Rabu, 09 September 2020

BAB 2 Sistem Pemerintahan di Indonesia (pertemuan 5)

 

 Pertemuan 5                                                    BAB 3

                                             SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA                         

A.    Sistim Pemerintahan di Beberapa Negara

1.    Jepang

Sistim pemerintahan jepang adalah parlementer, perdana mentri mengepalai sebuah cabinet sekaligus pimpinan partai mayoritas di Majlis Rendah ( parlement )

2.    Perancis

Sistim pemerintahan Perancis berawal dari Revolusi Perancis pada tahun 1789.Sistim pemerintahan perancis berkembang melalui beberapa tahap, mulai dari masa dewan konstitusi nasional, masa dewan legeslatif, masa konversi nasional dan masa direktorat.Prancis memiliki kekuatan yaitu dapat menjatuhkan perdana mentri dengan mosi tidak percaya.

3.    Inggris

Inggris memiliki sistim pemerintahan yang khas, kadangkala orang menyebut inggris dengan sebutan Negara inggris ( Unitry Inggris ), tetapi banyak pula yang menyebut dengan kerajaan inggris ( united Kingdom ). Kejaraan inggris menyebut dirinya dengan Negara Kesejahteraan karena rakyatnya telah sepakat bahwa mereka harus mempunyai standar minimum dalam kesejahteraan, abik secara ekonomi maupun sosial.

4.    Amerika Serikat

Sistim pemerintahan amerika serikat termasuk sistim yang paling rumit di dunia.Amerika mempunyai tujuan meneggakkan demokrasi dan adanya kebebasan bagi warga negaranya.

Beberap prinsip dasar dalam sistim pemerintahan Amerika a.l :

a.    AS adalah Negara republic federasi yang demokratis, sistim republic memungkinkan semua warga Negara berkesempatan menjadi kepala Negara.

b.    Sebagai Negara federasi terdapat pembagian kekuasan konstitusional antar pemerintah federal ( serikat ) dan pemerintah Negara Negara bagian ( state )

c.    Pemerintah dijalankan oleh rakyat sehingga kedaulatan berada ditangan rakyat yang dinyatakan melalui pemilihan umum

d.   Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legeslatif, yudukatif dan eksekutif.negara Negara bagian mempunyai hak yang sama dan tidak boleh diberi hak hak istimewa

e.    Dll

5.    Arab Saudi

Pemerintahan Arab Saudi dipimpin oleh seorang perdana mentri yang sekaligus berperan sebagai perdana mentri ( raja ) serta pimpinan agama tertinggi.

 

B.     Pengaruh Sistim Pemerintahan suatu Negara terhadap Negara lain.

Penerapan suatu sistim pemerintahan tertentu dalam suatu Negara mempunyai pengaruh terhadap Negara lain dalam hal hubungan diplomatic dan keamanan kawasan tersebut.

Hal ini dikarenakan keberhasilan implemantasi suatu sistim pemerintahan sangat dipengarihi oleh kondisi internal masyarakat Negara tersebut.Sebagai contoh, implementasi sistim pemerintahan parlementer yang pernah dianut Indonesia pada tahun 1950 – 1959 menyebabkan masa pemerintahan tidak pernag langgeng dan terjadi penrgantian pemerintahan dalam kurun waktu yang sangat pendek.

Kondisi tersebut menyebabkan politik dan keamanan secara tidak langsung memengaruhi Negara Negara lain.

 

C.    Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah Amandemen Uud 1945

1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

a.    Wewenang MPR sebelum amandemen

1)   mengubah undang-undang dasar

2)   menetapkan peraturan tata tertib majelis.

3)   menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat presiden dan wakil presdin.

4)   memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap keputusan-keputusan majelis,

b. wewenang MPR sesudah amandemen

1)   melantik presiden dan wakil presiden

2)   menghilangkan supremasi kewenangannya

3)   menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.

4)   tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD

2.    Dewan perwakilan rakyat (DPR)

a.       Sebelum amandemenpresiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali.

Wewenang DPR sebelum amandemen sebagai berikut :

1.    memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden

2.    memberikan persetujuan atas perpu

3.    memberikan persetujuan atas anggaran

b.      Sesudah amandemen

wewenang DPR setelah amandemen sebagai berikut :

1.    membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama

2.    membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

3.    menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD

4.    melaksanakan pengawasan UU, APBN, serta kebajikan pemerintah.

 

3. Presiden

a.    Sebelum amandemen

Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative ( legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power) presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Wewenang presiden sebelum amandemen sebagai berikut :

1.    mengangkat dan memberhentikan anggota BPK

2.    menetapkan peraturan pemerintah pengganti UUD (dalam kegentingan yang memkasa)

3.    menetapkan peraturan pemerintah

4.    mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

b.    Sesudah amandemen

Kedudukan presiden sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk UUD dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu tahun periode. Wewenang presiden sesudah amandemen sebagai berikut :

1.    memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2.    presiden tidak lagi memegang BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memerhatikan DPR lalu diresmikan oleh presiden

3.    memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara

4.    menetapkan peraturan pemerintah.

5.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

 

5.    Mahkamah konstitusi (MK)

a.    Sebelum amandemen

Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen.

b.   Sesudah amandemen

Wewenang mahkamah konstitusi sesudah amandemen sebagai berikut :

1.    Berwenang mengadili, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UUD terhadap UUD

2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.

3.    Memutus perubahan partai politik

4.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

5.    Wajib memberi keputusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat (DPR) mengenai degaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945.

 

6.    Mahkamah Agung( MA)

a.    Sebelum amandemen

Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman (pasal 24 (1)).Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang terpuncak pada mahkamah agung.

b.   Sesudah amandemen

Mahkamah agung merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman, disamping itu sebuah mahkamah konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).

Wewenang mahkamah agung sesudah amandemen sebagai berikut :

a.    Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang, seperti kejaksaan,kepolisian advokat?pengacara dll

b.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang

c.    Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi

 

D.    Pelaksanaan Sistim Pemerintahan di Indonesia

Pelaksanaan sistim pemerintahan Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan perjalanan bangsa.Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 hingga reformasi, beberapa sistim pemerintahan pernah diterapkan dinegri ini.Berikut beberapa sistim pemerintahan yang pernah diterapkan di negri ini.

1.    Pada Masa UUD 1945 ( 17 agustus – 27 Desember 1949 )

a.    Pembentukan KNIP dengan anggota sebagian besar anggota PPKI, yang bertugas sebagai badan penasehat presiden.

b.    Pemebntukan badan legislative dengan mengadakan fungsi KNIP sebagai badan legislative yang dibantu oleh badan pekerja.

c.    Untuk dapat menjalankan fungsi eksekutif dilakukan penyususnan cabinet pertama Negara RI ,31 Agustus 1945

d.   Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provisnsi

e.    dll

2.    Masa Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949 – 17 agustus 1950 )

Pada masa ini sistim pemerintahan tidak berjalan sebagimana ketentuan yang ada ( konstitusi RIS ), karena masing masing Negara bagian bergejolak tidak menyetujui pembentukan federal di Indonesai.

3.    Masa UUDs ( 17 agustus 1950 – 5 Juli 1959 )

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan sistimpemerintahan pada masa ini yaitu sbb :

a.    Negara masih disibukkan dengan upaya upaya mengatasi berbagi perlawanan dalam negri yang berupaya untuk merebut kepemimpinan Negara

b.    Pemerintah menggunakan sistim perlementer,

c.    Lebih banyak menonjolkan peran parlement dan partai politik dalam kegiatan pemerintahan, sebagai mana diatur dakam UUDs 1950

d.   Suasana pemerintahan cenderung liberal ,hal ini ditandai dengan terjadinya perubahan atau pergantian kabinetdengan mudah dan sering.

e.    Lembaga eksekutif berhasil menyelenggarakan tiga kegiatan besar pada masa ini yaitu menjadikan Negara RI menjadi anggota PBB, menyelenggarakan KAA, menyelenggarakan pemilu untuk pertama kalinya sejak merdeka.

f.     dst

4.    Pada masa kembalinya ke UUD 1945 ( 1959 – 1965 ) Orde Lama

Pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini mangacu kepada UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tidak bias dilakukan sebagimana mestinya. Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan sistim pemerintahan pada masa ini adalah :

a.    Pemeriintah dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, namun dalam prakteknya ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tidak dilaksanakan secara konsisten.

b.    Kekuasaan presiden tidak hanya dibidang eksekutif bahkan dalam bidang legeslatif dan yudikatif.

c.    Peran partai politik dalam kegiatan terbatas, meningkatnyaperan tentara ( ABRI, atau TNI dan polisi )

d.   Presiden mengambil keptusan yang bertentangan dengan UUD 1945, diantaranya pembubaran DPR dan mengangkat dirinya sebagai Presiden seumur hidup.

e.    Kuatnya peran presiden dalam kegiatan pemerintahan menjadikan masa ini dikenal dengan masa demokrasi terpimpimpin di Indonesai.

f.     MPR/DPR sebagai lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden

g.    MA sebagai lembaga yudikatif tidak melakukan tindakan apapun ketika terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945, bahkan membenarkan.

5.    Pada masa kembali UUD 1945 ( 1965 – 1989 ) Orde Baru

a.    Pada masa ini ditandai dengan kehendak pemimpin pemerintahan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

b.    MPR/DPR sebagai lembaga legeslatif tidak dapat menjalankan fungsinya , pengawasan dan anggaran banyak tergantung kepada eksekutif dan sangat dipengaruhi oleh presiden.

c.    Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mampu menjalankan fungsinya sebagai mana mestinya hanya terlalu dominan pada sosok presiden serta tidak terjadi kondisi yang chek and balance dalam menjalankan kekuasaan.

6.    Pada masa Reformasi ( 1999 – sekarang )

a.    Diawali dengan penataan ( perubahan ) UUD 1945 sehingga menjadi bernuansa lebih demokratis serta menjadikan kekuasaan pemerintahan tidak berada dalam satu kelompok yang tunggal, ada chek and balance,serta ada keikutsertaan rakyat secara langsung dalam berbagai kegiatan,mis.pemilihan presiden, anggota DPR/DPRD.

b.    Namun dalam penentuan program pembangunan keterlibatan rakyat masih keterwakilan

c.    Perkembangan demokrasi pada masa ini semakin mendekati makna demokrasi sebagaimana yang disampaikan diatas.

Senin, 31 Agustus 2020

Bab 2 Fungsi dan Peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara (pertemuan 6)

 

C.  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Sebagai warga bangsa yang memiliki kesadaran bernegara, tentunya kita merenungkan dan bercermin pada apa  yang telah diwariskan oleh "Founding Father", yakni suatu tatanan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pendahulu telah menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.  Pancasila merupakan alat pemersatu NKRI, karena dalam sila-silanya mengalir filosofi yang sangat mendasar mengarahkan bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang utuh : taat kepada agama yang diyakini, toleransi, bersatu, saling menghormati, tolong menolong dan senasib sepenanggungan, menerapkan kesepakatan dalam dinamika negara demokrasi, adil, makmur, aman dan sejahtera.

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan hukum universal, juga sebagai ideologi terbuka yang dinamis bukan statis. Pancasila, digali dari nilai nilai luhur bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang memberikan filosofi, suatu tatanan yang mendasar dalam "Pluralism -State", cara pandang dan “Way of Life” yang mengikat sebagai hukum dasar dalam sistem kenegaraan di Indonesia. Menurut Alfian, keorisinilan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia terletak pada tiga kenyataan, yakni :

1)   Bangsa Indonesia sendiri yang memilih sila dari dalam dirinya

2)   Bangsa Indonesia pula yang memutuskan urut-urutan kelima sila itu sebagaimana sekarang

3)   Bangsa Indonesia mempersiapkan kelima sila itu sebagai satu rangkaian kesatuan yang utuh, bukan terpisah-pisah

Pilihan Pancasila sebagai ideologi ternyata tepat, sebab hanya sejarah yang dapat membuktikannya. Makin lama-makin panjang hidupnya bangsa berdasarkan Pancasila itu, makin dirasakan betapa tepatnya Pancasila itu sebagai ideologi bangsa. Pembuktian tepat tidaknya Pancasila sebagai ideologi bangsa ini memang tidak dapat diukur secara perhitungan matematis, atau menurut perhitungan biasa, tetapi hal itu dirasakan dan diyakini oleh bangsa dalam perjalanan hidupnya. Pembuktian itu adalah tindakan yang diperlihatkan oleh bangsa ketika ada perlawanan bersenjata, ataupun kudeta yang mencoba menggantikan dasar negara Pancasila dengan ideologi lain. Usaha mempertahankan ideologi ini ditunjukkan dengan pengorbanan jiwa dan materi.

Atas ideologi ini, bangsa yang beraneka ragam suku dan kebudayaannya dapat hidup dengan serasi. Persatuan dapat dipelihara, mereka berjuang bersama membina negara ini.  Kekurangan suatu ideologi bila tidak dirasakan tepat oleh masyarakat, akan kehilangan kekuatannya. Rakyat tidak akan mau secara sukarela mempertahankan sesuatu kalau hal tersebut tidak dirasakan sebagai panggilan hidupnya.

Pilihan Pancasila sebagai ideologi paling tidak didasarkan pada alasan a.l.:

a.   Mengambil ideologi lain yang sudah dianggap mapan, kemudian dimasukkan ke dalam negaranya sendiri adalah merupakan suatu percobaan. Setiap bangsa mempunyai kepribadian sendiri, historis yang berlainan, sistem masyarakat yang berbeda.

b.   Kehidupan masyarakat suatu bangsa merupakan keunikan. Setiap sistem kemasyarakatan yang dianggap ideal terkandung di dalam kehidupan kebudayaan suatu bangsa. Sebenarnya tergantung pada bangsa itu sendiri, mana yang dianggapnya paling tepat dipakai sebagai ideologi bangsa dan negaranya.

c.   Dari sekian ideologi yang telah dan pernah ada, telah nampak kekurangan-kekurangannya, baik liberalisme, fasisme, komunisme maupun sosialisme. Ideologi tersebut berkisar mengenai manusia dan masyarakat. Di satu pihak memuja individu, sementara dipihak lain memuja masyarakat. Dilihat dari kedudukan manusia di dalam perkembangan sejarahnya, maka ekstrimitas itu selalu mengandung kekurangan di dalam perkembangannya. Kekurangan-kekurangan pada masing-masing ideologi tersebut tidak usah ditiru, dan juga sebenarnya tidak dapat diadakan tambal sulam, karena ideologi itu merupakan satu kesatuan. Setiap  ideologi ada karakteristiknya.

Karakteristik Ideologi Pancasila

Karakteristik atau ciri khas ideologi Pancasila adalah sbb:

§ Pertama : Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima, karena itu sebagai umat yang bertuhan, dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

§ Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku dan bahasanya. Sebagai umat manusia, kita adalah sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

§ Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerjasama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi.

§ Keempat, adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Dalam pelaksanaan demokrasi kita mementingkan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas.

§ Kelima, adalah keadilan sosial bagi hidup bersama, Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan aspirasi masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sbb.:

1.   Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaam,Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar ini selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.   Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan

3.   Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu,  Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yakni :

a.   Dimensi idealisme

Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakekatnya bersumber pada falsafah Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan  cita-citanya.

b.  Dimensi normatif

Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini, Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi serta merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Dengan kata lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.

c.   Dimensi realita

Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara.

Berdasarkan dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila :

a.   Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.

b.  Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan

c.   Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

ELEMEN 4 NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNIT 1

 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme dan Menjaga NKRI  Dalam mendalami materi ini silahkan simak Video di bawah ini Pertemuan 1           ...