Pertemuan 7
BAB 8
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
A. Konsep Otonomi Daerah
Beberapa istilah yang perlu diperhatikan terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah antara lain :
· Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
· Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom.Pembagian urusan berdasar bahwa terdapat berbagai urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan,yakni urusan pemerintahan yang terdiri dari:(1) Politik Luar Negeri; (2)Pertahanan; (3)Keamanan; (4)Moneter; (5)Yustisi; dan (6)Agama.
Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
· Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum
· Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Latar belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu :
· aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia
· aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
b. Pengembangan kehidupan demokrasi.
c. Keadilan.
d. Pemerataan.
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
g. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sedangkan fungsi otonomi daerah adalah:
a. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
b. Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
c. Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
d. Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
e. Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial , dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan :
1. Dimensi Politik , Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim
2. Dimensi Administratif , penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata , otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah
2. Bertanggung jawab , pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
B. Sistem Sentralisasi Dan Desentralisasi
Konsep |
Karakteristik |
Kelebihan |
Kelemahan |
Sentrali- Sasi |
Asas pemerintahan atau urusan terpusat |
Alat ampuh dari kesatuan politik |
Rentang birokrasi semakin panjang |
Tidak dikenal adanya penyerahan wewenang pemerintah an kepada daerah |
Sarana mencegah keinginan lokal (daerah) |
Pengambilan keputusan dalam permasalahan sulit untuk diselesaikan |
|
Semua kewenangan pemerintahan baik di tingkat pusat maupundi tingkat lokal/ daerah berada di tangan pemerintah pusat (Central Go vernment) |
Lebih mengutamakan kepentingan keselu-ruhan (nasional) |
Pengambilan keputusan cenderung disamara-takan, tidak memiliki alter-natif pilihan (kepentingan bagian-bagian daerah) |
|
Daerah hanya melaksanakan kehendak atau kebijaksanaan dari Pemerintah Pusat |
Mempercepat persamaan perundang-undangan |
Kewenangan pemerintah pusat semakin kompleks |
|
Desen-tralisasi |
Penyerahan Urusan atau wewe-nang pemerintahan Pemerintahan sendiri |
Memberikan penilaian yang relatif tepat pada sifat yang berbeda-beda dari wilayah dan penduduk |
Membuka kemungkinan adanya bagian-bagian (daerah/wilayah) untuk melepaskan diri dari ikatan Pemerintah Pusat |
Pembagian wilayah atas dasar inisiatif untuk mengatur sen diri |
Senjata ampuh dalam memberantas sistem birokrasi yang ber-tingkat-tingkat |
Memungkinkan terjadi ke-tegangan/perselisihan hu-bungan Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah |
|
Prinsip urusan pemerintahan (rumah tangga) sendiri |
Meringankan Peme rintah pusat dalam mengambil kebijak sanaan yang bersifat kedaerahan |
Menimbulkan ketim-pangan pertumbuhan dan perkembangan di antara masing-masing daerah |
|
Penyerahan Urusan atau we-wenang pemerintahan Peme-rintahan sendiri |
Sarana mengimple-mentasikan prinsip negara hukum ( pe-mencaran kekuasaan) |
Muncul sifat/fanatisme kedaerahan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar