Senin, 27 April 2020

BAB 8 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah


BAB 8

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH

A.      Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Republika Indpnesia
1.       Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi daerah
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, negara Indonesia memiliki konstitusi atau undang-undang dasar, yaitu UUD NRI 1945. UUD NRI tahun 1945 mencantumkan tujuan berdirinya NRI yang tercantum dalam alenia ke 4.
Otonomi yang diselenggarakan dalam negara RI setidaknya di latarbelakangi faktor-faktor sebagai berikut :
a.  Keragaman Bangsa Indonesia dengan karakteristik masyarakat yang membuthkan penanganan yang berbeda.
b.   Wilayah Indonesia yang berupa kepulauan luas dengan segala kondisi yang berbeda memrlukan cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat dari berbagai wilayah.
c.    Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yang demokratis
d.   Efisiensi dan efektivitas penyelenggaran pemerintahan Indonesia adalah negara yang luas dengan penduduk yang banyak serta beragam.
2.       Desentralisasi
a.     Pengertian desentralisai
Desentralisasi adalah suatu cara penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah otonom guna mengatur dan mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mendefinisilan desentralisai sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
b.       Kelebihan desentralisasi
1)  Struktur organisasinya adalah pendelegasian suatu wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2)     Dapat mengurangi banyaknya pekerjaan di pusat pemerintah
3)     Pemerintahan daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat guna menuntaskan masalah, baik dipusat atau daerah.
4) Dapat meningkatkan hubungan pemerintah pusatb denagn daerah dan dapat meningkatkan gairah kerja.
c.       Kekurangan Desentralisasi
1) Besarnya suatu organ pemerintahan sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi lenih komplek dan dapat mengakibatkan lemahnya suatu koordinasi di pemerintahan pusat dan daerah.
2)  Menyebabkan keseimbangan dan kesesuaian antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu.
3)    Desentralisai teritorial dapat mendorong timbulnya suatu paham kedaerahan
4)   Dalam pengambialan memerlukan waktu yang relatif lebih lama dikarenakan dapat terlalu banyak berunding.
3.       Otonomi Daerah
a.       Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah menurut UU No. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah merupakan suatu kewenangan yang di gunakan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan guna membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.
b.       Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan bebagai potensi dan ciri khas dari daerah masing-masing, sehingga proses pelaksanannya berlandaskan hukum da juga di gunakan untuk implementasi dari tuntutan globalisasi.
c.       Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah :
1.       UU No. 1 Tahun 19445 mengenai Komite Nasional Daerah
2.       UU No. 22 Tahun 1948 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
3.    UU Negara Indonesia Timur No. 44 Tahun 1950 mengenai pemerintahan Daerah Indonesia Timur
4.       UU No. 18 tahun 1965 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah
5.       UU No. 22 Tahun 1999 mengenai pemerintahan daerah
6.       UU No. 25 Tahun 1999 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
7.       UU No. 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah
8.   UU No. 33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
9.  Perpu No. 3 Tahun 2005 mengenai Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
10.   UU No. 12 Tahun 2008 mengenai perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004  mengenai pemerintahan daerah
11.   UU No. 2 tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2014 mengenai Perubahan pengganti UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah
12.   UU RI No. 9 tahun 2015 mengenai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah.
d.       Tujuan Otonomi Daerah
Ada dua tujuan otonomi daerah, yakni dari sudut pandang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Dilihat dari sudut pandang pemerintah pusat, terdapat sejumlah tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah, antaranya:
1)      Pendidikan
2)      Pelatihan kepemimpinan
3)      Menciptakan stabilitas politik
4)      Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah
Dilihat dari sudut pandang pemerintah daerah, terdapat beberapa tujuan otonomi daerah, yakni :
1)      Lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal
2)      Meningkat kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
3)      Pemerintahan daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang di hadapi masyarakatnya, yang mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul sekaligus meningkatkan percepatan pembangunan sosial dan ekonomi.
e.       Nilai, dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah
1)      Nilai Otonomi daerah
Terdapat dua nilai dasar yang di kembangkan dalam UUD NRI tahun 1945 yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Nilai tersebut adalah sebagai berikut :
·   Nilai Unitaris yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.
·    Nilai desentralisasi terotorial yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI tahun 1945.
2)      Dimensi Otonomi daerah
Terdapat beberapa dimensi yang mendasari kebijakan otonomi daerah di daerah kabupaten, yaitu sebagai berikut :
·   Dari dimensi politik, daerah kabupaten atau kota di pandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan, yang berarti risiko munculnya gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
·     Dari dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat relatif dapat lebih efektif
·   Daerah kabupaten kota adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan daerah karena daerah kabupaten kota yang lebih tahu potensi dan kebutuhan masyarakat daerahnya.
3)      Prinsip otonomi daerah
·       Seluas-luasnya, artinya daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar negeri yang menjadi wewenang pemerintah pusat
·    Nyata, artinya untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanyatelah ada serta berpotensi untuk hidup dari berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah
·     Bertanggungjawab, aertinya penyelenggaraan otonomi benar-benar sejalan dngan tujuan dan maksud pemberian otonom, yaitu mempercepat pembangunan dengan memberdayakan potensi-potensi daerah semaksimal mungkin demi meningkatkan kesejahteraan rakyat

B.      Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1.       Asas Penyelenggaraan pemerintahan
Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksankan berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
a.   Asas Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi yang mengau pada prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada gubernur dan bupati atau walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerinthan umum
c.   Tugas pembantuan adalah penugasan dan pemrintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat dan atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
2.       Fungsi Pemerintahan
a.  Fungsi Pelayanan, berhubungan denagn unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
b.   Fungsi Pembangunan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu di sektor pembangunan.
c.    Fungsi pemerintahan umum, berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum.
3.       Urusan pemerintahan
UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang urusan pemerintahan, yaitu:
a.    Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat.
b.   Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintah pusat dan saerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota.
c.     Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Urusan pemerintahan absolut meliputi urusan-urusan berikut :
·         Politik luar negeri
·         Pertahanan
·         Keamanan
·         Yustisi
·         Moneter dan Fiskal nasional
·         Agama
4.       Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
a. Prinsip akuntabilitas berati penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerinthan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
b.  Prinsip Efisiensi, berarti penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan di tentukan berdasarkan perbandingan tungkat daya guna yang paling tinggi yang dpat diperoleh.
c.   Prinsip eksternalistik adalah penyelemggara suatu urusan pemerintahan di tentukan berdasarkan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbul akibat peneyelnggaraan suatu urusan pemerintahan.
d.   Prinsip kepentingan strategis nasional berarti penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga

C.      Kedudukan dan Peran Pemerintahan Daerah
1.       Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Penyelenggaraan pemerintah pusat dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, dan menteri dengan asas desentralisasi, tugas pembantuan dan otonomi daerah.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi yaitu sebagai berikut :
a.       Fungsi Layanan
Fungsi ini dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat dengan cara seadil-adilnya atau tidak diskriminatif.
b.       Fungsi Pengaturan
Dalam fungsi ini pemerintah pussat memberikan suatu penekanan bahwa pengaturan tidakhanya kepada rakyat. Akan tetapi di berikan kepada pemerintah sendiri.
c.       Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah pusat memilki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan dalam rangkamelkuakan pemberdayaan terhadap masyarakat.

2.       Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara Republilk Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD NRI tahun 1945 .
a.       Kewenangan pemerintah daerah
Kewenangan urusan pemerintah daerah dalam UU No. 9  tahun 2015 mengenai pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Susunan dan tata cara penyelengaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b.       Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Indonesia memiliki beberapa daerah khusus seperti Daerah khusus Ibu kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam, dan daerah otonomi khusus Papua.
1)      Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah salah satu daerah pemerintahan yang memiliki suatu sifat khusus yaitu memiliki kedudukan sebagai ibukota NKRI.
Ibu kota Jakarta di berikan suatu kekhususan yang memilki keterkaitan dengan tugas, hak, kewajiban dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan daerah.
2)      Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang disebut denagn DIY merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki suatu kesitimewaan. Keistimewaan DIY menurut Pasal 7 ayat (2) UU RI No. 13 Tahun 2012, meliputi :
a.   Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
b.       Kelembagaan pemerintahan DIY
c.       Kebudayaan
d.       Pertanahan
e.       Tata ruang
3)      Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam
Pada tahun 1959 daerah NAD menerima status istimewa. Status tersebut diberikan kepada NAD berdasarkan keputusan Perdana Menteri RI nomor 1/Missi/1959. Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti UU RI No. 18 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Aceh Darusalam. Keistimewaan NAD meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama yang berbentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh, tetapi tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.
4)      Otonomi Khusus Papua
Daerah Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan suatu wilayah yang memiliki kewenangan khusus yang diberikan dan diakui oleh Propinsi Papua.
Kewenagnan daerah khusus Papua ini berdasarkan aspirasi hak-hak dasar masyarakat di Papua.
c.       Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi daerah
Guna melaksankan otonomi daerah, sehingga di daerah otonomi tersebut di lengkapi dengan berbagai perangkat-perangkat daerah, yaitu sebagai berikut :
·         Pemerintah daerah
·         DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
·         Lembaga Teknis Daerah
·         Dinas Daerah
·         Wakil Kepala Daerah
·          Sekretariat Daerah
d.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD adalah salah satu lembaga perwakilan rakyat daerah dan memilki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan dalam suatu pemerintahan daerah, disamping pemerintah daerah. DPRD memilki beberapa fungsi, yaitu anggaran dan pengawasan.
e.       Proses  Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan umum kepala daerah merupakan suatu proses pemilihan orang yang dilakukan untuk mengisi berbagai jabatan politik tertentu, yaitu sebagai kepala daerah (gubernur, wali kota dan bupati).
Berikut ini proses pemilihan kepala daerah  :
·         Tahap persiapan
ü  Penyusuanan rancangan, yaitu :
Ø  Melakukan penyususan program dan anggaran pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ø  Melakukan penyusunan peraturan pemilu.
ü  Membuat surat emberitahuan dari DPRD kepada KPU tentang berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
ü  Melakukan pembentukan panitia pengawas pemilu.
·         Tahap Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yaitu :
ü  Melakukan tahap pemutakhiran data pemilih
ü  Melakukan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
ü  Pencetakan dan distribusi
ü  Melakukan proses kampanye
ü  Melakukan pemungutan dan perhitungan suara
ü  Melakukan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah
f.        Peraturan daerah (Perda)
Menurut UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan mengenai peraturan daerah yaitu peraturan daerah Provinsi dan peraturan daerah kabupaten atau Kota.
Terdapat bebrapa landasan yang digunakan untuk membentuk peraturan peraturan daerah yaitu sebagai berikut:
a)       Landasan filosofi
b)      Landasan sosiologis
c)       Landasan Yuridis
g.       Keuangan Daerah
Menurut Pasal 156 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan , keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat di nilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

D.      Hubungan struktural dan fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.       Hubungan Struktural pemerintah Pusat dan Daerah
Menurut UU. No. 9 Tahun 2015, jika dilihat secara struktural Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi adalah proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
Kepala Daerah baik provinsi atau kabupaten / Kota merupakan suatu penyelenggaraan yang berada di wilayah daerah sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Dalam sistem yang dianut NKRI, Hubungan antara pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat terdapat dua cara, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Berikut adalah penjelasannya:
a)       Sentralisasi
Merupakan pengaturan kewenangan yang sudah dimilki oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang kemudian di gunakan untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri dengan berdasarkan prakarsa dan aspirasi yang berasal dari rakyat dalam sebuah kerangka NKRI.
b)      Desentralisasi
Merupakan suatu penyerahan kewenangan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
2.       Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional dapat menyangkut berbagai pembagian tugas dan kewenangan yang kemudian harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka proses penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik atau disebut dengan good governance. Hubungan tersebut terletak diantara visi, misi, tujuan dan fungsinya masing-masing pemerintah daerah maupaun pusat yaitu untuk melindungi dan memberi kebebasan ruang kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya sendiri dengan berdasarkan pada kondisi dan kemampuan pada daerahnya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...