Senin, 19 Oktober 2020

Bab 5 Sistem Politik di Indonesia (Pertemuan 12)

 

SISTEM POLITIK INDONESIA

A.       Suprastruktur Dan  Infrastruktur Politik Indonesia

Pengertian Sistem Politik

Sistem politik  didefinisikan oleh David Easton sebagai alokasi daripada nilai-nilai, dalam mana pengalokasian daripada nilai-nilai tadi bersifat paksaan atau dengan kewenangan, dan pengalokasian yang bersifat paksaan tadi mengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Robert A.Dahlmenyatakan  sistem politik sebagai pola yang tetap dari hubungan-hubungan antar manusia yang melibatkan-sampai dengan tingkat yang berarti- kontrol, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang. Menurut Gabriel A.Almond sistem politik adalah   sistem interaksi yang terjadi di dalam masyarakat yang merdeka.Drs. Sukarno mendefinisikan sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Sementara Rusadi Kartaprawira berpandangan bahwa sistem politikadalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

Ciri-ciri Sistem Politik

David Easton menyebutkan ciri-ciri sistem politik adalah sebagai berikut :

·   Identifikasi. Kita harus mengenali sistem politik dengan mendeskripsikan unit-unitnya yang fundamental dan menetapkan batas-batas yang memisahkannya dari unit-unit yang berada di luar sistem politik.

·   Input dan output. Sistem politik mempunyai konsekuensi-konsekuensi yang penting bagi masyarakat, yakni keputusan-keputusan yang sifatnya otoritatif, hal ini disebut sebagai output. Namun demikian, tanpa adanya input, sistem tidak dapat bekerja dan tanpa adanya output kita tidak dapat mengidentifikasi pekerjaan yang dilakukan oleh sistem tersebut.

·   Difersifikasi di dalam sistem. Dari lingkungan akan memberikan energi atau tenaga untuk mengaktifkan suatu sistem, dan informasi yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penggunaan energi atau tenaga tersebut. Dengan cara seperti ini suatu sistem dapat bekerja.

·   Integrasi sistem. Diversifikasi struktural mengatur kekuatan-kekuatan yang secara potensial dapat merusak integritas sistem politik. 

Fungsi Input dan Output

Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik melalui berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat.Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.

Input adalah  masukan yang berfungsi sebagai energi atau bahan bakar untuk menjamin kelangsungan hidup suatu sistem politik. Input yang terdapat di dalam sistem politik itu dapat berasal dari lingkungan sistem politik maupun dari dalam sistem politik itu sendiri. Perlu diketahui pula  bahwa input yang masuk ke dalam suatu sistem dapat berupa tuntutan dan dapat berupa dukungan. Fungsi input ini dijalankan oleh sebuah struktur politik yakni  infrastruktur politik.

Output adalah  hasil atau konsekuensi dari bekerjanya sistem politik. Hasil atau konsekuensi tersebut berupa keputusan-keputusan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang sifatnya otoritatif yang harus dpatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan. Fungsi output ini dijalankan oleh struktur politik yang disebut dengan suprastruktur politik.

Menurut Gabriel A.Almond fungsi input dan output dapat dikelompokan sbb:

a.Fungsi input :    

1.Sosialisasi politik dan rekrutmen politik, yakni suatu proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai politik ke dalam suatu masyarakat danpenseleksian individu-individu yang berbakat untuk dapat menduduki jabatan politik maupun pemerintahan. 

Richard E. Dawson berpendapat bahwa sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warganegara baru dan mereka yang menginjak dewasa. Sedangkan rekrutmen politik pada hakekatnya dapat diartikan sebagai

2.Artikulasi kepentingan, yakni usaha mengemukakan kepentingan-kepentingan masyarakat kepada badan-badan politik atau pemerintah yang berwenang untuk membuat keputusan-keputusan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan. Kepentingan-kepentingan  masyarakat tersebut diartikulasikan oleh berbagai lembaga, badan atau kelompok dengan berbagai cara. Fungsi artikulasi kepentingan ini biasanya dilakukan oleh struktur yang disebut Interest Group (kelompok kepentingan).

3.Agregasi kepentinga, yakni fungsi mengubah atau mengkonversikan tuntutan-tuntutan sampai menjadi alternatif-alternatif  kebijaksanaan umum. Jadi melalui tahapan-tahapan tertentu, kepentingan-kepentingan atau tuntutan-tuntutan masyarakat yang telah diartikulasikan, ditampung untuk dijadikan alternatif-alternatif kebijaksanaan. Pada umumnya strtuktur yang menjalankan fungsi agregasi kepentingan adalah birokrasi dan partai politik.

4.Komunikasi politik, yakni proses penyampaian informasi-informasi politik. Informasi-infromasi politik dapat disampaikan melalui media-media komunikasi seperti media cetak (surat kabar, majalah,dsb) dan media elektronika (televisi, radio,dsb).

b.Fungsi output

1.Pembuatan peraturan (rule making)

Pada umumnya badan yang mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan adalah badan perwakilan rakyat dan pemerintah.Di Indonesia,  kerja sama DPR dan Presiden (pemerintah) dalam pembuatan peraturan dapat dilihat pada UUD 1945 antara lain pada pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1).

2.Penerapan peraturan (rule application)

Pada umumnya struktur yang memegang fungsi penerapan peraturan adalah pemerintah atau eksekutif. Di Indonesia, fungsi ini terlihat dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1).

3.Ajudikasi peraturan (rule adjudication)

Ajudikasi peraturan dapat diartikan menyatakan tentang sesuatu peraturan ataupun kebijaksanaan dengan keputusan hukum.Dalam pelaksanaan peraturan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam masyarakat adakalanya terjadi penyelewengan-penyelewengan dan penentangan-penentangan terhadap peraturan tersebut.Jika terjadi hal yang demikian, maka harus ada struktur tersendiri yang mencegah hal tersebut.

Jadi, ajudikasi peraturan pada hakekatnya diadakan untuk mencegah terjadinya penyelewengan-penyelewengan dan penentangan-penentangan terhadap peraturan-peraturan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dilaksanakan di dalam kehidupan masyarakat. Dengan ajudikasi peraturan ini diharapkan pelaksanaan peraturan atau kebijaksanaan tidak akan sewenang-wenang. Di Indonesia, ajudikasi peraturan berada di tangan MA yang membawahi badan-badan peradilan serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (pasal 24 UUD 1945).

Macam-macam sistem politik

Ada beberapa pandangan tentang macam-macam sistem politik, namun secara umum dapat dikatakan bahwa sistem politik ini merupakan model yang didasarkan pada sudut pandang sejarah dan perkembangan sistem politik itu sendiri di berbagai negara yang disesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya.

 Menurut Almond dan Powell, sistem politik terbagi dalam tiga tipe, yakni :

1)      Sistem-sistem primitif. Sistem politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem politik primnitif ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar-samar dan keagamaan

2)      Sistem-sistem tradisional. Sistem ini mencerminkan struktur-struktur yang bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subyek”

3)      Sistem-sistem modern. Sistem ini tercermin dalam struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai politik,kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan mencerminkan kegiatan budaya politik partisipan.

Sedangkan Alfian membedakan sistem politik menjadi 4 kategori yakni :1)  Sistem politik otoriter/totaliter; 2)  Sistem politik anarki; 3)  Sistem politik demokrasi; 4) Sistem politik demokrasi dalam transisi    

Supratruktur politik dan Infrastruktur politik

Suprastruktur politik atau suasana kehidupan politik pemerintahan  (the governmental  political sphere), merupakan kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga tadi serta perhubungan kewenangan/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan lainnya. Suasana politik pemerintahan ini dapat diketahui di dalam UUD atau peraturan tertulis lainnya. Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).


        Berkaitan dengan suprastruktur politik dapat dijelaskan secara singkat sbb:

·   UUD 1945 sebagai konstitusi merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara

·   MPR merupakan lembaga bikameral, yang terdiri dari DPR dan DPD

MPR memiliki wewenang dan tugas :

a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

b.melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

c. dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

·   Fungsi legislatif (pembuatan peraturan) dipegang oleh Presiden dan DPR

·   Fungsi eksekutif (menjalankan peraturan) dipegang oleh Presiden dibantu Wakil Presiden dan para menteri/kabinet

·   Fungsi ajudikasi peraturan (penerapan aturan/hukum/peradilan) dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

·   Pemeriksaan keuangan negara dilakukan oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan keuangan dilaporkan kepada DPR

·   DPR memiliki fungsi kontrol, yakni kontrol terhadap pemerintahan (control of executive), kontrol keuangan negara (control of expenditure) dan kontrol perpajakan (control of taxation).  

Infrastruktur politik atau suasana kehidupan politik rakyat/masyarakat (the social political sphere), yaitu kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.Termasuk dalam infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang terkait kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi dan kekuasaannya.Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.

Infrastruktur politik ini mencakup 6 unsur yakni :

1)      Partai politik (political Party). Dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa partai  politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fungsi partai politik menurut Miriam Budiardjo adalah :

a. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik

b.Partai sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan

c. Partai sebagai sarana sosialisasi politik

d.Partai sebagai sarana perekrutan politik

e. Partai sebagai sarana pengatur konflik

Klasifikasi partai politik:

§ Dilihat dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya

a)   Partai massa : jumlah anggota atau pendukungnya banyak; meskipun punya program, tetapi program-programnya agak kabur dan terlampau umum; pendukungnya biasanya berasal dari berbagai golongan atau kelompok

b)   Partai kader : mempunyai pendukung relatif sedikit dibanding partai massa; tidak begitu mementingkan jumlah anggota yang banyak; lebih mementingkan disiplin dan ketaatan anggota-anggotanya dalam organisasi; doktrin atau ideologi partai harus tetap terjamin kemurniannya

§ Dilihat dari segi sifat dan orientasinya: 

a)   Partai lindungan adalah partai yang biasanya aktif pada saat-saat menjelang pemilu saja. Yang menjadi tujuan partai adalah memenangkan pemilu yang berarti berusaha mendudukan anggota-anggotanya pada jabatan-jabatan politik maupun pemerintahan. Anggota partai lindungan ini pada umumnya kurang memiliki disiplin yang kuat

b)   Partai ideologi atau partai asas pada umumnya mempunyai disiplin yang kuat dan mengikat di antara anggota-anggotanya; para warga yang akan masuk ke dalam partai ini harus melalui penyaringan terlebih dahulu; bagi anggota yang akan diorbitkan menjadi pemimpin diadakan seleksi yang ketat

§ Dilihat dari jumlah partai yang berperan

a.    Sistem Partai tunggal terjadi  apabila di suatu negara hanya terdapat satu partai saja yang berperan

b.   Sistem Dwipartai  terjadi  apabila dalam suatu negara terdapat dua partai politik yang berperan

c.    Sistem Multipartai terjadi apabila dalam suatu negara terdapat terdapat beberapa partai atau banyak partai (lebih dari dua partai) yang berperan.

2)   Kelompok Kepentingan (Interest Group. Kelompok kepentingan adalah suatu organisasi yang terdiri dari sekelompok individu yang mempunyai kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, keinginan-keinginan yang sama, dan merkea melakukan kerja sama untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah demi tercapainya kepentingan, tujuan dan keinginan tersebut.

Kelompok kepentingan dapat diklasifikasikan sbb:

·   Berdasarkan kesamaan jenis kepentingan, maka dikenal kelompok-kelompok profesi, kegemaran (hobby), keagamaan, kepemudaan, lingkungan hidup, dan kewanitaan

·   Berdasarkan lingkungan kepentingan yang diartikulasikan, maka dikenal kelompok kepentingan yang memperjuangkan kepentingan yang terbatas, seperti guru, buruh, petani dan ada pula kelompok yang memperjuangkan kepentingan yang luas seperti Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Perlindungan Konsumen.

·   Berdasarkan gaya dan metode dalam mengajukan kepentingannya, maka dikenal kelompok kepentingan:

a. Anomik (anomic interest group), yaitu kelompok yang identitasnya kurang jelas, karena tidak memiliki norma dan nilai yang secara jelas mengaturnya,  yang melakukan kegiatan secara spontan dan berorientasi kepada tindakan segera, biasanya dengan cara demonstrasi dan pemogokan

b.Non Asosiasional (Non associational interest group), yaitu kelompok yang terbentuk apabila ada kepentingan yang sama untuk diperjuangkan dan bersifat temporer serta membubarkan diri setelah melakukan kegiatan

c. Institusional (institutional interest group), yaitu kelompok kepentingan yang bersifat formal, terorganisir secara rapi dan teratur. Kelompok kepentingan ini  muncul dalam lembaga-lembaga politik dan pemerintahan dengan tujuan untuk melayani kepentingannya sendiri maupun kepentingan kelompok lain.

d.Asosiasional (associational interest group), yaitu kelompok kepentingan yang memiliki struktur organisasi yang formal, secara khusus mengartikulasikan kepentingan kelompok , mereka terorganisasi dengan baik dan memiliki pola hubungan yang intensif antar anggota dan dengan pemerintah. Kelompok kepentingan jenis ini misalnya : Ikatan Dokter, organisasi guru, serikat pekerja, dan sebagainya.

3)   Kelompok Penekan (Pressure Group. Kelompok penekan adalah kelompok yang melancarkan tekanan-tekanan atas kekuasaan yang sedang berjalan, bertindak untuk mempengaruhi kekuasaan tetapi tidak langsung ambil bagian dalam kekuasaan. Kelompok penekan dibedakan:

a)      Kelompok penekan eksklusif dan parsial

Kelompok penekan eksklusif hanya mengambil tindakan dalam bidang politik dengan memberikan tekanan atas kekuasaan politik. Contoh: kelompok pengamat dan pengawasan parlemen (parliament watch). Kelompok penekan parsial menjadikan kegiatan poilitik sebagai bagian dari keseluruhan kegiatannya.Contoh : Himpunan Mahasiwa Islam (HMI)

b)      Kelompok penekan  swasta dan resmi

Kelompok penekan swasta berada di luar pemerintahan, sedangkan kelompok penekan resmi berada di lingkungan pemerintahan

c)      kelompok penekan asing

Kelompok penekan asing berasal dari luar negeri yang memberikan tekanan tertentu kepada suatu pemerintahan negara tertentu.

4)      Media Komunikasi Politik (Political Communication Media). Media massa memiliki pengaruh yang kuat dalam kehidupan politik. Media massa dapat membentuk opini umum (public opinion), yang dapat menggerakkan masyarakat untuk mencapai tujuan dari pembuat opini tersebut. Misalnya, demonstrasi mahasiswa di Jakarta yang menolak kenaikan harga BBM, maka berkat opini dar media massa bisa berubah menjadi gerakan mahasiswa yang menjalar dan merebak ke seluruh wilayah tanah air. Akibat dari opini umum ini bahkan mungkin komponen masyarakat lainnya bisa mendukung gerakan mahasiswa tersebut.

5)      Tokoh Politik (Political Figure). Orang-orang yang diakui oleh masyarakat dapat mempengaruhi pihak pengambil kebijakan (suprastruktur politik) melalui pemikiran dan sikap/perilaku yang mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

6)      Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Govermental Organization). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan bentukan masyarakat secara mandiri dalam membantu masyarakat memecahkan permasalahan hidupnya. Ciri utama LSM adalah mengembangkan kemandirian dan membangun keswadayaan masyarakat.

LSM yang sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat bisa menggerakkan perilaku masyarakat, termasuk perilaku politiknya.

Kamis, 15 Oktober 2020

Bab 3 Sistem dan Demokrasi Pancasila di Indonesia (pertemuan 7)

 

SISITEM DAN DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA

Hakekat Demokrasi

Problem mutakhir pembangunan politik di negara dunia ketiga adalah memantapkan konsep negara modern, revitalisasi modal sosial, membangun kepercayaan (trust), membangun pemerintahan yang baik (good governance), pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya. Jika demokrasi dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang lebih baik ketimbang bentuk lainnya, maka problem yang dihadapi adalah membangun demokratisasi atau konsolidasi demokrasi.

Menurut Huntington  perkembangan demokrasi di negara modern (negara bangsa) dengan istilah gelombang demokrasi atau gelombang demokratisasi, yang menunjukan fenomena transisi di sejumlah negara dari rezim non-demokratis (otoriter) ke rezim-rezim demokratis yang terjadi pada kurun waktu tertentu dan jumlahnya sangat signifikan lebih banyak daripada transisi menuju arah yang sebaliknya. Huntington menyatakan bahwa demokratisasi di suatu negara mensyaratkan adanya tiga hal, yakni: 1) berakhirnya sebuah rezim yang otoriter; 2) dibangunnya sebuah rezim demokratis; 3) pengkonsolidasian rezim demokratis

Menurut Rustow, ada tiga tahapan menuju demokrasi yakni : 1) tahap persiapan (runtuhnya rezim non demokratis); 2) tahap pengambilan keputusan (memulai penanaman tatanan demokratis); 3) tahap konsolidasi (perkembangan demokrasi lebih jauh yakni demokrasi tertanam dalam budaya politik).

Pengertian demokrasi 

Menurut Kranenburg,  demokrasi terbentuk dari dua kata Yunani, yaitu demos (rakyat) dan kratein (memerintah) yang maknanya adalah “cara memerintah oleh rakyat”. Prof.Mr.Koentjoro Poerbopranoto menyatakan demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maksudnya: suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Sedangkan menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah: pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat  Oleh karena itu dalam sistem demokrasi, rakyat mendapat kedudukan penting karena memegang kedaulatan.

 Torres melihat demokrasi dari segi formal, yakni demokrasi dalam arti sistem pemerintahan dan dari segi substantif, yakni menunjuk demokrasi dalam 4 bentuk, yakni:

1.      menitikberatkan pada perlindungan terhadap tirani

2.      titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan

3.      melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi

4.      bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan sosial dan kesadaran sosial. Perubahan sosial dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling ketergantungan.

Asas-asas pokok demokrasi

Demokrasi  dilandaskan pada dua asas pokok yakni :

a.       pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan atas harkat dan martabatnya

b.      adanya partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan

Macam-macam demokrasi

 Di lihat atas dasar cara penyaluran kehendak rakyat maka demokrasi dibedakan sebagai berikut:

1)      Demokrasi Langsung, yaitu suatu sistem demokrasi dimana rakyat langsung mengemukakan kehendaknya di dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat

2)      Demokrasi perwakilan (representatif), yaitu suatu sistem demokrasi di mana rakyat menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat

3)      Demokrasi gabungan, yakni gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya di DPR, kemudian dewan tersebut dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum

Demokrasi dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dibedakan :

1)      Demokrasi Formal . Suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi ini diterapkan di negara-negara liberal.

2)      Demokrasi Material . Demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya menghilangkann perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan di bidang politik kurang diperhatikan bahkan   dihilangkan. Demokrasi material umumnya diterapkan di negara-negara komunis.

3)      Demokrasi gabungan, yakni demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari sistem demokrasi formal dan material

Sedangkan jika ditinjau dari ideologi, demokrasi dibedakan :

1)      Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal), yakni demokrasi yang lebih menekankan pada kebebasan individu yang luas tanpa mengabaikan kepentingan umum. Demokrasi ini bersumber pada pandangan individualistik yakni bahwa individu memiliki kebebasan, sehingga tatanan pemerintahan mengarah pada liberalisme. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi, peran dan campur tangan negara diusahakan sesedikit mungkin terhadap kehidupan individu dan masyarakat.

2)      Demokrasi Rakyat (demokrasi komunis), yaitu suatu faham demokrasi yang menekankan pada asas kolektivitas. Demokrasi rakyat mencita-citakan tatanan masyarakat tanpa kelas, menghapuskan hak milik perorangan dan mengedepankan hak milik bersama. Demokrasi ini mengutamakan kepentingan negara dengan mengabaikan kepentingan individu. Negara memiliki otoritas yang sangat kuat dalam mengatur kehidupan individu dan masyarakat.

Prinsip-prinsip Demokrasi

Demokrasi yang akan membawa manusia ke dalam kemakmuran dan kesejahteraan bersama:

§  Pertama, demokrasi   haruslah menjadi jawaban atas segala pertentangan yang ada di masyarakat

§  Kedua, demokrasi  haruslah menjadi perwujudan kehendak sejati mayoritas anggota masyarakat

§  Ketiga, segala hasil keputusan bersama, hasil dari proses demokrasi itu sendiri, harus secara disiplin dijalankan oleh semua anggota masyarakat.

Negara yang mendasarkan diri pada demokrasi kerakyatan haruslah memiliki ciri-ciri :

a)      Memiliki lembaga perwakilan rakyat (DPR), sebagai badan yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat

b)      Diselenggarakannya pemilu untuk memilih dan menetapkan anggota-anggota badan perwakilan rakyat. 

c)      Kekuasaan dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bertugas mengawasi pemerintah

d)      Susunan kekuasaan dan kedudukan  lembaga perwakilan rakyat ditetapkan dalam UUD

Prof Dahlan Thalib  mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan Demokrasi mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu: 1) Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik; 2) Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara; 3) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara; 4) Suatu sistem perwakilan; 5)  Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas

Menurut Robert Dahl   keuntungan dari demokrasi adalah sebagai berikut :

a)      Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.

b)      Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis

c)      Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan

d)      Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya

e)      Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar–besarnya bagi orang–orang untuk menggunakan kebebasan, untuk menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri

f)       Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral

g)      Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total daripada alternatif lain yang memungkinkan

h)      Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi

i)        Negara–negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain

j)        Negara–negara dengan pemerintahan demokratis cenderung lebih makmur daripada negara– negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis

Demokrasi menurut Robert Dahl “memberikan jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistem politik manapun”. Pemerintahan yang demokratis memberikan kemungkinan terbaik bagi akuntabilitas, bersikap responsif terhadap tuntutan masyarakat, mendorong perdamaian, dan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance). Secara instrumental, demokrasi mendorong kebebasan melalui tiga cara yakni :

·         pemilu yang bebas dan adil, yang mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, beroposisi

·         memaksimalkan peluang bagi penentuan nasib sendiri

·         mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warganegara membuat pilihan-pilihan normatif dan kemampuan untuk memerintah sendiri 

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...