Senin, 15 Februari 2021

Bab 8 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah (pertemuan 7)

 Pertemuan 7

BAB 8

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

A.  Konsep Otonomi Daerah

Beberapa istilah yang perlu diperhatikan terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah antara lain :

·      Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

·      Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom.Pembagian urusan berdasar bahwa terdapat berbagai urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan,yakni urusan pemerintahan yang terdiri dari:(1) Politik Luar Negeri; (2)Pertahanan; (3)Keamanan; (4)Moneter; (5)Yustisi; dan (6)Agama.

Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

·      Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum

·      Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

       Latar belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu :

·      aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia 

·      aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:

a.    Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

b.    Pengembangan kehidupan demokrasi.

c.    Keadilan.

d.    Pemerataan.

e.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

f.     Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.

g.    Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sedangkan fungsi otonomi daerah adalah:

a.    Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.

b.    Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.

c.    Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.

d.    Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.

e.  Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan

2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial , dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.

Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan :

1.    Dimensi Politik , Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim

2.    Dimensi Administratif , penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif

3.    Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:

1.    Nyata , otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah

2.    Bertanggung jawab , pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air

3.    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

 

B.    Sistem Sentralisasi Dan Desentralisasi

Konsep

Karakteristik

Kelebihan

Kelemahan

Sentrali-

Sasi

Asas pemerintahan atau urusan terpusat

Alat ampuh dari kesatuan politik

Rentang birokrasi semakin panjang

Tidak dikenal adanya penyerahan wewenang pemerintah an kepada daerah

Sarana mencegah keinginan lokal (daerah)

Pengambilan keputusan dalam permasalahan sulit untuk diselesaikan

Semua kewenangan pemerintahan baik di tingkat pusat maupundi tingkat lokal/ daerah berada di tangan pemerintah pusat (Central Go vernment)

Lebih mengutamakan kepentingan keselu-ruhan (nasional)

Pengambilan keputusan cenderung        disamara-takan, tidak memiliki alter-natif pilihan (kepentingan bagian-bagian daerah)

Daerah hanya melaksanakan kehendak atau kebijaksanaan dari Pemerintah Pusat

Mempercepat persamaan perundang-undangan

Kewenangan pemerintah pusat semakin kompleks

Desen-tralisasi

Penyerahan Urusan atau wewe-nang pemerintahan Pemerintahan sendiri

Memberikan penilaian yang relatif tepat pada sifat yang berbeda-beda dari wilayah dan penduduk

Membuka kemungkinan adanya bagian-bagian (daerah/wilayah) untuk melepaskan diri dari ikatan Pemerintah Pusat

Pembagian wilayah atas dasar inisiatif untuk mengatur sen diri

Senjata ampuh dalam memberantas sistem birokrasi yang ber-tingkat-tingkat

Memungkinkan terjadi ke-tegangan/perselisihan hu-bungan Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah

Prinsip urusan pemerintahan (rumah tangga) sendiri

Meringankan Peme rintah pusat dalam mengambil kebijak sanaan yang bersifat kedaerahan

Menimbulkan ketim-pangan pertumbuhan dan perkembangan di antara masing-masing daerah

Penyerahan Urusan atau we-wenang pemerintahan Peme-rintahan sendiri

Sarana mengimple-mentasikan prinsip negara hukum ( pe-mencaran kekuasaan)

Muncul sifat/fanatisme kedaerahan

Senin, 08 Februari 2021

Bab 5 Sistem Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia (Pertemuan 5)

 Pertemuan 5

                                                                            Bab 5

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA

 

Pengertian Tenaga Kerja  

Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.

Kewajiban tenaga  tenaga kerja

1.        Memberi keterangan yg benar jika diminta oleh pegawai pengawas.

2.        Memakai alat perlindungan diri yg diwajibkan

3.        Memenuhi dan mentaati persyaratan dan kesehatan kerja yg berlaku di tempat kerja.

Hak-hak tenaga kerja :

1.        Meminta pengusaha utk melaksanakan semua persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja

2.        Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan apabila syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan diri tidak di penuhi oleh majikan

Perlindungan Tenaga Kerja

Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hakdasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atasdasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengantetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan danPeraturan Pelaksana dari perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.

Di antara perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan tenaga kerja ialah:

a.     Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan ng layak bagi kemanusiaan.”

b.   Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

c.    Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".

d.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

e.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industiral 

Sifat perlindungan hukum bagi pekerja/buruh

1.        Bersifat preventif : mencegah sengketa. Perlu pengawasan, pembinaan dan partisipasi masyarakat agar norma perlindungan kerja diterapkan.

2.        Bersifat represif : menyelesaikan sengketa (upaya : Bipatrit atau pengadilan )

Bentuk Perlindungan Kerja

1.        Hak-hak pekerja : perlindungan PHK, Cuti, Upah yang layak, Jamsostek, Jaminan Pensiun

2.        Kondisi kerja : waktu kerja, istirahat kerja, kerja lembur

3.        Keselamatan dan kesehatan kerja

4.        Kesusilaan

5.        Pemeliharaan moral

6.        Perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Jenis Perlindungan Kerja

Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut :  Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78

1.    Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.

2.    Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. 

Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.

Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :

1)      Mencegah dan mengurangi kecelakaan

2)      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran

3)      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan

4)      Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya

5)      Memberikan pertolongan pada kecelakaan

6)      Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja

7)      Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai

8)      Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik

9)      Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban

3.    Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.

Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja

1.    Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.

2.    Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

3.    Jaminan hari Tua

Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.

4.    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).

Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Perlindungan khusus

Berdasarkan objek perlindungan tenaga kerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat sebagai berikut :

1.    Perlindungan pekerja/buruh Anak

a.    Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68), yaitu setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 nomor 26).

b.    Ketentuan tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dari kesehatan fisik, mental dan sosial (Pasal 69 ayat( 1)).

c.    Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Ijin tertulis dari orang tua/wali. 

2) Perjanjian kerja antara orang tua dan pengusaha

3) Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam. 

4) Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah 

5) Keselamatan dan kesehatan kerja 

6) Adanya hubungan kerja yang jelas 

7) Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.

d.   Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa (Pasal 72).

e.    Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 73).

f.     Siapapun dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk, tercantum dalam Pasal 74 ayat (1). Yang dimaksud pekerjaan terburuk seperti dalam Pasal 74 ayat (2), yaitu :

1) Segala pekerjaan dalam bentuk pembudakan atau sejenisnya.

2) Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

3) Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, perjudian. 

4) Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

 

2.    Perlindungan Pekerja/Buruh Perempuan

Pekerjaan wanita/perempuan di malam hari diatur dalam Pasal 76 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut :

1)   Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi.

2)   Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya, bila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi,

3)   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagiwajib :

a.    Memberikan makanan dan minumanbergizi

b.    Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja

4)   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 pagi wajib menyediakan antar jemput.

Tidak mempekerjakan tenaga kerja melebihi ketentuan Pasal 77 ayat (2) yaitu 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.

Bila pekerjaan membutuhkan waktu yang lebih lama, maka harus ada persetujuan dari tenaga kerja dan hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam sehari dan 14 (empat belas) jam dalam seminggu, dan karena itu pengusaha wajib membayar upah kerja lembur untuk kelebihan jam kerja tersebut. Hal ini merupakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2).

5)   Tenaga kerja berhak atas waktu istirahat yang telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) yang meliputi waktu istirahat untuk:

a. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. 

c. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas hari kerja setelah tenaga kerja bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

d.  Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan apabila tenaga kerja telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan tenaga kerja tersebut tidak berhak lagi istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan.

6)   Untuk pekerja wanita, terdapat beberapa hak khusus sesuatu dengan kodrat kewanitaannya, yaitu:

a. Pekerja wanita yang mengambil cuti haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua (Pasal 81 ayat (1))

b.  Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan (Pasal 82 ayat (1))

c. Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sesuai ketentuan dokter kandungan/bidan (Pasal 82 (2))

d. Pekerja wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja (Pasal 83)

e.  Pekerja wanita yang mengambil cuti hamil berhak mendapat upah penuh (Pasal 84).

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...