massal
7.       Evaluasi produksi massal
Ada 3 langkah yang perlu di lakukan, diantaranya :
1.    Pembuatan model dengan 3 persyaratan : harus di pandang oleh konsumen sebagai suatu perwujudan atribut – atribut pokok, seperti produk sebelumnya.
2.   Pengujian fungsional  : pengujian untuk mengetahui apakah produk tersebut benar-benar berfungsi dengan baik dan aman bagi konsumen.
3.  Pengujian konsumen : mencoba konsumen untuk menilai, bagaimana tanggapan konsumen.
Tujuan dasar dari pengujian pasar adalah menguji produk itu sendiri, di dalam situasi yang sebenarnya.
·         Manfaat Pengujian Pasar
a.       Untuk membuat peramalan penjualan masa mendatang yang lebih percaya
b.       Pengujian awal terhadap berbagai alternatif rencana pemasaran
c.       Perusahaan akan menentukan sumber kegagalan produk yang luput dari perhatian pada tahap pembuatan produk
·         Tahapan Proses Pengujian Produk baru
a.       Technical Testing (Pengujian Teknis)
Yaitu dengan cara membuat prototype yang merupakan approximation produk akhir.
Pengujian atas kinerja produk prototype dapat mengahsilkan sejumlah informasi penting tentang produk shelf life (usia pajang produk), tingkat keusangan produk, masalah yang timbul dari pemakaian atau konsumsi yang tidak seharusnya, potensi kerusakan yang memerlukan penggantian dan jadwal pemeliharaan yang tepat.
b.       Pengujian Preference and Satisfaction Testing (Preferensi dan Kepuasan)
Dipakai untuk menetapkan elemen-elemen yang akan di rancang dalam rencana pemasaran serta membuat tafsiran penjualan awal produk baru.
Ada dua cara utama yang dibutuhkan dalam tipe pengujian ini :
1)    Meminta konsumen manggunakan sebuah produk selama jangka waktu tertentu
2)  Meminta untuk menjawab beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan preferensi serta kepuasan.
Pengujian preferensi dan kepuasan akan memberikan sejumlah manfaat pokok, yaitu :
1)     Uji preferensi aktual dan uji teknis bisa memberikan dasar klaim yang obyektif untuk kperluan promosi
2)      Estimasi tingkat pembelian ulang sangat penting untuk memperkirakan pangsa pasar jangka penjang
3)      Meskipun penerimaan pasar atas produk baru di tentukan oleh semua elemen program pemasaran
4)      Uji preferensi pada umumnya dapat memberikan signal awal terbaik terhadap kemungkinan terjadinya kanibalisasi produk
c.       Simulated Test Markets (Pengujian Pasar Simulasi)
Yaitu prosedur riset pemasaran dibuat untuk memberikan gambaran yang murah dan cepat tentang pangsa pasar yang bisa di harapkan dari produk baru.
d.       Test Markets ( Pengujian Pasar )
Yaitu perusahaan akan menawarkan sebuah produk untuk dijual di wilayah pasar terbatas yang sebisa mungkin dapat mewakili keseluruhan pasar di mana produk itu nantinya akan dijual.
Didalam pengujian produk konsumen perusahaan berusaha mengestimasi empat variabel, yaitu :
1)      Produk trial (percobaan produk)
2)      First Repeat (pengulangan pembelian pertama)
3)      Adopsi produksi
4)      Frekuensi pembelian
Metode pokok untuk menguji pasar produk konsumen, adalah sebagai berikut :
1)      Sales Wave Research
Konsumen yang pada awalnya mencoba sebuah produk secara gratis ditawarkan lagi produk tersebut atau produk pesaingdengan  harga lebih murah.
2)      Simulated Test Marketing
Metode ini memerlukan 30 sampai 40  pembeli yang qualified di pusat pertokoan ataupun tempat- tempat lainnya. 
3)      Test Markets
Uji pasar adalah cara utama dalam menguji sebuah produk baru dalam situasi sama yang nantinya akan di hadapai dalam peluncuran produk yang bersangkutan.
4)      Controlled Test Marketing
Metodo ini memungkinkan perusahaan menguji pengaruh faktor dalam toko dan iklim terbatas pada perilaku pembelian konsumen tanpa harus melibatkan konsumen itu sendiri secara langsung.

C.      Metode Pengujian Produk
Secara umum terdapat 2 metode dalam melakukan pengujian sebuah produk , yaitu:
1.       Meminta konsumen menggunakan sebuah produk selama jangka waktu tertentu
2.       Melaksanakan Blind test, yaitu dengan cara konsumen membandingkan sedemikian rupa berbagai macam merek produk dan alternatifmya tanpa mengetahui merek atau produsennya.
Berdasarkan kajian terhadap produk sukses di tentukan 15 kunci kesuksessan pengembangan produk baru, yaitu :
a.       Produk yang unggul dan unik
b.       Produk yang berorientasi pasar
c.       Produk berorientasi internasional
d.       Melaksanakan tahap pra pengembangan
e.       Memiliki konsep produk yang jelas, tajam dan mendahului pesaing
f.        Peluncuran produk yang terencana dan terlaksana dengan baik
g.       Struktur organisasi proyek pengembangan produk baru yang tepat
h.       Dukungan oleh para pemimpin puncak
i.         Mendayagunakan kompetensi inti dan kapabilitas perusahaan
j.         Memilih pasar yang menarik
k.       Fokus pada proyek yang unggul
l.         Pelaksanaan proyek di kendalikan dengan baik
m.     Kecukupan sumber daya
n.       Kecepatan pengembangan produk baru
o.       Menggunakan sistem pengembangan proyek baru dengan disiplin
Risiko-risiko yang terdapat dalam sebuah pengembangan dan pengujian produk baru :
a.       Risiko R & D
Risiko R & D yaitu risiko dimana produk yang sudah di kembangkan ditolak atau tidak disetujui oleh pihak yang berwenang
b.       Risiko Pemasaran
Risiko pemasaran yaitu risiko bahwa produk tersebut gagal di pasaran.
                Langkah-langkah dalam meminimalisasi risiko kegagalan produk adalah sebagai berikut :
1)  Market understanding (pemahaman pasar), misalnya dengan riset kualitatif, pengkategorian dan segmentasi untuk mengetahui peta persaingan dalam industri tersebut, alasan mengapa konsumen membeli produk tertentu, bagaimana mereka menggnakan suatu produk dan kebutuhan mana yang belum terpenuhi.
Metode riset yang dilakukan, antara lain : focus group discussion, in dept interview dan kunjungan langsungan yang dapat membatu anda untuk memperoleh informasi ini.
Riset kualitatif akan membantu anda dalam :
-         Mengetahui pendapat atau perasaan konsumen mengenaui suatu produk pekerjaan dan gaya hidup
-          Memperoleh insight mengenai konsumen yang tidak didapatkan sebelumnya
-          Memperoleh manfaat dari kreativitas konsumen
2)      Ketika melakukan pendekatan category assessment research, meneliti perilaku konsumen terhadap produk dan penggunaan produk dalam suatu kategori, bagaimana konsumen mengevaluasi merek berdasarkan atribut produk, apa yang mendorong konsumen untuk melakukan pembelian serta mengidentifikasi kebutuhan konsumen dan pemenuhuan kebutuhan mereka.
3)      Kemudian segmentasi akan membantu dalam mengidentifikasikan terget pasar.

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...