BAB 8
HUBUNGAN
STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Republika
Indpnesia
1.
Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi
daerah
Sebagai bangsa yang merdeka dan
berdaulat, negara Indonesia memiliki konstitusi atau undang-undang dasar, yaitu
UUD NRI 1945. UUD NRI tahun 1945 mencantumkan tujuan berdirinya NRI yang
tercantum dalam alenia ke 4.
Otonomi yang diselenggarakan dalam
negara RI setidaknya di latarbelakangi faktor-faktor sebagai berikut :
a. Keragaman Bangsa Indonesia dengan
karakteristik masyarakat yang membuthkan penanganan yang berbeda.
b. Wilayah Indonesia yang berupa
kepulauan luas dengan segala kondisi yang berbeda memrlukan cara
penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat dari berbagai wilayah.
c. Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
menghendaki suatu susunan pemerintahan yang demokratis
d. Efisiensi dan efektivitas
penyelenggaran pemerintahan Indonesia adalah negara yang luas dengan penduduk
yang banyak serta beragam.
2.
Desentralisasi
a. Pengertian desentralisai
Desentralisasi adalah suatu cara
penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah otonom guna
mengatur dan mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah mendefinisilan desentralisai sebagai penyerahan urusan
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas
otonomi.
b.
Kelebihan desentralisasi
1) Struktur organisasinya adalah
pendelegasian suatu wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2) Dapat mengurangi banyaknya
pekerjaan di pusat pemerintah
3) Pemerintahan daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari pusat guna menuntaskan masalah, baik dipusat atau
daerah.
4) Dapat meningkatkan hubungan
pemerintah pusatb denagn daerah dan dapat meningkatkan gairah kerja.
c.
Kekurangan Desentralisasi
1) Besarnya suatu organ pemerintahan
sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi lenih komplek dan dapat
mengakibatkan lemahnya suatu koordinasi di pemerintahan pusat dan daerah.
2) Menyebabkan keseimbangan dan
kesesuaian antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu.
3) Desentralisai teritorial dapat
mendorong timbulnya suatu paham kedaerahan
4) Dalam pengambialan memerlukan
waktu yang relatif lebih lama dikarenakan dapat terlalu banyak berunding.
3.
Otonomi Daerah
a.
Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah menurut UU No. 9 tahun
2015 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Maka dapat disimpulkan bahwa otonomi
daerah merupakan suatu kewenangan yang di gunakan untuk mengatur sendiri
kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan guna membuat aturan untuk mengurus
daerahnya sendiri.
b.
Otonomi Daerah dalam Konteks
Negara Kesatuan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat dengan
memperhatikan bebagai potensi dan ciri khas dari daerah masing-masing, sehingga
proses pelaksanannya berlandaskan hukum da juga di gunakan untuk implementasi
dari tuntutan globalisasi.
c.
Landasan Hukum Penerapan Otonomi
Daerah :
1.
UU No. 1 Tahun 19445 mengenai
Komite Nasional Daerah
2.
UU No. 22 Tahun 1948 mengenai
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
3. UU Negara Indonesia Timur No. 44
Tahun 1950 mengenai pemerintahan Daerah Indonesia Timur
4.
UU No. 18 tahun 1965 mengenai
pokok-pokok pemerintahan daerah
5.
UU No. 22 Tahun 1999 mengenai
pemerintahan daerah
6.
UU No. 25 Tahun 1999 mengenai
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
7.
UU No. 32 tahun 2004 mengenai
pemerintahan daerah
8. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai
perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
9. Perpu No. 3 Tahun 2005 mengenai
Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
10.
UU No. 12 Tahun 2008 mengenai
perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004
mengenai pemerintahan daerah
11.
UU No. 2 tahun 2015 mengenai Penetapan
Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2014 mengenai Perubahan pengganti UU No. 23
Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah
12.
UU RI No. 9 tahun 2015 mengenai
perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah.
d.
Tujuan Otonomi Daerah
Ada dua tujuan otonomi daerah, yakni
dari sudut pandang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Dilihat dari sudut pandang pemerintah
pusat, terdapat sejumlah tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah, antaranya:
1)
Pendidikan
2)
Pelatihan kepemimpinan
3)
Menciptakan stabilitas politik
4)
Mewujudkan demokratisasi sistem
pemerintahan di daerah
Dilihat
dari sudut pandang pemerintah daerah, terdapat beberapa tujuan otonomi daerah,
yakni :
1)
Lebih membuka kesempatan bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat
lokal
2)
Meningkat kemampuan pemerintah
daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
3)
Pemerintahan daerah akan lebih
banyak mengetahui berbagai masalah yang di hadapi masyarakatnya, yang
mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul sekaligus
meningkatkan percepatan pembangunan sosial dan ekonomi.
e.
Nilai, dimensi dan Prinsip Otonomi
Daerah
1)
Nilai Otonomi daerah
Terdapat dua nilai dasar yang di
kembangkan dalam UUD NRI tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah. Nilai tersebut adalah sebagai berikut :
· Nilai Unitaris yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara.
· Nilai desentralisasi terotorial
yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI tahun 1945.
2)
Dimensi Otonomi daerah
Terdapat beberapa dimensi yang mendasari
kebijakan otonomi daerah di daerah kabupaten, yaitu sebagai berikut :
· Dari dimensi politik, daerah
kabupaten atau kota di pandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan, yang
berarti risiko munculnya gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi
federalis relatif minim.
· Dari dimensi Administratif,
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat relatif dapat lebih
efektif
· Daerah kabupaten kota adalah ujung
tombak pelaksanaan pembangunan daerah karena daerah kabupaten kota yang lebih
tahu potensi dan kebutuhan masyarakat daerahnya.
3)
Prinsip otonomi daerah
· Seluas-luasnya, artinya daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar
negeri yang menjadi wewenang pemerintah pusat
· Nyata, artinya untuk menangani
urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang
senyatanyatelah ada serta berpotensi untuk hidup dari berkembang sesuai potensi
serta kekhasan daerah
· Bertanggungjawab, aertinya
penyelenggaraan otonomi benar-benar sejalan dngan tujuan dan maksud pemberian
otonom, yaitu mempercepat pembangunan dengan memberdayakan potensi-potensi
daerah semaksimal mungkin demi meningkatkan kesejahteraan rakyat
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1.
Asas Penyelenggaraan pemerintahan
Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2014 Tentang
pemerintahan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksankan
berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
a. Asas Desentralisasi adalah
penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
berdasarkan asas otonomi yang mengau pada prinsip dasar penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu dan atau kepada gubernur dan bupati atau walikota sebagai
penanggungjawab urusan pemerinthan umum
c. Tugas pembantuan adalah penugasan
dan pemrintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan atau dari
pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2.
Fungsi Pemerintahan
a. Fungsi Pelayanan, berhubungan
denagn unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan
masyarakat.
b. Fungsi Pembangunan, berhubungan
dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas
tertentu di sektor pembangunan.
c. Fungsi pemerintahan umum,
berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan
tugas-tugas pemerintahan umum.
3.
Urusan pemerintahan
UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang
urusan pemerintahan, yaitu:
a. Urusan pemerintahan absolut adalah
urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
b. Urusan pemerintahan konkuren
adalah urusan pemerintah pusat dan saerah provinsi dan daerah kabupaten dan
kota.
c. Urusan pemerintahan konkuren yang
diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Urusan pemerintahan absolut meliputi
urusan-urusan berikut :
·
Politik luar negeri
·
Pertahanan
·
Keamanan
·
Yustisi
·
Moneter dan Fiskal nasional
·
Agama
4.
Prinsip Pembagian Urusan
Pemerintahan
a. Prinsip akuntabilitas berati
penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerinthan ditentukan berdasarkan
kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
b. Prinsip Efisiensi, berarti
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan di tentukan berdasarkan perbandingan
tungkat daya guna yang paling tinggi yang dpat diperoleh.
c. Prinsip eksternalistik adalah
penyelemggara suatu urusan pemerintahan di tentukan berdasarkan luas, besaran
dan jangkauan dampak yang timbul akibat peneyelnggaraan suatu urusan
pemerintahan.
d. Prinsip kepentingan strategis
nasional berarti penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan
pertimbangan dalam rangka menjaga
C. Kedudukan dan Peran Pemerintahan Daerah
1.
Kedudukan dan Peran Pemerintah
Pusat
Penyelenggaraan pemerintah pusat
dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, dan menteri dengan asas
desentralisasi, tugas pembantuan dan otonomi daerah.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah,
pemerintah pusat memiliki tiga fungsi yaitu sebagai berikut :
a.
Fungsi Layanan
Fungsi ini dilakukan dengan tujuan untuk
memenuhi segala kebutuhan masyarakat dengan cara seadil-adilnya atau tidak
diskriminatif.
b.
Fungsi Pengaturan
Dalam fungsi ini pemerintah pussat
memberikan suatu penekanan bahwa pengaturan tidakhanya kepada rakyat. Akan
tetapi di berikan kepada pemerintah sendiri.
c.
Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah pusat memilki kewenangan
untuk menjalankan pemerintahan dalam rangkamelkuakan pemberdayaan terhadap
masyarakat.
2.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam
sistem dan prinsip negara Republilk Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD NRI
tahun 1945 .
a.
Kewenangan pemerintah daerah
Kewenangan urusan pemerintah daerah
dalam UU No. 9 tahun 2015 mengenai
pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya.
Susunan dan tata cara penyelengaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b.
Daerah Khusus, Daerah Istimewa,
dan Otonomi Khusus
Indonesia memiliki beberapa daerah
khusus seperti Daerah khusus Ibu kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan daerah otonomi khusus Papua.
1)
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
adalah salah satu daerah pemerintahan yang memiliki suatu sifat khusus yaitu
memiliki kedudukan sebagai ibukota NKRI.
Ibu kota Jakarta di berikan suatu
kekhususan yang memilki keterkaitan dengan tugas, hak, kewajiban dan
tanggungjawab dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan daerah.
2)
Daerah Istimewa Yogyakarta atau
yang disebut denagn DIY merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang
memiliki suatu kesitimewaan. Keistimewaan DIY menurut Pasal 7 ayat (2) UU RI
No. 13 Tahun 2012, meliputi :
a. Tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
b.
Kelembagaan pemerintahan DIY
c.
Kebudayaan
d.
Pertanahan
e.
Tata ruang
3)
Daerah Istimewa Nanggroe Aceh
Darussalam
Pada tahun 1959 daerah NAD menerima
status istimewa. Status tersebut diberikan kepada NAD berdasarkan keputusan
Perdana Menteri RI nomor 1/Missi/1959. Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh, pengganti UU RI No. 18 Tahun 2001 mengenai Otonomi
Khusus Aceh Darusalam. Keistimewaan NAD meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama
yang berbentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh, tetapi tetap
menjaga kerukunan antar umat beragama.
4)
Otonomi Khusus Papua
Daerah Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua merupakan suatu wilayah yang memiliki kewenangan khusus yang diberikan
dan diakui oleh Propinsi Papua.
Kewenagnan daerah khusus Papua ini
berdasarkan aspirasi hak-hak dasar masyarakat di Papua.
c.
Perangkat Daerah sebagai Pelaksana
Otonomi daerah
Guna melaksankan otonomi daerah,
sehingga di daerah otonomi tersebut di lengkapi dengan berbagai
perangkat-perangkat daerah, yaitu sebagai berikut :
·
Pemerintah daerah
·
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah)
·
Lembaga Teknis Daerah
·
Dinas Daerah
·
Wakil Kepala Daerah
·
Sekretariat Daerah
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD adalah salah satu lembaga
perwakilan rakyat daerah dan memilki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
dalam suatu pemerintahan daerah, disamping pemerintah daerah. DPRD memilki
beberapa fungsi, yaitu anggaran dan pengawasan.
e.
Proses Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan umum kepala daerah merupakan
suatu proses pemilihan orang yang dilakukan untuk mengisi berbagai jabatan
politik tertentu, yaitu sebagai kepala daerah (gubernur, wali kota dan bupati).
Berikut ini proses pemilihan kepala
daerah :
·
Tahap persiapan
ü Penyusuanan rancangan, yaitu :
Ø Melakukan penyususan program dan anggaran pemilu kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
Ø Melakukan penyusunan peraturan pemilu.
ü Membuat surat emberitahuan dari DPRD kepada KPU tentang berakhirnya
masa jabatan kepala daerah.
ü Melakukan pembentukan panitia pengawas pemilu.
·
Tahap Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah, yaitu :
ü Melakukan tahap pemutakhiran data pemilih
ü Melakukan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
ü Pencetakan dan distribusi
ü Melakukan proses kampanye
ü Melakukan pemungutan dan perhitungan suara
ü Melakukan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah
f.
Peraturan daerah (Perda)
Menurut UU No. 12 tahun 2011 tentang
pembentukan Peraturan perundang-undangan mengenai peraturan daerah yaitu
peraturan daerah Provinsi dan peraturan daerah kabupaten atau Kota.
Terdapat bebrapa landasan yang digunakan
untuk membentuk peraturan peraturan daerah yaitu sebagai berikut:
a)
Landasan filosofi
b)
Landasan sosiologis
c)
Landasan Yuridis
g.
Keuangan Daerah
Menurut Pasal 156 ayat (1) UU No. 32
Tahun 2004 mengenai Pemerintahan , keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah yang dapat di nilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang
dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
D. Hubungan struktural dan fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Hubungan Struktural pemerintah
Pusat dan Daerah
Menurut UU. No. 9 Tahun 2015, jika
dilihat secara struktural Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi adalah
proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
Kepala Daerah baik provinsi atau
kabupaten / Kota merupakan suatu penyelenggaraan yang berada di wilayah daerah
sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Dalam sistem yang dianut NKRI, Hubungan
antara pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat terdapat dua cara, yaitu
sentralisasi dan desentralisasi. Berikut adalah penjelasannya:
a)
Sentralisasi
Merupakan pengaturan kewenangan yang
sudah dimilki oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang kemudian di
gunakan untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri dengan berdasarkan
prakarsa dan aspirasi yang berasal dari rakyat dalam sebuah kerangka NKRI.
b)
Desentralisasi
Merupakan suatu penyerahan kewenangan
yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
2.
Hubungan Fungsional Pemerintah
Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional dapat menyangkut berbagai
pembagian tugas dan kewenangan yang kemudian harus dijalankan oleh pemerintah
pusat dan daerah dalam rangka proses penyelenggaraan suatu pemerintahan yang
baik atau disebut dengan good governance. Hubungan tersebut terletak diantara
visi, misi, tujuan dan fungsinya masing-masing pemerintah daerah maupaun pusat
yaitu untuk melindungi dan memberi kebebasan ruang kepada daerah untuk mengolah
dan mengurusi rumah tangganya sendiri dengan berdasarkan pada kondisi dan
kemampuan pada daerahnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar